Pemkab Konawe dan Baznas Tandatangani MoU, Kerjasama Pelayanan Keagamaan

367
0
BERBAGI
Fose bersama Bupati Konawe, Kery saiful Konggoasa, Sekda Konawe Dr. Ferdinand bersama Baznas Kabupaten Konawe pada launcing Perdana Kartu Muzaki.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (Pemkab) bersama Badan Zakat Basional (Baznas) tandatangi Memorandum of Understanding (MoU), Kerja sama pelayanan keagamaan. Penandatanganan, antara Baznas dengan Pemkab Konawe ini, berlangsung di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (31/1/2022).

Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi setiap saat dari berbagai bidang, telah mengubah setiap tatanan semakin cepat, serta memberi nuansa baru dalam sendi kehidupan. Perkembangan teknologi yang begitu pesat ini, juga disadari oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Konawe. Olehnya, inovasi baru dihadirkan lewat Kartu Muzaki.

Masyarakat kini dimudahkan dalam membayar zakat, ditandai dengan peluncuran Kartu Muzaki oleh Baznas, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Tidak hanya meluncurkan program dari Baznas ini, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menjadi yang pertama mendapatkan Kartu Muzaki.

KSK sapaan akrab Bupati Konawe, tampak bersemangat dalam peluncuran program ini. Ia berpidato begitu lama, mengingatkan kepada seluruh jajarannya, terkait kewajiban membayar zakat.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat berpidato dihadapan ASN Konawe

Berzakat kata bupati, menjadikan harta yang dimiliki memiliki berkah dari sang pencipta. Namun bukan sekadar hubungan kepada Allah saja, dari sisi kemanusiaan, zakat secara langsung membantu meringankan beban para saudara sesama muslim.

Bupati juga memanggil seluruh pejabat eselon dua ke tengah lapangan, tempat peluncuran kartu Baznas. Nasehat ia sampaikan kepada jajarannya. “Seluruh harta kekayaan kita ini, tidak ada gunanya kalau tidak berzakat,” ungkapnya.

Selain berzakat yang hukumnya wajib, KSK juga menyampaikan kepada pejabatnya agar gemar bersedekah. Menurutnya, kecerdasan dan segala kelebihan yang diberikan oleh Allah, patut dibalas dengan meningkatkan jiwa kedermawanan masing-masing.

“Tapi sekarang ini semuanya bagus. Sudah banyak pejabat yang kuat agamanya dan rajin memberi disini. Ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Baznaz Kabupaten Konawe, H. Bastaman Djasrun. M, kepada awak media usai peluncuran Kartu Muzaki, menjelaskan bahwa program ini memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.

Jika selama ini, setiap muslim harus mencari para penerima zakat dan menunaikan ibadahnya secara langsung di lapangan, kini sudah lebih praktis lewat Kartu Muzaki.

“Khususnya zakat profesi. Sasarannya yakni semua yang punya penghasilan tetap, baik itu ASN, pegawai BUMD maupun BUMD,” ucapnya.

Para pengusaha berprofesi lainnya, seperti notaris, pengacara, dan dokter praktek juga wajib membayar zakat. Datanya disesuaikan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Suasana peluncuran Kartu Muzaki di halaman kantor Bupati Konawe

Pembayarannya ini kata Bastaman, bekerja sama dengan Bank Muamalat dan Bank BPD Sultra. Awalnya, para pembayar zakat menandatangani serangkaian dokumen administrasi, termasuk pakta integritas.

“Pakta integritas ini menjadi dasar bendahara, utamanya di masing-masing OPD untuk melakukan pemotongan gaji,” ungkapnya.

Adapun besaran zakat, disesuaikan dengan nisab atau batasan minimal harta yang diperoleh. Angka yang ditetapkan sudah menjadi keputusan dari Baznas.

“Kalau sudah cukup nisabnya 4,5 juta rupiah perbulan, harus mengeluarkan zakat 2,5 persen dari jumlah penghasilannya itu,” terangnya.

Jika nisab tidak terpenuhi, maka para pemegang Kartu Muzaki juga membayar infak. Besarannya kata Bastaman, sesuai dengan keikhlasan setiap orang.

“Infak tidak ditetapkan. Hanya saja Bupati Konawe memberikan standar, ASN golongan IV dikenakan biaya dua ribu rupiah setiap harinya, jadi satu bulan 60 ribu rupiah,” jelasnya.

Bastaman juga mengungkapkan, meskipun nisab tidak terpenuhi, namun dalam hukum Islam, setiap orang wajib berinfak. Olehnya ia mengimbau agar menghilangkan alasan untuk tidak mengikuti program ini.

Meskipun tak ada sanksi, namun ia mengharapkan seluruh umat muslim untuk melancarkan program ini, apalagi zakat menjadi kewajiban dalam agama Islam.

“Setidaknya sanksi moral ada. Ini masuk dalam rukun Islam. Jadi bagi yang masuk dalam kategori wajib membayar zakat, maka harus ditunaikan, sehingga agamanya sempurna,” tutup Bastaman. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY