Dr. Ardin Pimpin Rapat Gabungan Pansus Pembahas 13 Raperda

921
0
BERBAGI
Rapat Gabungan Pansus DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD KAbupaten Konawe Dr. Ardin didampingi wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdiato di Aula DPRD Konawe Senin, (20/1/2020)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas 13 buah Rancangan Peraturan Daeah (Raperda) baik itu RAperda Inisiatif maupun usulan Pemerintah Daerah menggelar rapat gabungan untuk mendengarkan secara paripurna terkait pembahasan Raperda, yang berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD Konawe, Senin (20/1/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si didampingi oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, SE.,MM.

“kami lakukan Rapat Gabungan Pansus, Kan DPRD ini sudah membahas 13 buah Raperda, dengan ketentuan kita rapat internal,rapat gabungan pansus ini untuk kita mendengarkan secara paripurna apa-apa yang sudah dibahas. Dan tadi itu sudah oleh masing-masing ketua Pansus, Ketua Pansus 1 Pak Beni, Ketua Pansus 2 pak Hermansyah Pagala dan Ketua Pansus 3 pak Ginal. sudah menyampaikan laporannya terkait proses pembahasan” Kata Ketua DPRD Konawe.

Laporan Pansus III DPRD Konawe yang disampaikan oleh Ginal Sambari

Kata dia, Hasilnya semua teman-teman Pansus menyepakati tidak ada masalah terkait pembahasan yang dilakukan oleh Pansus dan selanjutnya sesuai ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tentang Pembentukan produk hukum daerah ini akan di bawah ke kantor Gubernur untuk dievaluasi sebagai wakil pemerintah pusat.

“Jadi kita belum bisa tetapkan, belum ada hasil evaluasi dari pemerintah provinsi setelah ada hasil dari pemerintah provinsi baru kita tetapkan sebagai Peraturan daerah” Kata Dr. Ardin

Selanjutnya Kata Ardin, bagian untuk memenuhi konsultasi akan dilakukan rapat fraksi. Dari lima fraksi di DPRD akan diberikan kesempatan untuk memberikan pandagannya, apakah 13 raperda yang dibahas oleh Pansus sudah bisa diterima untuk dilanjutkan atau bagaimana, nanti didengarkan tanggapan dari lima fraksi itu yang akan menjadi keputusan, jadi keputusannya bisa menyepakati semua atau bisa saja ada fraksi yang tidak sepakat “Keputusanya ada dirapat fraksi sebentar kita dengarkan” Terangnya.

Anggota Pansus DPRD Konawe yang mengikuti rapat

Dia mengungkapkan 13 Raperda tersebut bagian dari Program Legislasi daerah (Prolegda) 2019. Hal ini harus ada naska akdemiknya dulu, termasuk kemapuan untuk membiayai sejauh mana. Seperti Prolegda untuk 2020 ada 20 buah lebih Raperda, dan ini nanti akan diliat mana yang menjadi kebutuhan dan kepentingan daerah akan dibahas di tahun 2021. ” Prolegada 2019 kemarin kan 20 tapi kita hanya mampu selesaikan 7 dari legislatif dan 6 dari eksekutif menjadi 13 buah” ungkapnya.

Masyakat Kabupaten Konawe hidup di daerah pertanian diingikan ada kepastian tentang Perda untuk memastikan hal itu. Sehingga ada regulasi untuk menjadikan DPRD untuk dapat membackup kebijakan dalam hal sektor pertanian makanya harus ada itu. Yang perda selanjutnya Perda Zakat, inikan pemerintah gemborkan bagaimana zakat profesi dan sebagainya harus ada landasan yuridisnya tentunya harus berdasarkan undang-undang.

Sama halnya dengan pendidikan, misalnya guru iunikan sering kita dengar kekurangan guru ini harus dipastikan dengan Raperda ini bagaimana guru ini ada perhatian, dan akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi ada dasar pemerintah untuk menindak lanjuti itu. Tdak boleh mengambil kebijakan tanpa ada regulasi dasar hukum.

Susana Rapat tiga Pansus DPRD Konawe

Terkait kemungkinan terjadinya tumpang tindih antara perda tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, Ketua DPRD menjelaskan, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur wilayah-wilayah, nama yang menjadi wilayah pertanian, mana yang menjadi wilayah tambang, wilayah industri dan sebagainya, Jadi tidak ada kaitanya, harus bisa dipastikan mana yang menjadi wilayah pertanian bagaiaman dia bisa berkelanjutan dan bagaimana dia bisa produktif.

Di RTRW yang sudah ada Pepres-nya adalah MOrosi yang dulunya menjadi lahan pertanian sekarang menjadi lahan industri, karena faktanya di sana tidak bisa lagi menjadi lahan pertanian sudah menjadi lahan industri. Jadi harus ada perubahan RTRW, kalau RTRW lama di sana menjadi lahan pertanian harus dirubah menjadi lahan industri karena faktanya.

“Tidak mungkin lagi kita buka sawah di sana, ia kan harus realistislah karena di sana ada kontribusi untuk pembangunan daerah dari hasil industri itu, hanya daerah-daerah yang menjadi sektor pertanian jangan lagi harus kita pertahankan itu” ujarnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY