Masalah Kecamatan Anggotoa Akan Diselesaikan

421
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah akan menyelesaikan masalah Kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, di dalamnya terdapat tujuh desa yang hingga kini masalah administrasinya akan diselesaikan, karena merupakan tanggungjawab semua pihak untuk menyelesaikannya.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rusdinato, berharap agar persoalan Kecamatan Anggotoa agar segera diselesaikan. Pasalanya persolan Kecamatan Anggotoa merupakan bagian dari tanggungjawab yang harus diselesaikan. Karena di dalammnya ada tujuh desa persiapan dan hingga kini tidak ada kejelasan statusnya.

“kalau menurut saya desa-desa ini bukan lagi desa persiapan karena sudah ada sejak tahun 2017. Ini adalah bagian dari tanggungjawab kita yang harus kita selesaikan selaku bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe.” Jelas Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini.

Nah, yang paling menyedihkan kata dia, saat ini ketujuh desa yang sudah definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2017 ini sama sekali tidak pernah mendapatkan hak-haknya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto

“Pemahaman kami sebelumnya ketujuh desa yang sudah definitif sengan SK bupati saja sudah harus mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Nah, Kenapa tidak ketujuh desa ini kita upayakan kaitanya dengan honor-honor aparat desa.” ujarnya

Menurutnya, kaitannya dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), itu karena masih ada kendala administasi yang harus diselesaikan, tetapi terkait honor aparatnya harus alokasikan dan diselesaiakan selama SK bupati itu belum ditarik.

“Makanya saya minta pemerintah daerah harus menjelaskan, kalau memang tidak mengakui tarik itu SK bupati, tapi kalau mengakui itu sebuah pemerintahan maka honor itu harus diberikan karena mereka sudah definitif melalui SK bupati.

“Jadi tolong hal ini harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah, saran saya tolong baik kepala desa dan aparat desanya agar dibayarkan honor desanya sesuai dengan desa-desa yung lain” sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan mengatakan, persoalan Kecamatan Anggotoa saat ini menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan

Kata Sekda, tak hanya Kecamatan Anggotoa termasuk Kecamatan Tongauna Utara saat ini masih menunggu rekomendasi pemerintah Provinsi Sultra terkait administrasinya.

“Terkait Administrasi Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara saat ini masih tengah berproses dan hingga saat ini juga menunggu rekomendasi dari pemerintah Provinsi.” Kata Sekda Konawe

Kata dia, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya pemerintah daerah tidak mau lagi berandai-andai terhadap sesuatu keputusan hukum nanti akan berdampak sesuatu yang lebih beresiko sehingga masih menunggu pemerintah provinsi untuk memberikan rekomendasi terdapap kedua wilayah itu.

“Khusus Kecamatan Anggotoa, ini menjadi prioritas pemerintah daerah termasuk kedua daerah itu. Bahkan saya sendiri sudah dua kali ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kementrian dalam Negeri, dan akhirnya hasil dari konsultasi tersebut diberikan saran lakukan proses sesuai dengan tahapan, dan tahapan itu kita sudah lakukan hingga saat ini kita masih menunggu dari pemerintah provinsi” ujar Dr. Ferdinand Sapan

“Kita harapkan tahun ini permasalahan ini bisa selesai, dan koordinasi dengan Kemendagri masih terus dilakukan” lanjut Sekda Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, persoalan terkait Kecamatan Anggotoa ini harus diselesaikan, namun saat ini masih menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi Sultra untuk proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya. Termasuk Kecamatan Tongauna Utara

Ketua DPRD Konawe berharap, persoalan administrasi baik itu Kecamatan Anggotoa maupun Kecamatan Tongauna Utara segera menemui titik terang, agar persoalan kedua wilayah tersebut tidak berlarut-larut. Karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat dikedua wilayah tersebut.

Lanjutnya, Dewan sendiri senantiasa memberikan dukungan kepada pemerintah daerah Konawe untuk menyelesaian kedua wilayah tersebut, termasuk jika dibutuhkan dewan senantiasa bersiap untuk itu.

“kita berharap semoga persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan, kita juga apresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Konawe, yang hingga saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan persolaan ini” Kata Dr. Ardin (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY