Guna untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19 di Kabupaten Konawe, Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Konawe nomor: 433/443/2021. Yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; dan Peraturan Bupati Konawe Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe;
Adapun isi Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa ini sebagai berikut.
Pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dalam hal ini pelayanan perkantoran pemerintah diberlakukan 25 persen dan 75 persen untuk kegiatan bekerja dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Esensial seperti Kesehatan, Bahan Pangan, Makanan, Minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko dan swalayan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat;
Keempat, pelaksanaan kegiatan untuk makan atau minum di tempat umum dalam hal ini warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada tempat perbelanjaan belaku makan atau minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita; untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita; restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan semua ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat perbelanjaan dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 Wita dan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, Pelaksanaan kegiatan ibadah dalam hal ini Masjid, Musholah, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu kecuali kegiatan panggilan/penanda waktu ibadah seperti adzan di masjid, sampai dengan dinyatakan aman. Kemudian, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengoptimalkan ibadah dirumah masing – masing
kedelapan,Pelaksanaan kegiatan pada area public seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya yang dapat menimbulkan keramain/kerumunan ditutup sementara waktu.
Kesembilan, seluruh penyelenggaraan kegiatan seni, olahraga dan budaya untuk sementara waktu ditutup.
Kesepuluh, seluruh kegiatan seminar, lokakarya, pelatihan dan bimtek ditutup sementara waktu.
Kesebelas, untuk kegiatan rapat yang diketahui tidak melebihi 25 orang dalam 1 ruangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kedua belas, untuk kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu ditiadakan.
Ke tiga belas, penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah.
Ke empat belas, setiap desa dan kelurahan dapat membentuk posko penanganan Covid-19 dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu pencegahan, penanganan dan pembinaan Covid-19.
Ke lima belas, Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Desa, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya (**)
Untuk lebih lengkapnya klik di bawah ini