
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menandatangani Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe. Yang masing-masing, pihak DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin dan pihak Pemerintah Daerah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinan Sapaan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (20/1/2020).
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapaan menyampaikan, Ketiga belas Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai pembahasannya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) antara Pansus Eksekutif dan Legislatif yang dimulai sejak tanggal 16-17 Januari 2020 yaitu ;
- Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
- Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
- Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe.
- Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
- Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
- Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan
- Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Kata Sekda Konawe, dari 13 buah Raperda yang telah dilaksanakan pembahasanya, terdapat 2 Raperda yaitu; 1. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan 2. Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Ditunda pembahsannya dikarenakan tahapan-tahapan teknis administrasi belum terpenuhi, diantaranya masih perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi baik itu dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Serta Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami berharap agar kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat tahapan-tahapan tehnis administrasinya, sehingga dapat dibahas pada Pansus berkutnya sesuai ketentuan Perundang-undangan” Kata Dr. Ferdinand.
Ada beberapa hal pokok yang dinilai pada penyelengga yang disampikan tadi oleh fraksi-fraksi, pertama bahwa terkait dengan proteksi terhadap masyarakat yang berkaitan dengan penyakit menular, kedua, bagaimana proteksi terhadap lingkungan hidup, dan ketiga bagaimana kesiapan dalam hal pelayanan publik, serta keempat bagaimana dengan sumber pendapatan daerah. ” Kaitannya dengan pelayanan yang berkualitas, dapat dipastikan dapat tercapai dengan peningkatan pelayanan publik” kata Sekda Konawe DR. Ferdinand.
DR. Fedinand juga menyampikan apresiasinya kepada Pansus baik itu Pansus DPRD Konawe maupun Pansus Pemerintah daerah yang bekerja keras dan telah melakukan pembahasan terhadap 13 buah Raperda, 6 diantara Raperda usulan pemeritah daerah, dan 7 buah Raperda inisiatif DPRD, sehingga dapat selesai tepat waktu. Meskipun dari 13 buah raparda, 2 diantaranya ditunda pembahsannya karena hal-hal tehnis yang belum terpenuhi terutama hal administrasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin yang mempin jalannya Rapat Paripuna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe menyampaikan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah seyogyanya pada rapat paripurna akan menandatangi kesepakatan 13 Raperda. Tapi berdasarkan pemandangan fraksi-fraksi, dari lima fraksi maka hari ini berdasarkan kesepakatan akan menandatangi dan menyepakati 11 Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020.
“Hari ini perlu saya sampaikan bahwa, perlu kita samakan persepsi bukan dihentikan, lima fraksi menyatakan perlu dibenahi, oleh karena itu dua raperda ini kita pending sambil menunggu kajian-kajian tehnis selanjutnya. Jadi ini perlu saya pertegas jangan sampai ada presepsi lain lagi” Tegas Ketua DPRD Konawe.
Kata DR. Ardin kebetulan ada dua Raperda yang sempat dipending dan bukan keinginan DPRD sendiri tapi perlu dilakukan kajian-kanjian selanjutnya, dan kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe. terkhusus Raperda desa karena ada polemik terkait pelaksanaan desa-desa di Kabupaten Konawe.
Termasuk menyangkut rencana tata ruang wilayah, seperti di Morosi itu sudah menjadi daerah industri dan bukan wilayah pertanian lagi. Meskipun secara legalstanding masuk dalam wilayah pertanian. “Inilah yang perlu dilakukan kajian jika kita ingin melakukan rencara pengembangan daerah. Oleh kerena itu dua Raperda ini kita akan lanjutkan pembahasannya menunggu proses penyempurnaannya”. kata DR. Ardin
Dan untuk 11 Raperda kata Ketua DPRD Konawe, hari ini akan dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe untuk menjadi produk daerah, dan selanjutnya dilakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya dievaluasi dan diberikan nomor registrasi. Nanti setelah pemerintah provinsi memberikan nomor registrasi selanujutnya akan dilakukan sosialisasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe. Dihadiri Pihak Polres KOnawe, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kejaksaan Negeri Unaaha, juga dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) de-Kabupaten Konawe serta unsur tokoh masyarakat. (**)