Setelah kelima fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan pandangan umum terkait enam Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinand mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memberikan jawabannya atas pandangan. pada saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (14/1/2020)
Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konawe yang disampaikan oleh Dr. Ferdinand adalah, Pertama. Fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat, Kata dia, Pemda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat yang telah memberikan pandangannya terhadap 6 buah Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif, bahwa pada dasarnya menerima dan menjetujui untuk dilakukan konsultasi pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Kedua, untuk Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda Kata Dr. Ferdinand, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda dalam pandangannya terhadap 6 buah Raperda meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan gambaran dasar dan pertanyaan terhadap masing-masing Raperda, oleh karena itu pihaknya menyampaikan gambaran dasar dan jawabanya.
1 Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe, yaitu melindungi masyarakat dari penularan TBC dan HIV/AIDS dan mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC dan HIV/AIDS pada Individu, keluarga dan masyarakat. Kemudian komitmen Pemda Konawe, adalah melibatkan seseorang yang telah terkena TBC dan HIV/AIDS untuk ikut serta dalam sosialisasi pencegahan penyakit tersebut di Kabupaten Konawe dan memberikan pelatihan sesuai keterampilan dan keahlian yang dimiliki.
2 Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras yaitu, diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan dan menaikan nilai tambah padi dan gabah menjadi beras. 3. Raperda Tentang
3 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yaitu medorong peningkatan Pemberdayaak Koperasi dan usaha mikro yang lebih berpihak pada peningkatan pelayanan yang terintegrasi pada program dan kegiatan jangka pendek dan menegah daerah Kabupaten Konawe.
4 . Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri terkait tentang petunjuk teknis penentuan struktur kelembagaan.
Selanjutnya Sekda Konawe menyampaikan, Terkait Raperda Penataan Desa di Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe sepakat dan setujuh agar raperda tersebut dibahas dengan kentuan Prundang-undangan yang berlaku dengan didasarkan atas tujuan yaitu, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indionesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dijelaskan, bahwa Raperda penataan desa yang diajukan adalah terhadap 56 desa sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri nomor 114.05/13030/SJ tanggal 22 Nopember 2019 perihal tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh tim Kemendagri ke Kabuupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe sebagaimana maksud tersebut pendataan 56 desa harus sudah selesai pada bulan Pebruari 2020.
Terkait mekanisme pembahasan Raperda ini, saat ini rancangan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan Kemendagri untuk dibahas secara teknis pada tanggal 15 Januari 2020. Atas hasil pembahasan hasil pembahasan teknis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemabahasan Raperda ini dengan DPRD Konawe. Khusus untuk surat edaran Mendagri nomor 140/13029/SJ tanggal 23 November 2019 perihal verifikasi data desa diminta bupati/walikota segera melakukan pendataan ulang data Adninistrasi Pemerintah Desa meliputi Nama Kecamatan, Nama Desa, Kode Wilayah, Jumlah Kepala Keluarga dan Jiwa, Batas-batas dan Dasar Pembentukan Desa serta Keputusan Pengangkatan Kepala Desa paling lambat bulan desember 2019.
Ketiga Fraksi Bulan Bintang, yang dalam pandangannya menyoroti atau memintah agar Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa agar disampaikan pada masing-masing fraksi DPRD Konawe, “maka dengan ini Kami Pemda Konawe melampirkan Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa pada saat pemabhasan tingkat Pansus antara Pansus Eksekutif dan Pansus Legislatif” Kata Dr. Ferdinand.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe menunda Pembahasan Raperda
tersebut dikarenakan tahapan teknis administrasi belum terpenuhi diantaranya masih perlu pembahasan antara Pemda Konawe dan Provinsi serta Kemetrian Agraria dan Tat Ruang, namun demikian diharapkan bahwa Raperda tersebut tetap menjadi prioritas pembahasan di tahun 2020.
Untuk diketahui Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani didampingi Wakil Ketua II Rusdianto dan, di hadiri oleh Anggota dan unsur Organisasi Parangkat Daerah se-Kabupaten Konawe (**)