Dr. Ardin : Momentum HUT Konawe ke-63 Saatnya Menyatukan Tekad Dalam Pembangunan Daerah

171
0
BERBAGI
Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dengan acara pokok pembahasan Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke-63 Tahun 2023 di gedung DPRD Konawe, Rabu (1/2/2023)

Momentum Hari Ulang Tahun Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke-63 Tahun 2023, saatnya menyatuhkan tekad dalam pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dengan acara pokok pembahasan Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke-63 Tahun 2023 di gedung DPRD Konawe, Rabu (1/2/2023)

Ketua DPRD Konawe, mengatakan memperingati HUT Kabupaten Konawe ke 63 Tahun 2023 merupakan Momentum yang dipenuhi spirit untuk menyatukan tekad, saling gandeng dengan optimis menjalankan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

“Melalui HUT, kita gunakan sebagi pengingat kembali bahwa setiap capaian pembangunan yang kita raih saat ini adalah berkat kerja keras para pendahulu kita,” ungkapnya.

Pimpinan DPRD Konawe

Ketua dua Periode ini mengungkapkan, perjalanan ke 63 tahun konawe merupakan perjalanan yang cukup panjang bagi sejarah pembangunan daerah. Dalam mengarungi perjalanan ini, sudah tentu pemerintah, pemangku amanah beserta segenap masyarakat Kabupaten Konawe banyak merasakan dan mengalami pahit getir dan manisnya perjuangan membangun negeri ini.

Dikatakan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran merupakan salah satu wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan. DPRD Konawe telah menetapkan beberapa Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kab. Konawe yaitu:

Pertama, menetapkan KUA – PPAS APBD Kabupaten Konawe TA. 2022 2. Menetapkan APBD Kabupaten Konawe TA. 2022 sebesar 1, 4 Triliun.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Konawe

“Kami juga menetapkan 2 buah Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

DPRD Konawe telah menetapkan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Konawe Tahun 2022.

Kata dia Sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab antara Legislatif dan Eksekutif dalam proses pembangunan daera yang tertuang di dalam visi misi KSK, dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi dalam proses mencapai tujuan pembangunan Kabaputan Konawe.

“DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe juga telah melakukan upaya strategis untuk mendapatkan penghargaan dan prestasi di tengah Pandemi Covid 19 yang melanda dunia dalam kurun waktu 3 tahun,” jelasnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY