Dewan Menerima Enam Raperda Usulan Pemda Konawe Untuk Dibahas

1139
0
BERBAGI
Penyerahan Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang di Wakili oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP.,MH, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang diwakili oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani

Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang berlangsung di Gedung Abul Samad Senin, (13/1/2020)yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani didampingi Ketua Komisi I DPRD Konawe Beny Burhan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyerahkan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya diBahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dewan hasil rekomendasi fraksi.Keenam Raperda tersebut yakni; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP., MH dalam sambutannya mengatakan, ke enam Raperda yang disusulkan tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah tahun 2020 yang akan diajukan untuk dilakukan pembahasan di DPRD Konawe. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjadi Undang-undang dasar sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan yang kompoten antara pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota.

DR. Ferdinan, SP.,MH saat menyampaikan Pidato Bupati Konawe saat Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Terkhusus Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe, perlu dibuatkan peraturan daerah yang dapat memproteksi semua,terhadap kondisi yang mengancam yang juga hal ini yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa khususnya HIV/AIDS setelah Kota Kendari penderita HIV itu ada di Kabupaten Konawe, kondisi inilah yang memaksa Pemda Konawe harus segera memproteksi ” Bahwa data itu berapa persen dan siapa? berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tidak bisa kita publikasi” ungkapnya.

Yang berikut Kata Sekda Konawe, terkait dengan Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, hal ini harus diproteksi mengingat bahwa potensi sawah dan padi di Kabupaten Konawe yang menjadi lumbung beras yang menjadi kebutuhan dasar.

“Kemarin ada informasi bahwa Pemerintah Kota Pare-pare telah membangun gudang dolog terbesar di Indonesia Timur dan meminta pada Kabupaten Konawe jika dimungkinkan kawasan pergudangan itu dapat mensuply kebutuhan beras ini, jadi pemerintah Kota Pare-pare mempertimbangkan jika nantinya Kota Kendari itu tidak didapat, maka akses terdekat terhadap suplay kebutuhan dasar pangan itu akan diambil dari Kabupaten Konawe bahkan lebih jauh akan membuka gudang, jadi Kabupaten Konawe kita buka gudang dan kita suplay ke kota Pare-pare, dan ini sangat penting untuk kita proteksi “Jelas Ferdinand.

Lanjutnya, ketiga Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, ini juga penting untuk diproteksi karena berdasarkan kondisi bahwa Produk Domestik Bruto (PDRB), sumbangan yang terdiri dari tiga belanja, baik itu belanja rumah tangga dan ini yang terbesar yang mempengaruhi PDRB, belanja pemerintah dan belanja swasta sehingga hal ini dapat terprotek termasuk didalamnya rencana Pembangunan Kabupaten Konawe 2020, terhadap IJT ini dapat memprotek potensi pendapatan yang bisa coba dikurangkan ditahun-tahun mendatang.

Kata dia, selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, ini juga harus dapat disesuaikan dengan insfrastrutur baru yang menjadi prisip dasar bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan publik harus efisien dan efektif.” beberapa kelembagan kita harus sesuaikan kembali” ujarnya

Berikutnya Kata Ferdinand, Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe ini juga menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Depdagri) terhadap penataan desa baru secara proporsional, ini bukan kerena kasus 56 desa tetapi semua desa-desa di Indonesia “terkhusus 56 desa kami besok sudah mulai rapat dengan tim dari Depdagri dan kementrian Desa untuk membahas bagaimana penyelesaian terhadap 56 desa khususnya kepada desa-desa yang akses mobilitasnya sangat sulit dan jumlah penduduknya sangat sedikit. Jadi secara eksplisit informasi tentang desa fiktif di Konawe itu tidak ada, yang ada itu ada beberapa desa tidak efektif terkait dengan fugsi pelayannya karena pertimbangan jarak dan jumlah penduduk” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe (Lantai bawah) dan Oganisasi Perangkat Daerah (Lantai dua), saat mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Keenam Fedinand menjabarkan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, ini sangat penting karena dinamika yang terjadi terhadap pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian, salah satunya adalah penataan Kota Unaaha menjadi suatu wilayah berdasarkan potensi dan kondisinya, salah satu contoh dan menjadi pertentangan yang panjang di daerah Kelurahan Tuoy masih ada di dalam Perda lama masih disebutkan wilayah pertanian.

“Sementara didaerah Tuoy harus optimal dilihat, dan ini jangan kita paksakan seperti terus karena memang didinamaika penduduk dan ekonomi dan harus dilakukan penyesuaian, termasuk juga potensi Inventasi terhadap wilayah kita seperti Daerah Soropia, Bondoala, Routa, Puriala dan kawasan lain yang menurut kondisinya kedepan perlu dilakukan penyesuain” Tutup Ferdinand

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe ini selain dihadiri 23 anggota DPRD dan Pemda Konawe juga dihadiri unsur Kepolisian Polres Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY