Selasa, Juli 1, 2025
Halaman 108

0
Ilustrasi AParatur Sipil Negara (ASN)

UNAAHA–KONAWEKITA-Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Hasmin ( 33) tahun yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba jenis sabu. Selain sanksi pidana sanksi pemecatan juga menantinya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (KTU) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rahmatia mengatakan yang bersangkutan . Selain akan menjalani hukuman pidana, juga akan menerima sanksi sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

”Kalau mengacu aturan, jika putusan pengadilan yang bersangkutan dipidana 2 tahun penjara maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat dari ASN. Pada saat sudara Hasmin menjalani,” Jelasnya.

Kasus yang sama pada tahun 2016 lalu Ia tidak dipecat karena putusan pengadilan pada saat itu yang bersangkutan hanya di vonis 1,4 tahun penjara. Sekarang kami tunggu hasil sidang dan putusan pengadilan.

Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, setelah bebas menghirup udara segar, Hasmin telah masuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara walaupun jarang masuk. Tetapi seluruh pekerjaan yang diberikan dilaksanakan dengan baik.

Meski menjalankan tugas dengan baik,Hasmin tetap menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat pada Oktober 2018 lalu. ”Pada tahun lalu kami berikan nasehat dan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan pengaruhnya cukup besar. Pekerjaan pendataan di wilayah Abuki untuk penerbitan ribuan sertifikat tanah program PTSL dari BPN RI, semuanya tuntas,” Kata Rahmatia.

Untuk diketahui,Hasmin ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Konawe untuk kedua kalinya, Dan pada tahun 2017 lalu dia divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim PN unaaha.(Red/KK).

0
Penasehat Hukum Terdakwa Koma Bin Labenggo dan Djunaid alias Duna Bin Karasai, Jusriman, SH (kiri ) dan dan Iswandi Salprin, SH (kanan) saat Jumpa Pers

UNAAHA-KONAWEKITA-Sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Kecamatan Lambuya oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Rabu (9/1/2019), di ruang sidang Utama PN Unaaha, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum M, SH MH dengan Hakim Anggota, Leli Salempang, SH bersama Iin Fajrul Huda, SH, MH.

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi yakni Boy Ihwansyah dan Yeni Rusbianti dengan terdakwa Koma Bin La Benggolo (54) warga Desa Wonua Hoa dan Djunaid alias Duna Bin Karasai (49) warga Desa Asaki serta terdakwa Matondo warga Kecamatan Lambuya.

Kuasa Hukum terdakwa Koma Bin Labenggo dan Djunaid alias Duna Bin Karasai, Jusriman, SH mengatakan dari awal perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan Tony Herbiansyah bersama saudara kandungnya tersebut ada keanehan dalam peroses penanganannya.

Menurutnya, perkara ini lebih kepada perkara perdata bukan perkara pidana, sebagaimana yang terjadi saat ini. Belum ada pembuktian secara hukum melalui putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik sah saksi pelapor.

“Persoalan ini sesungguhnya kami melihat aneh sebetulnya. Karena persoalan ini kan lebih ke persoalan perdata,” kata Jusriman yang diamini rekannya, Iswandi Salripin, SH saat ditemui awak media usai mendampingi kliennya dalam persidangan.

Menurutnya, meski saksi korban menunjukkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan di persidangan, tetapi kenapa dari awal pada saat kliennya mengolah tanah tersebut tidak dilakukan pencegahan. Bahkan saksi diketahui menerbitkan sertifikat lahan tersebut setelah sekian lama lahan itu diolah oleh terdakwa.

“Kenapa pada saat mereka menyerobot itu, itu mereka tidak langsung melaporkan ke kantor Polisi. Kenapa kemudian langsung melapor ke kantor Polisi, nanti sudah puluhan tahun itu lantas kemudian mereka melaporkan ke kantor Polisi, ini kan tidak benar,” jelasnya.

Kata dia, kalaupun perkara ini di bawah ke perkara pidana, perkara tersebut sudah daluarsa berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana.

“Khusus Pasal 78 ayat 1 ke 2 KUHP berbunyi : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa : kedua mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,”urainya.

Sementara diketahui, saksi korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Sultra setelah dugaan penyerobotan lahan tersebut berlangsung selama 23 tahun (1993-2016). Oleh Polda Sultra, perkara ini dinaikan ke penyidikan dan P21 oleh JPU hingga perkara ini disidangkan di PN Unaaha.

Terkait lanjutnya perkara tersebut ke persidangan, Jusriman mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Mestinya penyidik jeli melihat perkara tersebut karena sudah jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang ada, dalam hal ini perkara yang dilaporkan tersebut sudah daluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) kedua bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa Koma Bin Labenggo CS didakwa melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Meski demikian, lanjutnya dia tetap percaya kepada majelis hakim akan memberi azas keadilan kepada seluruh masyarakat dalam memutusan suatu perkara hukum.

“Jadi kalau kami jujur saja terkait perkara ini, harapan kami ini yaa tentunya namanya di peradilan kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia. Tapi kalau kami punya pendapat dari awal ini kami sudah mempelajari perkara ini dan jelas bukan perkara pidana. Kalau pun perkara ini dibawa ke ranah pidana, ini perkara sudah terbentur masalah daluarsa,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara penyerobotan lahan seluas kurang lebih 12 hektar tersebut, ada 15 terdakwa, masing masing adalah Djunaid, Matondo, Susman, Harudin, Salim T, Mardan, Nurmaulid, Anton, Moli, Amu, Arnis, Siti Surasni, Nurahdin, Siti Liambo dan Koma.

Sementara saksi korban 6 orang, masing masing adalah H.Tony Herbiansyah (Bupati Kolaka Timur), Jony Hermansyah, Yeni Rusbianti, Boy, Ihwansyah, Hery Alamsyah dan Almarhun Asdy Suriansyah.

Dalam perkara ini, terdakwa hanya memiliki bukti tanaman hidup di atas lahan tersebut yakni pohon sagu. Di mana diketahui bahwa pohon sagu tersebut tidak dapat tumbuh begitu saja, tetapi tumbuh ketika sengaja ditanam.

Sedangkan saksi korban memiliki bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1986 dan 1998. (red/KK)

0
Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe

UNAAHA-KONAWEKITA- Fasilatas Kantor Eks Balai Latihan Kerja ( BLK) yang dipinjamkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe ditolak karena dianggap tidak layak. Penolakan itu disampaikan Komisioner Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabdah mengatakan gedung yang dipinjamkan ke Bawaslu oleh pemda itu, sangat tidak layak dijadikan kantor karena lokasinya terbilang susah didapat jika ada masyarakat yang akan melaporkan perkara pelanggaran pemilu.

Untuk itu, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pinjaman gedung tersebut.

“Kami akan menyampaikan ke Mendagri soal gedung yang dipinjamkan Pemda Konawe yang tidak layak digunakan,” Ujarnya.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menyampaikan, banyak gedung milik pemda yang tidak terpakai dan aksesnya sangat mudah dijangkau. Namun,saat Bawaslu meminta pinjam pihak pemda tidak mau meminjamkan dengan berbagai alasan.

Kata Indra, gedung eks BLK yang dipinjamkan pemda tersebut sangat tidak layak apalagi tempatnya terbilang tidak aman untuk digunakan bawaslu dan staf saat bekerja pada malam hari.

Menurutnya, ada banyak gedung pemerintah yang layak dan kosong tetapi kenyataannya pemda tidak mau meminjamkan dengan berbagai alasan. Gedung eks BLH tempatnya sangat tidak aman digunakan.

“Bawaslu mending melakukan sewa kantor yang memenuhi kualifikasi daripada pemberian fasilitas Pemda yang tak layak itu”. Terangya (red/KK).

0
Suasana Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Konawe Tahun 2019 di Aula Gedung H.Abdul Samad.

Menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2019. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Aula Gedung H.Abdul Samad, Jum-at (4/1/2019).

Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Konawe tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD H.Ardin didampingi Wakil Ketua I Rusdianto dan Wakil Ketua II H.Alaudin. Dan dihadiri 14 anggota DPRD, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Pj Sekda Konawe, Ferdinand, Sekretaris Dewan, H.Arif Badi serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe.

Ketua DPRD, H.Ardin mengatakan bahwa setelah nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 30 November 2018 lalu, sejak itu juga siklus APBD Konawe sudah berjalan.

Menurut Wakil Ketua DPW PAN Sultra itu, apa yang dilakukan hari ini ( Rapat Paripurna penyempurnaan RAPBD -red) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.“Yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019,” katanya.

Selain itu kata Dr. Ardin, juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara N0.667 tahun 2018 tentang evaluasi Raperda APBD Konawe serta peraturan Bupati Konawe tentang penjabaran APBD Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2019.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah meregistrasi RAPBD Kabupaten Konawe dengan Nomor Register 23 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018. Sehingga RAPBD 2019 tersebut tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Konawe paling lambat 7 hari setelah diserahkan hasil evaluasi dan nomor registrasi tersebut. Sehingga dengan telah diregistrasinya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maka RAPBD Konawe tahun anggaran 2019 sah untuk dilaksanakan.

“Tentunya ditindaklanjuti hasil evaluasi Provinsi terlebih dahulu, baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) oleh Bupati Konawe sesuai PP No. 12 tahun 2018,” kata Manatan Ketua Komisi II DPRD Konawe ini.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara dalam sambutannya mengatakan bahwa APBD Konawe untuk tahun 2019 ini mencapai angka Rp.1,7 triliun. Angka ini naik 23 persen bila dibandingkan dengan APBD 2018 yang hanya sebesar Rp.1,4 triliun.

Kata dia, APBD Konawe tahun ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dengan harapan pertumbuhan ekonomi menyentuh dua digit atau minimal 10 persen. Untuk itu, Pemda Konawe mengalokasikan anggaran sebesar Rp.144 juta untuk tiga instansi.

Ketiga Instansi yang mendapat anggaran prioritas tersebut yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe.

Kebijakan anggaran tersebut diyakini mampu mengangkat perekonomian masyarakat Konawe. Mengingat masyarakat Konawe mayoritas adalah Petani ( petani penggarap, nelayan dan peternak).

Wakil Bupati Konawe berharap kerja sama yang baik dari DPRD Konawe. Karena Pemerintah daerah dan DPRD Konawe adalah penyelenggara pemerintahan. “Mari kita bekerja sama, kita menjaga dan melaksanakan jalannya pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Konawe,” Harap Gusli.(**)

0

UNAAHA-KONAWEKITA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Saiful Bahri Siregar, SH.,MH mengapresiasi proses rapat Paripurna Penyempurnaan Rencana Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Konawe tahun 2019. Yang dilakukan oleh DPRD Konawe di bawah Komando Dr. Ardin, M.Si yang dinilainya sebagai hari yang bersejarah bagi Kabupaten Konawe dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Kabupaten Konawe tahun 2019 di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Jum’at (4/1/2019).

“Saya merasa hari ini adalah adalah hari yang bersejarah, kenapa hari ini saya mengikutinya dan sehingga pada kesempatan kalau saya diperkenankan, saya merasa harus sepakat dengan ini. Kenapa saya melihat bahwa perjalanan politik hari ini merupakan perjalanan politik dalam pemerintahan adalah perjalanan yang harus masyarakat tau, bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Kata Saiful Bahri.

Kata dia, kenapa demikian ini adalah proses, proses yang terakhir hari ini, seperti yang dikatakan pak ketua adalah merupakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan, “saya mengapresiasi sekali kegiatan pada hari ini dan acara ini clear. Artinya komunikasi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan lancar kemudian fungsi DPRD sebagai lembaga budgeting sudah selesai pada hari ini” Ujar Kajari.

Kajari berpesan, satu lagi fungsi dari DPRD yang harus dilaksanakan kedepan setelah meyelesaikan administrasi adalah controling pengawasan dan pelaksanaan APBD yang telah disahkan oleh Bupati Konawe. untuk itu pada kesempatan ini juga dirinya mengucapkan selamat pada DPRD Konawe telah menyelesaiakan tugas dan fingsinya secara tuntas.

Dan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Konawe lanjutnya, setelah diserahkannya RAPBD dan akan dibuatkan Peraturan Bupati berupa Perda untuk dilaksanakan sesuai dengan APBD yang telah disahkan tersebut.

Kajari juga sekaligus berpamitan, kepada masyarakat Kabupaten Konawe melalui wakil rakyat yang berada di DPRD Konawe. Dia juga merasa bangga bisa bergaul dan berkenalan dengan masyarakat Konawe.

“Selama tiga tahun saya bertugas di Kabupaten Konawe dan tanggal 10 Januari besok saya akan serah terimah jabatan kepada pejabat yang baru, dan pada kesempatan ini mohon pamit apa yang saya lakukan selama tiga tahun saya bergaul di Konawe ini, saya sekaligus mohon maaf merasa bangga berkenalan dengan masyarakat Konawe tentunya melalui bapak ibu sekalian sebagai wakil rakyat di Kabupaten Konawe ini” Tutup Kajari. (Red/KK).

0
Konfrensi Pers Pimpinan DPRD Konawe, Kamis (3/1/2019)

Menyikapi Polemik batalnya penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terus bergulir dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, khususnya di sosial media. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama perwakilan Fraksi DPRD berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/1/2019) di Kendari.

Pasca Konsultasi Ke Pemerintah Provinsi Sultra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kini berubah sikap. Rapat Paripurna akan dilaksanakan, besok, Jum’at 4 Desember 2019 di Aula Gedung Abdul Samad, pukul 09:00 Wita.

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan dirinya bersama dua Wakil ketua dan beberapa perwakilan Fraksi berkonsultasi ke Provinsi untuk memperjelas sikap lembaga.

“Supaya pada saat kami sebagai pimpinan DPRD yang bertanggung jawab terhadap lembaga menyampaikan sikap resmi, supaya tidak ada lagi persoalan antara, karena APBD Kabupaten ini ujungnya harus akan sampai ke Pemerintah Provinsi sebagai legal formilnya. Nah, sehingga tidak ada polemik,” kata Ardin saat menggelar jumpa Pers, Kamis (3/1) sekira pukul 17:00 Wita di Unaaha yang dihadiri Wakil Ketua I Rusdianto, Wakil Ketua II H. Alaudin dan Ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani.

Langkah yang ditempuh tersebut kata Politisi PAN itu, juga untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh DPRD Konawe jangan dinilai bahwa itu melanggar hukum atau melanggar aturan. Sehingga pihaknya betul betul melakukan komunikasi politik dengan pemerintah Provinsi.

“Sebenarnya, inilah yang kita inginkan. TAPD juga di Banggar Pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelumnya. Sehingga tidak ada polemik, supaya jelas. Kita dudukkan bukan berpolemik, iya toh bukan berpolemik. Ini yang harus dipahami,” kata Ardin.

Terkait adanya tudingan bahwa DPRD Konawe menolak penetapan APBD 2019, itu adalah pendapat yang sangat keliru. Menurut H.Ardin, sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tanggal 30 November 2018 maka secara hukum APBD Konawe tahun 2019 sah.

“Jadi tidak benar DPRD Konawe menolak penetapan APBD. Kalau DPRD menolak itu dilakukan pada saat pembahasan. Karena sejak ditandatangani nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada 30 November lalu maka APBD itu sudah sah secara hukum. Paripurna itu sebagai bentuk penyampaian kepada publik dan APBD sah untuk dilaksanakan,” Ujarnya.

Ardin menambahkan bahwa urusan APBD antara DPRD dan Pemerintah Daerah sudah clear, tidak ada persoalan. Karena pada saat diserahkan nota kesepahaman tersebut maka APBD itu dinyatakan clear dan RAPBD itu diserahkan ke pemerintah Provinsi bersama nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

“Kewenangan itu ada di Provinsi untuk memberikan evaluasi. Nah pemerintah Provinsi sudah mengevaluasi. Dan tanggal 27 Desember pimpinan DPRD menerima evaluasi itu melalui pak H.Alaudin. Nah tinggal hasil evaluasi itu yang akan diikuti, diperbaiki,” Jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi – Fraksi di DPRD Konawe menyebut bahwa alasan utama tidak menghadiri rapat paripurna penetapan RAPBD 2019 menjadi Perda karena tidak adanya transparansi dari Tim Anggaran TAPD Kabupaten Konawe. TAPD Konawe tidak melampirkan penjabaran dari RAPBD 2019 (buku 2-red) yang akan ditetapkan memjdi Perda APBD 2019.

Menurut Wakil Rakyat tersebut, Dewan tidak mungkin menetapkan APBD Konawe tersebut tanpa mengetahui isi dari dokumen APBD yang dimaksud. Bahkan disebutkan bahwa TAPD tidak mengindahkan hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi yakni melakukan perbaikan RAPBD bersama DPRD Konawe sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD 2019. (**)

0
Suasana Jumpa Pers Pimpinan DPRD Konawe terkait polemik penetapan APBD Konawe 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi menyatakan tidak pernah menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. hal ini ditegaskan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin didampingi Ketua I Rusdianto dan Ketua II Alaudin yaang juga dihadiri Ketua Komisi I Kadek Rai Sudiani di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe, Kamis (3/1/2019).

“Sekali lagi kami tegaskan DPRD secara kelembagaan tidak pernah menolak APBD, dan secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan menolak APBD. Ini pernyataan resmi” Tegas Dr.Ardin.

Oleh karena itu kata Dr. Ardin, polemik yang berkembang DPRD menolak APBD, pihaknya menilai tidak ada penolak APBD dan hal ini hanya kekeliruan.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si

“Nah sekarang dari mana sumber itu DPRD melakukan penolakan karena dari kami pimpinan bertiga. Dari kami tiga pimpinan siapa yang mengeluarkan pernyataan APBD Konawe ditolak, tapi itu kita hargai itulah kekayaan teman-teman dalam berekspresi” Jelasnya.

Lanjutnya, Jadi DPRD tidak pernah menolak APBD bahkan sudah lama menerima APBD itu sejak tanggal 30 Nopember 2018 pada saat tiga pimpinan yang dipimpin Pak Rusdianto yang percayakan pada saat itu, mereka menandatangani nota kesepahaman maka APBD 2019 Kabupaten Konawe telah selesai dan sah.

“Jadi tidak benar DPRD Konawe menolak penetapan APBD. Kalau DPRD menolak itu dilakukan pada saat pembahasan. Karena sejak ditandatangani nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada 30 November lalu maka APBD itu sudah sah secara hukum. Paripurna itu sebagai bentuk penyampaian kepada publik dan APBD sah untuk dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya pada saat jumpa pers, alasan Fraksi-fraksi di DPRD tidak menghadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena tidak adanya tranparansi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD). Dan TPAPD tidak melampirkan penjabaran RAPBD 2019 (buku 2 red) untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019.

Langkah yang ditempuh tersebut kata Politisi PAN itu, juga untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh DPRD Konawe jangan dinilai bahwa itu melanggar hukum atau melanggar aturan. Sehingga pihaknya betul betul melakukan komunikasi politik dengan pemerintah Provinsi (koordinasi-red).

“Sebenarnya, inilah yang kita inginkan. TAPD juga di Banggar Pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelumnya. Sehingga tidak ada polemik, supaya jelas. Kita dudukkan bukan berpolemik, iya toh bukan berpolemik. Ini yang harus dipahami,” kata Ardin.

Kata Dr. Ardin, Buku 2 akhirnya akan diserahkan karena buku 2 menjadi dokumen pengawasan dalam rangka fungsi pengawasan DPRD, dan secara kelembagaan karena itu dokumen publik setelah pemerintah membuat penjabaran APBD akan diserakan kesemua anggota DPRD dan bahkan kalau perlu diserahkan kepublik.

Ardin menambahkan bahwa urusan APBD antara DPRD dan Pemerintah Daerah sudah clear, tidak ada persoalan. Karena pada saat diserahkan nota kesepahaman tersebut maka APBD itu dinyatakan clear dan RAPBD itu diserahkan ke pemerintah Provinsi bersama nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

“Kewenangan itu ada di Provinsi untuk memberikan evaluasi. Nah pemerintah Provinsi sudah mengevaluasi. Dan tanggal 27 Desember pimpinan DPRD menerima evaluasi itu melalui pak H.Alaudin. Nah tinggal hasil evaluasi itu yang akan diikuti, diperbaiki,” ujarnya.

Wakil Ketua II Alaudin mengatakan, yang disoroti teman-teman fraksi itu adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi provinsi itu sebenarnya belum mereka terima dan belum didudukkan secara bersama-sama teman-teman fraksi. Dan yang diingikan adalah dalam bentuk tertulis karena hal itu akan dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini beda pandangan dan presepsi sedikit jadi seharusnya kita bersama banggar untuk melihat hasil evaluasi itu, apa yang dilakukan pemerintah daerah dengan hasil evaluasi itu ada tidak tindak lanjut. dan nyatanya sudah ada dan sudah diserahkan ke pimpinan. Evaluasi itu ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti seperti perubahan momenklatur dan judul lainya tinggal penyesuaian saja” jelasnya.

Sementara itu Rudianto mengatakan, Persoalan APBD antara pemerintah dan DPRD telah selah sejak tanggal 30 Nopember 2019. Dan yang paling yang menjadi bola panas saat ini APBD konawe tidak ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 “Point penting ini kta mau tetapkan tanggal 31 desember bisa 2018 bisa, tanggal 3 januari bisa. Bahkan salah satu contoh Muna saat ini dievaluasi APBDnya saja belum, ternyata tidak ada masalah”.

Ditanya terkait konferensi pers yang dilakukan oleh fraksi di DPRD menurutnya, yang dilakukan oleh teman fraksi sangat berdasar, pasalnya salah satu yang disampaikan belum adanya tindaklanjut hasil evaluasi pemerintah provinsi yang belum disampaikan. (***)

0
Suasana Penatikan PPK tambahan di Aula KPU Konawe

UNAAHA-KONAWEKITA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe setelah merampungkan seleksi tambahan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pasca putusan MK pada November yang lalu, melantik 54 PPK dari 27 Kecamatan.

Pelantikan PPK tambahan pasca putusan MK ini dilakukan di Aula kantor KPU Konawe, Rabu (2/1/2019)

Pelantikan anggota PPK baru ini dipimpin oleh Muh. Azwar, S.Sos. M.Si didampingi oleh keempat komisioner Andang Masnur, Armanto, Andriansyah Siregar dan Muh. Kahfi Zurahman. Turut hadir juga dalam pelantikan tersebut ketua Bawaslu Konawe Sabda.

Ketua KPU sambutannya berpesan agar para anggota PPK yang baru dilantik untuk langsung action di lapangan membantu teman-teman PPK yang 3 orang sebelumnya sudah lebih dulu bekerja.

“Saya titip agar rekan-rekan semua langsung menyesuaikan dengan PPK yang sudah ada, mengingat tahapan kita begitu padat” Azwar
.

Selain itu Azwar juga berpesan agar dua anggota yang varu dilantik untuk mengedepankan kekompakan dan keharmonisan dalam bekerja menyelesaikan tahapan pemilu.

“Masa kerja anda kurang lebih 6 bulan kedepan. Jangan liat 6 bulannya, tapi kedepankan keharmonisan dan kekompakan untuk menyelesaikan kerja-kerja kita. Kita butuh 5 orang yang kompak dalam bekerja untuk menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Konawe Sabda yang sempat hadir, juga berpesan kepada para PPK yang baru dilantik agar menjalin komunikasi yang baik dengan Panwascam.

“Pada UU No. 7 tahun 2017 disebutkan bahwa penyelenggara itu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Jadi sebagai saudara kandung KPU dan Bawaslu serta jajaran dibawahnya harus harmonis dalam menjalankan peran dan fungsinya” harapnya.

Selain itu lanjutnya, menekankan netralitas penyelenggara dalam menghadapi Pemilu 2019.

“Saya tekankan untuk kawan-kawan menjaga independensi dan netralitas. Tidak boleh ada PPK atau penyelenggara lainnya yang berafiliasi dengan Parpol atau Caleg”. Ujar Sabda (red/KK)

0
Suasana Konfrensi Pers 7 Fraksi DPRD Konawe menjawab alasan ketidak hadiran anggota DPRD pada paripurna penetapan Perda APBD Konawe 2019

UNAAHA-KONAWEKITA-Menjawab Pasca tidak ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 31 Desember 2018 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui 7 faksi menggelar jumpa pers di gedeung DPRD Konawe Rabu (2/1/2019).

Juru bicara 7 Fraksi DPRD Konawe, Irawati Umar Tjong mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD Konawe pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut karena pihak Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa poin kegiatan oleh Pemerintah Provinsi dilarang. TAPD dan DPRD diminta untuk melakukan perbaikan dan itu tidak dilaksanakan,” kata Irawati

Kata dia, hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut wajib diserahkan ke DPRD Konawe guna ditindaklanjuti dan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Konawe tahun 2019.

Politisi PKB ini mengatakan, TAPD juga tidak melengkapi berkas RAPBD yang akan ditetapkan tersebut dengan dokumen pendukung lainnya (buku 2 tentang penjabaran RAPBD 2019). TAPD hanya menyerahkan ringkasan APBD 2019.

“Tidak mungkin DPRD menetapkan APBD Konawe yang DPRD sendiri tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut,” ujarnya.

Berikut alasan secara lengkap dari DPRD Kabupaten Konawe melalui Fraksi Fraksi tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Konawe yang rencananya digelar pada hari Senin 31 Desember 2018 :

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindak lanjuti hadil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di mana di dalamnya ada beberapa poin kegiatan oleh pemerintah Provinsi dilarang untuk dilaksanakan dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.
  2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilampirkan TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Tetapi yang dilampirkan hanya beberpa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kabuapten Konawe menetapkan APBD Kabupaten Konawe 2019 yang DPRD Konawe tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD 2019 sampai penetapan, DPRD tidak pernah disajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.
  3. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Konawe akan betkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut yakni Eko Sudarsono (Fraksi PKS), Kadek Rai Sudiani (Fraksi Gerindra), Beni Setyadi (Fraksi PAN -Demokrat), Hj Suryana ( Fraksi PDIP), H.Sunaryo Mondawa ( Fraksi Golkar), Samsuddin (Fraksi PBB) dan Irawati Umar Tjong ( Fraksi PKB- NasDem). Turut hadir Aswan Tawai ( NasDem), H.Abd Karim Dama (PDIP) dan Djumrin Haba (Golkar). (red/KK)

0
Suasana Konfrensi Pers 7 Fraksi DPRD Konawe menjawab alasan ketidak hadiran anggota DPRD pada paripurna penetapan Perda APBD Konawe 2019

Menjawab ketidakhadiran dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 31 Desember 2018 lalu. oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mendapat tanggapan beragam dari publik.

Banyak opini yang berkembang di kalangan masyarakat Konawe atas peristiwa atas ketidakhadiran mereka, 7 faksi menggelar jumpa pers di gedung DPRD Konawe Rabu (2/1/2019).

Dalam Konfrensi Pers tersebut hadir Eko Sudarsono (Fraksi PKS), Kadek Rai Sudiani (Fraksi Gerindra), Beni Setyadi (Fraksi PAN -Demokrat), Hj Suryana ( Fraksi PDIP), H.Sunaryo Mondawa ( Fraksi Golkar), Samsuddin (Fraksi PBB) dan Irawati Umar Tjong (Fraksi PKB- NasDem). Turut hadir Aswan Tawai (NasDem), H.Abd Karim Dama (PDIP) dan Djumrin Haba (Golkar).

Juru Bicara 7 Fraksi di DPRD saat jumpa Pers Irawati Umar Djong

Juru bicara 7 Fraksi DPRD Konawe, Irawati Umar Tjong mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD Konawe pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut karena pihak Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa poin kegiatan oleh Pemerintah Provinsi dilarang. TAPD dan DPRD diminta untuk melakukan perbaikan dan itu tidak dilaksanakan,” kata Irawati

Kata dia, hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut wajib diserahkan ke DPRD Konawe guna ditindaklanjuti dan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Konawe tahun 2019.

Politisi PKB ini mengatakan, TAPD juga tidak melengkapi berkas RAPBD yang akan ditetapkan tersebut dengan dokumen pendukung lainnya (buku 2 tentang penjabaran RAPBD 2019). TAPD hanya menyerahkan ringkasan APBD 2019.

“Tidak mungkin DPRD menetapkan APBD Konawe yang DPRD sendiri tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi? Politisi PKB ini, enggan membeberkannya dengan alasan hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih lanjut.

“Karena ini terlalu banyak, artinya poin poin ini intinya bahwa yang kami terima hari ini di DPRD adalah gelondongan, tidak ada rincian,” tuturnya.

Dalam pernyataannya memuat tiga alasan yang dikemukanan oleh fraksi secara lengkap dari DPRD Kabupaten Konawe melalui Fraksi Fraksi tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Konawe yang rencananya digelar pada hari Senin 31 Desember 2018 :

Fraksi DPRD saat jumpa Pers
  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindak lanjuti hadil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di mana di dalamnya ada beberapa poin kegiatan oleh pemerintah Provinsi dilarang untuk dilaksanakan dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.
  2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilampirkan TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Tetapi yang dilampirkan hanya beberpa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kabuapten Konawe menetapkan APBD Kabupaten Konawe 2019 yang DPRD Konawe tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD 2019 sampai penetapan, DPRD tidak pernah disajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.
  3. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Konawe akan betkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (***)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...