Ratusan Sopir Dum Truck Asal Konawe Sampaikan Aspirasi di DPRD Sultra

180
0
BERBAGI
Ratusan sopir dum truck yang tergabung dalam ikatan sopir dum truck Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)

KENDARI,KONAWEKITA-Ratusan sopir dum truck yang tergabung dalam ikatan sopir dum truck Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa, 17 Oktober 2023

Kedatangan mereka di gedung perwakilan rakyat itu, menanggapi dan menindak lanjuti surat peringatan dan surat teguran oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Pemerintah Kota Kendari, dan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara kepada PT Asera Mineral Indonesia atas hal penggunaan dan pemampaatan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan ore nikel

Massa aksi yang dipimpin Roland dalam orasinya menyampaikan surat yang dilayangkan ke PT Asmindo sangat berdampak terhadap para sopir truck.

“Kalau muatan hanya 8 Ton dengan melewati 12 KM, itu hanya cukup untuk biaya perjalanan kami, jadi kami datang di DPRD Sultra untuk meminta agar deberikan kelonggaran,”kata Roland

Roland menegaskan, kebijakan 8 ton itu hanya berlaku untuk sopir di Konawe, tetapi para sopir di daerah lain seperti pengangkut batu di Moramo, Konsel dan Kolaka tidak ada teguran.

“Kami minta pemerintah dan DPRD berlaku adil dan jangan diskriminatif, sebab selain kami yang memuat 8 ton, ada juga di daerah lain yang memuat lebih dari delapan ton,” tegas Roland.

Menanggapi Hal itu, Sekretaris DPRD dan Staf Komisi III dan Kepolisian yang menerima aspirasi para sopir tersebut bersepekat untuk membuat berita acara penerimaan massa aksi dan akan mengagendakan Rapat dengar Pendapat bersama pimpinan DPR.

Adapun tuntututan massa aksi antara lain :

  1. Keputusan yang menerangkan penetapan berat muatan 8 ton untuk ditiadakan.
  2. Keputusan yang mewajibkan berat muatan 8 ton dengan jarak tempuh , kurang lebih 120 kilo meter sangat merugikan pihak sopir yang mendapat upah dari jumlah tonase yang dimuat .
  3. Pihak pemerintah harus berlaku adil kepada seluruh perusahaan yang menggunakan jasa pengunaan jalan dalam pemamfaatan lain dalam menetapkan berat muatan.
  4. DPRD Provensi segera melakukan degar pendapat antara dinas terkait yang melibatkan ikatan sopir dum truck sekabupaten konawe.

8 ton, tidak mencukupi penghasilan sopir, tidak ada diskriminasi, kalaupun harus di tegakkan ada di moramo, di Kolaka (RLS)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY