Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin didampingi Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapaan, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kapolres Konawe, juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah, Camat serta Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa lingkup Kabupaten Konawe.
Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.
Kemudian, Atas pertimbangan surat edaran tersebut di atas dan telah terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah Otonomi Baru, Maka pemerintah Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Bupati tetang Pembentukan Tim Pendataan/Penataan Ulang Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
Selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tim pendataan/Penataan ulang desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, telah melaporkan atau menyampaikan data secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 20 Desember 2019 perihal hasil Pendataan/Penataan Dsa sebanyak 294 Desa.
Berdasarkan laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe tersebut, khusus 56 desa dari 294 desa di Kabupaten Konawe, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jumlah di atas dengan hasil Sebagai Berikut;
- Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Wiau Parudongka dengan pertimbangan jumlah penduduknya sangat kurang.
- Desa Napooha bergabung di Desa Nesowi Kecamatan Latoma, sehingga disebut Desa Nesowi Napooha dengan, pertimbangan penduduknya sangat kurang.
- Desa Arombu Utama bergabung dengan Latoma Jaya Kecamatan Latoma, sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama, dengan pertimbangan jumlah penduduknya sangat kurang; dan
- 53 Desa diusulkan agar dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan nomenklatur yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan karena desa tersebut telah melakukan fungsi pelayanan penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020.
Terhadap hasil pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di atas maka dengan mempertimbangkan, Pertama, Kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe. Kedua, Pemberian pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentukanya Kabupaten Konawe, serta ke tiga, Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketata negaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Maka Perlu adanya pengaturan kembali tentang jumlah dan nama- nama desa di Kabupaten Konawe” Kata Wabup Konawe.
Akhirnya, dengan asas semangat keberagaman, kebersamaan, kegtong royongan, kekeluargaan dan berkelanjutan yang selama ini bersama-sama lestarikan sebagai penguatan dalam kehidupan sehari- hari. Bupati Konawe mengajak untuk, Pertama, Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketata negaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, melestarikan dan memajukkan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Keempat, mendorong parakarsa, gerakkan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe
Tahun 2020. yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa
(10/3/2020).
Kelima, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
Ketujuh, Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa, guna mewujudkan masyarakt desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, Kedelapan, Memajukkan perekonomian masyarakat serta, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. “Dan terakhir, kita memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan” Kata Mantan Ketua DPRD Konawe ini.
” Sebelum kami mengakhiri sambutan ini iizinkan kami mengutif filosofi tiongkok, Jika Memakan Buah Yang Segar dan Manis, Jangan Pernah Lupa Siapa Yang Menanan Pohonnya” Tutup Gusli.
terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe
Tahun 2020. yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa
(10/3/2020). Lantai bawah Anggota DPRD Konawe dan Lantai 2 OPD, Camat
dan Kepala desa serta BPD se-Kabupaten Konawe.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin mengatakan, yang hadir dalam Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020, sebanyak 27 Anggota dari 30 anggota DPRD Kabupaten Konawe.
“Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini kami akan terus mengawal semua yang menjadi kepentingan bersama, baik itu pementiah maupun masyarakat, dan bahwa DPRD Konawe melalui pembahasan Raperda Desa ini, telah menjawab permasalahan yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat saat ini” Kata Ketua DPRD
Selanjutnya, Terkait Raperda Desa ini lima Fraksi DPRD Kabupaten Konawe menyetujui Raperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Paraturan Daerah. DPRD Konawe berkomitmen akan senantiasa bersama pemerintah daerah mengawal program-program Konawe Gemilang 2023. (**)