Selasa, Juli 1, 2025
Halaman 105

0
Anggota DPRD saat mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda di Gedung Abdul Samad DPRD KAbupaten Konawe Selasa, (14/1/2020)

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda, yang berlangsung di Gedung Abdul Samad DPRD Kabupaten Konawe Selasa, (14/1/2020) yang dipimpin Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani didampingi Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE.,MM. Lima Fraksi di DPRD Konawe menyampaikan pandangan umum terkait 6 Rapaerda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Meskipun secara keseluruhan fraksi menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut 6 rapaerda tersbut tetapi beberapa fraksi memberikan catatan tersendiri untuk kesempurnaan Raperda usulan pemerintah tersebut.

Raperda Usulan pemerintah daerah antara lain; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten KOnawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Fraksi Konawe Gemilang menyetujui untuk dibahas lebih lanjut 6 Rapaerda sesuai dengan tahapan-tahapannya, sehingga Konawe akan lebih sehatera dan menuju Konawe Gemilang. Melalui juru bicaranya Sudirman menyampaikan, Fraksi Konawe Gemilang setelah mencermati dan mempelajari terhadap ususlan 6 buah Raperda Kabupaten Konawe, pada dasarnya keenam Raperda tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe. Tetapi perlu pula dicermati bahwa adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fraksi PBB dengan juru bicaranya Kristian Tandabioh menilai, fraksi PBB dan fraksi-fraksi lainya di DPRD Konawe memiliki satu komitmen yang sama untuk selalu mengingatkan dan mengharapkan, agar Pemda Konawe untuk menjunjung tinggi transparansi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan. Sebagai contoh dalam Raperda yang diajukan adanya Raperda yang menuntut untuk senatiasa teteap dalam kehati-hatian agar nantinya perda yang dihasilkan manjadi satu rujukan dan regulasi daerah yang berkualitas.

“Salah satu contoh dan akuntabilitas yang kami maksudkan adalah hingga saat ini surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri sebagai rujukan dalam penataan desa belum disampaikan pada masing-masing fraksi, untuk itu fraksi PBB meminta kepada Pemda Konawe agar surat edaran tersbut segera disampaikan pada masing-masing fraksi” Ungkap Kristian.

Juru Bicara Fraksi Demokrat saat menyampaikan Pandangan Umum terhadap 6 raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe

Sementara itu Fraksi Gerinda terhadap dengan juru bicara Hermansyah Pagala mengatakan, terkait dengan Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe, fraksi Gerindra berharap Pemda bisa lebih optimal melakukan pencegarhan sejak dini terhadap penyebaran penyakit tersebut. Pengobatan terhadap pasien penderita harus lebih dioptimalkan. Mengingat jumlah penderita TBC dan pengidap HIV/ AIDS trus meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatikan karena wilayah penyebarannya semakin meluas.

Menyikapi Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, fraksi Gerindra sangat berpendapat untuk segera direalisasikan Perdanya. Pasalnya ketersedian pangan perlu dukungan kebijakan dari pemda. Sementara untuk Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan langka yang trategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar perekonomian masyarakat Konawe melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindara meminta penjelasan mengenai skema kelembagaan pemerintahan yang baru yang mampu menjalankan urusan wajib dan pembinaan dengan mekanisme kelembagaan yang efektif dan efisien. Untuk Raperda tentang Penataan Desa Fraksi Gerindra, memohon kepada Pemda Konawe mencermati ulang semua aspek yang menjadi syarakt pembentukan sebuah desa sebagaimana UU no 6 tahun tentang Desa.

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda

Fraksi Demokrat, terhadap 6 buah Raperda usulan Pemerintah daerah pandagan secara umum memberikan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut enam buah raperda tersebut. Melalui juru bicaranya Ahmad Zulfadli mengatakan, persetujuannya agar 6 Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Juru bicara Fraksi PDI-P I Made Asmaya dalam pandangannya, menilai bahawa pidato pengatar pemerintah terkait 6 buah Raperda terdapat beberapa kejanggalan terutama kurang optimalnya pemda Konawe dalam memberikan pandangan dasar terhadapa pentingnya untuk melahirkan suatu produk hukum di daerah. Sehingga penafdiran fraksi PDI-P melihat kurang transparannya Pemda dalam mengaktualisasikan pentingnya pembentukan suatu Perda. Olehnya itu meminta kepada Pemda Konawe untuk dapat memberikan gambaran dasar terhadap masing-masing Raperda yang tleh diajukan saat ini.

Khusus untuk Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, FPDI-P menggaris bawahi agar kedua Raperda sebelum dilakukan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan identifikasi, evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. (**)

0
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap enam buah Raperda usulan Pemerintah yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (14/1/2020)

Setelah kelima fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan pandangan umum terkait enam Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe DR. Ferdinand mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memberikan jawabannya atas pandangan. pada saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (14/1/2020)

Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konawe yang disampaikan oleh Dr. Ferdinand adalah, Pertama. Fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat, Kata dia, Pemda memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Partai Demokrat yang telah memberikan pandangannya terhadap 6 buah Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif, bahwa pada dasarnya menerima dan menjetujui untuk dilakukan konsultasi pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Kedua, untuk Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda Kata Dr. Ferdinand, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gerinda dalam pandangannya terhadap 6 buah Raperda meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan gambaran dasar dan pertanyaan terhadap masing-masing Raperda, oleh karena itu pihaknya menyampaikan gambaran dasar dan jawabanya.

Sekda Konawe DR. Ferdinand saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum lima fraksi DPRD Konawe.

1 Raperda tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe, yaitu melindungi masyarakat dari penularan TBC dan HIV/AIDS dan mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC dan HIV/AIDS pada Individu, keluarga dan masyarakat. Kemudian komitmen Pemda Konawe, adalah melibatkan seseorang yang telah terkena TBC dan HIV/AIDS untuk ikut serta dalam sosialisasi pencegahan penyakit tersebut di Kabupaten Konawe dan memberikan pelatihan sesuai keterampilan dan keahlian yang dimiliki.

2 Raperda tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras yaitu, diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan dan menaikan nilai tambah padi dan gabah menjadi beras. 3. Raperda Tentang
3 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yaitu medorong peningkatan Pemberdayaak Koperasi dan usaha mikro yang lebih berpihak pada peningkatan pelayanan yang terintegrasi pada program dan kegiatan jangka pendek dan menegah daerah Kabupaten Konawe.

4 . Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri terkait tentang petunjuk teknis penentuan struktur kelembagaan.

Pandangan umum salah satu fraksi DPRD Konawe dalam hal ini Fraksi Gerindra yang disampikan oleh Hermansyah Pagala, SE terkait enam Raperda usulan Pemerintah

Selanjutnya Sekda Konawe menyampaikan, Terkait Raperda Penataan Desa di Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe sepakat dan setujuh agar raperda tersebut dibahas dengan kentuan Prundang-undangan yang berlaku dengan didasarkan atas tujuan yaitu, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indionesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dijelaskan, bahwa Raperda penataan desa yang diajukan adalah terhadap 56 desa sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri nomor 114.05/13030/SJ tanggal 22 Nopember 2019 perihal tindak lanjut hasil verifikasi lapangan oleh tim Kemendagri ke Kabuupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe sebagaimana maksud tersebut pendataan 56 desa harus sudah selesai pada bulan Pebruari 2020.

Terkait mekanisme pembahasan Raperda ini, saat ini rancangan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan Kemendagri untuk dibahas secara teknis pada tanggal 15 Januari 2020. Atas hasil pembahasan hasil pembahasan teknis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemabahasan Raperda ini dengan DPRD Konawe. Khusus untuk surat edaran Mendagri nomor 140/13029/SJ tanggal 23 November 2019 perihal verifikasi data desa diminta bupati/walikota segera melakukan pendataan ulang data Adninistrasi Pemerintah Desa meliputi Nama Kecamatan, Nama Desa, Kode Wilayah, Jumlah Kepala Keluarga dan Jiwa, Batas-batas dan Dasar Pembentukan Desa serta Keputusan Pengangkatan Kepala Desa paling lambat bulan desember 2019.

Anggota DPRD menghadiri Rapat Paripurna

Ketiga Fraksi Bulan Bintang, yang dalam pandangannya menyoroti atau memintah agar Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa agar disampaikan pada masing-masing fraksi DPRD Konawe, “maka dengan ini Kami Pemda Konawe melampirkan Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Desa pada saat pemabhasan tingkat Pansus antara Pansus Eksekutif dan Pansus Legislatif” Kata Dr. Ferdinand.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe pada prinsipnya Pemda Konawe menunda Pembahasan Raperda

tersebut dikarenakan tahapan teknis administrasi belum terpenuhi diantaranya masih perlu pembahasan antara Pemda Konawe dan Provinsi serta Kemetrian Agraria dan Tat Ruang, namun demikian diharapkan bahwa Raperda tersebut tetap menjadi prioritas pembahasan di tahun 2020.

Untuk diketahui Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani didampingi Wakil Ketua II Rusdianto dan, di hadiri oleh Anggota dan unsur Organisasi Parangkat Daerah se-Kabupaten Konawe (**)

0
Dr. Ferdinand, SP.,MH saat menyampaikan Pandangan umum tentang 7 Raperda inisiatif DPRD. Saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda, di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe Selasa (14/1/2020)

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengafresiasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Raperda) Hal ini disampaiankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr.Ferdinand, SP.,MH, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda, di Gedung Abdul Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (24/1/2020).

Dr.Ferdinand mengatakan, Peraturan daerah merupakan instrumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban semua masyarakat yang melakukan aktivitas di Kabupatem Konawe, baik itu pemerintah daerah bersama dengan Anggota DPRD selaku penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat Konawe yang harus menerima pelayanan dan manfaat dari Perda yang akan dilaksanakan, untuk itu kualitas suatu Perda akan menentukan efektifitas dari penerapan di lapangan.

Kata Sekda Konawe, Hal ini penting untuk dilakukan mengingat terdapat Perda yang sulit dilaksanakan atau tidak efektif dilakasnakan mengingat Perda tersebut tidak disosialisasikan dengan baik keseluruh masyarakat dan juga karena adanya respon negatif dari masyarakat atas implementasi atas suatu Perda.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe Saat mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda

Bahwa atas ketujuh Raperda tersebut Pemda Konawe memberikan masukan sebagai berukut; Pertama. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. (a), Raperda ini harus dapat memberikan standar operasional tentang mitigasi bencana, hal ini dipandang perlu untuk memberikan informasi dalam rangka mengantisipasi bencana untuk meminimalisir korban dan kerugian. (b), Raperda ini diharapkan mapu memberikan informasitentang pemetaan wilayah di Konawe yang rawan bencana.

Kedua, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe kata dia, Raperda ini diharapakan dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak guru dan juga menjelaskan tanggungjawab guru sebagai seorang pendidik dan pengajar dan juga mampu memberikan batasan hak-hak tersebut jika diperhdapkan dengan hak murid atau anak.

Selanjutnya, Ketiga, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, Raparda ini harus mampu memberikan informasi tentang terintegrasinya program jaminan sosial kesehatan, baik program nasional maupun daerah, serta mampu memberikan jaminan terkait kesehatan ibu yang akan malahirkan anak yang berkualitas.

Keempat, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Kata dia, lahan pertanian di Kabupaten Konawe, didominasi oleh jenis tanah podsolik merah kuning, jenis tanah ini memiliki kandungan unsur hara yang terbatas, sehingga jika di dalam aktifitas pertanian dan perkebunan selalu menggunakan pupuk Anorganik maka suatu saat tanah pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Konawe akan mengalami krisis kesuburan tanah. Sehingga dalam rancangan perdan ini harus mampu memberikan informasi tentang penggunaan pupuk organik.

Terkait Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, Dr. Ferdinand berharap dalam Raperda ini mampu memberikan kepastian tentang kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam melakukan atau menjaga lingkungan bersih dan ketertiban, sehingga setiap warga Kabupaten Konawe menjadikannya sebagai budaya hidup dan bermasyarakat.

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda

Sementara untuk Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan Kata Dr. Ferdinad, Rapaerda ini diharapkan dapat memberikan kepastian tentang peran yang seluas-luasnya kepada desa selaku daerah otonom dan masyarakat kelurahan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakatnya.

Terakhir Ketujuh, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe, menurutnya, dalam penyusunan Raperda ini diharapakan mengakomodir informasi dari dan zakat yang ada di Kabupaten Konawe dan juga mengambil referensi dari daerah lain yang telah sukses menerapkan Perda tentang Zakat, termasuk bagaimana menerapkan zakat profesi.

“Demikian pandangan umum pemerintah daerah atas Raperda inisitif yang diajukan DPRD dan kami pemerintah menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sebagaimana ketentuan perundang-undangan” Kata Sekda Konawe (**)

0
Pimpinan Rapat Paripurna Penyerahan 13 Rapaerda yang dipimpin Kadek Rai Sudiani (Wakil Ketua I) di dampingi Ketua Komisi I Beny Burhan dan Sekda Konawe DR. Ferdinan, Duduk Paling belakang Sekwan Sumanti, S.Sos.,M.Si

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, menjelaskan tujuh buah Raperda yang menjadi inisiatif dewan untuk dibahas, Penjelasan 7 Raperda tesebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, SE di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe, Senin, (13/1/2020)

ketujuh Raperda inisiatif Dewan adalah 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Hermansyah dalam pidatonya menjelaskan, tujuh buah Raperda inisiatif tersebut antara lin; Pertama, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Lahan pertanian memiliki peran fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten Konawe yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk Kabupaten Konawe menggantungkan hidup pada sektro pertanian.

Pada masyarakat Kabupaten Konawe, Lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. ” Lahan merupakan sumberdaya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat”jelasnya.

Ketua Baperda DPRD Konawe Hermansyah Pagala saat menyampaikan pidato penjelasan 7 buah Raperda inisiatif

Lahan Pertanian Pangan merupakan sebagian dari funsi budidaya. Keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaualatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe, maupun untuk dijual keluar kabupaten Konawe. Isu penting dalam pembangunan dewasa ini adalah pertanian berkelanjutan. Pertanian berkelanutan adalah suatu proses yang memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakatmasa kini tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan kesejahteraan generasi yang akan datang. seiring dengan laju konvensi lahan pertanian kelahan non pertanian, sumberdaya pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan.

Dalam rangka menjawab berbagai persoalan, salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak perlu segera menyusun sebuah Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe untuk segera mengatasi maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Konawe.

Kedua, adalah Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. Demi tercapainaya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Ketiga, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, hal ini dianggap penting karena hubungannya dengan perlindungan terhadap kehidpan terhadapa warga negara profesi guru menjadi salah satu item perhatian khusus dalam menjalankan pelaksanaan tugasnya. Betapa tidak dalam beberapa tahun terakhir telah banyak diberitakan tentang kekerasan terhadap guru. Padahal salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada pasal 39 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Bagian 7 tetang perlindungan disebutkan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru.

Olehnya itu lanjut Politisi Gerindra ini, peran serta pemerintah daerah pun menjadi penting untuk menjamin perlindungan guru di setiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Konawe. Disadari bahwa keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan kerja-kerja pemerintahan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat khususnya pada aspek perlindungan.

Keempat adalah Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe, aspek penting dalam irisan isu kesejahteraan manusia adalah terpenuhinya jaminan kesehatan, sebagai kebutuhan dasar, kesehatan memainkan peran utama dalam segmentasi jenis-jenis jaminan atas hak warga negara. Perlu disadari bahwa sirklus biologis perempuan/ibu berpotensi rentan berdampak pada kualitas kesehatannya, ada fase tertentu di mana kebutuhan kesehatan perempuan/ibu lebih tinggi dibanding laki-laki. Begitu pula bagi Bayi dan anak karena kondisi mereka yang dalam masa pertumbuhan berdampak pula pada kebutuhan khusus atas jaminan kesehatan.

Potensi penyakit dan Perlakuan medis serta kebutuhan bayi dan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Semua itu (Kebutuhan jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak) merupakan kewajiban penyelenggara fungsi negarauntuk merealisasikannya baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anggota DPRD dan OPD se-Kabupaten KOnawe (duduk di lantai dua ) yang mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Raperda

Kelima, kata Hermansyah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Zakat memiliki peranan penting dalam atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahaladari Allah Azza Wajalla semata. Namun demikian, tetapi bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya.

Nilai strategis zakat dapat dilihat dari; Pertama. zakat merupakan panggilan agama dan merupakan cerminan dari keimanan seseorang. Kedua, sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang alain akan tetap membayar. Ketiga, zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataaan pembangunan.

Kabupaten Konawe merupakan salah satu daerah otonom yang dalam praktik penyelenggaran pemerintahannya selalu memberikan pelayanan yang intensif terhadap setiap masyarakat demi terciptanaya suatu masyarakat yang adil, makmur, sejahtera daik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi dan tarap hidup masyarakat.Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan di Kabupaten Konawe dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah dari sektor zakat. Dalam upaya Pemda Konawe melalui sektor zakat, tentunya dibutuhkan sebuah instrumen pengelolaan zakat itu sendiri agar benar-benar dapat memberikan pelayanan positif terhadapa segenap masyarakat Konawe.

Keenam, lanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. Sebagaimana diketahui pada bilangan Juni 2019 lalu, terjadi bencana banjir yang cukup besar memberikan dampak di Kabupaten Konawe. Dilansir dari CNN Indonesia, banjir yang terjadi beberapa saat sebelum dan setelah idhul fitri 2019 pada tanggal 18 Juni terindikasi menggenagi 144 desa dan 22 kelurahan dan 24 kecamatan. Banjir juga telah menyebabkan kerusakan diberbagai sektor. Rumah yang terendam dilaporkan sebanyak 4.688 unit dengan rincian 192 rusak berat, 513 rusak sedang dan 575 rusak ringan. Bangunan sekolah juga turut terendam, yakni 32 unit taman kanak-kanak, 49 SD, dan 14 SMP.

Berdasarkan pertimbangan di atas, secara yuridis, sosiologis dan filosofis adanya Perda tentang Penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan. Eksistensi peraturan tersebut tidak saja merupakan wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, melainkan di sisi lain Perda a aquo dapat menjadi deskripsi atas upaya pemenuhan tujuan negara yang melandasi terbentuknya pemerintahan. Di sisi lain urgensi sosiologis atas keberadaan Perda ini merupakan upaya untuk mengantisipasi apabila kemungkinan terjadi bencana serupa.

Terakhir, Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha,Kabupaten KOnawe merupakan salah satu kabupaten yang berada di Sulawesi Tenggara yang banyak mengalami permasalahan termasuk permasalahan kebersihan dalam lingkungan hidup diantaranya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, pembuangan limbah pabrik, polus udara, pencemaran air dan lainnya, sehingga DPRD Kabupaten Konawe berinisiatif membuat Perda demi menjamin terciptannya kebersihan lingkungan hidup.

“Maka untuk menjamin kebersihan dan ketertiban umum pada masyarakat, maka kami perlu dibentuk Raperda tentang Kebersihan dan ketertiban Kona Unaaha” Tutup Hermansyah. (**)

0
DR. Ferdinan, SP.,MH saat menyampaikan Pidato Bupati Konawe saat Rapat Paripurna Penyerahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di tingkat Pansus DPRD

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyerahkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah untuk diBahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dewan hasil rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Konawe. Penyerrahan enam buah Raperda tersebut melalui Rapat Paripurna Penyerahan eman buah Raperda ke DPRD Konawe yang berlangsung di Gedung ABD Samad, Senin (11/1/20120)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP., MH dalam sambutannya mengatakan, ke enam Raperda yang disusulkan tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah tahun 2020 yang akan diajukan untuk dilakukan pembahasan di DPRD Konawe. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjadi Undang-undang dasar sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan yang kompoten antara pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Penyerahan enam buah Raperda usulan pemerintah Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang berlangsung di Gedung Abul Samad Senin, (13/1/2020). Pihak Pemerintah oleh Sekda Konawe DR. Ferdinand dan yang diterima DPRD oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani.

Keenam Raperda tersebut yakni; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam penjabarannya Sekda Konawe menuturkan, terkhusus untuk Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe, perlu dibuatkan peraturan daerah yang dapat memproteksi semua,terhadap kondisi yang mengancam yang juga hal ini yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa khususnya HIV/AIDS setelah Kota Kendari penderita HIV itu ada di Kabupaten Konawe, kondisi inilah yang memaksa Pemda Konawe harus segera memproteksi ” Bahwa data itu berapa persen dan siapa? berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tidak bisa kita publikasi” ungkapnya.

Yang berikut Kata Sekda Konawe, terkait dengan Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, hal ini harus diproteksi mengingat bahwa potensi sawah dan padi di Kabupaten Konawe yang menjadi lumbung beras yang menjadi kebutuhan dasar.

Suasana Rapat Paripurna penyerahan enam buah Raperda usulan dari Pemda Konawe yang dihadiri Anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daeran se-Kabupaten Konawe (Lantai II) di Gedung ABD Samad DPRD Konawe

“Kemarin ada informasi bahwa Pemerintah Kota Pare-pare telah membangun gudang dolog terbesar di Indonesia Timur dan meminta pada Kabupaten Konawe jika dimungkinkan kawasan pergudangan itu dapat mensuply kebutuhan beras ini, jadi pemerintah Kota Pare-pare mempertimbangkan jika nantinya Kota Kendari itu tidak didapat, maka akses terdekat terhadap suplay kebutuhan dasar pangan itu akan diambil dari Kabupaten Konawe bahkan lebih jauh akan membuka gudang, jadi Kabupaten Konawe kita buka gudang dan kita suplay ke kota Pare-pare, dan ini sangat penting untuk kita proteksi “Jelas Ferdinand.

Lanjutnya, ketiga Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, ini juga penting untuk diproteksi karena berdasarkan kondisi bahwa Produk Domestik Bruto (PDRB), sumbangan yang terdiri dari tiga belanja, baik itu belanja rumah tangga dan ini yang terbesar yang mempengaruhi PDRB, belanja pemerintah dan belanja swasta sehingga hal ini dapat terprotek termasuk didalamnya rencana Pembangunan Kabupaten Konawe 2020, terhadap IJT ini dapat memprotek potensi pendapatan yang bisa coba dikurangkan ditahun-tahun mendatang.

Kata dia, selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, ini juga harus dapat disesuaikan dengan insfrastrutur baru yang menjadi prisip dasar bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan publik harus efisien dan efektif.” beberapa kelembagan kita harus sesuaikan kembali” ujarnya

Anggota DPRD mengikuti Rapat Paripurna penyerahan enam buah Raperda usulan dari Pemda Konawe.

Berikutnya Kata Ferdinand, Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe ini juga menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Depdagri) terhadap penataan desa baru secara proporsional, ini bukan kerena kasus 56 desa tetapi semua desa-desa di Indonesia “terkhusus 56 desa kami besok sudah mulai rapat dengan tim dari Depdagri dan kementrian Desa untuk membahas bagaimana penyelesaian terhadap 56 desa khususnya kepada desa-desa yang akses mobilitasnya sangat sulit dan jumlah penduduknya sangat sedikit. Jadi secara eksplisit informasi tentang desa fiktif di Konawe itu tidak ada, yang ada itu ada beberapa desa tidak efektif terkait dengan fugsi pelayannya karena pertimbangan jarak dan jumlah penduduk” ungkapnya.

Keenam Fedinand menjabarkan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, ini sangat penting karena dinamika yang terjadi terhadap pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian, salah satunya adalah penataan Kota Unaaha menjadi suatu wilayah berdasarkan potensi dan kondisinya, salah satu contoh dan menjadi pertentangan yang panjang di daerah Kelurahan Tuoy masih ada di dalam Perda lama masih disebutkan wilayah pertanian.

“Sementara didaerah Tuoy harus optimal dilihat, dan ini jangan kita paksakan seperti terus karena memang didinamaika penduduk dan ekonomi dan harus dilakukan penyesuaian, termasuk juga potensi Inventasi terhadap wilayah kita seperti Daerah Soropia, Bondoala, Routa, Puriala dan kawasan lain yang menurut kondisinya kedepan perlu dilakukan penyesuain” Tutup Ferdinand

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe ini selain dihadiri 23 anggota DPRD dan Pemda Konawe juga dihadiri unsur Kepolisian Polres Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe (**)

0
Penyerahan Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang di Wakili oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP.,MH, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang diwakili oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani

Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang berlangsung di Gedung Abul Samad Senin, (13/1/2020)yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani didampingi Ketua Komisi I DPRD Konawe Beny Burhan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyerahkan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya diBahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dewan hasil rekomendasi fraksi.Keenam Raperda tersebut yakni; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP., MH dalam sambutannya mengatakan, ke enam Raperda yang disusulkan tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah tahun 2020 yang akan diajukan untuk dilakukan pembahasan di DPRD Konawe. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjadi Undang-undang dasar sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan yang kompoten antara pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota.

DR. Ferdinan, SP.,MH saat menyampaikan Pidato Bupati Konawe saat Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Terkhusus Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe, perlu dibuatkan peraturan daerah yang dapat memproteksi semua,terhadap kondisi yang mengancam yang juga hal ini yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa khususnya HIV/AIDS setelah Kota Kendari penderita HIV itu ada di Kabupaten Konawe, kondisi inilah yang memaksa Pemda Konawe harus segera memproteksi ” Bahwa data itu berapa persen dan siapa? berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tidak bisa kita publikasi” ungkapnya.

Yang berikut Kata Sekda Konawe, terkait dengan Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, hal ini harus diproteksi mengingat bahwa potensi sawah dan padi di Kabupaten Konawe yang menjadi lumbung beras yang menjadi kebutuhan dasar.

“Kemarin ada informasi bahwa Pemerintah Kota Pare-pare telah membangun gudang dolog terbesar di Indonesia Timur dan meminta pada Kabupaten Konawe jika dimungkinkan kawasan pergudangan itu dapat mensuply kebutuhan beras ini, jadi pemerintah Kota Pare-pare mempertimbangkan jika nantinya Kota Kendari itu tidak didapat, maka akses terdekat terhadap suplay kebutuhan dasar pangan itu akan diambil dari Kabupaten Konawe bahkan lebih jauh akan membuka gudang, jadi Kabupaten Konawe kita buka gudang dan kita suplay ke kota Pare-pare, dan ini sangat penting untuk kita proteksi “Jelas Ferdinand.

Lanjutnya, ketiga Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, ini juga penting untuk diproteksi karena berdasarkan kondisi bahwa Produk Domestik Bruto (PDRB), sumbangan yang terdiri dari tiga belanja, baik itu belanja rumah tangga dan ini yang terbesar yang mempengaruhi PDRB, belanja pemerintah dan belanja swasta sehingga hal ini dapat terprotek termasuk didalamnya rencana Pembangunan Kabupaten Konawe 2020, terhadap IJT ini dapat memprotek potensi pendapatan yang bisa coba dikurangkan ditahun-tahun mendatang.

Kata dia, selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, ini juga harus dapat disesuaikan dengan insfrastrutur baru yang menjadi prisip dasar bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan publik harus efisien dan efektif.” beberapa kelembagan kita harus sesuaikan kembali” ujarnya

Berikutnya Kata Ferdinand, Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe ini juga menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Depdagri) terhadap penataan desa baru secara proporsional, ini bukan kerena kasus 56 desa tetapi semua desa-desa di Indonesia “terkhusus 56 desa kami besok sudah mulai rapat dengan tim dari Depdagri dan kementrian Desa untuk membahas bagaimana penyelesaian terhadap 56 desa khususnya kepada desa-desa yang akses mobilitasnya sangat sulit dan jumlah penduduknya sangat sedikit. Jadi secara eksplisit informasi tentang desa fiktif di Konawe itu tidak ada, yang ada itu ada beberapa desa tidak efektif terkait dengan fugsi pelayannya karena pertimbangan jarak dan jumlah penduduk” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe (Lantai bawah) dan Oganisasi Perangkat Daerah (Lantai dua), saat mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Keenam Fedinand menjabarkan Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe, ini sangat penting karena dinamika yang terjadi terhadap pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian, salah satunya adalah penataan Kota Unaaha menjadi suatu wilayah berdasarkan potensi dan kondisinya, salah satu contoh dan menjadi pertentangan yang panjang di daerah Kelurahan Tuoy masih ada di dalam Perda lama masih disebutkan wilayah pertanian.

“Sementara didaerah Tuoy harus optimal dilihat, dan ini jangan kita paksakan seperti terus karena memang didinamaika penduduk dan ekonomi dan harus dilakukan penyesuaian, termasuk juga potensi Inventasi terhadap wilayah kita seperti Daerah Soropia, Bondoala, Routa, Puriala dan kawasan lain yang menurut kondisinya kedepan perlu dilakukan penyesuain” Tutup Ferdinand

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe ini selain dihadiri 23 anggota DPRD dan Pemda Konawe juga dihadiri unsur Kepolisian Polres Konawe dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe (**)

0
Wakil Bupati Kabupaten Konawe Gusli Topan Sabara di dampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Gunawan Samad menyerahkan Kartu Asuransi Kepada pembudaya ikan di Kabupaten Konawe

Salah satu program unggulan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe adalah budiya perikanan. Guna memproteksi dan memberikan perlindungan terhadap pembudidaya ikan Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara. Penyerahan kartu asuransi secara simbolis kepada 111 pembudiaya ikan di Kabupaten Konawe ini berlangsung di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe, Rabu (8/1/2020).

Penerima kartu asuransi tersebut, tersebar di 5 kecamatan. Diantaranya, yakni Kecamatan Puriala, Unaaha, Padangguni, Meluhu dan Kapoiala.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan, program terkait perikanan adalah yang prioritas Pemda Konawe. Adanya program asuransi dari Kementerian Perikanan tentu sangat membantu upaya dalam menyukseskan program Konawe Gemilang.

Wabup Konawe Gusli menyalami para petambak ikan penerima Kartu Asuransi

“DKP harus terus melalukan inovasi, yang tujuannya tiada lain untuk memakmurkan masyarakat,” jelas Gusli.

Dalam kesempatan itu pula Gusli juga memerintahkan agar DKP segera terus mendata warga kurang mampu di Konawe untuk diberikan bantuan. Tahun ini pihaknya akan membuat desa/kelurahan percontohan di 21 titik.

“Salah satu program di tiap desa dan kelurauan percontohan adalah pengembangan bidudaya perikanan untuk keluarga,” Ungkap mantan Ketua DPRD Konawe ini.

Gusli Topan Sabara berbincang-bincang dengan Petambak ikan

Sementara itu Kepala DKP Konawe, H. Gunawan Samad mengatakan, untuk Konawe mendapat jatah 111 penerima dan program asuransi kepada 111 pembudidaya ikan ini merupakan hasil kerja dari Kementerian Perikanan bersama perusahaan asuransi Jasindo.

Gunawan menerangkan, asuransi itu berguna untuk memproteksi dan memberikan perlindungan terhadap usaha budidaya perikan warga penerima asuransi. Jika nanti sewaktu-waktu terjadi bencana banjir, maka pihak perusahaan akan membayarkan klaim atas kerugian yang dialami warga petambak. “Jadi dengan asuransi ini petambak tidak perlu takut rugi, karena telah ada jaminan dari perusahaan asuransi,” ujarnya (**)

0
Salah Satu Rapat Paripurna DPRD KOnawe tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Penataan Desa bermasalah. Guna menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani saat ditemui di ruang Kerjanya Kamis (2/1/2020).

Selain surat Edaran Menteri dalam Negeri juga berdasarkan Surat Bupati Konawe yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.

Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;

Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dann Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD KOnawe Kadek Rai Sudiani

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani, untuk tahun 2020  ada 13 Perda yang akan dibahas, diantaranya Perda tentang penataan ulang desa. Di antara 13 Perda yang akan di bahas. Perda tentang Pentaan ulang desa ini paling penting, karena itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan memiliki jangka waktu.

Ia menjabarkan dalam jadwal pembahasan ke 13 Perda tersebut, DPRD Konawe memiliki waktu singkat untuk membahasnya setelah itu lalu diserahkan hasil pembahasan “Perda yang akan kami bahas ada 13, 6 Perda Eksekutif sementara untuk inisiatif DPRD Konawe ada 7,” ungkap Kadek Rai Sudiani usai menggelar rapat Badan Musyawara DPRD Konawe.

Kata dia, Agenda pembahasan Raperda tentang Penataan ulang desa-desa yang dianggap bermasalah menjadi prioritas utama, pasalanya raperda ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran kemendagri. “Yang kita kejar ini adalah tentang Raperda Penataan ulang desa, karena ada surat edaran dari Mendagri karena ada limit waktu yang diberikan oleh Kementrian dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Pusat selama 60 hari, jadi Pebruari sudah harus selesai” Jelas Wakil Ketua I DPRD Konawe.

Kadek Rai Sudiani menyebut dari rekomendasi ada 3 kecamatan di Konawe yang akan dirampingkan desanya, yakni kecamatan Latoma, Kecamatan Uepai dan kecamatan Routa.“Untuk desa di Kecamatan Latoma tiga desa dijadikan satu, sedangkan untuk di Kecamatan Routa dua desa dijadikan satu, Kecamatan Uepai satu desa. Dari beberapa desa yang akan dilebur belum final, karena masih ada tahapan. Itu hanya hasil usulan dari Kemendagri,” kata Kadek Rai Sudiani.

Unsur Pimpinan DPRD Konawe (Tengah) Ketua DPRD Dr. Ardin,M.Si Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinad dan duduk paling belakang Sekretaris Dewan Konawe Sumanti

Terkait desa-desa yang akan dilebur, Kadek Rai Sudiani  belum memastikan desa mana saja, saat ini pihaknya masih menunggu kordinasi pemerintah daerah ke kehutanan, juga adanya desa di Konawe yang masuk dalam kawasan hutan lindung.Jika hasil kordinasi itu, desa dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung, maka desa itu akan dilebur menjadi satu desa. Jika desa itu diluar kawasan hutang lindung maka bisa dipertahankan.

“Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Konawe lagi koordinasi dengan dinas Kehutanan Provinsi, untuk mengecek kepastiannya apakah Desa Morehe Kecamatan Uepay itu semua benar-benar hutan lindung atau tidak hanya Dinas Kehutanan yang mengetahui, apabilah semua ternyata bukan hutan lindung bisa kita pertahankan dan jika Dinas Kehutanan rekomendasikan hutang lindung kita tidak bisa pertahankan akan dilbur jadi satu ” Ujar Politisi Gerindra ini. (**)

0
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Rai Sudiani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, 7 di antaranya merupakan inisiatif Dewan dan 6 lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Tujuh Raperda inisiatif Dewan adalah 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si, saat mengecek Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yang akan di Bahas.

Sementara untuk Raperda Usulan pemerintah daerah antara lain; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (2/1/2020) mengatakan, rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe telah dijadwalkan. Sebagai langka awal dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Konawe pada hari kamis 2 Januari 2020 di ruang Wakil Ketua I dengan agenda Penjadwalan Kegiatan Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe, yang dihadiri oleh 11 anggota dari 16 Anggota.”Untuk pembahasannya itu mulai tanggal 15 sampai 17 Januari” ujarnya.

Adapun yang hadir dalam Agenda tersebut diantaranya, Dr. H. Ardin,S.Sos.,M.Si, Kadek Ray Sudiani, Marsuddin, Sapiudin, Rahmawati Buhari Matta Silondae, SE, Ahmad Zulfadli, JUhardin,SE, Ulfiah, SE, Hj. Murni Tombili, Umar Dema, S.Sos.,MM dan Samsuddin.

Adapun Jadwalnya Kata Politisi Gerindra ini adalah, 2 Januari Rapat Bamus dengan agenda Penjadwalan Kegiatan Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe. Untuk Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Kabupaten Konawe dijadwalkan pada hasi Senin, (13/1/2020), dilanjutkan pada sore harinya rapat fraksi untuk rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan.

Gedung DPRD Kabupaten Konawe

Untuk Rapat paripurna Pandangan umum fraksi dijadwalkan pada hari Selasa, (14/1/2020). Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah daerah atas jawaban pandangan umum fraksi.Untuk Rapat Konsultasi dan Pembahasan Raperda dijadwalkan Rabu, (15/1/2020) hingga Jum’at (17/1/2020).

Lanjut Kadek, pada hari Senin, (20/1/2020) akan diadakan Rapat Paripurna Penandatangan Naskah Persetujuan Bersama atas Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe dan selanjutnya,Selasa (21/1/2020) Konsultasi ke Gubernur Provinsi Sultra. “Untuk bahasan Raperda Saya kira kalau empat hari cukuplah” jelasnya.

“Yang kita kejar ini adalah tentang Raperda Penataan ulang desa, karena ada surat edaran dari Mendagri karena ada limit waktu yang diberikan oleh Kementrian dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Pusat selama 60 hari, jadi Perbruari sudah harus selesai” Jelas Wakil Ketua I DPRD Konawe. (**)

0
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat memberikan sambutan pada acara Yasinan di Kediamanya

UNAAHA-KONAWEKITA–Mengawali tahun 2020, tepatnya pada Kamis (2/1), bertempat di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Dr. Ardin. Menggelar Yasinan yang dihadiri oleh anggota dan staf DPRD serta masyarakat. dengan tujuan senantiasa menjaga persaudaraan dan silaturahim bersama masyarakat.

Kata Ardin, dirinya secara pribadi dan kelembagaan sengaja mengundang bapak dan ibu untuk hadir dalam acara yasinan yang mereka gelar di kediamannya, yang juga bertepatan dengan malam Jum’at permata awal tahun 2020, untuk secara bersama-sama senantiasa memupuk persaudaraan agar langka kedepan dalam menjalankan roda pemerintahan senantiasa berjalan dengan baik.

Suasana kegiatan Yasinan DPRD Konawe di kediaman Ketua DPRD Dr. Ardin di Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe

“saya mengajak kita semua di tahun 2020 ini mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam membangun daerah kita, kalau bukan kita siapa lagi, jangan ada lagi skat-skat karena persoalan politik baik itu Pilkada dan Pilcaleg sudah lewat. Saat ini yang dibutuhkan kebersamaan dengan semangat persaudaraan kita dalam membangun daerah ini” harap Ardin. (red/KK)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...