Senin, Juni 30, 2025
Halaman 95

0
Penyerahan 10 Peraturan Daerah (Perda) dari DPRD Konawe oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (10/8/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020, dan telah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui sidang Paripurna yang di Gelar di Gedung Abd Samad DPRD Konawe, Senin (10/8/2020), yang mendapat persetuan dari 5 fraksi DPRD Konawe. Yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi PBB, Fraksi PDI-P dan Fraksi Demokrat. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, didampingi wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto. Juga di Hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe. Dr. Ferdinan Sapan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Sumanti.

Ke sepuluh Perda tersebut diantaranya, (1). Perda nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras, (2). Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe, (3) Perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Ketiga Perda tersebut merupakan Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe terhadap Penetapan 10 Raperda menjadi Perda 2020.

Selanjutnya, (4). Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe, (5). Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, (6). Perda Nomor 10 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, (7). Perda Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, (8). Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, (9). Perda Nomor 13 tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan, dan (10). Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Ketujuh Raperda yang ditetapkan menjadi perda ini merupakan inisiatif DPRD Konawe.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Konawe Hermansyah Pagala dalam pandangan fraksinya mengatakan, Fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah Daerah yang telah bekerjasama menyususun 10 Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Konawe tahun 2020 yang merupakan usulan Pemerintah daerah dan Inisiatif DPRD sesuai dengan tahapan-tahapan dan prosedur pembuatan Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dalam tahapan Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Konawe telah berusaha secara optimal menyelesaikan 10 Raperda sesuai jadwal yang telah direncanakan sehingga 10 Raperda tersebut mendapatkan nomor registrasi.

Pandangan Umum fraksi Gerindra dengan juru bicara Hermansyah Pagala terhadap penetapan 10 Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020

“Setelah melalui rangkaian konsultasi dan koordinasi, Alhamndulillah pada hari Kamis 23 Juli tahun 2020, Pemerintah Provinsi Sultra telah mengeluarkan 10 nomor Registrasi Peraturan Daerah. 10 Perda tersebut yang telah mendapatkan nomor registrasi 3 diantaranya merupakan perda usulan pemerintah daerah dan 7 Perda inisiatif DPRD dan ke 10 Perda tersebut yang telah mendapat nomor registrasi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta kami dari fraksi Gerindra menyetujui 10 raperda tersebut ditetapkan menjadi perda Kabupaten Konawe tahun 2020”. Kata Hermansyah yang juga ketua BepemPerda DPRD Kabupaten Konawe.

Hermansyah berharap, dengan lahirnya 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020 tersebut agar dijadikan pedoman pemerintah daerah Kabupaten Konawe dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan untuk mencapai cita-cita kabupaten Konawe dan pihaknya akan senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe untuk membawa masyarakat Konawe yang lebih sejahtera dan bermartabat menuju terwujudnya Konawe Gemilang.

Sementara itu, empat fraksi yakni fraksi Konawe Gemilang dengan juru bicara Hariadi, Fraksi Bulan Bintang dengan juru bicara Kristian Tanda Bioh, fraksi PDI-P dengan juru bicara I Made asmaya dan Fraksi Demokrat Umar Dema juga menyetujui 10 Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Pimpinan DPRD Konawe, DR. Ardin, Kadek Ray Sudiani dan Rusdianto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020, yang juga dihadiri Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menyampaikan terima kasih-Nya kepada Badan Pembuat Raperda (Banbaperda) DPRD Kabupaten Konawe, dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, serta semua pihak yang telah membantu serta bekerjasama untuk menyempurnakan 10 Raperda tersebut. Juga Termasuk kerja keras semua pihak dalam menyelesaikan rangkaian proses pembahasanan 10 Raperda baik Raperda usulan Pemerintah maupun Raperda Insistif DPRD hingga hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Juga kata Dr. Ardin, dengan ditetapkannya 10 Raperda menjadi Perda Kabupaten Konawe, DPRD Konawe hingga saat ini telah menetapkan 14 Perda. yang sebelumnhya juga telah menetapkan Perda nomor 4 tahunh 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe. ” untuk saat ini kami telah menetapkan 14 Perda, dan ada juga perda yang dicabut” Ungkapnya.

Sementara itu Sekda Konawe Dr. Ferdinan Sapan dalam pidatonya mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi yang sama dalam penyelenggaran pemerintahan sebagaimana amanat undang-undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaan Peraturan daerah tidak beleh meninggalkan peraturan yang lebih tinggi, namun bukan kemudian peraturan daerah akan ditinggalkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Konawe yang mengahadiri Rapat Paripurna Penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Selanjutnya Kata Sekda Konawe, sebagai kekhususan dan keragaman daerah dan penyalur aspirasi masyarakat di daerah tetap dalan koridor Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. “Lahirnya 10 Perda merupakan prestasi untuk daerah Kabupaten Konawe” ujarnya.

Sekda Konawe juga mengusulkan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri terkait tentang petunjuk teknis penentuan struktur kelembagaan. Yang sempat tertunda agar kembali dibahas kerena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari 10 buah raperda yang telah ditetapkan, agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Rapat Peripurna Penetapan 10 Peraturan Daerah, selain dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe. Dr. Ferdinan Sapan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Sumanti serta 30 Anggota DPRD. Juga Hadir pihak Kejaksaan Negeri Konawe, Polres Konawe dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe. (**)

0
Pengambilan Sumpah/janji jabatan sebagai pegawai Negeri Sipil oleh terhadap 140 PNS Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di Aula Pondopo Kantor Bupati Konawe, Senin (13/7/2020).

Sebanayak 140 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menadapat Surat Keputusan (SK) peralihan 100 Persen Formasi tahun 2018, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat apel gabungan, sekaligus pengambilan Sumpah Jabatan yang diikuti oleh para Kepala Dinas lingkup Pemda Konawe di Aula Pondopo Kantor Bupati Konawe, Senin (13/7/2020). Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapan.

Bupati sambutannya, mengatakankan dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Pada pasal 39 ayat 1 setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji, ayat 2 pengucapan sumpah janji dilakukan pada saat pelatihan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menyampaikan sambupatan pada Apel gabungan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan pada 140 PNS yang beralih SK ke 100 persen

Kata Kery, calon pegawai negeri sipil yang akan beralih dan diambil sumpah / janji pada hari ini sebanyak 140 orang dari jumlah 142 orang, sisa 2 orang terdiri dari 1 orang mengundurkan diri dan 1 orang tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari kantor regional Badan Kegepegawaian Negara Makassar.

“Pada hari ini saudara sudah diambil sumpah / janji sebagai pegawai negeri sipil secara otomatis saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” Ujar Kery.

Menurutnya, karena pegawai negeri sipil telah diambil sumpah / janjinya sebagai pegawai negeri sipil, agar PNS mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya dan mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.

Penyerahan SK 100 Persen oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapan

Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif.

Lanjutnya, PNS harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai aparatur sipil negara. tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan.

Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development), untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.

Suasana PNS menerima SK 100 Persen yang diserahkan oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa

Kery menegaskan, kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. PNS hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, dimanapun bertugas.

“Ingatlah bahwa status pegawai negeri sipil dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada. oleh karena itu, pesan saya agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya”. kata Kery

” banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” Kata Bupati dua periode ini. (**)

0
Sosialisasi Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe yang berlangsung di Desa Kumapo Kecamatan Onembute oleh Ketua DPRD Konawe yang dihadiri Kepala Desa Kumpo, BPD dan tokoh masyarakat, Jum'at (10/7/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dan Kelurahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Pemberdayaan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Konawe. Raperda LPM ini juga bagian dari Raperda inisiatif DPRD Konawe dan merupakan salah satu dari Program legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019. Yang telah dibahas oleh Panitia khusus (pansus) Legislatif maupun Pansus Eksekutif.

Dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Konawe. Yang merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat.

Atas dasar itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin lakukan sosialisasi Raperda tentang LPM ini di Desa Kumapo Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) . jum’at (10/7/2020). yang dihadiri oleh Kepala Desa Kumapo, Badan Perwakilan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan warga Desa Kumapo yang berlangsung di Balai Desa Kumapo

Masyarakat Desa Kumapo yang mengikuti sosialisasi Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe

Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe ini Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Raperda ini juga masuk salah satu dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe tahun 2020. Raperda tentang LPM ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah (Perda) kabupaten Konawe.

Maksud dari Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakt desa/ kelurahan di Kabupaten Konawe ini sendiri adalah, Demi tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin lakukan fose bersama Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat Desa Kumapo Kecamatan Onembute

Karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Ketua DPRD Konawe menyerahkan bantuan sembako pada masyarakat Desa Kumapo Kecamatan Onembute

Kata dia, tujuan dilakukannya sosialisasi guna menyerap aspirasi serta saran dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini. Dan segala saran yang menjadi masukan dari masyarakat terkait penyelenggaran Raperda LPM ini akan menjadi pertimbangan oleh dewan dan pemerintah daerah sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.

“Saran dan masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini, kami akan catat dan merupakan bagian dari kontribusi masyarakat demi sempurnanya raperda ini. Juga bagian dari sebuah proses produk regulasi sebelum ditetapkan dan setelah ditetapkan menjadi Perda juga harus dilakukan sosialisasi di masyarakat, karena yang akan menyelenggarakan roduk ini adalah masyarakat” kata Dr. Ardin.

Selain itu Menurutnya, Raperda ini juga akan memperkuat kapasitas lembaga di tingkat desa dan kelurahan dalam hal ini LPM sebagai mitra pemerintah dalam penyelengaraan pemerintahan, baik dalam perencanaan program maupun evaluasi pembangunan itu sendiri.

Usai melaksanakan sosialisasi Raperda tentang LPM desa dan kelurahan, Ketua DPRD Konawe membagikan bantuan sembako pada masyarakat yang membutuhkan. dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. (**)

0
Suasana interaksi antara warga Desa Anaonembute Kecamatan Onembute dengan ketua DPRD Konawe Dr. Ardin pada saat sosialisasi Perda No 4 tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam wilayah Adminisratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara

Setelah melalui proses yag panjang desa-desa yang dianggap bermasalah dan dianggap desa fiktif dan desa hantu kini telah memiliki kekuatan hukum, Paska ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam wilayah Adminisratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 8 Juli 2020, kini tidak ada lagi desa-desa yang dianggap fiktif dan Hantu di Konawe.

Dalam Perda tersebut memuat 291 Desa di Konawe dan 52 desa tersebut telah setara dengan desa-desa lainnya dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe. Sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe hanya mengenal 291 desa di Konawe setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2020.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020, tentang Penetapan Desa Dalam wilayah Adminisratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara di Desa Anaonembute Kecamatan Onembute oleh Ketua DPRD DR. Ardin

Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin melakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 di Desa Anaonembute Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe yang bertempat di balai Desa Anaonembute Jum’at (10/7/2020). Untuk menyampaikan bahwa desa Anaonembute telah berkuatan hukum tetap yang sebelumnya merupakan salah satu desa yang dianggap bermasalah sehingga Dana Desa-Nya diblokir oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Kedatangan ketua DPRD Konawe di Desa Onembute disambut baik oleh warga setempat, terlihat saat dilakukan sosialisasi perda tersebut warga antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dilakukan oleh ketua DPRD.

Dr. Ardin mengatakan kedatangannya di Desa Anaonembute selain untuk sosialisasi juga untuk melihat secara langsung dan memastikan desa tersebut, terkait pembangunan yang dilakukan yang menggunakan Dana Desa, karena sebelum diblokir desa Anaonembute telah menerima Dana Desa, termasuk warganya.

Suasana Sosialisasi yang dihadiri warga Desa Anaonembute Kecamatan Onembute

“Desa fiktip itu jika tidak ada pemerintahan dan warganya, jadi dudah tidak ada lagi desa Fiktip dan hantu temasuk desa Anaonembute ini, Coba saya datang tadi dan saya liat tidak ada warganya, saya mau katakan desa ini desa hantu tidak ada orang, tenyata ada warganya. Selaku ketua DPRD, karena saya belum pernah kesini dan saya belum liat. Karena saya yang tandatangan jangan sampai saya kesini tidak ada warganya, jangan sampai muncul pertanyaan kenapa ditandatangani sementara tidak ada warganya, ternyata saya datang liat ada warganya ” ujarnya.

Setelah dirinya mendatangi desa Anaonembute, dirinya melihat ada proses pembangunan dan juga banyak warganya. “setelah saya datang saya liat Alhamndullilah ada warganya saya sangat bersyukur saya dapat berkomunikasi dengan warga secara santai” kata Dr. Ardin.

Kata Dia Perda no 4 tahun 2020 tersebut hanya 7 pasal. namun dirinya tidak menjelaskan secara detail pasal demi pasal dari perda tersebut, Namun kata dia dengan lahirnya Perda nomor 4 yang resmi itu. Maka desa Anaonembute tidak ada lagi persoalan.

Fose bersama Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dengan Kepala Desa Onembute, BPD dan tokoh Masyarakat serta warga Desa Anaonembute

“Alhamndulillah Administrasinya di kantor Gubernur sementara diproses untuk dikirim ke Jakarta dan sekaligus ke Mendagri, dan pak Bupati Konawe sudah lapor ke Mendagri, pemerintah daerah dan DPRD telah menyelesaikan persoalan desa. Dan Desa Anaonembute ini ada dasar pembentukannya” Jelasnya.

Lanjutnya, setelah dirinya melihat proses pembangunan yang ada Desa Anaonembute ini masih butuh perhatian termasuk jalanhya, pasalnya jalannya masih rusak dan licin, sementara jalan itu merupakan akses utama yang digunakan oleh warga desa.

“Saya liat tadi ini jalan masih butuh perhatian, namun sebelum diperbaiki jalanya harus dipikirkan dulu bagaiamana drainasenya yang dikerjakan” kata Dr. Ardin.

Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Anaonembute Mantasyah, tokoh masyarakat dan pengurus majelis taalim serta warga Desa Anaonembute. Usai melaksanakan sosialisasi ketua DPRD memberikan bantuan sembako kepada warga dan jugu memberikan bantuan pribadi pemasangan KWh listrik kepada 6 unit rumah (**)

0
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu

Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. Yang juga merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin lakukan sosialisasi Raperda tersebut di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu dan Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku. Kamis (9/7/2020).

Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe;

Masyarakat Desa Laloumera yang menghadiri agenda sosilisasi raperda inisiatif DPRD Konawe

4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Raperda Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin Fose bersama masyarakat Desa Laloumera Kecamatan Besulutu

Kata dia, segala saran dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat terutama ibu-ibu yang mengetahui terkait kesehatan ibu, bayi dan anak akan menjadi catatan oleh pihaknya, dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan raperda ini, sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.

“Semua masukan ibu dan bapak saya akan catat dan menjadi masukan untuk penyempurnaan Raperda ini, dan dengan masukan itu, berarti ibu-ibu sudah dan telah memberikan kontribusi yang berarti untuk Raperda ini” kata Dr. Ardin.

Menurutnya, Raperda Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak ini tidak hanya berbicara saat ini tetapi, regulasi ini akan mengikat dan menjadi acuan bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak termasuk 50 tahun yang akan datang.

Suasana Sosilisasi di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku yang dihadiri Camat Wonggeduku Masrudin dan kepala desa.

“Inilah yang kita pikirkan bagaimana gizinya anak-anak kita dan ibu yang melahirkan, makanya kita buat regulasi ini, dan ini tidak hanya berklaku hari ini dan setelah ditetapkan menjadi Perda, tetapi ini menjadi jaminan untuk 50 tahun yang akan datang, bagaimana anak-naka kita, makanya kita pikirkan sekarang melalui regulasi ini” jelas Ketua DPRD.

Kepala Desa Laloumera Abd Rais mengatakan, kehadiran Ketua DPRD Konawe dalam rangka sosialisasi Raperda perlindungan Anak dan Ibu ini bukan menjadi sesuatu awal yang tidak menyenangkan tetapi menjadi awal yang sangat penting untuk kedepan. Dan atas nama pemerintah Desa Laloumera akan senantiasa mendukung segala program yang lakukan ketua DPRD kedepannya.

Mudah-mudahan masyarakat dapat memberikan sumbangsi dan saran untuk kesempurnaan Raperda tersebut, termasuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat untuk di bawah ke kabupaten ” Mudah-mudahan ketua DPRD dapat menyahuti segala aspirasi yang bersifat mendasar dan menjadi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat Laloumera” kata Abd Rais.

Masyarakat Desa Bendewuta yang menghadiri agenda sosilisasi raperda inisiatif DPRD Konawe

Usai melaksanakan Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu, Ketua DPRD Konawe melanjutkan sosialisasi Raperda yang sama di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku.

Saat Sosialisasi di Desa Laloumaera dihadiri, Kabag Humas DPRD Konawe mmhlis, kepala Desa, BPD, tokoh Masyarakat dan masyarakat, hal sama saat melakukan sosialisasi di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku juga dihadiri Camat Wonggeduku Masrudin, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat.

Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD memberikan bingkisan sembako untuk masyarakat(**).

0
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe oleh DPRD Konawe. di Balai Desa Asunde Desa Asunde Kecamatan Besulutu, Kamis, (9/7/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe. Sosialisasi ini dilakukan oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, di Desa Asunde Kecamatan Besulutu, Kamis (9/6/7/2020). Karena jika muatan lokal bahasa daerah tolaki ini tidak diajarkan sejak dini terutama pada tingkat pendidikan dasar sebagai mata pelajaran muatan lokal (Mulok) dikhawatirkan akan punah dan hilang dari peradaban dunia.

Ketua DPRD mengungkapkan regulasi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe ini, dianggap sangat penting masuk dalam mata pelajaran di pendidikan dasar pasalnya, bahasa suku tolaki saat ini mulai terkikis utamanya pada kalangan anak-anak, dalam artian bahasa tolaki mulai dilupakan, yang mestinya menjadi bahasa sehari-hari terutama dalam berkomunikasi sesama suku tolaki.

Suasasa sosialisasi yang dihadiri Camat Besulutu, Kasi pemerintahan Kecamatan Besulutu, Kepala Desa Asunde dan Kabag Humas DPRD Konawe serta masyarkaat Desa Asunde Kecamatan Besulutu

Tak hanya pada tingkat anak usia pendidikan dasar, kata dia, penomena yang ada bahasa tolaki juga mulai terkikis pada tingkat usia anak dewasa, karena komunikasi antara mereka yang notabene ber suku tolaki lebih cenderung menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. Contoh kasus misalkan jika bertemu sesama yang ber suku tolaki, jika salah satunya bertanya menggunakan bahasa tolaki, dijawab dengan bahasa nasional. Kenapa hal ini terjadi boleh jadi disebabkan lemahnya muatan lokal bahasa daerah tolaki pada pendidikan dasar.

Kata dia, dirinya sebagai wakil rakyat jika dalam berkominikasi senantiasa menggunakan bahasa lokal yaitu bahasa tolaki, hal ini dilakukannya agar bahasa tolaki senantiasa terjaga agar tidak punah. Karena penomena saat ini bahasa tolaki mulai dilupakan terutama pada tingkat anak-anak dalam usia pendidika dasar.

“Jika bahasa tolaki ini punah, maka bahasa tolaki akan hilang dari peradaban dunia, olehnya itu kita tanamkan dalam mata pelajaran. Kita mulai di kurikulum SD di Pasal 16 Perda ini kita sudah tegaskan bahwa ada dua pasal setiap pendidikan lokal diajarkan di tingkat sekolah dasar, jadi harus ada muatan lokal” Tegas Dr. Ardin.

Ketua DPRD menyerahkan bantuan sembako pada masyarakat

Dia menegaskan, Karena sudah ada Perda-Nya mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah bahasa tolaki harus menjadi mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar di Kabupaten Konawe. Jadi ada guru khusus muatan lokal bahasa Tolaki. Jadi jangan ada lagi pertanyaan kenapa ada pelajaran bahasa tolaki, karena jika tidak dijaga bahasa daerah ini akan punah.

“Kalau kita ini masih tau bahasa tolaki tapi anak kita mulai tidak tahu dan mengerti bahasa tolaki makanya ini kita jaga melalui regulasi ini.” Kata Ketua DPRD.

Jika ini belum berjalan lanjutnya, Menjadi tugas DPRD saat ini ingin memasukkan pelajaran muatan lokal ini menjadi kurikulum mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar. Dan dewan akan melakukan koordinasi pada penyelenggara satuan pendidikan dasar untuk melaksanakan regulasi ini. Makanya hari ini Perda ini disosialisasikan di masyarakat.

Fose bersama Ketua DPRD Konawe, Kabag Humas DPRD Konawe Camat Besulutu, Kepala Desa dan masyarakat Desa Asunde

“Kita tidak mau lagi ada sekolah-sekolah yang tidak menjadikan bahasa tolaki ini menjadi muatan lokal, karena sudah ada Perda-nya” Kata Politisi PAN ini.

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat Besulutu, Kasi pemerintahan Kecamatan Besulutu, Kepala Desa Asunde dan Kabag Humas DPRD Konawe serta masyarkaat Desa Asunde Kecamatan Besulutu. yang berlangsung di Balai Desa Asunde.

Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD Konawe memberikan bantuan sembako dan pemasangan KWh listrik sebagai bantuan pribadi pada masyarakat yang membutuhkan. (**)

0
Suasana Rapat Paripurna DPRD Konawe, di ruang Rapat Paripurna DPRD Konawe, Jum'at (3/7/2020)

Sebagai bentuk komitmen besar dari DPRD dan Pemda Konawe, terus melakukan upaya kearah kesejahteraan masyarakat yang lebih paripurna, salah satunya adalah komitmen untuk menutaskan persoalan desa yang sempat dianggap bermasalah yang berujung pada pemblokiran Dana Desa (DD), sehingga dewan dan pemda Konawe bekerja secara maraton untuk menuntaskan regulasi desa tersebut. Untuk Regulasi tentang desa itu sendiri jika telah rampung penyempurnaanya, yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Panitia Khusus (Pansus) Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Juga Pleno penetapan yang rencananya akan digelar tanggal 7 atau 8 Juli 2020, ke 53 desa di Konawe akan dicaikan dana desa-Nya oleh kementrian Keuangan Republik Indonesia, yang sempat diblokir karena dianggap bermasalah.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin saat ditemui usai menggelar Rapat pembahasan 53 desa di ruang Rapat paripurna Gedung ABD Samad DPRD KOnawe Jum’at (3/7/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tengan desa tersebut secara maraton. Pasalnya sebagaimana kesepakatan antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe agar segera dirampungkan.

“Inshaa Allah rampung, selesai kenapa karena tinggal kita benahi apa-apa yang menjadi kesepakan pada saat rapat bersama di Pusat bersama kementrian dalam negeri, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Itu semua sudah dirapatkan” Kata Dr. Ardin.

Rapat Paripurna DPRD Konawe untuk penyempurnaan regulasi tentang desa, di ruang Rapat Paripurna Gedung ABD Samad DPRD Konawe, yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Konawe Dr. Ardin dan Wakil Ketua II Rusdianto.

Kata Dr. Ardin, secara proisedur setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus dilakukan penyempurnaan sebelaum dilakukan penetapan menjadi Peraturan daerah (Perda). Dia juga berjanji akan bekerja secara maraton untuk segera menuntaskan paling lambat tanggal 8 Juli 2020 terkait administrasinya.

Karena kata dia, hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara kementrian dalam negeri, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan DPRD, agar dipercepat karna ada deadline waktu yang diberikan, sehingga semua anggota sepakat untuk mempercepat. Ini juga menyangkut kepentingan 27 ribu masyarakat yang berada di 53 desa ini.

“Nah Secara perosedur itu tadi kita sudah peripurnakan semua sudah sepakat bahwa itu kita proses dan Inshaa Allah paling lambat tanggal 8 tuntas semua yang menyangkut administrasi tentang desa, sehingga kita harapkan paling lambat tanggal 9 atau sesuai deadline yang ada tanggal 10, kementrian keuangan sudah membuka blokirnya” Ungkap politisi PAN ini.

Anggota DPRD Konawe dari fraksi PBB Alaudin saat memberikan pandangannya terkait Raperda desa.

“Tanggal 10 sesuai hasil kesepakatan, makanya kita percepat, tadi semua anggota DPRD sepakat, tidak ada yang bilang tidak dan tidak ada ke kiri dan ke kanan, hari ini kepentingan masyarakat Konawe yang 27 ribu masyarakat, dari 53 desa itu. ini yang diutamakan. Sehingga teman-teman coba liat tadi semua, sepakat semua karena memang kepentingan rakyat harus di atas segala-galanya dan ini kita maraton’ jelas Ketua DPRD Konawe ini.

Pihaknya juga akan melanjutkan rapat bersama Pansus Dewan dan Pansus Pemda Konawe, untuk kesempurnaan Raperda tersebut. yang akan dihadiri oleh semua fraksi-fraksi di DPRD Konawe. Agar 53 desa ini setara dengan desa-desa lainnya yang berada di Kabupaten Konawe.

“Sebantar jam 2 kita akan duduk lagi untuk membicarakan, menyempurnakan dari apa yang telah dibicarakan di Jakarta. Karena kemarin kami hanya kirim Komisi I untuk ikuti rapat dan hasil sudah ada dan kita sudah paripurnakan tadi dan kita sudah respon, Inshaa Allah sebentar kita duduk bersama Pansus eksekutif dan pansus lagislatif untuk merampungkan kerja kita dan dihadiri semua fraksi-fraksi di DPRD sehingga kita satu kata. Inshaa Allah semua satu kata DPRD untuk mendukung 53 desa ini setara dengan desa-desa lainnya” Ujarnya.

Anggota DPRD Konawe yang hadir dalam rapat Paripurna

Menanggapi pertanyaan terkait hasil yang konsultasi dan rapat bersama pemerintah pusat yang dilakuykan oleh Komisi I DPRD Konawe, Kata Dr. Ardin, keputusannya sendiri dari Jakarta tentang menyangkut 53 desa dan kode desanya sudah ada. Namun sesuai mekanisme sebelum diplenokan harus dirapatkan.

“53 desa tentang kode desanya sudah ada, sehingga kita akan plenokan, jadi mekanismenya sebelum kita plenokan kita rapatkan. paling lambat kita plenokan hari Senin atau Selasa bulan Juli ini, karena ini kerja maraton kita, lebih cepat lebih baik yang penting tidak, tidak akan melewati tanggal 9 Juli 2020.” ujarnya

Lanjutnya, jika sudah rapung semua dokumen maka blokir dana desa tersebut akan dibuka. Krena itu sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat dan pemerintah pusat tinggal menunggu dokumen administrasinya.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat memberikan keterangan Pers pada sejumlah awak media

“pembukaan blokir itu tanggal 10 atau di atas tanggal 10 setelah dokumennya semua masuk, kan di sana butuh dokumen juga, dokumen sesuai yang disepakti oleh pusat. Rapat dipusat ini oleh kementrian dalam negeri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan DPRD lengkap semua” Jelasnya.

Dia menambahkan, Jadi apa yang selama ini dipersoalkan atau dipolemikan oleh teman-teman di luar pemerintahan itu telah selesai, pihaknya tinggal mensuport, mendukung serta mengawasi karena itu menjadi kewenangan DPRD. Dan juga dia meminta kepada desa-desa agar menggunakan dana tersebut sebai-baiknya sesuai peruntukannya, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan sosial.

“kita tinggal mensuport, mendukung dan mengawasi dan tugas kita DPRD mengawasi, kalau ini sudah di buka blokirnya kita harapkan dari DPRD ini, kita akan awasi dan jalankan dana desa itu dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita dengan prinsip keadilan sosial” Tutup Ketua DPRD Konawe. (**)

0
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin didampingi Anggota DPRD KOnawe dari Partai Demokrat Umar Dema (Kostum Putih) saat memberikan keterangan kepada awak media, di Aula DPRD Konawe, Jum'at (3/7/2020)

UNAAHA-KONAWEKITA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sangat mengapresiasi langka Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, yang telah melakukan kerjasama dengan pihak Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan Obsidian Stainless Steel (OSS) utama dalam hal penerimaan tenaga kerja yang rencananya akan di ambil alih oleh Pemda Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin mengatakan, pihaknya sangat merespon langka Pemda tersebut karena hal itu adalah kebijakan yang positif untuk masyarakat Kabupaten Konawe. Kebijakan pemerintah untuk kemudian mengambil alih dan bekerjasama itu, tetapi harus dibuat Sistem Operasional Prosedur (SOP) harus jelas. MoU itu harus jelas dan transparan proses penerimaannya supaya tidak ada lagi yang bermain-main di belakang layar.

“Semua kebijakan pemerintah yang baik harus kita respon, karena itu keinginan kita DPRD dan kita kita sudah pernah rapat kerja dengan Nakertrans, tentang penerimaan tenaga kerja lokal di Morosi yang di mana di sana kita liat, isunya yang berkembang dirapat itu bahwa orang masuk kerja harus ada bayar, koq perusahaan itu ada di negeri kita ada didaerah kita mereka ingin bekerja harus membayar lagi sekian” ungkap Dr. Ardin kepada sejumlah awak media di Aula DPRD Konawe, Jum’at (3/7/2020)

Dia menyebut, sebagaimana dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, ada aduan orang kalau mau masuk jadi tenaga kerja di Morosi itu, kalau tidak ada bekingnya di dalam maka map itu ditaru di bawah, yang ada bekingnya itu yang di proses.

“Nah praktek-praktek seperti itulah yang kita tidak senangi. Alhamdulillah sekarang kita respon dan kita berikan jempol kepada pemerintah daerah yang telah mengambil langkah-langkah, seharusnya dari dulu pemerintah daerah mengambil langkah itu. Oleh karena itu hari ini kita berikan jempol kepada pemerintah. Bahwa pemda sudah luar biasa menyikapi itu dan saya liat mereka sudah adakan kesepakatan dan mudah-mudahan diwujudkan” Ujarnya.

Rapat bersama Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe, membahas rencana kerjasama penerimaan tenaga kerja di VDNI dan OSS, yang akan diambil alih oleh Pemda Konawe

“kemarin pak wakil bupati pernah ngomong, tiba-tiba HRD nya bilang itu di mana, saya baca di media, nah sekarang kita ingin masyarakat diberikan kepastian, bahwa kehadiran VDNI dan OSS di Kabupaten Konawe, harus memberikan arti bagi Masyarakat Kabupaten Konawe, harus meningkatkan derajat hidup bagi masyarakat Konawe dari sisi perekonomian kita, jangan cuma jadi pemanis bibir saja, dibilang kita dapat tetapi mau masuk kerja susah sekali” Kata Politisi PAN ini.

Olehnya, kata dia, itu luar biasa dirinya juga berterima kasih pada Pemda, atas nama rakyat Kabupaten Konawe memberikan respon yang luar biasa kepada pemda jika ini terwujud, tapi jika ini terwujud kan ini belum jadi, jika ini jadi maka perstasi luar biasa.

Ditanya terkait SOP yang di maksud seperti apa, menurutnya, SOP-nya harus ada transparansi, Virtue itu akan terima siapa dan model penerimaannya seperti apa itu diumumkan secara terbuka, supaya masyarakat dan pencari kerja itu tau, ada kepastian, itukan SOP, kalau memang harus melangka dua langka maka dua langka dia lakukan, jangan dua langka satu langka sudah sampai bahkan melewati 4 langka.

” mudah-mudahan ini bisa dirancang dengan baik, karena saya liat tadi pak wakil sudah sampaikan itu ada lingkar tambang ada zona-zoan itu 1,2 dan 3. terbuka yang ini siapa, yang ini berapa dan yang ini berapa. dan sajikan data ke publik supaya publik tau” kata Dr. Ardin

Lanjutnya, jika menyangkut kepentingan masyarakat pihaknya sangat merespon dan tugasnya sebagai dewan akan mengawasi, “masa pemerintah sudah bagus kita bilang tidak, langka pemerintah sudah tepat kita bilang tidak, itukan cari gara-gara namanya, kita harus obyektif bahwa langka pemerintah itu betul, dan itu yang kita ingikan dari dulu sehingga tidak mencuat, ada bayar tiga juta ada bayar lima juta sebagaimana isunya kalau tidak ada orang dalam tidak bisa masuk, nah ini” Tutup Dr. Ardin (Red/KK)

0
Rapar Dengar Pendapat (RDP), Dewan Konawe bersama Dinas Peternakan Kabupaten Konawe, membahas program pendagaan sapi, yang merupakan visi-misi Kabuapten Konawe, di ruang Pimpinan DPRD Konawe, Selasa (30/6/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan Kabupaten Konawe, merekomendasikan penghentian Pengadaan sapi. Pasalnya Alokasi anggaran Rp 24 miliar untuk pengadaan sapi sebanyak 1000 ekor tersebut yang terbayarkan pada pihak ketiga baru Rp 14 miliar yang salurkan kepada 101 Kelompok yang tersebar di 27 kecamatan. yang dibayarkan sebanyak dua kali yaitu tahun 2019 dan tahun 2020. Da hingga kini Pemerintah Daerah masih berhutang pada pihak ketiga sebesar Rp 10 miliar. Atas alasan ini sehingga dewan rekomendasikan untuk hentikan pengadaan sapi dan fokus pada pembayaran utang pada pihak ketiga.

“Untuk anggaran pengadaan sapi sebesar Rp 24 miliar 870 juta, yang dibayar didua tahap 2019 dan 2020 itu sebesar Rp 14 milir, jadi kita masih punya utang Rp 10 miliar pada pihak ketiga. Sehingga dengan pertimbangan inilah, sehingga kali sarakan untuk tidak mengadakan sapi dulu, jadi kita punya dasar”, Ungkap Ketua DPRD saat menggelar RDP di ruang Pimpinan DPRD, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Konawe bersama Bidang-bidang di dinas Peternakan serta Anggota DPRD Konawe, Selasa (30/6/2020).

Kata Ketua DPRD Konawe, Pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 24 miliar untuk membiayai pengadaan sapi sebanyak 1000 ekor. Dan dari hasil rapat tadi disalurkan ke 101 kelompok yang tersebar di 27 kecamatan. Tapi kenyataannya berdasarkan kontrak Rp 24 miliar, yang dibayarkan pemerintah sampai saat ini baru sebesar Rp 14 miliar. Di Mana Rp 24 miliarnya itu dibayarkan sebanyak dua kali yang dibayarkan tahun 2019 dan tahun 2020. Dan nilainya Rp 14 miliar dan sekarang masih ada utang pemerintah daerah terkait pengadaan sapi sebesar Rp 10 miliar lebih pada pihak ketiga.

Dia mengatakan, program pengadaan sapi berdasarkan fakta yang diliat dilapangan, sapinya masih banyak yang kurus-kurus, sementara bayangannya kemarin harapannya satu ekor sapi yang dikembangkan akan berbanding lurus dengan 7 hingga 10 ekor sapi untuk dagingnya. Dagingnya bisa sampai ratusan kilogram.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin saat memimpin jalannya Rapar Dengar Pendapat.

“sehingga yang dikatakan pemerintah akan terjadi lompatan kuantum ternyata faktanya sekarang berbeda dan itu kita tanyakan sekarang pada pemerintah tadi di mana program itu” ujar politisi PAN ini.

Oleh karena itu pihaknya menyarankan. Diperubahan anggaran apalagi posisi Kabupaten Konawe saat ini alami defisit dan recofusing anggaran karena wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Fokus saja dulu bayar utang. tidak perlu pemda berfikir untuk mengadakan lagi sapi karena pihaknya berfikir hal itu tidak efektif.

Terkait realisasi kata Dr. Ardin, realisasi menurut dinas peternakan pengadaan sudah 100 persen, sudah ada 1000 ekor, yang diadakan di 2019. hanya sayangkanya mereka salurkan nanti tahun 2020. Jadi itu bukan pengadaan sapi tahun 2020 tapi pengadaan sapi tahun 2019.

“Katanya tadi sudah sapi yang mati 100 ekor lebih, padahal itu adalah belanja modal dan belanja modal itukan aset, nah bagaimana ini solusinya, belanja modal kan jadi aset daerah, sementara mau diperiksa ini sudah mati” kata Dr. Ardin.

Di tempat yang sama legislator asal PKS Samiri mengatakan, dirinya saat melakukan reses di beberapa desa selalu menyampaikan pada masyarakat terutama penerima bantuan sapi dari pemerintah, bahwa bantuan sapi itu agar dijaga karena merupakan aset pemda dan juga tertuang pada visi-misi bupati dan wakil bupati Konawe dalam hal ini program sejuta sapi. “untuk itu mari kita sama-sama benahi, untuk melangka satu langka kedepan lebih maju” ujarnya.

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Konawe saat memaparkan program pengadaan sapi.

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Konawe Jumrin mengatakan, pihaknya memang telah mengadakan sebanyak 1000 ekor yang dibagi ke 101 kelompok namun masih ada kendala, dia berharap mudah-mudahan kedepan dalam pelaksanakannya akan memperbaiki regulasinya, supaya tidak terjadi lagi kesalahan, dan ini merupakan pembelajaran untuk semua.

Terus terang saja, pengadaan sapi ini kata Jumrin, adalah pekerjaan spesipikasi beda dengan pengadaan lainnya, kalau pengadaan lainya misalkan motor palingan hilang tidak mungkin mati. Memang baru terjadi pengadaan di Konawe 1000 ekor, Dirjen peternakan juga akui karena pihanya berani, tapi karena ini adalah visi-misi harus diwujudkan

“Dan kalau kematian karena posisi di 1300 lebih mati pasti ada tapi ini cambuk kita, kalau kalau kematian di 50 persen itu tidak bisa kita katakan gagal, karena kalau kematian 10 hingga 15 persen bagi kami di peternakan itu hal biasa karena ini barang hidup” ungkap Kadis Peternakan.

Dan untuk pengadaan berikutnya, menurutnya, seperti ada petani yang jual dan adanya petani yang tidak memahami ini karena kebijakan pemerintah, untuk kedepannya jangan berlebihan kebijakan ini dan kedepannya akan diperbaiki. Dan yang diinginkan kerah tehnis yang benar supaya bisa di benahi.

Suasana Rapar Dengar Pendapat di ruang pimpinan DPRD.

Kata Dia, Di Onembute sebenarnya seperti Desa Trimulya, sebagai tempat pengembagan ternak dan termasuk populasinya banyak dan merupakan prioritas. Dan pihaknya sudah mulai bergerak kearah yang lebih baik.

Kata dia, pihaknya merasa senang karena mendapat undangan dari DPRD untuk mengikuti RDP, hanya tidak enaknya kalau pihaknya datang mengadu dan minta petunjuk, karena kebetulan dirinya diundang, Pihaknya bisa berikan informasi dan Dewan bisa berikan solusi, kalaupun ada pengadaan sapi jangan dulu terburu-buru mengadakan sapinya, kalau perlu yang ada dirawat dan sarana prasarana yang ada termasuk sumberdaya manusianya.

karena yang ada katakalah diasumsikan sektar 800 ekor, lanjutnya, kalau ini dipertahankan 1 tahun lahir saja 600 ekor dan ditangani dengan baik sehingga berat mencapai 700-800 ekor bisa dipublikasin ke masyarakat, Kendatipun ada kematian ataupun jual tapi karena ini aset jadi harus diganti. Dan saat ini sementara dilakukan peninjuan di lapangan dan pertemuan dengan kelompok tani. Terkecuali kalau mati dan bisa buktikan mana akan diberikan keringanan.

Tapi kalau ada kelalaian, hanya karena mereka ikat dipinggir jalan semua berhak untuk menegur, malan anjuran yang ditujukan kepada semua kepala desa, kalau peternak ini abaikan ternaknya bisa diikat, karena ini milik Pemda dan masih aset pemda.

“kalau perlu kalau anggota dewan, akalu betul-betul kita liat, jam 12 masih dikat kita tarik panggil kepala desa, ini masih aset kita jangan diabaikan, amahal ini sapi setengah mati kita pergi urus” Ungkap Jumrin.

Anggota DPRD Kabupaten KOnawe dan Bidang-bindang Dinas Peternakan saat mengikuti jalannya RDP.

Ketua DPRD Konawe menambahkan, Dalam RDP itu semua anggaran anggaran yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diminta atau tidak diminta yang tertuang dalam Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD). agar disajikan kerena dalam RDP bersama SKPD tidak akan keluar dari anggaran itu, karena menyangkut hak Budgeting, Pengawasan dan Legislasi.

Sebagai kesimpulan dalam RDP ini kata Dr. Ardin, pertama kedepan pengadaan sapi dihentikan dulu. Jadi yang difokuskan adalah bagaimana menjaga aset-aset daerah yang ada, termasuk sarananya dan prasarana yang lain dan bagaimana memanfaatkan SDM supaya bisa diberdayakan, termasuk kendaraan dinas yang ada apa tujuannya.

“Tujuan dari mobil itu apa? Kalau kendaraannya tidak ada tujuanya untuk apa, kalau ntidak punya tujuan kalau hanya digunakan dari rumah kekantor tidak perlu, tapi ini ada target yang ingin kita capai. kalau tujuannya untuk pengawasan itu perlu” Ujarnya.

Kemudian kedua, agar obat-obatan diperhatikan dan dinas harus menyusun skala prioritasnya, sehingga dalam pengajuan anggaran berdasarkan skala prioritas. Artinya uang mengikuti skala prioritas yang ada.

Ketiga, bahwa sapi yang 1000 ekor adalah aset daerah, kenapa aset daerah karena dia berada dalam belanja modal bukan berada dalam belanja barang dan jasa. dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh pemerintah, dan hal ini pihanya akan awasi, olehnya itu agar dilakukan perbaikan. Jadi kalau ada yang sapinya kurus disarakan kembalikan saja kepada pemerintah dari pada jadi beban. Sehingga harus diperjelas perjanjiannya dengan penerima. dan konsep perjanjiannya diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan.

Terkait Laboratorium, obat-obatan dan iseminasi buatan, dewan menyarankan agar diprogramkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), temasuk kendaraan jika bisa di anggarkan melalui DAK agar diusulkan, yang terpenting azas manfaatnya, kalau misalnya kendaraan dinas hanya digunakan untuk kekantor tanpa azas manfaat yang jelas tidak perlu diadakan. (**)

0
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Konawe. Burhan

UNAAHA-KONAWEKITA- Sungguh memprihatinkan salah satu organisasi Perangkat Daerah (OPD) pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Konawe ini, dalam hal ini Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Hanya menempati gedung pinjaman milik pemerintah Provinsi Sultra. Tak hanya gedung Dinas ini juga minim pasilitas lainya.

“Pemasukan PTSP selama tiga tahun terakhir sudah mencapai Rp 55,5 miliar di luar APBD”. Ungkap Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Konawe Burhan.

Kata Burhan, tapi cobat liat pernakah diperhatikan anggaran PM-PTSP, gedungnya saja milik pemerintah provinsi, itupun bocor jika turun hujan dia harus pindah tempat. Pihaknya juga telah mengajukan kendaraan operasional tapi tak disetujui.

“Coba diliat pernakah diperhatikan anggaran PTSP, sekarang kita pinjang gedung, gedungnya provinsi, setiap hujan saya pindah, saya selalu bilang jangan liat orangnya tapi liat lembaganya. Itu gedung sudah tiga tahun selesai desainnya. kita anggarkan dan kontrakan setelah selesai kita simpan tidak pernah disetujui gedungnya. Mobil operasional, saya hanya minta doblekabin yang bisa jadi operasional kemana-mana tidak ada ini fakta.” ujarnya.

“kita juga tau kalau saat ini devisit tapi dinas lain dibangunkan, kesehatan masih baik dibubarkan, BKD masih baik dibubarkan, pertanian masih baik dibubarkan. ini jadi kenyataan Sekarang hanya bisa bayar wifi tapi saya memang tidak pernah mengeluh yang penting pemasukkan ada.” ungkap Kadis PTSP saat mengikuti rapat bersama DPRD Konawe di ruang pimpinan, Rabu (24/6/2020).

Untuk tahun ini lanjut Kadis PTSP, pemasukan dari Mega Industri Morosi senilai Rp 23 miliar, yang sudah masuk Rp 16 miliar dari sektor IMB, dan bulan depannya sisinya yang Rp 5 miliar akan dilunasi. Karena pihaknya miliki perjanjian, jika tidak dibayar tidak ditanda tangan izinnya. Artinya kalau tidak bayar tidak akan di tandatangan izin lokasinya.

Menyikapi keluhan Kadis PTSP, Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin mengatakan, pihaknya akan menyahuti keluhan Dinas PTSP dan akan menganggarkan pada pembahasan anggaran kedepannya. “Pak kadis, nanti rapat anggaran bapak bicara begitu supaya kita langsung toki” ujarnya.

Ketua DPRD juga sangat mengapresiasi Dinas PTSP karena pendapatannya. Untuk sektor IMB sudah terealisasi Rp 16 miliar. Pihaknya sengaja mengundang PTSP untuk mendengarkan pemamaparan terkait dampak dari izin lokasi, hal ini dilakukan terkait dengan tugas sebagai fungsi budgeting dan pengawasan anggaran. (Red/KK)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...