Kamis, September 11, 2025
Halaman 104

0
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Kabupaten Konawe Gusli Topan Sabara menyematkan PIN Garuda kepala kepala desa terpilih

Bupati Kabupaten Konawe Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, melantik 123 kepala desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Konawe. Pelantikan Kepala desa ini berdasarkan hasil pemilihan serentak yang digelar 12 Nopember tahun 2019 di Gedung Wekoila Senin, (10/2/2020).

Bupati Konawe dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepala desa serentak dalam wilayah Kabupaten Konawe yang telah dilaksanakan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa secara efektif dan efisien.

Suasana Pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2019 di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe

Sebagai proses demokrasi politik di tingkat desa, pemilihan kepala desa harus dimaknai sebagai sebagai sebuah proses awal dalam mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.

“Saya ucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja saya lantik, semoga pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus ikhlas untuk membangun desanya masing-masing,” ucap Bupati dua periode ini.

Olehnya itu kata Kery, kepala desa yang baru saja saya lantik, saya ingatkan bahwa terpilihnya saudara sebagai kepala desa merupakan tonggak awal saudara dalam melanjutkan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyemaan PIN Garuda pada salah seorang kepala desa terpilih

Bupati Konawe menuturkan bahwa seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, di mana desa saat ini tidak hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi lebih dari itu, desa saat ini mempunyai peran penting sebagi subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangga.

“Konsekuensi dari hal itu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa,” kata Kery.

Lanjut Bupati, besaran anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengelolaan Dana Desa (DD) saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum. Dirinya dalam kesempatan itu sangat mengharapkan seluruh stake holder desa terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa agar secara bersama-sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para Kepala desa terpilih siap untuk dilantik

Tak lupa Mantan Ketua DPRD Konawe ini juga mengucapkan selamat kepada ketua Tim Penggerak PKK Desa, semoga dapat mengemban amanat dengan penuh tanggung jawab. Utamanya dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi produktif, maupun bidang lainnya.

“Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilihan kepala desa secara serentak sampai dengan dengan dilaksanakan pelantikan pada hari ini, baik panitia tingkat desa, BPD serta seluruh tokoh dan masyarakat desa yang telah menjaga situasi tetap aman dan damai,” ujarnya.

Dalam acara pelantikan kepala desa terpilih tersebut turut hadir, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Ketua DPRD Ardin, Anggota Forkopimda, Sekda Konawe Ferdinand, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Konawe, dan seluruh Kepala desa terpilih. (**)

0
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Riny Andriani.

Sebagai bentuk pelayanan publik, dan Guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe terkait pengurusan identitas kependudukan dalam hal ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sispil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menyediakan Blangko E-KTP sebanyak 4 ribu bagi masyarakrat yang ingin membuat E-KTP baru. dan tidak diperuntukan untuk warga masyarakat yang telah memiliki E-KTP untuk melakukan perubahan.

Tak hanya E-KTP, pihak Disdukcapil Konawe dalam upaya pelayanan juga menyarakan dan menghimbau masyarakat Kabupaten Konawe yang belum memiliki identitas kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), untuk segera datang ke Kantor Didukcapil Konawe bagi yang ingin membuatnya . Pasalnya, Khusus pembutan E-KTP untuk tahun ini Dinas Catatan Sipil Konawe mendapat tambahan jatah blanko cukup besar dari Direktorat Jendral (Ditjen) Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apalagi saat ini Disdukcapil Kabupaten Konawe telah didukung dengan sistem baru sebagai alur pelayanan kartu tanda penduduk (Apektanduk). Terobosan Dengan sistem ini, pembuatan KTP-el dijamin bisa jadi hanya dalam waktu satu hari, sehinga bisa mempermudah warga untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukanya. Inovasi dalam pelayanan di Disdukcapil ini sebagai standar baku pelayanan yang telah diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapaan di Akhir tahun 2019.

Salah satu kegiatan di Disdukcapil Konawe yang dihadiri oleh Wakil Bupati
Konawe Gusli Topan Sabara dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Riny Andriani, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Konawe, Ansyarullah mengatakan, Stok Blanko yang disediakan cukup banyak yakni mencapai 4000 keping. Tambahan empat ribu blanko E-KTP itu telah ada pada hari Selasa, 28 Januari 2020.

Kata Asyarullah, dari empat ribu blanko yang sudah tersedia di Didukcapil Konawe diprioritaskan bagi masyarakat yang baru akan melakukan perekaman E-KTP. Namun bagi warga masyarakat Konawe yang sudah memiliki E-KTP dan memiliki niat untuk merubah identitas kependudukannya, pihaknya belum memprioritaskan, sebab pihak Catatan Sipil lebih mengutamakan masyarakat yang betul-betul belum pernah melakukan perekaman E-KTP. Dan pihak Disdukcapil Konawe palingan hanya akan menerbitkan surat keterangan (Suket) Kependudukan.

”Keputusan itu merujuk surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Jangan sampai kita layani yang sudah punya E-KTP, sementara yang sudah melakukan perekaman tidak kebagian blanko,” Ujar Ansyarullah Rabu, (29/ 1/2020) di Kantor Didukcapil Kabupaten Konawe.

Asyarullah menegaskan, bagi yang baru akan melakukan perekaman untuk segera atau secepatnya datang ke Kantor Catatan Sipil pada hari kerja. Dan bagi yang akan memperbaharui E-KTP, nanti belakangan. Pasalnya langkah yang diambil ini sesuai dari surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri. Bahwa yang diprioritaskan adalah warga masyarakat Kabupaten Konawe yang baru melakukan perekaman.

“Takutnya kalau kita layani yang sudah punya E-KTP, jangan sampai yang sudah melakukan perekaman tidak bisa terakomodir,”ungkap Asyarullah

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL)

Ansyarullah menambahkan, Saat ini dalam sehari saja, kurang lebih seratusan warga Konawe yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus pembuatan E-KTP baru. Dan proses pengurusan dokumen kependudukan itu, Kata dia, bisa kelar dalam sehari asalkan didukung dengan kondisi jaringan yang bagus.

Selain stok blanko E-KTP, sambungnya, saat ini ketersediaan tinta cetak E-KTP jenis Ribbon juga masih aman, hal ini diperuntukan dalam melayani warga yang mengurus penerbitan E-KTP.

“Daftar antrian yang menunggu pembuatan E-KTP jumlahnya sudah tiga ribu warga. Dengan adanya tambahan blanko dari pusat, prosesnya kini tengah berjalan dan tinggal dicetak saja,” ungkap Ansyarullah

Ditempat yang sama Kabid Perencanaan Kusnadi, menambahkan dari 4000 blangko E-KTP yang sudah disiapkan di Dukcapil Konawe, diperlukan proses kepengurusan dokumen kependudukan. Pihak Disdukcapil juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, utamanya yang ada diperdesaan atau sulit menjangkau Disdukcapil Konawe.

Kata Kusnadi, Bagi warga yang masih belum melakukan perekaman E-KTP di tahun 2020 ini, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Konawe sudah siap untuk turun langsung di setiap desa, untuk melakukan perekaman E-KTP agar masyarakat kabupaten Konawe semuanya dapat terdaftar elektronik. (**)

0
Rapat Koordinasi berasama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (27/1/2020) di ruang kerja Bupati Konawe yang juga dihadiri Ketua DPRD KAbupaten Konawe DR. Ardin

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menggelar rapat koordinasi berasama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (27/1/2020).Hal ini dilakukan guna menyikapi beredarnya Isu penularan virus mematikan corona sampai ke Morosi Kabupaten Konawe, yang dikenal sebagai kawasan industri yang mempekerjakan TKA asal China. Atas isu tersebut kini mendapat perhatian serius.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kery Saiful Konggoasa itu membahas langkah yang akan diambil pemerintah daerah Konawe menangani masalah virus corona ini.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggosa saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Kepada wartawan Kery mengatakan, langkah-langkah antisipasi telah dibahas bersama. Hasilnya sudah dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi.

Kata dia, untuk jalur udara, potensi penularan virus Corona sudah bisa diantisipasi. Tapi Pemda Konawe juga harus mencegah penularannya melalui jalur lainnya yang menuju mega industri di Morosi, misalnya jalur laut. Karena Jalur laut menurutnya, berpotensi menjadi jalur masuk utamanya bagi TKA ilegal.

” Sesuai data dari Nakertrans, TKA di Morosi itu sudah 744. Tapi menurut saya bukan hanya itu, sudah ribuan yang ada di sana,” katanya.

Suasana Rapat Koordinasi berasama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang kerja Bupati Konawe

Terkait adanya informasi yang beredar bahwa di Morosi sudah ada TKA yang terindikasi mengidap virus mematikan itu, namun bupati belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kemarin saya sudah dapat informasi katanya sudah ada gejala-gejala. Kan virusnya itu melalui orang Cina, jadi kita tetap antisipasi itu. Saya sudah perintahkan Dinkes, Rumah Sakit, Sat Pol PP, TNI- POLRI juga ikut mem-back up dua puskesmas di sana yaitu Morosi dan Bondoala,” ungkapnya.

Selain melakukan koordinasi dengan Forkopimda Konawe bersama instansi terkait, Kery menyebut bahwa dirinya telah berbicara secara langsung dengan kepala Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penanganan virus corona tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan kepala rumah sakit provinsi dan dia sudah siapkan karantinanya. Sehingga kalau ada TKA terinveksi saya tidak mau dibawa di sini (Konawe-red) tapi langsung dibawa ke Kendari karena virus ini sangat meng- khawatirkan,” ujar Kery.

Menurut Bupati, di mega industri Morosi itu bukan hanya warga Konawe yang ada, tetapi tenaga kerja dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara ada di sana. Sehingga langkah antisipasi harus segera dilakukan hingga penundaan kedatangan TKA ke Sulawesi Tenggara.

“Menurut saya, mau dia sehat atau tidak sehat jangan dulu kita izinkan mereka masuk. Ok, sekarang katanya pemerintah sudah ketat di bandara, tetapi dia mengerti kita punya pelabuhan dan itu banyak tenaga kerja bukannlewat bandara lagi tapi di pelabuhan ini. Saya melihat gejala ini,” ujarnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam Rapat Koordinasi berasama Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Meski sudah melakukan upaya maksimal untuk mencegah penularan virus Corona kepada tenaga kerja lokal di Morosi, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengaku masih kesulitan untuk mendeteksi kondisi kesehatan semua TKA di Morosi. Dikatakan, alat pendeteksi suhu badan di Konawe belum ada, sehingga harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Alat tembak untuk mengukur itu belum ada. Inilah sebentar saya mau bicara dengan pak gubernur kalau bisa tiap kabupaten dikasih itu alat pengukur suhu itu. Kalau kita mau pakai yang dijepit di keteak itu, berapa ribu yang harus kita siapkan,” katanya.

Sebelum mengakhiri wawancara dengan sejumlah awak media, Kery kembali menegaskan bahwa potensi penularan penyakit dari negeri Tirai Bambu itu melalui Virus Corona di wilayah Kabupaten Konawe khusunya di mega industri Morosi itu dimungkinkan. Karena kata Bupati, jalur yang digunakan TKA bukan saja melalui udara tetapi juga jalur laut.

“Potensi itu ada, kan ada bongkar muat kapal di sana. Itulah tadi saya sampaikan Forkopimda, saya kasih pinjam kalian kapal, coba liat-liat sore. Karena di Morosi itu ada tujuh ratusan kapal tongkang yang operasi di sana,” ujarnya. (**)

0
Rapat Gabungan Pansus DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD KAbupaten Konawe Dr. Ardin didampingi wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdiato di Aula DPRD Konawe Senin, (20/1/2020)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas 13 buah Rancangan Peraturan Daeah (Raperda) baik itu RAperda Inisiatif maupun usulan Pemerintah Daerah menggelar rapat gabungan untuk mendengarkan secara paripurna terkait pembahasan Raperda, yang berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD Konawe, Senin (20/1/2020) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si didampingi oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, SE.,MM.

“kami lakukan Rapat Gabungan Pansus, Kan DPRD ini sudah membahas 13 buah Raperda, dengan ketentuan kita rapat internal,rapat gabungan pansus ini untuk kita mendengarkan secara paripurna apa-apa yang sudah dibahas. Dan tadi itu sudah oleh masing-masing ketua Pansus, Ketua Pansus 1 Pak Beni, Ketua Pansus 2 pak Hermansyah Pagala dan Ketua Pansus 3 pak Ginal. sudah menyampaikan laporannya terkait proses pembahasan” Kata Ketua DPRD Konawe.

Laporan Pansus III DPRD Konawe yang disampaikan oleh Ginal Sambari

Kata dia, Hasilnya semua teman-teman Pansus menyepakati tidak ada masalah terkait pembahasan yang dilakukan oleh Pansus dan selanjutnya sesuai ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tentang Pembentukan produk hukum daerah ini akan di bawah ke kantor Gubernur untuk dievaluasi sebagai wakil pemerintah pusat.

“Jadi kita belum bisa tetapkan, belum ada hasil evaluasi dari pemerintah provinsi setelah ada hasil dari pemerintah provinsi baru kita tetapkan sebagai Peraturan daerah” Kata Dr. Ardin

Selanjutnya Kata Ardin, bagian untuk memenuhi konsultasi akan dilakukan rapat fraksi. Dari lima fraksi di DPRD akan diberikan kesempatan untuk memberikan pandagannya, apakah 13 raperda yang dibahas oleh Pansus sudah bisa diterima untuk dilanjutkan atau bagaimana, nanti didengarkan tanggapan dari lima fraksi itu yang akan menjadi keputusan, jadi keputusannya bisa menyepakati semua atau bisa saja ada fraksi yang tidak sepakat “Keputusanya ada dirapat fraksi sebentar kita dengarkan” Terangnya.

Anggota Pansus DPRD Konawe yang mengikuti rapat

Dia mengungkapkan 13 Raperda tersebut bagian dari Program Legislasi daerah (Prolegda) 2019. Hal ini harus ada naska akdemiknya dulu, termasuk kemapuan untuk membiayai sejauh mana. Seperti Prolegda untuk 2020 ada 20 buah lebih Raperda, dan ini nanti akan diliat mana yang menjadi kebutuhan dan kepentingan daerah akan dibahas di tahun 2021. ” Prolegada 2019 kemarin kan 20 tapi kita hanya mampu selesaikan 7 dari legislatif dan 6 dari eksekutif menjadi 13 buah” ungkapnya.

Masyakat Kabupaten Konawe hidup di daerah pertanian diingikan ada kepastian tentang Perda untuk memastikan hal itu. Sehingga ada regulasi untuk menjadikan DPRD untuk dapat membackup kebijakan dalam hal sektor pertanian makanya harus ada itu. Yang perda selanjutnya Perda Zakat, inikan pemerintah gemborkan bagaimana zakat profesi dan sebagainya harus ada landasan yuridisnya tentunya harus berdasarkan undang-undang.

Sama halnya dengan pendidikan, misalnya guru iunikan sering kita dengar kekurangan guru ini harus dipastikan dengan Raperda ini bagaimana guru ini ada perhatian, dan akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi ada dasar pemerintah untuk menindak lanjuti itu. Tdak boleh mengambil kebijakan tanpa ada regulasi dasar hukum.

Susana Rapat tiga Pansus DPRD Konawe

Terkait kemungkinan terjadinya tumpang tindih antara perda tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, Ketua DPRD menjelaskan, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur wilayah-wilayah, nama yang menjadi wilayah pertanian, mana yang menjadi wilayah tambang, wilayah industri dan sebagainya, Jadi tidak ada kaitanya, harus bisa dipastikan mana yang menjadi wilayah pertanian bagaiaman dia bisa berkelanjutan dan bagaimana dia bisa produktif.

Di RTRW yang sudah ada Pepres-nya adalah MOrosi yang dulunya menjadi lahan pertanian sekarang menjadi lahan industri, karena faktanya di sana tidak bisa lagi menjadi lahan pertanian sudah menjadi lahan industri. Jadi harus ada perubahan RTRW, kalau RTRW lama di sana menjadi lahan pertanian harus dirubah menjadi lahan industri karena faktanya.

“Tidak mungkin lagi kita buka sawah di sana, ia kan harus realistislah karena di sana ada kontribusi untuk pembangunan daerah dari hasil industri itu, hanya daerah-daerah yang menjadi sektor pertanian jangan lagi harus kita pertahankan itu” ujarnya. (**)

0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menandatangani Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe. Yang masing-masing, pihak DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin dan pihak Pemerintah Daerah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinan Sapaan yang berlangsung di Gung ABD Samad DPRD Kabupaten KOnawe, Senin (20/1/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menandatangani Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe. Yang masing-masing, pihak DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin dan pihak Pemerintah Daerah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinan Sapaan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (20/1/2020).

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapaan menyampaikan, Ketiga belas Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai pembahasannya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) antara Pansus Eksekutif dan Legislatif yang dimulai sejak tanggal 16-17 Januari 2020 yaitu ;

  1. Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
  4. Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe.
  5. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
  6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
  7. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe.
  8. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
  9. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe.
  10. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
  11. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
  12. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan
  13. Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Kata Sekda Konawe, dari 13 buah Raperda yang telah dilaksanakan pembahasanya, terdapat 2 Raperda yaitu; 1. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan 2. Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Ditunda pembahsannya dikarenakan tahapan-tahapan teknis administrasi belum terpenuhi, diantaranya masih perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi baik itu dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Serta Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami berharap agar kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat tahapan-tahapan tehnis administrasinya, sehingga dapat dibahas pada Pansus berkutnya sesuai ketentuan Perundang-undangan” Kata Dr. Ferdinand.

Ada beberapa hal pokok yang dinilai pada penyelengga yang disampikan tadi oleh fraksi-fraksi, pertama bahwa terkait dengan proteksi terhadap masyarakat yang berkaitan dengan penyakit menular, kedua, bagaimana proteksi terhadap lingkungan hidup, dan ketiga bagaimana kesiapan dalam hal pelayanan publik, serta keempat bagaimana dengan sumber pendapatan daerah. ” Kaitannya dengan pelayanan yang berkualitas, dapat dipastikan dapat tercapai dengan peningkatan pelayanan publik” kata Sekda Konawe DR. Ferdinand.

DR. Fedinand juga menyampikan apresiasinya kepada Pansus baik itu Pansus DPRD Konawe maupun Pansus Pemerintah daerah yang bekerja keras dan telah melakukan pembahasan terhadap 13 buah Raperda, 6 diantara Raperda usulan pemeritah daerah, dan 7 buah Raperda inisiatif DPRD, sehingga dapat selesai tepat waktu. Meskipun dari 13 buah raparda, 2 diantaranya ditunda pembahsannya karena hal-hal tehnis yang belum terpenuhi terutama hal administrasi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin yang mempin jalannya Rapat Paripuna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe menyampaikan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah seyogyanya pada rapat paripurna akan menandatangi kesepakatan 13 Raperda. Tapi berdasarkan pemandangan fraksi-fraksi, dari lima fraksi maka hari ini berdasarkan kesepakatan akan menandatangi dan menyepakati 11 Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020.

“Hari ini perlu saya sampaikan bahwa, perlu kita samakan persepsi bukan dihentikan, lima fraksi menyatakan perlu dibenahi, oleh karena itu dua raperda ini kita pending sambil menunggu kajian-kajian tehnis selanjutnya. Jadi ini perlu saya pertegas jangan sampai ada presepsi lain lagi” Tegas Ketua DPRD Konawe.

Kata DR. Ardin kebetulan ada dua Raperda yang sempat dipending dan bukan keinginan DPRD sendiri tapi perlu dilakukan kajian-kanjian selanjutnya, dan kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe. terkhusus Raperda desa karena ada polemik terkait pelaksanaan desa-desa di Kabupaten Konawe.

Termasuk menyangkut rencana tata ruang wilayah, seperti di Morosi itu sudah menjadi daerah industri dan bukan wilayah pertanian lagi. Meskipun secara legalstanding masuk dalam wilayah pertanian. “Inilah yang perlu dilakukan kajian jika kita ingin melakukan rencara pengembangan daerah. Oleh kerena itu dua Raperda ini kita akan lanjutkan pembahasannya menunggu proses penyempurnaannya”. kata DR. Ardin

Dan untuk 11 Raperda kata Ketua DPRD Konawe, hari ini akan dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe untuk menjadi produk daerah, dan selanjutnya dilakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya dievaluasi dan diberikan nomor registrasi. Nanti setelah pemerintah provinsi memberikan nomor registrasi selanujutnya akan dilakukan sosialisasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Dalam Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama atas pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe. Dihadiri Pihak Polres KOnawe, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kejaksaan Negeri Unaaha, juga dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) de-Kabupaten Konawe serta unsur tokoh masyarakat. (**)

0
Suasana Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD KOnawe, Senin (20/1/2020)

Setelah melalui proses pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) tahun 2020 yang terdiri dari 6 ususlan Pemerintah Daerah dan 7 inisiatif DPRD Konawe yang juga merupakan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 oleh Panitia khusus (Pansus) Gabungan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten KOnawe. Fraksi-raksi DPRD Konawe yang terdiri dari 5 Fraksi yakni Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, fraksi PBB dan Fraksi PDIP, melalui Rapat Paripurna Pandangan akhir fraksi yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Senin (20/1/2020). Hanya menyetujui 11 Raperda untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), sementara dua lainnya pembahasannya ditunda.

Rapat Paripurna Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe terhadap 13 buah Raperda taun 2020 di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin didampingi Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Ketua II Rusdianto dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Konawe di wakili oleh Sekda Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapaan, juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Unaaha, Polres Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Kesebelas Raperda yang disetujui oleh Fraksi-fraksi DPRD Konawe untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda antara lain,

  1. Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
  4. Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe.
  5. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
  6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
  7. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe.
  8. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.
  9. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe.
  10. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
  11. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Sementara dua Raperda yang ditunda pembahasannya adalah,

  1. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, dan
  2. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe.

Dalam Pandangan akhirnya fraksi Demokrat memberikan apresiasi terhadap Pansus dan Pemerintah darah yang telah bekerja keras sehingga dapat menghasilkan Raperda yang berkualirtas serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakakt Kabupaten Konawe. Sehubungan dengan telah selesainya pembahasan 13 Raperda, dan setelah mencermati dan melakukan telaah kembali hasil pembahasan tersebut.

“Maka kami menilai secara formil dan meteril berdasarkan syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu fraksi Demokrat dengan penuh tanggungjawab dan senantiasa mengharapkan ridho Allah, SWT berpendapat dari 11 Raperda tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perutan Daerah” Kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Ahmad Zulfadli.

Sementara dua Raperda yakni, Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe dan Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe fraksi Demokrat menyatakan bahwa dua Raperda tersebut belum bisa ditetapkan sebagai Perda karena masih memerlukan tahapan dan kajian selanjutnya sesuai ketentuan peraturan dan Perundang-undangan.

Sementara itu Fraksi Konawe Gemilang, melalui juru bicaranya Samiri menyatakan, setelah mencermati Fraksi Konawe Gemilang memandang bahwa Raperda Penvcegahan penyakit Tubercolis HIV/AIDS adalah suatu langka yang tepat yang diambil pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam rangka mencegah penularan penyakit Tubercolosis dan penyebaran penyakit HIV/AIDS dalam rangka mengurangi sekaligus menekan jumlah pengidap penyakit tersebut. ” Olehnya itu kami fraksi Konawe Geilang sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkann kualitas kesehatan masyarkat Kabupaten Konawe” Kata Samiri.

Kedua, mengenai Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras di Kabupaten Konawe fraksi Konawe Gemilang memandang sangat menyambut baik atas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam rangka pengelolaan retribusi gabah dan tata niaga beras.

Terhadap Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe, fraksi Konawe Gemilang memandang bahwa langka yang diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Konawe sangat tepat, dalam rangka pengembangan usaha kecil masyarakat. Demikian besarnya potensi sumberdaya alam di Kabupaten Konawe serta besarnya potensi kewirauahaan di kabupaten Konawe dari sektor mikro, maka dengan ini sangat dibutuhkan suatu kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung peberdayagunaan sekaligus melindungi perkembangan kewirauhaan yang mulai menjamur disektor usaha mikro. “Olehnya itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Konawe” Ujar Politis PKS ini.

Fraksi Konawe Geilang memandang, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apatatur Sipil Negra dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi perubahan yang mendasar, sehungan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam melaksanakan pembagian urusan pemerintahan yang konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

Tiga Pimpinan DPRD tenga memimpin jalannya rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Maka dengan ini Fraksi Konawe Gemilang, sangat sepakat untuk kemudian didukung menjadi salah satu peraturan daerah Kabupaten Konawe dalam rangka meningkatkan kinerja, peran dan fungsi pemerintahan daerah Kabupaten Konawe.

Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, maka dengan ini fraksi Konawe Gemilang menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe, dalam rangka menjamin dan melindungi lahan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Sementara untuk Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, Fraksi Konawe Gemilang juga meyetujui nenjadi Perda, dalam rangka meningkatkan kebersihan dan keteriban Kota Unaaha. Dan Secara umum Fraksi Konawe Gemilang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten KOnawe tahun 2020 tersebut.

Pandangan Akhir Fraksi Bulan Bintang melalui juru bicaranya Syamsuddin mengatakan, menyikapi hasil konsultasi dan pembahasan terhadap 6 buah Raperda usulan pemerintah daerah dan 7 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe oleh Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah Kabupaten Konawe. Fraksi PBB dalam kata akhir fraksi memberikan catatan bahwa, Raperda harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang landasan dan pandangan dasar baik secara aspek sosial maupun aspek hukumnya, sehingga dapat memberikan gambaran secara rill bahwa Raperda yang dibahas betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, karena pada hakikatnya Raperda merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat penting dan digunakan sebagai alatuntuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Kata dia, pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 6 tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/kota dapat melakukaan penataan desa dengan memperhatikan pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, dan penetapan desa.


“Atas dasar tersebut, fraksi PBB DPRD kabupaten Konawe mengaskan agar dalam konteks rancangan Peraturan Daerah tentang penataan Desa perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi khusus serta kajian yang mendalam sehingga raperda yang kita hasilkan nanti tidak menimbulkan masalah dikemudian hari” kata Syamsudin.

Anggota DPRD Konawe yang mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Dalam kaitannya dengan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, frkasi PBB menyampaikan bahwa Raperda ini telah ditetapkan sebelumnya. Namun demikian, terhadap raperda ini dengan mempertimbangkan potensi wilayah Kabupaten Konawe yang saat ini mengalami pergeseran fungsi akibat dari adanya kebijakan strategis nasional perlu dilakukan analisis, evaluasi, identifikasi serta kajian secara konpersehensip sehingga raperda tentang Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe yang dihasilkan nanti dapat menjadi dokumen strategis dalam perencenaan pembangunan daerah Kabupaten Konawe dan Perencanaan Nasional.

Fraksi PBB juga menggaris bawahi bahwa dalam kajian RTRW harus selalu mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang serta beberapa peraturan di bawahnya yang secara teknis mengatur tentang rencana tata ruang wilayah.

Terhadap dua Raperda ini, yakni Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe dan Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan Desa, harus dilakukan evaluasi, identifikasi, analisa serta kajian secara konperehensif dengan melibatkan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat agar nanatinya kedua Raperda ini dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun sisanya yakni 11 buah Raperda dengan rincian 7 Rapaerda inisiatif dewan dan 4 buah Raperda ususlan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, fraksi PBB menerima dan dapat ditindaklanjuti untuk memndaparkan evaluasi pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dapat ditetapkan menajadi Peraturan Deaeran Kabupaten Konawe tahun 2020 setelah mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Fraksi Gerindra dalam Pandangan Akhir Fraksi terhadap 13 buah Raperda, melalui juru bicaranya menilai, Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, tidak dibahas lebih lanjut, hal tersebut dikarenakan Raperda tersebut belum selesai disusun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Terkait dengan Raperda Pembentukan, Pendefinitipan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, tidak dibahas dan tidak ditindaklanjuti, karena alasan-lasan teknis terkait Raperda ini tidak terpenuhi, sehingga perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi baik dari kemntrian Agraria, Tata Ruang maupun Kementrian dalam Negeri.

Sehingga Fraksi Gerindra tidak menyetujui dan menindaklanjuti 2 buah Raperda tersebut. Pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam mengajukan harus tetap memperhatikan aspek hukum, dengan tetap memperhatikan dan mencermati aturan perundang-undangan yang ada.

Anggota DPRD KOnawe yang hadir dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Konawe, terhadap 13 buah Raperda

Sementara untuk 11 buah Raperda Hermansyah Pagala mengatakan, pada prinsipnya fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan menyetujui Raperda Kabupaten tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah tahun 2020. Fraksi Partai Gerindra meyakini Pemerintah Kabupaten KOnawe berkeinginan kuat untuk mewujudkan cita-citanya agar menjadi kota yang damai, tertib dan beradab.

“Olehnya itu, kami dari Fraksi partai Gerindra akan selalu mendukukung kebijakan-kebijakan Pemerintah Daeraqh Kabupaten Konawe untuk membawa masyarakat Konawe, menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera menuju KONAWE GEMILANG”, tutup Hermnsyah.

Fraksi Partai PDI-P dalam pandangan akhir fraksinya, memberikan pandangan terhadap enam buah Raperda usulan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe, dari enam Raperda usulan pemerintah, empat diantaranya disetujui untuk dijadikan sebagai perda, sementara dua lainnya tidak disetujui dan dindaklanjuti.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penataan desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancanagan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, disepakati untuk dikemblikan ke Pemerintah Daerah untuk dilengkapi dokumennya. (**)

0
Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Konawe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 13 Rancangan Peraturan Darah (Raperda). 7 buah Raperda Inisiatif DPRD dan 6 buah Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe. Pembentukan pansus tersebut berdasarkan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD. Yang menjadi Dasar fraksi-fraksi merekomendasikan anggota Pansusnya berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe nomor 170/10/2020 tentang permintaan anggota Pansus dari tiap-tiap fraksi. Dalam pembahasan 13 Raperda usulan Pemeritah dan Inisiatif DPRD, juga dihadiri oleh unsur Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Rai Sudiani saat ditemui di DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (16/1/2020) mengatakan, pembentukan Pansus berdasarkan rekomendasi fraksi-fraksi yang kemudian dibuatkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 13 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Konawe tahun 2020. Fraksi yang mengusul nana-nama anggotanya untuk dimasukan dalam Pansus, jadi ini memang menjadi kewenangan fraksi” Ujarnya.

Fraksi Konawe Gemilang merekomedasikan 13 nama untuk menjadi Pansus antara lain; Pansus I Benny Setiadi, Siti NUrianti, Rahmawati Buhari Matta Silondae dan Sapiudin. Pansus II, Devi Thesya FerisKa Konggoasa, Sudirman, Marsudin, Samiri dan H. Gamus. Sementara untuk Pansus III, Susi Sri Hartinah, Haryadi dan H.ABD Ginal Sambari.

Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) II yang berlangsung di Ruang
Rapat Wakil Ketua I DPRD Konawe

Untuk Fraksi PDI-P merekomendasikan, Pansus I, Hj. Suriyana. Pansus II, I Made Asmaya dan Pansus III, Hj Murni Tombili. Sementara Fraksi Partai Gerindra merekomendasikan untuk Pansus I, H. ABD Rahim, Pansus II, Hermansyah Pagala dan Pansus III. H. Tajuddin Dongge dan Ulfiah. Fraksi Partai Bulan Bintang merekomendasikan Pansus I. H. Alaudin, Pansus II, Kristian Tandabioh dan Pansus III. Samsudin.

Panitia Khusus sesuai Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 13 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Konawe tahun 2020.antara lain;

Pansus I Diketuai oleh Benny Setiadi, Wakil Ketua Alaudin dan Sekretaris H. Abd Rahim sementra Anggota, Siti Nuriyanti, H. Rahmawati Buhari Matta Silondae, Sapiudin Drs. H. Mustakim, Hj Suriyana dan Juhardin. Membahas Rapaerda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe. Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan, dan Raperda inisiatif DPRD tahun 2020 tentang pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Pansus II diketuai Devi Thesya Feriska Konggoasa, Wakil Ketua Hermasyah Pagala dan sekretaris Sudirman, Anggota, Marsudin, Samiri H. gamus Umar Dema Kristian Tandabioh dan I Made Asmaya. Membahas Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro serta Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Perubahan Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe. Raperda Insiatif DPRD tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe dan Raperda Inisiatif DPRD tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.

Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) II yang berlangsung di Ruang
Rapat Wakil Ketua II DPRD Konawe

Sementara Pansus III, di Ketuai oleh Susi Sri Hartinah, Wakil Ketua H. Abd. Gunal Sambari dan sekretaris Samsudin. Anggota, Haryadi, Nuryadin Tombili Drs. Tadjuddin Dongge, Ahmad Zulfadli, Hj Murni Tombili dan Ulfiah. Membahas Raperda Kabupaten Konawe Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis dan HIV/AIDs di Kabupaten Konawe. Raperda Inisiatif DPRD tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe, Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe dan Raperda Inisiatif tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe.

Politisi Gerindra ini berharap, Dalam pembahasan Raperda ini semoga saja buah-buah pikiran positif anggota semua anggota Pansus teruang di dalamnya, karena ini akan berpengaruh terhadap implementasi di tengah-tengah masyarakat.

Dia menambahkan, jika dikemudian hari dalam pembahasan terjadi tumpang tindih, misanya ada Perda atau Undang-undang yang lebih di atasnya bisa dibatalkan ” kan ada kita Kemarin tahun 2017, ada beberapa rapaerda yang dibatalkan” Ungkapnya. (**)

0
Demplot Budidaya Ikan DKP Konawe Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara yang di Kelolah pleh Kelompok Pembudidaya Ikan Rukun Sejahtera

Wakil Bupati Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara melakukan panen perdana ikan Lele di Demplot percontohan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe yang dikelolah oleh Kelompok Pembudidaya Ikan Rukun Sejahtera di Desa Angohu Kecamatan Tongauna Utara.Kamis, (16/1/2020).

Demplot percontohan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Desa Anggohu ini yang dibudidayakan kelompok pembudaya ikan Rukun Sejahtera ikan Lele jenis Sangkurian. Tak tangung-tangung panen perdana yang dilakukan Wakil Bupati Konawe ini mendapakan hasil hasil panen sebanyak 7000-an ekor atau seberat satu ton.

Budidaya ikan lele ini sendiri dilakukan dalam wadah terpal dan beberapa kolam di lahan milik Tukino yang merupakan ketua kelompok pembudidaya yang benihnya disalurkan oleh DKP Konawe. Kelompok Rukun Sejahtera sendiri beranggotakan 15 orang.

Saat melakukan dan menyaksikan langsung panen ikan lele, Gusli Topan Sabara mengatakan, program demplot ikan merupakan bagian dari program Konawe Gemilang dalam upaya meningkatkan pembangunan di sektor perikanan.

Wakil Bupati, Gusli Topan Sabara didampingi Kepala DKP Konawe Gunawan Samad saat meninjau Demplot Budidaya Ikan DKP Konawe di Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara.

Kata dia, Dengan demplot ini, kebutuhan akan ikan oleh pembudidaya maupun warga sekitar dapat terpenuhi. Termaksud, mampu menyediakan bibit bagi calon pembudidaya di wilayah lainnya.“Kalau pun hasil penennya berlebih, baru dikomersilkan atau dijual. Sehingga bisa mendapatkan income yang akan berefek pada peningkatan kesejahteraan,” terang Gusli.

Gusli berharap desa lain dapat mencontohnya. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, Kepala DKP Konawe, H. Gunawan Samad melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya, Indriana Ripin menerangkan, program demplot ini merupakan bagian dari program seribu kolam pemerintahan Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara.“Salah satu komitmen program Konawe gemilang khususnya program seribu kolam yaitu memberikan penguatan swasembada pangan kepada seluruh masyarakat Konawe,” jelas Indriana

Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya, Indriana Ripin (kiri) fose bersama Ketua Kelompok
Pembudidaya Ikan Rukun Sejahtera Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara (tengah)
sembarimemperlihatkan lele hasil panen.

Kata Indriana, panen ini merupakan hasil penebaran benih pada Oktober 2019 lalu. Sehingga, masa panen terhitung tiga bulan lima belas hari.

Indriana mengungkapkan, jumlah benih yang ditabur pada demplot ini awalnya berjumlah sepuluh ribu ekor. Namun, ada benih yang tidak bertahan hingga panen. Sehingga diperkirakan ikan yang dipanen hanya sekitar tujuh puluh persen saja. Untuk berat ikan saat dipanen berkisar lima sampai enam per kilogram-nya. Ukuran ini sesuai dengan standar jual, khususnya di warung makan penyedia ikan lele.

Ia menambahkan, kesulitan para kelompok bidudaya adalah terkait masalah pemasarannya. Saat ini belum ada pihak resmi ataupun yang bersedia untuk bekerjasama dalam membeli hasil panen para pembudidaya.“Tapi panen kali ini sudah ada, untuk sementara kami carikan. Dan mereka bersedia ambil semua hasil panen,” ujarnya. (**)

0
Ketua Badan Pembuatan Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala saat menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terkait 7 Raperda inisiatif

Menjawab pandangan umum Pemda Konawe yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe DR. Ferdinand mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa terkait 7 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Pemerintah terhadap 13 buah Raperda. Yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (14/1/2020). Yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani didampingi Wakil Ketua II Rusdianto dan dihadiri 23 Anggota DPRD Konawe.

Ketua Badan Pembuatan Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala dalam pidatonya mengatakan, DPRD Konawe dalam menjalakan tugas dan fungsinya senantiasa menjunjung tinggi azas kemanfaatan, sehingga produk Perda yang dibuat diharapkan akan dapat bermanfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Ketujuh Raperda inisiatif dewan adalah sebagai berikut.

Pertama, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Lahan pertanian memiliki peran fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten Konawe yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk Kabupaten Konawe menggantungkan hidup pada sektro pertanian. Pada masyarakat Kabupaten Konawe, Lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial budaya bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.

“Lahan merupakan sumberdaya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat” Ungkap Hermansyah.

Suanana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Pemerintah terhadap 13 buah Raperda.

Kedua, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan.Demi tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat. karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Ketiga, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, Peemasalahan antara guru dengan peserta didik dan/atau orang tua wali ditandai banyaknya guru yang dilaporkan kepada Polri atas dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan tugas profesinya. Permasalahan tersebut adalah suatu bentuk akumulasi dari berbagai permasalahan yang ada. Kurangnya komunikasi orang tua dengan anak, kurangnya komunikasi orang tua/wali murid dengan guru, kurangnya komunikasi guru dengan peserta didik, faktor ekonomi guru, kepribadian peserta didik yang banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan dunia teknologi akan rentan menimbulakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan profesinya dan bahkan siswa terhadap gurunya.

Kata Politisi Gerindra ini, melihat kenyataan di atas, maka akan menjadi tantangan besar bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Tugas guru sangat mulia sehingga perlindungan guru dalam melaksanakan tugas profesinya perlu dijabarkan secara jelas pada Raperda Perlindungan guru di Kabupaten Konawe.

Lanjutnya, Keempat adalah Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. aspek penting dalam isu kesejahteraan manusia adalah terpenuhinya jaminan kesehatan, sebagai kebutuhan dasar.kesehatan memainkan peran utama dalam segmentasi jenis-jenis jaminan atas hak warga negara. Jika disingkronisasi dengan konsep welfare state yang dianut oleh Indonesia maka negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan menjamin dan memnuhi kesejahretaan wajib diwujudkan dalam bentuk perumusan pelaksanaan fungsi, sehingga mampu mendorong hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi Ibu, bayi, dan anak di Kabupaten Konawe.

Kelima, kata Hermansyah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Kabupaten Konawe merupakan salah satu daerah otonom yang dalam praktik penyelenggaran pemerintahannya selalu memberikan pelayanan yang intensif terhadap setiap masyarakat demi terciptanaya suatu masyarakat yang adil, makmur, sejahtera daik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi dan tarap hidup masyarakat.

Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan di Kabupaten Konawe dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah dari sektor zakat. Dalam upaya Pemda Konawe melalui sektor zakat, tentunya dibutuhkan sebuah instrumen pengelolaan zakat itu sendiri agar benar-benar dapat memberikan pelayanan positif terhadap segenap masyarakat Konawe.

Anggota DPRD dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe
( lantai 2) yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna

Keenam, jelasnya, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. Pemda Konawe perlu mengelolah penanggulangan bencana dengan intensif dan sistematis.Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan faktual. Pada bualan Juni 2019 terjadi bencana banjir yang cukup besar. Hal tersebut memberikan dampak yang cukup besar di kabupaten Konawe. Banjir yang terjadi beberapa saat sebelum dan setelah idhul fitri 2019 pada tanggal 18 Juni terindikasi menggenagi 144 desa dan 22 kelurahan dan 24 kecamatan. Banjir juga telah menyebabkan kerusakan diberbagai sektor. Rumah yang terendam dilaporkan sebanyak 4.688 unit dengan rincian 192 rusak berat, 513 rusak sedang dan 575 rusak ringan. Bangunan sekolah juga turut terendam, yakni 32 unit taman kanak-kanak, 49 SD, dan 14 SMP. (Sumber. CNN Indonesia)

Berdasarkan pertimbangan di atas, secara yuridis, sosiologis dan filosofis adanya Perda tentang Penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan. Eksistensi peraturan tersebut tidak saja merupakan wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, melainkan di sisi lain Perda a aquo dapat menjadi deskripsi atas upaya pemenuhan tujuan negara yang melandasi terbentuknya pemerintahan. Di sisi lain urgensi sosiologis atas keberadaan Perda ini merupakan upaya untuk mengantisipasi apabila kemungkinan terjadi bencana serupa.

Ke Tujuh, Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. Kabupaten Konawe sering mengalami permasalahan yang menyangkut masalah kebersihan lingkungan hidup diantaranya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, pembuangan limbah industri, polus udara, pencemaran air dan lainnya, sehingga DPRD Kabupaten Konawe berinisiatif membuat Perda demi menjamin terciptannya kebersihan lingkungan hidup. (**)

0
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Pemerintah terhadap 13 buah Raperda. Rapat Paripuna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani (Tengah) Bersama wakil Ketua II Rusdianto, dan dari unsur Pemda Konawe di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe DR. Ferdinand.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Konawe terkait usulan 6 buah Raperda untuk di bahas di tingkat Panitia khusus, Jawaban ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinand mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Pemerintah terhadap 13 buah Raperda. 6 diantaranya adalah usulan Pemda KOnawe dan 7 buah Raperda inisiatif DPRD. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani didampingi Wakil Ketua II Rusdianto. Yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (14/1/2020)

Adapun Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konawe yang disampaiakn oleh Dr. Ferdinand adalah, Pertama. Fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat, Kata dia, Pemda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat yang telah memberikan pandangannya terhadap 6 buah Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif, bahwa pada dasarnya menerima dan menjetujui untuk dilakukan konsultasi pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Kedua, untuk Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda Kata Dr. Ferdinand, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda dalam pandangannya terhadap 6 buah Raperda meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan gambaran dasar dan pertanyaan terhadap masing-masing Raperda, oleh karena itu pihaknya menyampaikan gamabran dasar dan jawabanya.

DR. Ferdinand saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait 6 buah Raperda Usulan Pemda Konawe
  1. Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe, yaitu melindungi masyarakat dari penularan TBC dan HIV/AIDS dan mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC dan HIV/AIDS pada Individu, keluarga dan masyarakat. Kemudian komitmen Pemda Konawe, adalah melibatkan seseorang yang telah terkena TBC dan HIV/AIDS untuk ikut serta dalam sosialisasi pencegahan penyakit tersebut di Kabupaten Konawe dan memberikan pelatihan sesuai keterampilan dan keahlian yang dimiliki.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras yaitu, diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan dan menaikan nilai tambah padi dan gabah menjadi beras. 3. Raperda Tentang
  3. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yaitu medorong peningkatan Pemberdayaak Koperasi dan usaha mikro yang lebih berpihak pada peningkatan pelayanan yang terintegrasi pada program dan kegiatan jangka pendek dan menegah daerah Kabupaten Konawe.
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18
  5. tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri terkait tentang petunjuk teknis penentuan struktur kelembagaan.

Selanjutnya Sekda Konawe menyampaikan, Terkait Raperda Penataan Desa di Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe sepakat dan setujuh agar raperda tersebut dibahas dengan kentuan Prundang-undangan yang berlaku dengan didasarkan atas tujuan yaitu, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indionesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota DPRD dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe (lantai 2) yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna

Lebih lanjut dijelaskan, bahawa Raperda penataan desa yang diajukan adalah terhadap 56 desa sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri nomor 114.05/13030/SJ tanggal 22 Nopember 2019 perihal tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh tim Kemendagri ke Kabuupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe sebagaimana maksud tersebut pendataan 56 desa harus sudah selesai pada bulan Pebruari 2020.

Terkait mekanisme pembahasan Raperda ini, saat ini rancangan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan Kemendagri untuk dibahas secara teknis pada tanggal 15 Januari 2020. Atas hasil pembahasan hasil pembahasan teknis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemabahasan Raperda ini dengan DPRD Konawe. Khusus untuk surat edaran Mendagri nomor 140/13029/SJ tanggal 23 November 2019 perihal verifikasi data desa diminta bupati/walikota segera melakukan pendataan ulang data Adninistrasi Pemerintah Desa meliputi Nama Kecamatan, Nama Desa, Kode Wilayah, Jumlah Kepala Keluarga dan Jiwa, Batas-batas dan Dasar Pembentukan Desa serta Keputusan Pengangkatan Kepala Desa paling lambat bulan desember 2019.

Ketiga Fraksi Bulan Bintang, yang dalam pandangannya menyoroti atau memintah agar Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa agar disampaikan pada masing-masing fraksi DPRD Konawe, “maka dengan ini Kami Pemda Konawe melampirkan Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa pada saat pemabhasan tingkat Pansus antara Pansus Eksekutif dan Pansus Legislatif” Kata Dr. Ferdinand.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe menunda Pembahasan Raperda

tersebut dikarenakan tahapan teknis administrasi belum terpenuhi diantaranya masih perlu pembahasan antara Pemda Konawe dan Provinsi serta Kemetrian Agraria dan Tat Ruang, namun demikian diharapkan bahwa Raperda tersebut tetap menjadi prioritas pembahasan di tahun 2020. (**)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...