Kamis, September 11, 2025
Halaman 103

0
Suasana penyemprotan di salah satu pusat perbelanjaan yang berda di Kecamatan Unaaha Tim pemnggulangan Corona Virus Disease (Covid)-19 Pemerintah Kabupaten Konawe, Selasa (24/3/2020).

Tim pemnggulangan Corona Virus Disease (Covid)-19 Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan penyomprotan disinpektan di kompleks perumahan warga Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Selasa (24/3/2020). Sebelum ke lapangan setiap hari Bupati Konawe Kery saiful Konggoasa dan wakil Bupati Konawe Gusli Topan sabara menyempatkan waktu mereka ke posko untuk memberikam pengarahan kepada seluruh tim yang bertugas. Penyomprotan di kompleks perumahan warga tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Konawe.

Pada hari Selasa (24/3/200), pada saat tim tengah melakukan persiapan untuk turun melakukan penyemprotan anti virus di sejumlah titik di Kecamatan Unaaha, tiba-tiba kedua pejabat teras konawe itu uncul. Bupati ini datang membawa informasi mengenai gejala covid-19 dialami warga yang belum dilaporkan kepadanya, dikesempatan itulah bupati meluapkan seluruh kekecewaannya terhadap kinerja Satgas penanganan covid-19. Yang sasaran utama adalah Kadis Kesehatan Kabupaten Konawe, Drg.Munawar Taligana selaku leading sektor penanganan virus corona.

Persiapan penyemprotan yang akan dilakukan Tim pemnggulangan Corona Virus Disease (Covid)-19 Pemerintah Kabupaten Konawe di kompleks perumahan warga
Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Selasa (24/3/2020).

Sebelum meninggalkan posko, bupati kembali mengingatkan kepada seluruh petugas penanganan covid-19, untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara serius, hati-hati, terukur sesuai standar operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Saya ingatkan sekecil apapun permasalahan kesehatan dialami masyarakat apalagi yang mengarah pada gejala covid-19 harus cepat dan serius ditangani” ujarnya.

Bupati Kery juga memerintahkan, agar setiap tindakan yang sudah dilaksanakan, maupun belum akibat adanya hambatan di lapangan harus dilaporkan kepada bupati dan wakil bupati melalui ketua atau koordinator tim dalam hal ini Sekda Konawe DR. Ferdinan Sapan,SP. MM.

Tujuannya kata bupati ini, agar pimpinan dapat memberikan keterangan serta penjelasan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi perkembangan penanganan covid-19 di Kabupaten Konawe khususnya kepada rekan-rekan wartawan.

Tim pemnggulangan Corona Virus Disease (Covid)-19 Pemerintah Kabupaten Konawe, saat akan melakukan penyemprotan untuk mencegah penyebaran Virus Corona

“Covid-19 atau corona ini adalah wabah penyakit yang melanda seluruh belahan dunia. Banyak yang pantau kita dan membutuhkan data akurat dari hasil kerja tim kita di lapangan. Makanya saya sarankan agar kalian bekerja serius, “tegas bupati.

Usai melakukan pengarahan bupati kembali mencairkan suasana dengan cara memanggil Kadis Kesehatan dan petugas yang akan turun melakukan penyemprotan untuk foto bersama.

Sasaran utama penyemprotan yang dilakukan tim penanganan covid -19 adalah kompleks perumahan warga Kelurahan Tumpas yang masuk dalam kategori PDP serta rumah dan pertokoan lain di sekitarnya.

Suasana penyemprotan di salah satu pusat perbelanjaan

Satgas penyemprotan dikawal oleh sejumlah anggota dari Polres Konawe, yang dipimpin langsung Kabag. Ops Kompol Jufri Andi Singke. Sambil melakukan pengawalan penyemprotan dan pengaturan lalulintas kendaraan di seputaran penyemprotan, Pihak polres dengan menggunakan pengeras suara melakukan sosialisasi tentang bahaya covid-19.

Dalam sosialisasi itu, Polres menghimbau masyarakat agar memperhatikan dan mengikuti semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terhadap upaya pencegahan virus corona.

Tim penanganan covid-19 tingkat Kabupaten Konawe merilis 1 orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang berasal dari Kecamatan Routa. Sedangkan dua orang warga Kelurahan Tumpas positif covid-19 yang termasuk dalam kategori PDP sebelumnya ternyata telah di serahkan kepada pihak rumah sakit Bahteramas Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan penanganan secara serius.

Informasi mengenai perkembangan covid-19 atau yang lazim disebut virus corona itu diperoleh melalui satgas tim penanganan covid-19 yang dipublikasi di posko depan Dinas Kesehatan.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Gusli Topan Sabara setiap saat turun melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan kondisi kesehatan warganya. (**)

0
Detik-detik menjelang Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020, oleh pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. Dan Pihak DPRD Kabupaten Konawe yang diwakili oleh Ketua DPRD. DR. Ardin. Yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (10/3/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin didampingi Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapaan, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kapolres Konawe, juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah, Camat serta Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa lingkup Kabupaten Konawe.

Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020, oleh pihak
Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan
Sabara.

Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.

Kemudian, Atas pertimbangan surat edaran tersebut di atas dan telah terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah Otonomi Baru, Maka pemerintah Kabupaten Konawe menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Bupati tetang Pembentukan Tim Pendataan/Penataan Ulang Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.

Selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tim pendataan/Penataan ulang desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, telah melaporkan atau menyampaikan data secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 20 Desember 2019 perihal hasil Pendataan/Penataan Dsa sebanyak 294 Desa.

Berdasarkan laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe tersebut, khusus 56 desa dari 294 desa di Kabupaten Konawe, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jumlah di atas dengan hasil Sebagai Berikut;

  1. Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Wiau Parudongka dengan pertimbangan jumlah penduduknya sangat kurang.
  2. Desa Napooha bergabung di Desa Nesowi Kecamatan Latoma, sehingga disebut Desa Nesowi Napooha dengan, pertimbangan penduduknya sangat kurang.
  3. Desa Arombu Utama bergabung dengan Latoma Jaya Kecamatan Latoma, sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama, dengan pertimbangan jumlah penduduknya sangat kurang; dan
  4. 53 Desa diusulkan agar dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan nomenklatur yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan karena desa tersebut telah melakukan fungsi pelayanan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara menyampaikan Pidato pada saat
Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020.

Terhadap hasil pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di atas maka dengan mempertimbangkan, Pertama, Kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe. Kedua, Pemberian pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentukanya Kabupaten Konawe, serta ke tiga, Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketata negaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Maka Perlu adanya pengaturan kembali tentang jumlah dan nama- nama desa di Kabupaten Konawe” Kata Wabup Konawe.

Akhirnya, dengan asas semangat keberagaman, kebersamaan, kegtong royongan, kekeluargaan dan berkelanjutan yang selama ini bersama-sama lestarikan sebagai penguatan dalam kehidupan sehari- hari. Bupati Konawe mengajak untuk, Pertama, Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketata negaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, melestarikan dan memajukkan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Keempat, mendorong parakarsa, gerakkan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama
terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe
Tahun 2020. yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa
(10/3/2020).

Kelima, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.

Ketujuh, Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa, guna mewujudkan masyarakt desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, Kedelapan, Memajukkan perekonomian masyarakat serta, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. “Dan terakhir, kita memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan” Kata Mantan Ketua DPRD Konawe ini.

” Sebelum kami mengakhiri sambutan ini iizinkan kami mengutif filosofi tiongkok, Jika Memakan Buah Yang Segar dan Manis, Jangan Pernah Lupa Siapa Yang Menanan Pohonnya” Tutup Gusli.

Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama 
 terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe 
 Tahun 2020. yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa 
 (10/3/2020). Lantai bawah Anggota DPRD Konawe dan Lantai 2 OPD, Camat 
 dan Kepala desa serta BPD se-Kabupaten Konawe.
Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama
terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe
Tahun 2020. yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa
(10/3/2020). Lantai bawah Anggota DPRD Konawe dan Lantai 2 OPD, Camat
dan Kepala desa serta BPD se-Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin mengatakan, yang hadir dalam Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020, sebanyak 27 Anggota dari 30 anggota DPRD Kabupaten Konawe.

“Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini kami akan terus mengawal semua yang menjadi kepentingan bersama, baik itu pementiah maupun masyarakat, dan bahwa DPRD Konawe melalui pembahasan Raperda Desa ini, telah menjawab permasalahan yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat saat ini” Kata Ketua DPRD

Selanjutnya, Terkait Raperda Desa ini lima Fraksi DPRD Kabupaten Konawe menyetujui Raperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Paraturan Daerah. DPRD Konawe berkomitmen akan senantiasa bersama pemerintah daerah mengawal program-program Konawe Gemilang 2023. (**)

0
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi tentang Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe, yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa, (10/3/2020)

Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, yang dirubah menjadi Raperda tentang jumlah dan Nama- nama desa di Kabupaten Konawe, disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabuapaten Konawe tahun 2020. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi tentang 1 buah Raperda yakni Jumlah dan Nama- nama Desa di Kabupaten Konawe. Yang digelar di Gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe didampingi Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapaan, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kapolres Konawe, juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah, Camat serta Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa lingkup Kabupaten Konawe.

Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir fraksinya tentang nama-nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe yang disampaikan oleh juru bicaranya, Umar Dema menyampaikan bahwa setelah mencermati secara mendalam hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), baik itu Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah daerah. Fraksi Partai Demokrat Agar seluruh permasalahan desa-desa ini disampaikan dan disusun secara terperinci agar tidak berbenturan dengan peraturan dan Perundang undangan yang berlaku, khususnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Selanjutnya Kata Umar Dema, Fraksi Partai Demokrat dengan adanya raperda ini agar menjadi salah satu tujuan dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaran pemerintah desa serta percepatan penyelenggaran pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memohon ridho Allah SWT. “Bersama ini kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe” ujarnya.

Sementara itu Fraksi Partai Bulan Bintang dalam pandangan akhir fraksinya yang disampaikan oleh Alaudin, menyatakan berdasarkan dan menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penataan dan Evaluasi, kedua tentang penyelesaian polemik masalah desa dalam wialayah Kabupaten Konawe, ketiga menyikapi hasil konsultasi dan sumbangsi terhadap Raperda tangan jumlah Nama-nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, Khususnya Pembahasan baik Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah Daerah.

Fraksi Bulan Bintang Dalam Kata Akhirnya Kata Alaudin, memberikan catatan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang landasan dan pandangan desa baik secara aspek sosial maupun aspek hukumnya, sehingga dapat memberikan gambaran secara rill bahwa Rancangan Peraturan daerah ini dibahas betul- betul dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Konawe. Karena pada dasarnya berbagai instrumen kebijakan sangat penting yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi bersama DPRD pada tanggal 3 Maret 2020, telah menyimpulkan bahwa 53 desa telah melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Olehnya itu kementeri Dalam Negeri memberikan kesempatan untuk menetapkan kembali jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe. ” Dengan ini kami Fraksi Bulan Bintang DPRD Kabupaten Konawe, menerima usulan Raperda tentang penetapan jumlah dan nama- nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe” Kata Alaudin.

Dalam Rapat Paripurna pandangan akhir lima fraksi DPRD KOnawe tentang Raperda jumlah Nama-nama desa di Kabupaten Konawe, selain dua Fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P) dan Fraksi Partai Gerindra juga menerima dan menyetujui Raperda tentang Jumalah dan Nama- Nama Desa di Kabupaten Konawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Untuk diketahui jumlah dan Nama- Nama di Kabupaten dan berdasarkan Raperda setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah daerah Kabupaten Konawe. Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasasn pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah. (**)

0
Suasana jalannya Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, di gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe Senin (9/3/2020)

Sempat tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang juga masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 oleh Pansus DPRD Konawe bersama Pansus Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, akhirnya kembali dibahas dengan menghadirkan puluhan kepala desa di Kabupaten Konawe. Yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin di Ruang Paripurna Gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (9/3/2020). Yang dihadiri Sekda KOnawe DR Ferdinand, Bagian Hukum Pemda Konawe dan puluhan kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pembahasan Raperda Tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 dipimpin oleh Ketua Komisi I yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Konawe Pembahasan 13 Raperda Beny Setiadi ini, dari pantau media ini di ruang utama DPRD Konawe sangat alot dan diwarnai berbagai tanggapan dari Anggota DPRD.

Tanggapan Salah satunya dari salah seorang anggota DPRD Konawe Ginal Sambari, mengatakan sudah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan, dan idelanya sebelum peraturan daerah itu dilaksanakan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat lalu dibuat rancangan lalu disosialisasikan ulang, karena akan menjadi pertanggungjawaban dikemudian hari, karena Raperda ini tidak bisa disamakan dengan Raperda yang lain. Ini menjadi pengalaman jangan sampai kedepannya terjadi lagi seperti ini baik yang ada saat ini maupun generasi yang akan datang, karena jika dibiarkan berlarut-larut harus siap-siap untuk dikomplain.

Suasana Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Konawe Beny Setiadi didampingi Wakil Ketua Pansus I Alaudin memimpin jalannya Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 serta Anggota DPRD yang hadir saat pembahasan

Lanjutnya banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melahirkan sebuah Perda baik itu desa, kecamatan maupun kabupaten. Banyak aspek-aspek yang mendukung baik itu demokrasi, histori dan politik karena semuanya saling keterkaitan dan hal ini sering diabaikan. ” Yang kita pentingkan adalah hanya pertimbangan politik, yang barangkali pertimbangan politik yang tidak menjadi kebutuhan dan kepentingan semua tapi hanya kepentingan orang perorang sehingga terjadi seperti ini. Kita belum tau akhirnya kalau hari kita memutuskan peraturan daerah, kita berdo’a saja semoga saja tidak ada duri-duri dalam peraturan daerah ” Ungkap Ginal.

Ginal berharap, Setelah ini lahir menjadi Peraturan daerah dirinya menyampaikan kepada seluruh komponen harus disampaikan kepada masyarakat. Karena sekecil apapun yang dilaksanakan walaupun niatnya untuk memperbaiki kepentingan umum, tetapi jagan lupakan kriteria-kriteria administrasi yang ada.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus I Alaudin, yang telah melakukan pertemuan di Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terkait apa yang dikhawatirkan anggota DPRD semoga hal ini bisa terjawab, hal ini telah tertuang dalam point menimbang pada point B berdasarkan surat edaran Menteri dalam negeri menjadi kekuatan hukum dalam menetapkan Raperda ini. Dan juga tertuang dalam point C, berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, ini juga menegaskan bahwa Draf Raperda yang dibahas sudah berdasarkan hasil verifikasi oleh pemerintah Provinsi.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin didampingi Wakil Ketua I Rusdianto saat membuka acara pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, Senin (9/3/2020)

Kata dia, Ini tim yang dibentuk secara bersama-sama, sehingga mungkin inilah yang akan menjawab, dan Point D, hasil pembinaan dan evaluasi serta pengawasan oleh pemerintah provinsi, jadi setelah dibentuk, dievaluasi dan pembinaan sehingga melahirkan draf Raperda yang bahas. bersama-sama oleh bagian hukum pemerintah Kabupaten, Biro Provinsi dan Biro hukum kementrian.

“Jadi inilah solusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan desa fiktip yang selama ini telah menjadi isu nasional, jadi hasil pembahasan saya dengan kementrian dalam negeri dalam hal ini Mendagri meminta agar supaya polemik nasional ini agar segera valid, silahkan bagian hukum kabupaten, biro hukum provinsi dan biro hukum kemetrian untuk meramu secara bersama-sama draf Raperda ini dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan”. Jelas Mantan Wakil Ketua DPRD ini.

Kesimpulan yang berikan oleh provinsi dan ini penting untuk diketahui oleh semua anggota Lanjut Politisi PBB ini, Setelah verifikasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh provinsi bersama dengan tim dari kementrian yaitu, pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama, Empat 53 desa yang dikucurkan agar ditempatkan dalam Peraturan Daerah sesuai memenklatur yang tidak tentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena desa tersebut telah malaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

Bagian Hukum Pemda Konawe saat memberikan penjelasan terkait Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, Kepada Pansus DPRD Konawe

“Jadi dengan ini saya sampaikan pada teman-teman bahwa, kalau seandainya ada yang baca dalam draf ini dan tidak sesuai dengan UU no 6 terkait UU desa maka, jawabannya adalah di point yang ke empat tadi bahwa telah melaksanakan fungsi pemerintahan. Jadi kalau berbicara legal atau tidak legal sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD, sebenarnya ada baiknya kemarin kita menetapkan desa-desa walaupun ada desa-desa yang tidak memenuhi syarat karena desa yang ditetapkan sebelum keluarnya UU no 6, maka jika setelah keluarnya UU no 6 maka secara aturan desa-desa tidak memenuhi syarat. Karena aturan mengatakan telah melaksanakan fungsi pemerintahan, pemerintahnya ada, masyarakatnya ada, pembangunan terkait penggunaan dana desa ada, maka ini diakui oleh Pemerintah” Ujar Alaudin.

Olehnya itu, mudah-mudahan bisa menjawab kekhawatiran semua anggota bahwa Peraturan daerah yang akan ditetapkan ini, sama sekali bukan pemerintah pusat memunculkan permasalahan baru bagi DPRD, tapi ini adalah solusi untuk menyelesaikan seluruh permasalah-permasalah desa. Dan mungkin dan mendagri menjamin dalam waktu dekat ini akan datang ke Kendari bersama gubernur, bupati, Ketua DPRD untuk melakukan konfrensi pers terkait dengan permasalahan-permasalahan desa ini.

Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, yang dihadiri oleh Bagian Hukum Pemda Konawe dan puluhan Kepala desa dan BPD di Kabupaten Konawe di gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe Senin (9/3/2020)

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasasn pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah. (**)

0
Rapat Paripurna Istimewa damam rangka Memperingati HUT KAbupaten Konawe ke-60 di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe Selasa (13/3/2020). Rapat PAripurna di pimpin oleh Ketua DPRD KAbupaten KOnawe DR. Ardin, S,Sos., M.Si didampingi Wakil Ketua II Rusdiato, SE.,MM dan Pihak Pemeda Konawe oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST.,Msi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati hati Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke-60 di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe. Selasa, (3/3/2020). Sebagai pengantar Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin,S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua II Rusdianto, SE.,MM dan Wakil Bupati KOnawe Gusli Topan Sabara menyampaikan laporan kinerja dewan periode 2019-2024.

Dalam pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin menyampiakan bahwa, Setiap pemimpin dan pemerintah punya masa untuk berbakti dan berbuat, bekerja keras serta bertekad untuk membangun daerah dan bangsa yang tercinta ini kearah yang lebih baik demi menciptakan masyarakat Kabupaten Konawe yang berkeadilan. Oleh Karena itu tugasnya adalah melanjutkan estafet perjuangan tersebut agar karya bakti semua bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Suasana pembacaan Doa bersama yang dipimpin oleh pihak Departemen Agama Kabupaten Konawe

Kata dia, Konawe Gemilang hendaknya tidak hanya sebagai cerita dan slogan tampa makna belaka, akan tetapi menjadi ajakan dan tekad untuk dapat beraksi nyata, agar tanggap pada tantangan perkembangan jaman, juga menjadi motivasi untuk pembangunan yang berkeadilan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Sebagaiman ketentuan perundangan-undangan maka melalui sidang paripurna sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Konawe berkewajiban menyampaikan laporan kinerja DPRD 2019-2024. kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Konawe.

Dia mengatakan Pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Konawe telah membahas 11 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten KOnawe, tahun 2020, dan saat ini telah sampai pada proses etimologi di Pemerintah Provinsi Sultra sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangkaian pembentukan perda tersebut 6 buah Raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Konawe dan 5 Raperda adalah usulan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang kesemuanya merupakan program legislasi daerah.

Anggota berkostum kuning dan undangan yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka HUT Kabupaten Konawe ke-60

DPRD Kabupaten Konawe memberikan perhatian penuh pada perkembangan peradaban, plestarian budaya sebagai kedua identaitas daerah yang kita. hal ini karena DPRD menilai karena kebudayaan adalah merupakan salah satu indikator dari ciri diundangnya martabat suatu bangsa. oleh karena itu beberapa Perda yang dianggap penting seperti, Perda no 1 tahun 2015 tentang pelaksanaan hukum adat perkawinan (Merapu). Perda No 2 tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat suku Tolaki di Kabupaten Konawe, Perda no 3 tahun 2018, Perda no 4 tahun 2018 dan Perda no 5 tahun 2018. Yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Perda hendaknya dimaknai sebagai suatu upaya untuk melestarikan, memelihara dan mengindahkan serta mendayagunakan kebudayaan suku tolaki sebagai simbol dan ciri pengembangan sejarah pedaradaban masyarakat Konawe yang mengemban estetika luhur sehingga perlu dipertahankan dan dipelihara sebagai suatu kebanggaan daerah.

Dalam sisi politik, kata Ketua DPRD demokrasi dan pemerintahan, baru-baru ini telah berhasil melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada 123 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, terlaksana aman dan damai dan juga telah dilantik secara serentak oleh bapak Bupati Konawe pada tanggal 10 Pebruari 2020 yang lalu.

“Untuk itu kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Konawe atas terkasananya proses demokrasi tersebut. Sehingga kita secara bersama-sama dapat bekerja secara gotong royong membangun Konawe yang Gemilang. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing dan Inshaa Allah kita akan mensukseskan pembangunan di Kabupaten Konawe yang kita cintai ini” Kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST,.MM saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-60

Lanjutnya, Kepada kepala desa yang telah dilantik pihaknya menitip pesan, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa hendaknya menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif di masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan, pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaran pemerintahan khususnya perencanaan pembangunan di desa harus senantiasa di tonjolkan hal ini dapat mencipkatan timbulnya iklim demokrasi dikalangan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong akses yang lebih luas dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat di desa.

Menurutnya, Dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat Kabupaten Konawe, seiring tumbuhnya kembangnya daya saing perekonomian secara menyeluruh. DPRD Kabupaten Konawe bersaman pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya salah satunya adalah melalui peningkatan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Hal ini dapat diliat dari fostur APBD yang mencapai Rp 1,7 triliun lebih yang akan digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat di Kabupaten Konawe tanpa terkecuali. Salah satu fokus pembangunan daerah saat ini adalah menjadikan sektor Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan dan kawasan industri sebagai program utama.

Untuk mewujudkan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kata dia, telah merealisasikan APBD tahun anggaran tahun 2020 yang pro rakyat diantaranya, program sejuta ekor sapi disektor Peternakan, 1000 Kolam disktor Perikanan menjadikan Kabupaten Konawe sebagai lumbung beras nasional dan berbagai program pro rakyat lannya dan kesemua program tersebut dalam rangka menjadikan Kabupaten Konawe sebagai daerah yang makmur dan mandiri tahun 2023 sebagaimana visi dan misi pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Suasana Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Konawe dalam rangka HUT Kabupaten Konawe ke-60 tahun 2020.

Namun pihaknya juga menyadari, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai untuk itu sebagai mitra kerja mengingatkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum selesai tersebut.

“Kami menyadari banyak keterbatasan yang dialami akan tetapi optimisme dan semangat kerja keras kita akan mampu menyelesaikannya. Pada kesempatan yang penting ini kami meminta pada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Konawe untuk terus mempertahankan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama dalam mensukseskan pembangunan daerah. karena penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh segenap elemen masyarakat. Dirgahayu Kabupaten Konawe, Konawe milik kita, Konawe tanggungjawab kita. Oleh karena itu Konawe harus kita urus bersama Samaturu Medulu, Mepoko Aso wangui Wonua Rinorondo Wuta I KOnawe” Ujar Ardin

Untuk diketahui dalam rapat PAripurna IStimewa memperingati hari ulanga tahun Kabupaten Konawe di gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe dihadiri 26 dari 30 orang anggota, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Kapolres Konawe, KAjari KOnawe dan Ketua Pengadilan Unaaha. Juga hadir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Desa dan unsur masyarakat (**)

0
Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke-60 di Gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (3/3/2020)

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST., MM menyampaikan pidato pada penringatan HUT Kabupaten Konawe ke-60 di Gedung Utama DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (3/3/2020) menjabarkan lahirnya konsep pembangunan kabupaten Konawe yang menjadi embrio lahirnya visi-misi Kabupaten Konawe 2018-2023 Gerbang Membangun Masyarakat Mandiri yang berkelanjutan dan berdaya saing Gemilang dengan tiga konsep dasar yakni Apakah masyarakat sudah Makan?, apakah Masyarakat sudah Sehat? dan apakah Masyarakat sudah berpendikan?.

“Menyertai Sambutan ini izinkan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada hadirin yang sempat meluangkan waktunya untuk menghadiri memetum yang sangat bersejarah ini” Kata Mantan Ketua DPRD Konawe ini.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna HUT Kabupaten Konawe ke-60 di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, Momentum ini merupakan bukti betapa nilai-nilai sejarah masa lalu mampu memberikan motivasi dan semangat untuk terus berkarya danmenunjukkan integritas serta komitmen akan terwujudnya masyarakat Kabupaten Konawe yang maju dan Sejatera.

Kata Gusli, Sebagai generasi penerus tonggak estafet, boleh berbangga dan terus berupaya mempertahankan nilai-nilai ekolokal buadaya yang selama ini menjadi falsafat dan norma dasar hidup masyarakat Kabupaten Konawe. Tdak pernah surut langka kita untuk terus berusaha dan berupaya agar budaya, adat-istiadat dan yang telah mengangkat dalam berbagai bagian masyarakat tetap lestari sampai kapan pun dan masa apapun. Harus menyakini bahwa masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam konteks dan dimensi pembangunan apapun dan di manapun ” Inae KonaSara Ie’I Penasara, Inae Lia Sara Ie’Penaksara” adalah norma dasar yang menjadi landasan membangun.

Setiap langka yang ditempuh tidak selama memberikan hasil yang signifikan, namun setiap langka yang dipijak akan mencipkan tatanan baru yang akan membentuk masa kebangkitan yang dicintai ini. Tantangan datang selalu dinamis untuk itu menutut untuk senantiasa berupaya meperbaiki sumberdaya yang dimiliki, di sisi lain dalam mengadapi era globasisi yang semakin koplik ini adalah persatuan dan kesatuan tekad bersama.

Berdirinya Kabupaten Konawe pada konteks kekinian memiliki makna yang begitu dalam yaitu tergambar dalam visi-misi pembangunan Kabupaten Konawe 2018-2023 yaitu Konawe yang Makmur dan Mandiri tahun 2023. Embrio lahirnya konsep dan formulasi operasional yang disebut dengan Grand Stategi Gerbang Membangun Masyarakat Mandiri yang berkelanjutan dan berdaya saing Gemilang.

Anggota DPRD yang menghadiri Rapat Paripurna HUT Kabupaten Konawe ke-60

“Esensi dari pada Visi-misi yang gambarkan di dalam ini tercipta tahun 2012 yang lalu, pada saat itu bapak Kery saiful Konggoasa masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Konawe, kami pada saat itu sebagai ketua Komisi. di Rujab DPRD pada saat itu kami sempat tanya pada beliau apa visi-misi untuk 2013, beliau menyatakan tiga lah, pertama apakah masyarakat sudah makan, kedua apakah masyarakat sudah berpendidikan dan ketiga apakah masyarakat sudah sehat” Kata Gusli.

Kata dia, Dalam program pembangunan kabupaten Konawe adalah program Ekonomi, Kesehatan dan program Pendidikan, Ekonomi yanhg dimasksud pihaknya merefleks apa yang dikatakan Bupati Konawe yang kedua, apakah masyarakat sudah makan?..sehingga melahirkan tiga program pertama program sejuta sapi, program sejuta beras dan program seribu kolam. “tiga program inilah yang akan menghatarkan masyarakat kita kaluar dari kemiskinan, apakah sudah makan, apakah sudah berpendidikan dan apakah sudah sehat, tiga ini yang akan membuat kebangkitan ekonomi kita” Ungkap Gusli.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menambahkan, DPRD Kabupaten Konawe akan senatiasa berkomitmen mendukung semua kegiatan pemerintah selama itu bertumpuh pada menuju kemakmuran, dan DPRD Kabupaten Konawe dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya akan senantiasa bertugas sesuai dengan fungsi-fungsinya.

Susana Rapat Paripurna HUT Kabupaten Konawe ke-60 di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe

” untuk itu kami mengapresiasi dua tahun kepemimpinan KSK-GTS yang mana pertumbuhan ekonomi dari 5,6 persen pada tahun 2018, pertumbuhan ekonomi kita menjadi 7,4 persen pada periode pertama dan diperiode kedua naik menjadi 9,20 persen dan tugas kita adalah menjadikan pertumbuhan ekonomi menjadi 12,4 persen” ungkapnya.

Artinya kata Ardin, beban masyarakat Kabupaten Konawe di bawah kepemimpinan KSK-GTS maju dan makmur. konsep ekomoni makro dan mikro kini terjawab artinya penciptaan lapangan kerja kini terbuka seperti terlihat terbuka industri Morosi mencipkan lapangan kerja untuk masyarakat kabupaten Konawe. Dan DPRD akan terus memberikan pengawasan dan masukan jika itu ada hal-hal yang dibutuhkan.

Konsep kemakmuran yang telah disampaikan oleh pemerintah perlu direspon dan digali untuk peradaban masyarakat Konawe. Peradaban yang mendiami masyarakat Konawe dengan tiga peradaban dalam hal ini Menda’u, Walaka dan A’epe, dan DPRD telah mengalokasikan pada tiga sektor ini untuk pembangunan daerah demi mewujudkan masyarakat Konawe yang sejahtera.

Untuk diketahui dalam rapat Paripurna Istimewa memperingati hari ulanga tahun Kabupaten Konawe di gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe dihadiri 26 dari 30 orang anggota, Wakil Bupati KOnawe Gusli Topan Sabara, Kapolres Konawe, Kajari Konawe dan Ketua Pengadilan Unaaha. Juga hadir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Desa dan unsur masyarakat(**)

0
Bupati Kabupaten Konawe Kery Saiful Konggoasa didampingi wakil Bupati Gusli Topan Sabara saat mempimpin jalannya Upacara memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-60 yang berlangsung di Bumi Perkemahan eksekutif Sulemandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten konawe,Sulawesi Tenggara pada, selasa (03/03-20).

Kabupaten Konawe memperingati hari jadi ke-60 yang ditandai dengan Upacara yang berlangsung di Bumi Perkemahan eksekutif Sulemandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten konawe,Sulawesi Tenggara pada, Selasa (03/03-20). Selain upacara Hut Konawe ke 60, Pemerintah juga merangkaikannya dengan upacara Hut Satpol PP Ke 70.

Dalam amanatnya, Bupati Konawe Keri Saiful Konggoasa menyampaikan, bahwa peristiwa ini bukanlah hanya sebuah acara yang hanya semarak dalam perosesi seremonialnya. Tetapi dapat menjadi inspirasi bagi semua dalam menata daerah konawe yang dicintai ini untuk mewujudkan cita – cita bersama menuju masyarakat konawe yang maju dan sejahtera.

Dalam momentum ulang tahun kabupaten konawe ke-60 ini. Kery mengajak jajaran OPD agar meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada seluruh masyarakat konawe untuk menunjukan komitmen dalam membangun daerah yang dicintai ini.

Selain itu juga menyampaikan pesan simbolik untuk para leluhur yang termanifestasi dalam simbol kalosara. yang mengingatkan kepada semua untuk senantiasa menjaga persatuan dan persaudaraan di bumi konawe ini. Sehingga tema yang diangkat dalam perayaan konawe expo ini adalah “Samaturu, medulu, mepokoaso wangu’i wonua nirorondo wuta i konawe”.

“Kami sangat menyadari bahwa kesejahteraan tidak akan pernah terwujud tanpa dilandasi persatuan dan persaudaraan yang kuat dari seluruh masyarakat kabupaten Konawe”, Ungkap Bupati dua Periode ini.

Kata dia, saat ini, semua kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe telah mendapatkan fasilitas jaringan telekomunikasi arus informasi semakin mudah didapatkan masyarakat baik dari internet ataupun media sosial.

Disaat ini juga memasuki era digital di mana hampir semua aktifitas sosial masyarakat terhubung dengan sistem informasi. Oleh karena itu, dirinya ingin mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten konawe untuk bijak dalam menggunakan sarana media sosial.

“Mari kita menjadi penggiat media sosial yang cerdas yang menampilkan informasi dan dorongan positif bagi kita semua, tidak sebaliknya menyebar berita yang tendensinya meresahkan masyarakat dan berujung pada disharmonisasi sosial di tengah masyarakat.”ajaknya.

Setelah memimpin jalannya upacara HUT Kabupaten konawe, Kery Saiful Konggoasa menyempatkan diri mengunjungi Stand pameran OPD dan Kecanatan yang menyediakan berbagai kuliner kas Kabupaten Konawe.

Sementara itu, bertindak sebagai komandan upacara Kapten Inf. Salmar Gona dan Perwira upacara Kapten Inf.Kislan, Pembaca teks UUD 1945 Hajirman, Pembaca teks pancasila Burhanudin,S.Sos, Pembawa bendera petaka anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Konawe.

Turut hadir dalam upacara HUT Konawe ke- 60 diantaranya Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara,ST., MM, Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin, S.Sos., M.Si,Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto,SIK, Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin,SH.,MH, Ketua pengadilan Negeri Konawe Febrian Ali,SH,MH, Ketua Pengadilan Agama Konawe Najmiah Sunusi S.Ag.,MH, para kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades dan organisasi masyarakat.

Bertindak sebagai pembaca sejarah singkat terbentuknya kabupaten konawe yakni H.Ginal Sambari, S.Sos. M.Si, sebagai ketua lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Konawe.(**).

0
Wakil BUpati KOnawe Gusli Topan Sabara bersama Forkopinda dan kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang menghadiri Musabaqah Tilawatil Qur’an, tingkat Kabupaten Konawe.

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Konawe ke-35 tahun 2020, resmi dibuka oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara di lapangan MTQ Kabupaten Konawe, Senin, (24/2/2020). Dengan tema “Melalui MTQ ke-35 Tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2020 Kita Tingkatkan Kualitas baca Al-Qur’an menuju masyarakat Konawe yang gemilang”. Kegiatan MTQ Tingakt Kabupaten Konawe akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 29 Pebruari 2020.

Dalam laporannya Ketua panitia pelaksana MTQ XXXV tingkat Kabupaten Konawe, Sukri Nur, S. Ag menyampaikan, pelaksanaan seleksi MTQ ke-34 tingkat Kabupaten konawe Tahun 2020 berdasarkan Surat LPTQ Provinsi Sulawesi Tenggara No: 22/LPTO ,Prov/XH/2019 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan dan Surat Keputusan Bupati Konawe No. 75 tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dari Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an ke XXXV Tingkat Kabupaten Konawe.

Sukri mengatakan, Peserta MTQ ke-35 berasal dari 29 Kecamatan se Kabupaten Konawe yang berjumlah kurang lebih 253 orang sesuai dengan cabang-cabang yang akan dimusabaqahkan pada MTQ tahun ini. Panitia MTQ sendiri akan memperlombakan semua cabang yang disesuaikan dengan rencana MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Selatan mendatang yang meliputi :

Cabang Tilawah Al Qur’an Golongan Anak-anak, Remaja dan Dewasa putra putri,Cabang Tartil Qur’an, Qiraah Murattal Tingkat Remaja dan Dewasa, Mujawwad Tingkat Dewasa dan Cacat Netra putra putri,Cabang Hifzil Qur’an Golongan 1 juz dan 5 juz Tilawah, 10 juz, 20juz dan 30juz putra putri , Cabang Tafsir Qur’an Golongan bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa lnggeris putra putri,Cabang Khattil Qur’an Golongan Dekorasi, Hiasan Mushaf, Naskah dan Kontemporer putra putri dan Cabang Fahmil Qur’an dan Syarhil Qur’an putra-putri

Sementara itu Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengucapkan selamat datang kepada seluruh kafilah dari 29 Kecamatan yang telah tiba dengan selamat dan akan mengikuti rangkaian kegiatan MTQ dari berbagai cabang yang telah dipersiapkan oleh panitia penyelenggara.

Kata dia, MTQ tingkat Kabupaten Konawe sebagai bagian dari program pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan Syiar Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Nasional, dalam rangka pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, khususnya bagi kaum Muslimin dan Muslimah sebagai upaya perwujudan rasa cinta kepada Sang Pencipta Allah SWT. dan Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.

Melalui Musabaqah Tilawatil Qur’an Gusli Topan sabara berharap, akan terjadi proses pembelajaran, pengkajian dan pengamalan nilai-nilai ilmiah dan amaliyah yang terkandung dalam Kitab Suci AI-Qur’an dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Gusli juga berharap, agar MTQ dijadikan sebagai bagian dari program pembinaan kehidupan beragama, dan peningkatan Syiar Islam yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dalam rangka pembangunan Manusia Indonesia.

“Melalui MTQ ini, hubungan silaturrahim sesama kita juga kembali terjalin, yang selama ini mungkin karena kesibukan kita, membuat kita sangat jarang bertatap muka. Hubungan persaudaraan sesama muslim patut kita jaga, agar ia tidak rusak dan dirusaki” Harap Wakil Bupati Konawe.

Menurutnya, Musabaqah Tilawatil Qur’an adalah merupakan kegiatan strategis sebagai ajang Iomba seni baca Al-Qur’an yang telah melembaga dan membudaya dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa.

” Mari kita wujudkan sukses prestasi pada ajang MTQ ini untuk meraih yang terbaik di Tingkat Provinsi Sultra bahkan ditingkat Nasional, dengan memilih dan menelorkan kader kader terbaik Qari-Qari’ah, Hafidz-Hafidzah, Mufassir-Mufassirah, serta cabang Iainnya”Ujarnya.

Kepada seluruh Kafilah 29 Kecamatan, Wakil Bupati Konawe memberikan ucapakan selamat berlomba dan berkompetisi secara sehat untuk mengukir prestasi yang gemilang dan tetap mengedepankan rasa solidaritas, persaudaraan, dan ukhuwah islamiah. di atas segaIa-galanya.

Pelaksanaan MTQ yang menjadi agenda tetap dan terprogram setiap tahunnya merupakan bagian integral dari program Pembangunan Daerah, yang dikemas melalui Pelaksanaan Program Visi Misi Bupati menuju masyarakat Konawe yang Gemilang, sebagai suatu Konsep Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe untuk mempercepat aksesbilitas pemerataan dan pertumbuhan Pembangunan menuju Masyarakat Madani sejahtera Iahir dan bathin.

MTQ sendiri tertuang dalam Perda No. 7 Tahun 2003 tentang pemberantasan Buta Baca Tulis Al-Qur’an secara jelas telah mengarahkan bagi setiap umat Islam untuk menghayati pokok ajaran agamanya dan implementasinya bagaimana menunjukkan peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an .

“Tentu saja Program menuju Konawe Gemilang akan sangat bermakna bagi kesejahteraan masyarakat, apabila didukung peran aktif para tokoh agama, cedekiawan muslim, para Muballiq, para Imam, bahkan para orang tua sebagai pendidik utama dan pertama yang sangat menentukan gambaran masa depan umat menuju masyarakat sejahtera, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut masing-masing adalah Ketuan PN Unaaha, Febrian Ali, SH., MH, Perwira Penghubung Konawe, Mayor Inf. Fetrus, kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Para Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Konawe (**).

0
Wakil Ketua II DPRD Konawe menyerahkan cendera mata kepada DPRD Kota Banjar Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, dinilai berhasil dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat, tak tanggung-tanggung dalam sepekan banjir studi banding anggota dewan dari berbagai daerah di Indonesia. Terhitung sejak Senin 10 hingga 12 Februari 2020 sudah enam DPRD Kabupaten/kota yang berkunjung di DPRD Konawe untuk melakukan studi banding.

Kunjungan dari legislator luar daerah ini dimulai oleh DPRD Kabupaten Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian disusul DPRD Pasaman Sumatera Barat dan DPRD Kota Palembang Sumatera Selatan. DPRD Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, kemudian disusul DPRD Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan terakhir DPRD Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Ke enam DPRD dari luar daerah tersebut datang untuk studi banding terkait dengan masalah tugas dan wewenang anggota DPRD. Seperti studi komperatif tentang Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian, Penerapan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tatib Dewan serta pelaksanaan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan lainnya.

Kunjugan DPRD Langkat diterima oleh Ketua DPRD Konawe Ardin bersama Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dan anggota di ruang kerja Wakil Ketua I. Rabu (12/2) sekitar pukul 10:30 Wita.

Wakil Ketua I DPRD Konawe fose bersama dengan anggota legislatif luar daerah.

Kemudian kunjungan kedua dari DPRD Muaro Jambi diterima oleh Wakil Ketua II Rusdianto, bersama anggota lainnya. Sama dengan Legislator Muaro Jambi, Risdianto juga menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Bone Bolango sekitar pukul 13:30 Wita.

Salah seorang Anggota legislatif asal Kabupaten Ngawi, Maryoto mengatakan, pihaknya ingin menyerap pokok pikiran dari DPRD Konawe terkait implementasi program tersebut. Bagaimana DPRD Konawe mengelola usulan masyarakat, pokok-pokok pikiran masyarakat terkait sistem e-budgeting dan e-planning ini.

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto saat ditemui, Kamis (13/2) mengatakan bahwa kunjungan kerja Banggar dan Banmus DPRD Kota Banjarbaru tersebut terkait Anggaran untuk SLTA dan Penyusunan Penjadwalan Kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan.

Kata dia, studi banding Banggar dan Banmus DPRD Kota Banjarbaru itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri legistaltor Konawe karena dianggap berhasil dalam mengelola suatu kegiatan.

“Kami mengapresiasi atas kunjungan kerja/ studi banding dari rekan-rekan anggota DPRD Kota Banjarbaru. Semoga ke depannya DPRD Konawe lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh oleh DPRD lainnya,”kata Wakil Ketua II DPRD Konawe ini, Senin, (10/2/2020).

Penyerahan Cendera mata dari DPRD Kota Banjar Baru kepada DPRD Konawe

Ketua DPC PDIP Konawe ini mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihak DPRD Konawe dan DPRD Kota Banjarbaru saling sharing informasi dan pengalaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Lanjut Rusdianto Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Banjarbaru pada tujuan utamanya ingin sharing dengan DPRD Konawe. Karena saat ini Pemda Kota Banjarbaru berkeinginan membangun gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Sementara SLTA kini sudah diambil alih oleh Provinsi.

“Mereka studi banding di Konawe, apakah Pemda Konawe ada persoalan yang sama dan bagaimana jalan keluarnya. Kami sampaikan selama diambil alih Provinsi, Pemda Konawe belum pernah menganggarkan pembangunan gedung SLTA. Jadi masalah anggaran pembangunan SLTA sudah clear,” Ujarnya.

Sedangakan terkait masalah Penyusunan Penjadwalan Kunker Alat Kelengkapan Dewan, Rusdianto mengaku apa yang ada di DPRD Konawe sama saja dengan yang ada di Kota Banjarbaru. Karena jumlah anggota DPRD nya sama, jadi Alat Kelengkapan Dewannya juga sama.

“Mereka hanya ingin membandingkan apakah alat kelengaoan mereka sudah sesuai dengan DPRD Konawe. Saya bilang sama, karena anggotanya sama dan komisinya juga sama. AKD itu sudah diatur melalui UU MD3 dan Tatib. Dan tatib itu mengacu pada UU MD3,” jelasnya.

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus lebih jeli melihat kondisi sosial masyarakat. Selain itu, anggota DPRD juga dituntut mengawasi setiap kegiatan pembangunan di daerah. Karena lanjut dia, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Sinergitas ini sangat penting. DPRD Konawe dan Pemda punya tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan masyarakat Konawe yang sejahtera dalam arti yang sesungguhnya,” Ungkapnya. (**)

0
Ketua DPRD KAbupaten Konawe DR. Ardin, S.Sos.,M.Si usai menghadiri pelantikan Kepala hasil pemiihan Kepala desa di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe Senin, (10/2/2020) serentak tahun 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe DR. Ardin usai menghadiri pelantikan kepala Desa terpilih hasil pemilihan serentak Kepala Desa se-Kabupaten Konawe 2019. yang dilantik oleh Bupati Konawe Senin (10/2/2020) di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, bahwa kepala desa ini adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan desa.

DR. Ardin mengatakan, sesuai tadi penyampaian Bupati Konawe Kery Saiful Konggasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST,MM, bahwa kepala desa ini adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan desa, maka pemerintah desa ini harus mensinergitaskan kinerjanya dengan pemerintah kabupaten, sehingga terjadi sinergitas dan pencapaian visi misi pemerintahan dengan muaranya bagai mana mensehjahterakan masyarakat desa itu sendiri.

Bupati Konawe Kery saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara saat melantik kepala desa di Gedung Weoila Kabupaten Konawe Senin, (10/2/2020) hasil pemilihan serentak kepala desa se-Kabupaten Konawe tahun 2019.

Kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe ini, dalam wawancara kepada pihak media, pelantikan Kepala Desa kali ini sudah melalui mekanisme dan sudah clear sesuai aturan, sudah melalui tahapan seleksi panitia 9 kemudian diadakan pemilihan, dan hasil pemilihan semuanya sudah dirapatkan DPRD dan panitia Kabupaten.

Terhadap persoalan yang diajukan mencakup pidana itu kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), pihaknya tidak bisa memutuskan. “Hasil pemilihan Kepala Desa kemarin yah harus dilantik karena sudah dipilih. Kalau ada permasalahan dikemudian hari, kita persilahkan karena hak warga negara untuk mencari keadilan itu dijamin undang undang, jadi silahkan kalau ada keberatan silahkan laporkan ke aparat hukum” Ungkap Ketua DPRD Konawe.

suasana Pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan serentak kepala desa se-Kabupaten Konawe di Gedung Wekoila

Lanjut Ardin, tentunya bilah dalam perjalanan kedepan, kepala desa yang baru dilantik dan bertentangan dengan hukum, tentunya ada aturannya, ada pemberhentian sementara sampai pemberhentian terhadap kepala desa definitif. Itu semua sudah ada aturannya dan mekanisme itu akan dilakukan. “Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah” Ujarnya

Dirinya berharap terhadap pengelolaan dana desa yang ada, kedepannya agar dijalankan sesuai mekanisme dan juknis yang ada demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat desa. Dan pihaknya akan memberikan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya.

“saya yakin para Kepala Desa yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa sesuai visi misinya pada saat menjadi calon diri sebagai kepala desa” Harap Ardin. (Red/KK)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...