Ini Alasannya, Dewan Konawe Rekomendasikan Pengadaan Sapi Dihentikan

2099
0
BERBAGI
Rapar Dengar Pendapat (RDP), Dewan Konawe bersama Dinas Peternakan Kabupaten Konawe, membahas program pendagaan sapi, yang merupakan visi-misi Kabuapten Konawe, di ruang Pimpinan DPRD Konawe, Selasa (30/6/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan Kabupaten Konawe, merekomendasikan penghentian Pengadaan sapi. Pasalnya Alokasi anggaran Rp 24 miliar untuk pengadaan sapi sebanyak 1000 ekor tersebut yang terbayarkan pada pihak ketiga baru Rp 14 miliar yang salurkan kepada 101 Kelompok yang tersebar di 27 kecamatan. yang dibayarkan sebanyak dua kali yaitu tahun 2019 dan tahun 2020. Da hingga kini Pemerintah Daerah masih berhutang pada pihak ketiga sebesar Rp 10 miliar. Atas alasan ini sehingga dewan rekomendasikan untuk hentikan pengadaan sapi dan fokus pada pembayaran utang pada pihak ketiga.

“Untuk anggaran pengadaan sapi sebesar Rp 24 miliar 870 juta, yang dibayar didua tahap 2019 dan 2020 itu sebesar Rp 14 milir, jadi kita masih punya utang Rp 10 miliar pada pihak ketiga. Sehingga dengan pertimbangan inilah, sehingga kali sarakan untuk tidak mengadakan sapi dulu, jadi kita punya dasar”, Ungkap Ketua DPRD saat menggelar RDP di ruang Pimpinan DPRD, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Konawe bersama Bidang-bidang di dinas Peternakan serta Anggota DPRD Konawe, Selasa (30/6/2020).

Kata Ketua DPRD Konawe, Pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 24 miliar untuk membiayai pengadaan sapi sebanyak 1000 ekor. Dan dari hasil rapat tadi disalurkan ke 101 kelompok yang tersebar di 27 kecamatan. Tapi kenyataannya berdasarkan kontrak Rp 24 miliar, yang dibayarkan pemerintah sampai saat ini baru sebesar Rp 14 miliar. Di Mana Rp 24 miliarnya itu dibayarkan sebanyak dua kali yang dibayarkan tahun 2019 dan tahun 2020. Dan nilainya Rp 14 miliar dan sekarang masih ada utang pemerintah daerah terkait pengadaan sapi sebesar Rp 10 miliar lebih pada pihak ketiga.

Dia mengatakan, program pengadaan sapi berdasarkan fakta yang diliat dilapangan, sapinya masih banyak yang kurus-kurus, sementara bayangannya kemarin harapannya satu ekor sapi yang dikembangkan akan berbanding lurus dengan 7 hingga 10 ekor sapi untuk dagingnya. Dagingnya bisa sampai ratusan kilogram.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin saat memimpin jalannya Rapar Dengar Pendapat.

“sehingga yang dikatakan pemerintah akan terjadi lompatan kuantum ternyata faktanya sekarang berbeda dan itu kita tanyakan sekarang pada pemerintah tadi di mana program itu” ujar politisi PAN ini.

Oleh karena itu pihaknya menyarankan. Diperubahan anggaran apalagi posisi Kabupaten Konawe saat ini alami defisit dan recofusing anggaran karena wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Fokus saja dulu bayar utang. tidak perlu pemda berfikir untuk mengadakan lagi sapi karena pihaknya berfikir hal itu tidak efektif.

Terkait realisasi kata Dr. Ardin, realisasi menurut dinas peternakan pengadaan sudah 100 persen, sudah ada 1000 ekor, yang diadakan di 2019. hanya sayangkanya mereka salurkan nanti tahun 2020. Jadi itu bukan pengadaan sapi tahun 2020 tapi pengadaan sapi tahun 2019.

“Katanya tadi sudah sapi yang mati 100 ekor lebih, padahal itu adalah belanja modal dan belanja modal itukan aset, nah bagaimana ini solusinya, belanja modal kan jadi aset daerah, sementara mau diperiksa ini sudah mati” kata Dr. Ardin.

Di tempat yang sama legislator asal PKS Samiri mengatakan, dirinya saat melakukan reses di beberapa desa selalu menyampaikan pada masyarakat terutama penerima bantuan sapi dari pemerintah, bahwa bantuan sapi itu agar dijaga karena merupakan aset pemda dan juga tertuang pada visi-misi bupati dan wakil bupati Konawe dalam hal ini program sejuta sapi. “untuk itu mari kita sama-sama benahi, untuk melangka satu langka kedepan lebih maju” ujarnya.

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Konawe saat memaparkan program pengadaan sapi.

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Konawe Jumrin mengatakan, pihaknya memang telah mengadakan sebanyak 1000 ekor yang dibagi ke 101 kelompok namun masih ada kendala, dia berharap mudah-mudahan kedepan dalam pelaksanakannya akan memperbaiki regulasinya, supaya tidak terjadi lagi kesalahan, dan ini merupakan pembelajaran untuk semua.

Terus terang saja, pengadaan sapi ini kata Jumrin, adalah pekerjaan spesipikasi beda dengan pengadaan lainnya, kalau pengadaan lainya misalkan motor palingan hilang tidak mungkin mati. Memang baru terjadi pengadaan di Konawe 1000 ekor, Dirjen peternakan juga akui karena pihanya berani, tapi karena ini adalah visi-misi harus diwujudkan

“Dan kalau kematian karena posisi di 1300 lebih mati pasti ada tapi ini cambuk kita, kalau kalau kematian di 50 persen itu tidak bisa kita katakan gagal, karena kalau kematian 10 hingga 15 persen bagi kami di peternakan itu hal biasa karena ini barang hidup” ungkap Kadis Peternakan.

Dan untuk pengadaan berikutnya, menurutnya, seperti ada petani yang jual dan adanya petani yang tidak memahami ini karena kebijakan pemerintah, untuk kedepannya jangan berlebihan kebijakan ini dan kedepannya akan diperbaiki. Dan yang diinginkan kerah tehnis yang benar supaya bisa di benahi.

Suasana Rapar Dengar Pendapat di ruang pimpinan DPRD.

Kata Dia, Di Onembute sebenarnya seperti Desa Trimulya, sebagai tempat pengembagan ternak dan termasuk populasinya banyak dan merupakan prioritas. Dan pihaknya sudah mulai bergerak kearah yang lebih baik.

Kata dia, pihaknya merasa senang karena mendapat undangan dari DPRD untuk mengikuti RDP, hanya tidak enaknya kalau pihaknya datang mengadu dan minta petunjuk, karena kebetulan dirinya diundang, Pihaknya bisa berikan informasi dan Dewan bisa berikan solusi, kalaupun ada pengadaan sapi jangan dulu terburu-buru mengadakan sapinya, kalau perlu yang ada dirawat dan sarana prasarana yang ada termasuk sumberdaya manusianya.

karena yang ada katakalah diasumsikan sektar 800 ekor, lanjutnya, kalau ini dipertahankan 1 tahun lahir saja 600 ekor dan ditangani dengan baik sehingga berat mencapai 700-800 ekor bisa dipublikasin ke masyarakat, Kendatipun ada kematian ataupun jual tapi karena ini aset jadi harus diganti. Dan saat ini sementara dilakukan peninjuan di lapangan dan pertemuan dengan kelompok tani. Terkecuali kalau mati dan bisa buktikan mana akan diberikan keringanan.

Tapi kalau ada kelalaian, hanya karena mereka ikat dipinggir jalan semua berhak untuk menegur, malan anjuran yang ditujukan kepada semua kepala desa, kalau peternak ini abaikan ternaknya bisa diikat, karena ini milik Pemda dan masih aset pemda.

“kalau perlu kalau anggota dewan, akalu betul-betul kita liat, jam 12 masih dikat kita tarik panggil kepala desa, ini masih aset kita jangan diabaikan, amahal ini sapi setengah mati kita pergi urus” Ungkap Jumrin.

Anggota DPRD Kabupaten KOnawe dan Bidang-bindang Dinas Peternakan saat mengikuti jalannya RDP.

Ketua DPRD Konawe menambahkan, Dalam RDP itu semua anggaran anggaran yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diminta atau tidak diminta yang tertuang dalam Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD). agar disajikan kerena dalam RDP bersama SKPD tidak akan keluar dari anggaran itu, karena menyangkut hak Budgeting, Pengawasan dan Legislasi.

Sebagai kesimpulan dalam RDP ini kata Dr. Ardin, pertama kedepan pengadaan sapi dihentikan dulu. Jadi yang difokuskan adalah bagaimana menjaga aset-aset daerah yang ada, termasuk sarananya dan prasarana yang lain dan bagaimana memanfaatkan SDM supaya bisa diberdayakan, termasuk kendaraan dinas yang ada apa tujuannya.

“Tujuan dari mobil itu apa? Kalau kendaraannya tidak ada tujuanya untuk apa, kalau ntidak punya tujuan kalau hanya digunakan dari rumah kekantor tidak perlu, tapi ini ada target yang ingin kita capai. kalau tujuannya untuk pengawasan itu perlu” Ujarnya.

Kemudian kedua, agar obat-obatan diperhatikan dan dinas harus menyusun skala prioritasnya, sehingga dalam pengajuan anggaran berdasarkan skala prioritas. Artinya uang mengikuti skala prioritas yang ada.

Ketiga, bahwa sapi yang 1000 ekor adalah aset daerah, kenapa aset daerah karena dia berada dalam belanja modal bukan berada dalam belanja barang dan jasa. dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh pemerintah, dan hal ini pihanya akan awasi, olehnya itu agar dilakukan perbaikan. Jadi kalau ada yang sapinya kurus disarakan kembalikan saja kepada pemerintah dari pada jadi beban. Sehingga harus diperjelas perjanjiannya dengan penerima. dan konsep perjanjiannya diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan.

Terkait Laboratorium, obat-obatan dan iseminasi buatan, dewan menyarankan agar diprogramkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), temasuk kendaraan jika bisa di anggarkan melalui DAK agar diusulkan, yang terpenting azas manfaatnya, kalau misalnya kendaraan dinas hanya digunakan untuk kekantor tanpa azas manfaat yang jelas tidak perlu diadakan. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY