Rabu, September 10, 2025
Halaman 19

0
Ketua DPRD Konawe hadiri pembahasan dua ranperda oleh tim kerja DPRD dan Pemda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan satuan kerja lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, dan tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe, Hermansyah Pagala, serta beberapa anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, dan para pimpinan serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diruang rapat Bapemperda DPRD Konawe. Selasa, (27/2/2024).

Dr. Ardin, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan, merupakan rangkaian dari rapat paripurna yang telah dilaksanakan dihari Senin lalu. “Jadi Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna kemarin, tentang 2 Raperda yang telah diserahkan oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba,” jelasnya.

Menurutnya, dalam rangka melaksanakan tugas legislasi, maka DPRD Konawe melakukan kajian dan menelaah Raperda tersebut sebelum diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Guna terlaksananya pemerintahan yang baik, dan dalam rangka menjalankan tugas legislasi, maka perlu untuk kami teliti Raperda yang diajukan,” terang Ardin.

Ardin berharap, kerja tim dapat berjalan dengan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, pihak Pemda Konawe yang dipimpin oleh Sekda, memberikan pemaparan terkait Raperda yang diusulkan.

Diketahui bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat paripurna yang memuat pembahasan tentang 2 Raperda Usulan Pemda Konawe.

Dimana Raperda tersebut berisi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

Dan dasar pembuatan Raperda tersebut yaitu Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.

Kemudian, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Penataan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Selanjutnya, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam Raperda tercantum 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Konawe, yang akan dibentuk, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Damkar, Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata. (**)

0
Penyerahan Ranperda dari pemerintah daerah kepada DPRD Konawe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, terima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba. Dalam agenda Rapat Peripurna penyerahan Ranperda dari Pemerintah Daerah

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin yang turut dihadiri oleh, wakil ketua I, Tajuddin Dongge, wakil ketua II, Rusdianto, beserta beberapa anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe, di gedung rapat DPRD Konawe. Senin, 26/2/2024.

Paripurna membahas 2 Raperda, yaitu tentang Pembentukan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe dan Penggabungan Kecamatan Anggatoa ke Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Dr. Ardin menegaskan, bahwa Rapat yang dipimpinnya diikuti oleh sebagian dari anggota DPRD Konawe, dan telah dinyatakan kuorum oleh para anggota DPRD yang hadir.

“Jadi hari ini, kita akan laksanakan rapat paripurna mengenai penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe,” ungkap Ardin.

Ardin berharap, dengan diserahkannya Raperda, maka tim dari DPRD dapat segera bekerja, sehingga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan, guna kelancaran aktifitas Pemerintahan di Kabupaten Konawe.

Sedangkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal pokok, yang menjadi acuan pembuatan 2 buah Raperda yang ia serahkan ke DPRD Konawe.

“Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Konawe telah mendapatkan pertimbangan, atau persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Harmin Ramba.

Kata Harmin Ramba, hal pokok yang menjadi dasar pembuatan Raperda tertuang dalam surat resmi, dari 3 Instansi, yaitu 2 Instansi Pemerintah Pusat, dan 1 Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menerangkan, Surat yang dimaksud yaitu Pertama, Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.

Kedua, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal tanggapan terhadap permohonan penataan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dan yang ketiga, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. (**)

0
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna penyeranahan dua Ranperda kepada DPRD Konawe.

Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna penyerahan Ranperda dari pemerintah daerah (Pemda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Konawe, Senin, (26/2/2024).

Kedua Ranperda tersebut antara laian, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, kepada DPRD Konawe.

Penyerahan dua buah Ranperda oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba kepada DPRD Konawe yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, didampingi wakil ketua I, Tajuddin Dongge, wakil ketua II, Rusdianto, beserta beberapa anggota DPRD, Sekretaris daerah (Sekda), Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyampaikan bahwa kerjasama antara kedua pihak antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daearah yang terus terpelihara, telah memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat.

Kata Harmin Ramba, penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Konawe telah mendapatkan Pertimbangan, atau persetujuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Harmin Ramba.

Adapun pertimbangan atau persetujuan tersebut tertuang didalam 3 surat resmi. Pertama, Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.

Kedua, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal tanggapan terhadap permohonan penataan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Konawe.

Dan yang ketiga, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Harmin Ramba menegaskan, agar instansi yang berhubungan dengan Raperda tersebut, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak DPRD Konawe dan Pansus, agar dapat lebih fokus, efektif dan efisien sehingga Raperda dapat segera ditetapkan. Sehingga apa yang dilakukan agar menghasilkan sesuatu yang mermanfaat bagi masyarkat dan daerah. (**)

0
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin saat lakukan reses tahun 2024 di Kecamatan Besulutu

Memasuki Masa reses tahun 2024 Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin gelar reses di Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, sekaligus menyalurkan beberapa jenis bantuan. Selasa, (20/2/2024).

Reses yang dihadiri oleh Kepala Desa, para tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, memberikan nuansa yang berbeda, karena antusias masyarakat yang begitu tinggi, untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Desa Lawonua, Arifin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kehadiran Ketua DPRD Konawe, adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat, karena wilayah yang dipimpinnya merupakan basis Ketua DPRD Konawe.

“Selaku Pemerintah Desa, saya sangat mengapresiasi kehadiran Pak ketua DPRD Konawe, Ardin, karena dengan hadirnya Pak Ardin semoga keinginan masyarakat dapat terakomodir,” kata Risal Aripin.

Risal mewakili Pemerintah Desa serta masyarakat, mengajukan program pengaspalan jalan poros di Desa Lawonua.

“Perlu diingat, Desa Lawonua ini adalah Daerah basis kemenangan pak Ardin, jadi tidak salah jika saya atas nama Pemerintah dan masyarakat, meminta untuk kepentingan umum, yaitu Jalan Poros Desa di Aspal,” ungkapnya.

Ketua DPRD, Ardin, sangat terharu dengan membeludaknya peserta Reses, yang memberikan gambaran bahwa ada kerinduan dari masyarakat selalu ingin bertemu dengannya.

Meskipun diketahui, Lawonua adalah Daerah basis Ardin, dan tak pernah luput dari kunjungannya, baik dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD, maupun hubungannya dengan kegiatan kekeluargaan, namun masyarakat terus menantikan kehadiran Ardin.

Ardin dalam kegiatan tersebut menegaskan, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai, jadi ia berharap, agar masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa, dan bergandengan tangan membangun Daerah.

“Pemilu telah selesai, mari satukan visi, pemahaman kita untuk membangun Daerah, siapapun nanti Pemimpin kita harus selalu kompak mengawal Pembangunan,” tegas Ardin.

Karena Potensi Desa Lawonua adalah Perkebunan dan Pertanian, maka Ardin memberikan bantuan bibit Kelapa Sawit dan Jagung kepada masyarakat.

Selain itu, Ardin juga memberikan bantuan Pembangunan Masjid, bantuan Ternak Kambing, dan Modal Usaha bagi UMKM yang ada diwilayah tersebut.

Sedangkan mengenai usulan Pengaspalan yang disampaikan, Ardin berjanji akan mewujudkannya tahun ini. (**)

0
Pengurus DPC APDESI Kecamatan Soropia, Subohan

UNAAHA,KONAWEKITA- Tudingan pamplet Pejabat Bupati (Pj) Konawe, Harmin Ramba yang beredar di media sosial yang dilancarkan oleh orang tak bertanggungjawab, yang memuat bahwa ada intervensi semua kepala desa (Kades) di daerah pemilihan (Dapil) 3 untuk memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) tertentu pada pemilihan legislatif 2024 mendatang itu fitnah. Hal ini disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Soropia, Subohan, Sabtu (10/2/2024)

Subohan mengatakan, menyikapi berita tentang intervensi pj Bupati Konawe dalam Pileg untuk dapil 3 itu adalah fitnah dan yang dilancarkan oleh orang tak bertanggungjawab tersebut untuk merusak citra Pj Bupati Konawe.

“kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah fitna yang dilancarkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab untuk merusak citra pj bupati konawe” kata Subohan yang juga kepala desa Bajo Indah Kecamtan Soropia.

“Kami atas nama APDESI kec soropia menyatakan bahwa berita yangg dihembuskan adalah pembohongan publik dan tindakan tercela. Karena sampai hari ini tidak ada arahan atau pun titipan dari pj bupati konawe” tegas Subohan.

Kata Kades Bajo Indah ini, malah Pj harmin Ramba di setiap kesempatan pertemuan selalu mengingatkan teman-teman kades untuk netral dalam perhelatan pemilu 2024.

“Adapun kegiatan kamis malam yang dilakukan pj bupati Konawe adalah kegiatan yasinan dan itu murni kegiatan rutin yang dilakukan di kediaman Pj bupati Konawe” ungkapnya.

Sebelunya diberitakan (Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa ia mengintervensi semua kepala desa Dapil 3 untuk memenangkan salah satu Caleg tertentu pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Tuduhan tersebut mencuat dalam sebuah pamflet yang beredar disalah satu media sosial dan menyebutkan jika Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba diduga memanggil seluruh kepala desa pada hari Kamis (8/2/2024) malam dan diarahkan memenangkan sang menantu.

Dalam pamflet itu juga dirinya dituding meminta suara kurang lebih 30-40 setiap Desa untuk mendukung sang menantu yang merupakan salah satu peserta pemilu Caleg di Dapil 3 Konawe dari Partai PDIP.

Dalam pernyataannya, Harmin Ramba menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Itu tidak benar dan fitnah. Sebab, Senin tanggal 5 Februari kemarin dan sampai hari ini saya masih berada di Jakarta,” ujar Harmin Ramba dalam keterangan persnya, Jum’at, 09/2/2024. dikutif dari https://detikfajar.com

Ia menyatakan bahwa proses pemilihan haruslah dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

“Sebagai seorang pelayan masyarakat, saya tegaskan bahwa saya dan pemerintah daerah tidak terlibat dalam intervensi apapun terhadap proses pemilihan legislatif di daerah ini. Kami menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat merusak proses demokrasi (red)

0
Dua anggota DPRD Konawe I Made Asmaya dan Samiri hadiri Musrenbang Kecamatan Onembute

Dua anggota DPRD Konawe yakni I Made Asmaya dan Samiri turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihan Konawe IV di Kecamatan Onembute, Politisi PDI Perjuangan dan PKS ini sekaligus m menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 tingkat kecamatan Onembute. Selasa (6/2/2024).

Musrenbang tingkat Kecamatan Onembute tahun 2025 ini dihadiri oleh Anggota DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd, MM, Samiri, S.Sos, Ketua IV Bapeda H. Fajar Meronda SE, MT, Camat Onembute Manto Krynidar SE, Kapolsek Onembute Ipda. Laode Anti SH, yang di wakilkan Aiptu Idris SH Kepala Dinas PMD, Dahlan SP, MM, Kepala Puskesmas Onembute Halimah S.ST, M. Biomed di wakili oleh Mujaemah, S.Tr.Gz, Kabag Kesra dan para Kepala Desa setempat.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Konawe I Made Asmaya mengatakan Musrenbang Kecamatan tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi dan dialog dengan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Musrenbang ini, mengakomodir progam yang menjadi skala prioritas yang diusulkan dari tingkat RT, RW, dan Kelurahan serta tingkat desa,” kata Made sapaan akrab Sekretaris Fraksi PDIP ini.

Lanjut Made menjelaskan bahwa Musrenbang Kecamatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe adalah kunci dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sekaligus ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

“Diharapkan usulan yang diajukan oleh masyarakat itu merupakan usulan prioritas sehingga bisa masuk dalam perencanaan pembangunan daerah dan tentunya dapat direalisasikan,” jelas Made.

Sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Konawe IV (Uepai, Lambuya, Puriala, Onembute) Made berjanji akan memperjuangkan aspirasi konstituennya agar pada tahun 2025 mendatang bisa terlaksana.

“Setelah diusulkan melalui Musrenbang ini, tugas saya sebagai anggota dewan berjuang untuk menggolkan program tersebut, dan itu saya akan kawal hingga direalisasikan,” janji Made.

Lebih lanjut, Made mengapresiasi kinerja aparatur dan warga Kecamatan Onembute atas pembangunan yang telah dilaksanakan dengan baik selama ini. Dia berharap, usulan masyarakat saat pelaksanaan Musrenbang ini bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

“Mudah-mudahan, selama saya menjadi anggota DPRD bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Melalui kesempatan ini pula, Made pun membeberkan apa saja yang telah dia berikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya selama empat tahun empat bulan mengembang amanah rakyat.

Berikut kontribusi I Made Asmaya, S.Pd, M.Pd untuk daerah pemilihan Asaki Raya:

1. Pemberian Dana Hibah Pembangunan tempat ibadah Pura, Masjid dan Gereja sesuai usulan masyarakat.

2. Pembangunan jalan Aspal di jalan poros Mataiwoi – Ulu Meraka dikerja hingga tuntas dan pembangunan jalan aspal desa poros Tanggodipo

3. Pembangunan Pengerasan jalan
di beberapa tempat di semua wilayah desa Dapil IV.

4. Membantu Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Pengembangan Usaha.

5. Perbaikan jembatan poros Desa Trimulya dan program lainnya.

Untuk pemilu 2024 ini, I Made Asmaya kembali maju untuk daerah pemilihan IV dengan nomor urut 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai besutan Presiden kelima RI, Hj. Megawati Soekarnoputri, putri sang Proklamator Bung Karno (Ir. Soekarno). (**)

0
Ketua DPRD Konawwe, Dr. Ardin hadiri Musrenbang Kecamatan Wonggeduku Barat

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/2/2024). Musrenbang ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Dr. Ardin mengatakan, Musrenbang merupakan forum penting untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.

Ia berharap, hasil Musrenbang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan anggaran yang tepat sasaran.

“Musrenbang ini adalah wadah untuk kita bersama-sama menyuarakan apa yang menjadi prioritas pembangunan di kecamatan kita. Saya berharap, semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam menyampaikan usulan dan saran yang bermanfaat bagi kemajuan daerah kita,” ujar Dr.Ardin.

Ardin juga mengapresiasi kinerja pemerintah kecamatan dan desa yang telah melaksanakan Musrenbang di tingkat desa sebelumnya.

Ia menilai, hal ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan.

“Musrenbang di tingkat desa adalah langkah awal yang sangat penting, karena di sana kita dapat mengetahui secara langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah kecamatan dan desa yang telah melaksanakan Musrenbang dengan baik dan lancar,” tutur Ardin.

Dalam kesempatan ini, Ardin juga menyampaikan beberapa program unggulan yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Konawe.

Diantaranya adalah program peningkatan infrastruktur jalan, irigasi, dan jembatan, program bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, program bantuan pendidikan bagi siswa berprestasi, dan program pemberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga desa.

“Program-program ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Konawe yang maju, mandiri, dan sejahtera. Kami berharap, program-program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kecamatan Wonggeduku Barat,” pungkas Ardin.

Musrenbang di Kecamatan Wonggeduku Barat dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, seperti Camat Wonggeduku Barat, Kepala Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, dan lain-lain.

Musrenbang ini juga diisi dengan penyampaian usulan dan saran dari masyarakat terkait rencana pembangunan Tahun 2025. (**)

0
Ketua DPRD Ardin (baju biru) saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Padangguni.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si bersama Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE. MM hadiri rencana pembangunan (Musrembang) kecamatan di Padangguni, Senin (5/2/2024). Pasalnya dalam proses perencanaan penganggaran Musrembang Kecamatan, Musrembang Kabupaten hingga penetapan anggaran dalam bentuk APBD dibutuhkan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif..

Dalam sambutannya Dr. Ardin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE. MM dalam setiap kesempatan.

Dr. Ardin mengatakan Musrembang di kecamatan Padangguni menjadi salah satu musrembang luar biasa karena dihadiri Pj Bupati Konawe dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Sekda Konawe serta seluruh pimpinan OPD Kabupaten Konawe.

“Musrembang ini luar biasa, sepanjang pengalaman saya sebagai wakil rakyat selama 25 tahun, baru kali ini proses perencanaan dihadiri Bupati dan Ketua DPRD,” ujar Ardin.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe 2 periode ini mengungkapkan bahwa dalam proses perencanaan penganggaran Musrembang Kecamatan, Musrembang Kabupaten hingga penetapan anggaran dalam bentuk APBD dibutuhkan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.

“Ini luar biasa, bapak ibu tinggal mengusul, di aminkan Pak Bupati saya toki di DPR, selesai bola-bola,” kata Ardin disambut tepuk gemuruh para peserta musrembang.

Putra daerah desa Asolu, Kecamatan Abuki inipun berharap agar masyarakat di wilayah Konawe bagian Barat untuk berkomitmen bersama pemerintah dan semua elemen yang ada, untuk bersama-sama menjadikan wilayah Konawe Barat menjadi daerah yang maju dan berkembang.

“Apa yang kita laksanakan hari ini adalah proses perencanaan penganggaran sesuai Permendagri 86 tahun 2017 dan PP 12. Kita berharap dengan hadirnya Pak Pj Bupati Konawe Barat akan menjadi daerah maju dan berkembang,” harapnya.

Musrembang di kecamatan Padangguni dihadiri, Kapolsek Abuki IPTU Muhammad Yusran, Camat dan Kepala Desa Se Kecamatan Padangguni, serta masyarakat Kecamatan Padangguni. (**)

0
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Uepy, kabupaten Konawe yang berlangsung di Aula rapat Kecamatan Uepai. Kamis, (1/2/2024)

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025, di Aula rapat Kecamatan Uepai. Kamis, (1/2/2024). Dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Dr. Ardin, Kehadirannya dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kecamatan.

Selain ketua DPRD, Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Tim Bappeda, Fajar Meronda, camat Uepai, Kepala Puskesmas Uepai, penyuluh KB kecamatan Uepai, para Kepala Desa se-Kecamatan Uepai.

Musrenbang Kecamatan merupakan suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan, untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas, tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin dalam sambutannya menegaskan, bahwa dalam Musrenbang yang dilaksanakan di kecamatan Uepai, sebaiknya dihadiri oleh 5 anggota DPRD, agar mereka tau apa yang menjadi kebutuhan masyarakat didapilnya.

“Seharusnya anggota DPRD hadir, 5 anggota DPRD ada ditempat ini, mengapa mereka harus hadir, karena merekalah yang akan melihat dan mendengarkan skala-skala prioritas yg menjadi kepentingan bapak ibu, karena metode anggaran itu dalam domain perencanaan melalui kebijakan kebijakan,”

Ardin juga menjelaskan, beberapa poin penting kenapa anggota DPRD harus berada bersama pemerintah kecamatan, lurah dan desa, salah satunya yaitu untuk melaksanakan tahapan perencanaan yang dimulai dari tingkat kecamatan, sehingga diketahui apa yang menjadi skala prioritas diwilayahnya.

Dr. Ardin mengungkapkan, bahwa hari ini ada empat kecamatan yang akan melaksanakan Musrenbang. Sebagai Wakil Rakyat dirinya memberikan saran kepada para peserta rapat agar menyampaikan usulan yang skala prioritas dulu.

Dia juga mengajak seluruh stakeholder yang ada dalam Musrenbang agar tetap semangat melaksanakan kegiatan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

Diakhir sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada Pj bupati Konawe, yang aktif melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi dan pusat, dalam rangka kepentingan pembangunan daerah kabupaten Konawe.

“Semoga kedepannya, anggota DPRD yang berada di dapil ini, bisa berada bersama-sama pemerintah kecamatan, Lurah dan desa didalam pelaksanaan Musrenbang,” tutupnya. (**)

0
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si

Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Konawe mendapat persetujuan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Jakarta 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pembahasan dua Ranperda Kabupaten Konawe disetujuiuntuk dilakukan pembahasan. Dua Ranperda itu yakni tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan tentang perubahan kedua atas Persa nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Mengetahui surat persetujuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr, Ardin mengungkapkan, sesuai mekanisme penetapan Perda maka DPRD Kabupaten Konawe menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam hal ini PJ Bupati Konawe.

“Menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe yang ditunjukkan ke DPRD Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pembahasan dua Ranperda itu,” ungkapnya.

Kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemkab Konawe, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.

“Setelah 7 hari, Pj Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru,” ujarnya.

Sebelunya, Kemendagri dan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Penjabat (PJ) Bupati Konawe Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, kamis (4/1/2024) kemarin

“Insha allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” tandasnya

Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...