Senin, Juni 30, 2025
Halaman 96

0
Acara sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengaturan zakat di kabupaten Konawe yang berlangsung di Kantor Camat Wonggeduku Barat, Jum'at (26/6/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam rakaian penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zakat yang merupakan inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat guna kesempurnaan Raperda tersebut. kegiatan sosialisasi di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar) dihadiri kepala desa dan petugas amil zakat.

Raperda zakat ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.

Zakat ini sudah jelas sudah ada delapan nazabnya, bagaiamana regulasinya berdasarkan syariat islam “inilah yang ngin kita lahirkan dalam produk hukum daerah dalam bentuk Perda dan Perda itu akan mengikat bagi seluruh rakyat yang berada di Konawe, yang nantinya akan dilaksakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati, kita DPRD melakukan pengawasan” Hal ini dikatakan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin usai melakukan sosialisi Raperda tentang Zakat di Kantor Camat Wobar, Jum’at (26/6/2020).

Ketua DPRD KOnawe Dr. Ardin bersama Anggota DPRD sat mensosialisasikan Raperda Tentang Pengaturan Zakat.

Kata Dr. Ardin Potensi itu harus digali, potensi itu harus diorganisir dengan baik dan dikelolah dengan baik sehingga muaranya bisa kembali kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan potensi itu sebaik-bainya terutama dalam hal penggerakkan ekonomi umat.

menurutnya, Inikan sudah ada konsep awal dan ini namanya Raperda. Namanya Raperda tentunya pihaknya ingin dapatkan masukan dari masyarakat dan tadi sudah banyak masukkan-masukkan dari masyarakat. bagaimana sistem pembagiannya. Pengorganisasiannya. Supaya pada saat dilakukan pemungutan zakat atau pengelolaan zakat itu betul-betul tidak ada hal yang keliru dari sistem perencanaan atau sistem manajemen pengelolaan zakat itu.

lanjutnya, Raperda ini tinggal ditetapkan dan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penyempurnaan konsep zakat ini sebelum ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah.

Salah seorang amil zakat asal Kecamatan Wonggeduku mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi adanya upaya pemerintah Kabupaten Konawe dalam membuat regulasi terkait tatacara penagturan zakat, dia menyampaikan dalam amil zakat dalam satu desa biasanya tiga. namun terkadang dalam pelaksanaan tugasnya dari tiga amil hanya satu yang aktif. Dan ke tidak aktifan mereka bukan disebabkan karena tidak melaksanakan tugas manun masyarakat yang tidak mau menyetorkan zakatnya kepada keduanya.

Masyarakat Dan kepala desa yang mengikuti Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengaturan zakat di kabupaten Konawe

“misalnya saya, masyarakat menyerahkan zakatnya kepada saya, dan setelah terkumpul saya serahkan kepada bendahara. Dan setelah terkumpul baru diberikan 20 persennya itu kepada kami dan dibagi tiga, jadi ini menjadi keluhan dan masukan juga. Bagiamana pengaturannya, karena kita capek berbuat dibagi tiga persennya. Jadi hal ini sebaiknya diperbaiki aturannya” Jelasnya.

Masukkan lainnya, terkait zakat maal, saat ini dia belum bisa berbuat, karena belum ada aturan dari pemerintah terkait tatacaranya. Sebenarnya masyarakat siap dan ingin menyetor zakat maalnya tapi belum ada aturannya, dan pihaknya juga belum bisa berbuat karena belum ada Perdanya.

Hal lainnya juga terkait penerima zakat, kalau itu diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan umat mestinya penerima ada upaya untuk mensejahterakan dirinya, supaya penerima bukan itu-itu saja, artinya tidak ada peningkatan, ada kesan tidak amau berusaha.

Masukan lainya, terkait ruang lingkup penerima, ini juga baiknya ada kejelasan misalkan di Desa Wonggeduku tempat penerimaan zakat, jika sudah terkumpul apakah hanya di salurkan di Desa wonggeduku atau bagaimana, jadi perlu juga ada kejelasannya tata cara penerimaan dan ruang lingkup penerima.

Masyakarat yang juga petugas zakat kecamatan saat memberikan masukan untuk kesempurnaan Raperda Tentang Pengaturan Zakat.

Usulan lainnya, terkait struktur organisasinya, tadi dikemukakan mulai dari Baznas, Bazda tingkat kabupaten dan unit pengumpul zakat atau bazda tingkat kecamatan dan amil tingkat desa. ini harus diperkuat, karena amil zakat itu di SK-kan oleh kecamatan, ini yang harus dipertimbangkan, olehnya itu disarakan supaya dilaksanakan secara masif mulai dari RT, Dusun, Desa, Kecamatan dan seterusnya untuk mengebalikan nama baik pemungut zakat.

“Pengalaman saya, waktu menjadi amil zakat SK-nya dari kecamatan, tapi ada desa yang menetang itu dan yang dipakai SK desa, padahal ini sudah sesuai aturannya, jadi usulan saya supaya diperbaiki, terkait penerima zakat ini juga harus diperbaiki agar diperbaiki kualitasnya, maksudnya kalau dikasih supaya dia bisa mandiri artinya orang miskin supaya tidak miskin, supaya bisa bangkit supaya setiap tahun si A saja yang diberikan”. ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menambahkan, Raperda Zakat ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana mayoritas penduduk Kabupaten Konawe beragama islam. Olehnya itu pemerintah dan DPRD perlu memikirkan hal-hal yang terkait dengan ekonomi umat. nah ekonomi umat ini salah satunya adalah penggerakkan zakat.

“Raperda zakat ini ini masih dalam rancangan dan akan kita sempurnakan, jadi masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya sangat diharapkan, kalau bapak dan ibu memberikan masukan dengan sendirinya telah berkontribusi terhadap kesempurnaan agar raperda ini lebih baik” ujar Politisi PAN ini.

Anggota DPRD Konawe dari PKS Samiri saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Raperda Tentang Pengaturan Zakat.

Sementara itu Anggota DPRD Konawe dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samiri mengatakan, jika Raperda Zakat ini sudah menjadi Perda agar dilaksanakan secara baik mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi umat.

“Saya juga minta apa yang diprogramkan oleh pemerintah dan dan DPRD agar kita bersatu padu mewujudkannya, temasuk dalam pembinaan keagamaan” ujarnya.

Untuk diketahui, Ke 12 Rancangan Peraturan daerah tersebut antara lain; 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. 2. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras. 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe. 4.Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe. 1, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. 8 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. 9. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. 10.Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. 11. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.12. Raperda Jumalah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.

Anggota DPRD Konawe dari Nasdem, Sudirman saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Raperda Tentang Pengaturan Zakat.

Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Dalam sosialisasi Raperda Zakat di Kecamatan Wonggeduku Barat, dihadiri kepala Desa di Kecamatan Wobar dan amil zakat Desa dan Kecamatan, Juga dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, anggota DPRD antara lain, Sudirman, Samiri, Umar Desa dan Camat Wonggeduku Barat Abdul Hasim, Kabag Humas, Protokol dan Persidangan DPRD Kabupaten Konawe, ABD Halis serta tokoh masyarakat. (**)

0
Rapat bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe di antaranya Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD), yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Rusdianto dan sejumlah anggota DPRD Konawe.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Konawe, menyebut hingga kini Mega Insustri Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), telah memasukkan retribusi ke daerah sebesar Rp 55 Miliar melalui pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini di Katakan Kepala Dinas (Kadis) PM-PTSP Kabupaten Konawe, Burhan saat mengikuti Rapat Bersama DPRD Konawe, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Rabu (24/6/2020).

Dalam rangka menjalankan fungsinya dalam hal ini fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD. dewan menggelar rapat bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe di antaranya Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD), yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Rusdianto dan sejumlah anggota DPRD Konawe. terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan. Hal ini juga terkait dengan fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD.

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Konawe Burhan, saat melakukan pemapaparan terkait kinerjanya dalam hal pemasukan PAD dan sistem Investasi Mega Industri di Morosi

Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan, hal ini ditanyakan untuk mendapakan gambaran terkait langka-langka kedepannya termasuk dalam urusan pendapatan daerah dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya kata Ketua DPRD, selama pandemi Covid-19, pendapatan lagi menurun dan saat ini hanya mengharapkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana perimbangan serta dari pusat. “hal ini kita harus terbuka, olehnya itu harus didiskusikan ini bagaimana sumber-sumber pendapatan kita”, kata Dr. Ardin

Kadis PM-PTSP Kabupaten Konawe Burhan mengatakan, setiap ada yang mau berinvestasi di Kabupaten Konawe disedorkan formulir dan pertnayaan hanya dua, apa dampaknya terhadap masyarakat Konawe dan apa kontribusi terhadap PAD. Terkait dengan mega Industri Morosi yang saat ini sudah masuk pada tahun ke 4, yang mulai tahun 2014 dan mulai produksi tahun 2018.

” Di sana bukan lagi Kawasan ekonomi khusus (KEK) tapi sudah masuk dalam proyek Strtegis Nasional (PSN) berdasarkan Pepres nomor 3 tahun 2016 dirubah dengan Pepres nomor 58 tahun 2018 dan yang masuk dalam PSN di sana ada dua Kawasan INdustri dan Kawasan Smelter. Kawan Indusrti adalah Wadah sedangkan Kawasan Pabrik Smelter adalah Tenar, atau kawasan industri di dalanya ada tenar” Jelas Burhan.

Suasana Rapat bersama dewan dan OPD sebagaimana fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD. membahas terkait kehadiran investasi mega industri di Morosi seberapa besar kontribusi terhadap daerah terkait perizinan. Hal ini juga terkait dengan fungsi Budguting dan pengawasan oleh DPRD.

Kata Burhan mengakui, dalam hal kewenangan karena ini adalah Perusahaan Modal Asing (PMA), kewenganan Kabupaten Konawe termasuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia hanya berada pada izin lokasi, Semua perizinan ada di pusat, provinsi pun tidak berhak. Jadi kewenangan Kabupaten Konawe hanya izin lokasi, yaitu pemberian legalitas untuk melakukan penunjukan aksi kepada pemilik lahan melalui pendekatan dan sosialisasi atau beli langsung.

Izin lokasi yang diterbitkan untuk wadah kawasan industri kepada Virtue Dragon Nikel Industri Park (VDNIP) bukan VDNI, itu seluas 2253 hektar. setelah disetujui oleh Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018. Setelah dua tahun dan dikoreksi dia telah menguasai 1465 hektar di dalam izin lokasi tersebut. Karena syarat utama untuk memperpanjang izin lokasi harus minimal 50 persen tambah 1 persen, kalau tidak, tidak bisa diperpanjang izin lokasi.

“Kemarin setelah kita bersama BPN melakukan evaluasi dilapangan kita temukan telah melebihi 50 persen sehingga reperesentatif untuk dilakukan perpanjangan” Kata Burhan.

Ditanya terkait dampak dari pemberian izin lokasi apa yang didapatkan oleh Pemda Konawe oleh DPRD, Burhan menjelaskan , Berbicara terkait dampak, secara kasat mata sudah diliat data Konawe dalam angka, pengangguran tahun 2016 sebesar 9000 orang. Sekarang tenaga lokal 5898 orang yang terserap di Mega Industri. Berarti Data pengganguran tahun 2016 kurang lebih 9000 orang sudah 50 persen pangangguran terserap sebagai tenaga kerja, ini masalah pengangguran.

Suasana Pimpinan dan anggota DPRD bersama dinas terkait saat lakukan rapat bersama di ruang pimpinan DPRD Konawe

“Tujuan investasi pertama ada dampak ekonomi, kedua adanya peningkatan PDRB dan yang ketiga adanya pertumbuhan ekonomi, ini dampak secara makro peningkatan ekonomi 9,2 persen teringgi di Sultra bahkan nasional. Ini bicara dampak adanya industri di Morosi” ungkap Kadis PTSP Konawe ini.

Sekarang tahap kontribusi APBD Konawe, lanjut Burhan dari lima dinas yang punya kewenangan di Mega industri Morosi dapat dihitung pertama biaya tenaga kerja yang hirapkan masuknya Izin Tenaga Asing (Inta) pertanyaanya berapa yang masuk saat ini, terus kedua dari Dinas Kesehatan, Pemda punya Perda terkait pemeriksaan kesehatan, sekarang berapa pemasukan selama 4 tahun, ketiga BP2RD sudah berapa pemasukan di sana padahal potensi bisa mendekati triliunan rupiah, dapat dihitung dari 2293 hektar sudah 1465 hektar semuanya rata-rata ditimbun. Apa yang diharapkan di situ padahal tambang golongan C masih kewenagan pemda Konawe, walaupun izinnya kewenangan provinsi.

Jeti Kedalam sampai 40 meter, penimbunan 4 juta kubik batu gunung, itu kewenangan pemda Konawe masalah pajak pertanyaannya,sudah adakah Rp 1 yang masuk, kemudian dinas Perhubungan masalah pemakaian kekayaan daerah di sana ada Stockpile luasnya 398 hektar, digunakan untuk penampungan baik ore maupun nikel, itu ada namanya sewa pemakaian kekayaan daerah ada juga ada namanya tambak labuh kapal tapi itu bukan kewenagan Pemda Konawe.

“Sementara PTSP kewengannya hanya izin lokasi dalam investasi sementara dalam perizinan tinggal IMB yang menjadi kewenangan kita, didak ada lagi lain HO dan sITU sudah dihapus.Pemasukkan PTSP sendiri, sekarang berapa pemasukan PTSP selama tiga tahun terakhir sudah mencapai Rp 55,5 miliar di luar APBD, berarti dari lima dinas baru PTSP yang masuk”. Ungkapnya

Untuk tahun ini lanjut Kadis PTSP, Rp 23 miliar, yang sudah masuk Rp 16 miliar dari IMB bulan depannya sisinya yang Rp 5 miliar akan dilunasi. Karena pihaknya miliki perjanjian, jika tidak dibayar tidak ditanda tangan izinnya. Artinya kalau tidak bayar tidak akan di tandatangan izin lokasinya.

“Itupun penuh perjuangan, karena untuk masuk kesana tak semudah apa yang dibayangkan, Perda no 6 tentang IMB, kami ajukan pembayaran IMB ini lalu di bawah ke China, enam bulan kemudian baru ada persetujuan pembayaran IMB itu yang pertama, yang kedua mereka bawa konsultan dari Jakarta tentang IMB kenapa di sini mahal sementara di sana tidak mahal, saya bilang kalau begitu kasih pindah saja di Jakarta. Karena perda ini lembaga yang buat tidak boleh ditawar” Ujar Burhan.

Untuk tahun depan setelah melakukan opname, Obsidian Stainless Steel (OSS) ini eksvansi terus dan terus lakukan pengembangan, sehingga peluang tahun depan sangat besar hingga Rp 50 miliar bisa didapat dari sektor IMB.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin didampingi Wakil II Ketua DPRD Rusdianto, saat memimpin jalannya rapat bersama Dinas PM-PTSP, Dinas Nakertans dan Badang Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah (BP2RD) dan DPRD Konawe

Buhan menambahkan, untuk 1 wadah VDNIP tenarnya ada tiga, VDNI, OSS dan PMS. VDNI terdiri dari 15 tungku, OSS rencanya 45 tungku sedangkan PMS untuk urusan jeti pelabuhan. dengan nilai invesatasi untuk VDNI 1 miliar US Dolar sedangkan OSS 4 miliar US Dolar, jika dikonversi 4 miliar dolar berada diangka Rp 80 triliun nilai investasi.

Ketua DPRD mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Dinas PTSP karena pendapatannya. Untuk sektor IMB sudah terealisasi Rp 16 miliar. Pihaknya sengaja mengundang PTSP untuk mendengarkan pemamaparan terkait dampak dari izin lokasi, hal ini dilakukan terkait dengan tugas sebagai fungsi budgeting dan pengawasan anggaran.

“Kami lakukan ini, supaya kita tidak berdebat di luar karena tidak ada gunanya, sehingga kalau ada masalah kita diskusikan jalan keluarnya secara arif dan bijaksana, juga perlu analisis dalam pengambilan kebijakan, jangan sampai keliru terkait baik buruknya investasi itu, karena jangan hanya semata-mata dikejar pendapatan sehingga kedepannya berdampak buruk pada masyarakat pada khususnya, karena ini menyangkut anak cucu kita” ujar Dr. Ardin. (**)

0
Rapat Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, terkait tenaga kerja di VDNI dan OSS di MOrosi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, akan kembali mangaktifkan dan mengoptimalkan pengawasan tenaga kerja asing atau Pengawasan Orang Asing (Pora) melalui Tim PORA, serta mendorong pengawasan penerimaan tenaga kerja lokal. Termasuk membangun kerja sama dengan PT VDNI dan OSS terkait perekrutan tenaga kerja lokal khusus masyarakat Kabupaten Konawe. Hal ini dilakukan guna untuk memutus mata rantai dugaan adanya mafia penerimaan tenaga kerja di VDNI dan OSS. Hal ini terbangun saat menggelar rapat bersama antara Dewan dan Nakertrans Konawe di ruang pimpinan DPRD, Rabu (24/6/2020) lalu.

Ketua DPRD Konawe DR. Ardin mengatakan Nakertrans sekarang fokusnya selamatkan tenaga kerja yang ada di sana, kemudian ada kepastian penerimaan tenaga kerja. Nah bagaimana pemerintah melalui Nakertrans ini untuk melakukan komunikasi kedalam untuk mengetahui data itu valid. Sehingga mata rantai tadi yang tidak bagus bisa terputus. Contohnya mafia itu terjadi berada dilingkaran desa yang memanfaatkan peluang ini. Tadi jumlah penduduknya sekian, tapi kalau dibuka data sudah melebihi, karena ada manipulasi data di situ melalui keterangan domisili dari desa.

“Ini kita putuskan mata rantai itu, supaya keadilan dirasakan oleh semua masyarakat Kabupaten Konawe khusunya Kabupaten Konawe dan umumnya Sultra, jadi tinggal kita bicarakan berapa bagian kita, karena tadi saya tanya pak kadis berapa jumlah karyawan kata dia 11 ribu, saya senang sekali kalau itu masyarakat konawe, ternyata tidak itu seluruh Indonesia, nah sekarang kita mau tau dari 11 ribu itu berapa orang Konawe, jangan sampai ada suplay dan itulah permainannya, kalau ada beking-beking, kan kasian masyarakat kita yang ada di Onembute, Uepai Anggaberi jangan sampai jadi penonton dan ini harus kita perjuangkan. Jadi setelah rapat ini tugaskan di sana PNS untuk laklukan komunikasi” kata Dr. Ardin

Kata Rusdianto, Kehadiran 500 TKA untuk mengerjakan tungku, karena ini persoalan teknis, Tidak bisa menerima tenaga kerja kalau tungku belum selesai, untuk apa terima karyawan kalau tidak ada hasil sementara itu yang dikejar. jadi rencana penerimaan 3500 boleh jadi benar.

Sekarang ambilah kewenangannya nakertras apa. manfaatkan peran yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun komunikasi kalau itu terbangun dengan baik dia yakin yang 3500 ini, paling tidak tenaga kerjanya ini disiapkan melalui perantara pemerintah daerah “tapi bukan calo” kata Rudi

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dan Wakil Ketua II Rusdianto saat memimpin jalannya rapat bersama

Hermansyah Pagala, dari segi pengawasan oleh tim kerja sudah dilakukan baik pemda Konawe dan pemerintah provinsi. Disatu sisi Nakertrans juga tidak bisa dibiarkan sendiri bergerak dan sepenuhnya dibebankan kepada nakertras, tapi ini harus diberikan dukungan artinya tim makernya dewan berada di belakang. Apalagi tim PORA sudah terbentuk, ini saja yang dikuatkan lagi.

“saya harap tim pora kembali diaktifkan lagi, karena struktur sudah terbentuk dari Provinsi sampai kabupaten cuma tidak aktif, Sebenarnya aktif hanya karena tekanan dari pusat sehingga mereka melemah”

Nakertans harus tetap didorong kalau perlu seiring. Jadi tim Pora dan nakertrans harus didampingi dan sudah terbukti sudah berapa lama khususnya Konawe tidak berjalan, akhinya saling mengharap, diharapakan nakertrans bisa berjalan tapi tidak disuport dan tidak ditunjang dari segi finansialnya dan mereka tidak bisa jalan kalau tidak dipacuh dengan anggaran. kalau mau optimal ini pastikan dulu anggarannya.

“Regulasinya saya fikir jelas, ini adaloah persoalan anggaran, kita mau tempatkan orang di sana bagaimana mau bekerja. bagaimana mau tidak jadi mafia kalau hanya digaji berapa saja, Intinya anggrannya dulu baru bisa jalan tim semua ini. kalu tidak sejahtera saya yakin tidak jalan semua ini. Jadi solusinya bagaimana kita bahas anggrannya dulu disiapkan untuk di tim TKA ini, kalau sudah terpenuhi semua mereka terbebani kalau tidak bekerja” Ujar Hermansyah.

Smentara itu I Made Asmaya mengatakan, dia sebagai anggota Komisi II dan juga badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe, terkait dengan anggaran, kalau memang urgensinya dan prioritas untuk dibantu pihaknya akan fikirkan bagaimana menempatkan anggarannya.

Terkait pernyaratan penerimaan tenaga kerja lokal, agar tidak diberikan harapan dan obat telinga saja, jangan samapai akan diterima 3500 tapi kenyaannya satu saja tidak bisa diterima, pihaknya inginkan Nakertrans lakukan Kominukasi kepada pihak HRD dan Manajemen di sana, kalaupun dewan diperlukan untuk membantu pihaknya akan bersedia.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Joni Pisi saat menyampaiakan peran Dinas Nakertrans di mega Industri Morosi

“Jadi harapan saya coba buat kiat-kita, kira-kira apa yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten Konawe, nanti pihak kami akan lakukan telaah kalau memang itu urgensinya mengena dan kita harus perjuangkan apalagi kalau menyangkut PAD kita” kata Politisi PDI-P ini.

Sama halnya dengan Murni Tombili yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, wilayah Sampara Raya, menyarankan agar Dinas Naketrans Konawe mendapatkan data valid terkait Tenaga kerja lokal yang ada termasuk tenaga kerja yang dirumahkan.

“yang meresahkan saat ini adalah dari 11 ribu tenaga kerja, tentunya bukan dari Konawe semua, banyak yang dirumahkan. kenapa banyak tenaga kerja lokal yang dirumahkan diterima lagi TKA. Sekarang bagaimana bagaimana kiat-kiatnya, jangan sampai kita lapar di daeraqh kita sendiri” kata Politisi PDI-P ini.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Joni Pisi mengungkapkan, kewenangan dinas nakertrans untuk mengawasi sudah tidak ada semua ditarik di provinsi. Dan yang tidak bisa ditinggalkan sesuai tugasnya hanya sistem penggajian dan itu dimonitor terus, di dalamnya terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), tunjangan hari raya (THR).

Terkait TKA, Pihaknya sudah lakukan komunikasi dengan DPR RI dalam hal ini Dedy Yusuf tapi kan tidak bisa menyelesaikan masalah, Namun pihaknya akan terus berusaha utamanya yang terkait tanggungjawabnya, dan pihaknya sudah tiga kali menyurat meminta strukturnya, karena jika sudah ada struktur sudah bisa diestimasi tenaga yang mereka perlukan.

Selanjtnya Terkait terkait penenpatan tenaga PNS di sana, dengan tidak adanya anggaran pihaknya malu bekerja dan menempatkan orang di sana, kalau terkait struktural tetap dijalankan. Jadi hal ini harus jadi perhatian juga karena kondisi di naker saar ini APBDnya sangat nihil, uang jalan saya yang sudah disetujui saat ini tiggal 50 persen ” Kalau menempatkan teman-teman sampai sekian bulan, mau makan apa akhirnya mungkin karena kondisinya begini bisa muncul niat lain lagi” kata Joni.

Terkait rencana penerimaan Tenaga Kerja yang akan diambil alih oleh Pemda Konawe, Joni mengaku belum ada penyampaian secara resmi dan dirinya hanya mengetahui melalui media online. yang isinya Pemda Konawe akan amil alih perekrutan di Mega Industri Morosi. “Makanya kami berusaha bertemu dengan pak wakil Bupati, untuk menanyakan apa betul ini atau tidak” jelas Joni.

Anggota DPRD komisi III bersama pimpinan DPRD yang mengikuti jalannya rapat bersama di ruang pimpinan DPRD Konawe

Menyangkut TKA lanjut Kadis Nakertrans, mereka berusaha mengoprasionalkan di hulu sehingga di hilir juga bisa oprasional juga. Sekarang ini buktinya banyak yang dirumahkan karena di hulu tidak aktif. Jadi harapannya dengan datangnya TKA yang 500 di hulu oprasional otomatis di hilir juga oprasional juga.

Persoalan Izin Tenaga Kerja Asing (INTA), pihak manajemen mengeluarkan seribu lebih tapi yang terdaftar di kementrian 31 orang. Mestinya kementrian dan manajemen harus satu bahasa. Dan perpanjangan INTA kalau lintas provinsi perpanjangannya di pusat, kalau lintas kabupaten perpanjangan INTA-nya provinsi. VDNI perpanjangan INTA-nya melalui pusat karena kantor induknya di Jakarta.

“Sekarang kita minta di kementrian, supaya dia beri kita kewenangan, dan moment ternbaik yang 500 ini, yang 500 ini kerja apa, makanya kami minta struktur dan kami tidak diberikan, karena saya basic orang tehnik, dan kita bisa perkirakan, misal kerjanya kecil masa kita mau mobilisasi banyak orang kan tidak masuk akal, untuk itu kami minta sama komisi III untuk membantu kami mendapatkan struktur” kata Joni Pisi.

Sementara itu Politisi PBB Syamsudin mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kementrian tenaga kerja, dan kementrian Tenaga kerja mengeluarkan INTA per enam bulan dan setiap perpanjangannya akan dikembalikan. Jadi persoalan yang 500 orang mereka akan mengerjakan tungku sebanyak 30 buah dan menurutnya tidak ada masalah.

“Menurut saya tidak ada masalah karena dalam UU no 13 tahun 2003 dan Peraturan Presiden dan Peraturan tenaga kerja setiap TKA itu ada pendampingan dan setiap TKA yang masuk didampingi tenaga kerja Indonesia, itulah mungkin sehingga ada penerimaan” Kata Syamsudin.

Mengakhiri rapat bersama Ketua DPRD Konawe, menyampaikan kesimpulan rapat yang berisi 7 point diantaranya, yaitu pertama. Nakertrans perlu mengurus tenga kerja lokal Kabupaten Konawe, juga tampil dan masuk kedalam untuk mengetahui bagaimana proses penerimaan tenaga kerja. Kedua, Tenaga kerja yang ada di VDNI dan OSS yang jumalahnya 11 ribu lebih, agar disampaikan ke DPRD supaya dilakukan pengawasan. Ketiga, Diharapkan paska rapat ini, nakertrans segera mengkomunikasikan rencana penerimaan tenaga kerja lokal yang disampaikan Wakil Bupati Konawe melalui media 3500 orang, dan DPRD meminta jawabannya.

“Jadi nakertrans minta kejelasannya penerimaan Tenaga kerja 3500 ini, supaya tidak berkembang hanya gula-gula saja, untuk meredam masa agar tidak ada demo dan sebagainya, kalau ia kita bersyukur, tapi formulanya jangan sampai ini hanya rekomendasi kepala desa saja, tidak ada sistem yang jelas terkait penerimaan ini, supaya ada kepastian untuk masyarakat”

Suasana diskusi peserta rapat di ruang rapat pimpinan DPRD Konawe, antara Pemda Konawe dan DPRD Rabu (24/6/2020)

Keempat kata Dr. Ardin, diharapkan dari nakertrans bersama komisi III untuk mengkaji lebih lanjut, untuk meminta kuata INTA kepada kementrian. Jadi dibuat telaahnya dulu kalau perlu DPRD bersurat dan Dinas juga bersurat. Hal ini juga harus diseriusi kalau perlu jika sudah matang bersama komisi III dan pemerintah langsung ke kementrian supaya ada hasil.

“Diformulasi ini supaya ada hasilnya, dan janagan hanya menggugurkan kewajiban saja, kita ingin ada hasil, ini dipersiapkan supaya kita jalan” Kata Dr. Ardin

Kelima, agar Tim PORA diberikan SK-nya ke DPRD, agar dikaji supaya tim PORA bisa aktif. Keenam, Diproteksi dan harus ada kebijakan dari pemerintah terkait sistem penggajian dan penerimaan Tenaga kerja di sana, dan sistem kontrak tenaga kerja belum jelas, jika ada ke DPRD untuk dilakukan kajian dan diskusi selanjutnya.

Olenya itu, Penggajiannya masih gunakan UMP karena UMK belum ada, hal ini untuk menjaga berdasarkan UU nomor 13 tentang ketenaga kerjaan. Nakertrans bagaimana bisa membentuk dewan pengupahan untuk menkaga sistem penggajiannya ini yang ketujuh. Yang terakhir kedelapan, Data dari Manjemen harus sama dengan kementrian, diminta bagaimana caranya disamakan.

“hasil rapat ini Kita akan buatkan berita acaranya, ini yang akan dilakukan komisi III dan Nakertrans” Ujar Dr. Ardin (**)

0
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara saat menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Pemerhati Investasi kabupaten Konawe di pintu pagar kantor Bupati Konawe, Senin (22/6/2020).

UNAAHA-KONAWEKITA- Polemik kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) Asal Tiongkok di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rencananya akan bekerja di salah satu Perusahaan Smelter, menuai penolakan dari elemen masyarakat, namun ada juga elemen yang mendukung kedatangan TKA. Aliansi Pemerhati Investasi (API) Kabupaten Konawe melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe mendukung kedatangan (TKA) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Yang dianggap sudah sesuai dengan Konastitusi, Senin, (22/6/2020).

Salah satu Orator API Konawe Aljan Indra Prasta dalam orasinya mengatakan, penolakan TKA adalah salah satu bentuk pelemahan keputusan dan kebijakan pemerintah. Silahkan dipatuhi konstitusi, ada pancasila dan Unadang-undang yang harus dipatuhi. Bukan Kemudian beralibi, berasumsi dan bernarasi tapi kedatangan mereka mengikuti kebijakan pemerintah.

Salah Satu Orator Aliansi Pemerhati Investasi kabupaten Konawe, Aljan Indra Prasta

“Hari ini mari kita duduk bersama dan tunjukan analisa kita, dengan berbagai analisa dan kemukakan argumentasi kita untuk menjelasakan satu persatu. Kalu kemudian memutuskan pemerintah dalam hal ini kebijakan lalai menerima TKA tanpa analisa maka pemerintah ini adalah pemerintah yang egois dan tidak punya pengetahuan” Ujar Aljan.

Tetapi hari ini kebijakan pemerintah menerima TKA, kata Aljan, adalah salah satu bentuk yang sangat menumental, yaitu percepatan pembanguan smelter. Setelah pembangunan Smelter dan begunanya tungku-tungku yang ada maka ribuan tenaga kerja yang akan diserap dari Kabupaten Konawe.

“maka kita akan berbicara tentang kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat, bukan hari ini kita mau tinggal di belakang dan bertopeng” Tegas Aljan.

Ahmad Mubarak saat menyampaikan orsinya mendukung kedatangan 500 TKA di Morosi

Orator lainnya, Ahmad Mubarak dalam orasinya mengatakan, terkait kedatangan TKA harus dikaji secara komprehensip, kalau dikaji dengan kajian komprehensip dapat dilihat di depan mata “Saya mau katakan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah jalan konstitusi yang akan kita bela bersama” kata Ahmad Mubarak.

Kedatangan TKA, menurutnya sudah memenuhi syarat konstitusi negara Indonesia, sehingga kalau TKA ditolak sama saja melawan konstitusi. Orang-orang yang melawan konstitusi adalah musuh negara.

Sementara itu Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang datang menemui masa aksi menyampaikan, Sebagaimana diketahui di dalam (Perusahaan Smelter) masi dalam tahap kontruksi, dan harus dapat dipisahkan antara konstruksi dan kegiatan pabrik yang sudah selesai. Jadi tenaga kerja yang ada itu adalah tenaga kerja konstruksi untuk menyelesaiakan investasi yang ada di Morosi.

Yang mana diketahui menurut wabup Konawe, yang ada sekarang dari 15 tungku yang sudah selesai itu, sekarang sudah ada 11 ribu tenaga kerjadari total 16 ribu lokal yang ada di Kecamatan Morosi.

“Kalau kita kali dua itu mencapai 32 ribu, kalau anaknya dua berarti 64 ribu tenaga kerja yang dihidupi oleh VDNI dan OSS di sana, jadi saya minta pada saudara-saudaraku, aspirasi yang disampaikan merupakan penguatan kepada pemerintah untuk melakukan, menegakkan khususnya protokol covid-19, yaitu Perda no 13 tahun 2018. Jadi tetap kita tegakkan prosedur kesehatan untuk TKA untuk menyelesaikan kontruksi yang ada di VDNI dan OSS” Jelas Gusli.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara memberikan penjelasan terkait penerimaan Tenaga kerja di Morosi yang rencananya akan diambil alih oleh Pemda Konawe

Kata dia, saat ini pemerintah daerah sudah menyiapkan langka-langka dan ada tim teknis yang akan mendampingi TKA yang ada di Morosi. Terkait penerimaan yang akan masuk bekerja di perusahaan diberbagai klasifikasi, dan Pemerintah daerah telah mengambil alih, jadi nanti dan akan dibagi rata sesuai porsi kecamatan. Jadi tiga kecamatan induk tujuh penyangga dan 18 pendukung.

Sehingga nanti dari 3500 itu kata Gusli, akan bagi, perdesa dan perkelurahan.”Insha Allah kita akan umumkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Di sana nanti kita akan lakukan rekrutmen perkecamatan, perdesa, perkelurahan dengan terbuka. tidak boleh ada yang ditutup-tutupi” ujarnya.

Salah satu orator Ahmad Mubarak menimpal, pihaknya pro dengan kedatangan 500 TKAc sudah berdasakan oleh landasan maupun landasan konstitusi negara. Tapi karena melihat kondisi kebatinan masyarakat kabupaten Konawe, Pihaknya juga butuh penguatan-penguatan dari beberapa tokoh.

“jadi kami minta statemen tegas dari wakil Bupati Konawe, adalah salah satu tokoh di Kabupaten konawe menerima atau tidak TKA 500 ini, kami minta jawaban tegas” ujar Ahmad Mubarak.

Penjawab pertanyaan itu Wakil Bupati menjawab secara tegas pertanyaan dari pendemo ” Perlu saya sampaikan, saya Gusli Topan Sabara Wakil Bupati Konawe, Saya lahir di wilayah Timur dari pada Kabupaten Konawe, saya sampaikan bahwa investasi yang ada di Morosi itu OSS maupun VDNI, itu adalah anak kandung kami berdua dengan baoak Bupati Konawe bapak Kery Saiful Konggoasa, itu yang harus saudara-saudara ketahui” Tegasnya. (Red/KK)

0
Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin didampingi Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto

UNAAHA-KONAWEKITA- Menyikapi rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok itu disalah satu perusahaan smelter di Konawe, Dewan Konawe menyarankan perlu analisis-anasisis yang komprehensif dan jelas. Kedatangannya untuk apa.? karena investasi itu harus bermanfaat untuk masyarakat Konawe. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Konawe. Dr. Ardin saat ditemui di kantornya, Kamis, (18/6/2020).

“Kita tetap pada sikap kemarin, kalau tidak jelas jangan kalau jelas kita terima. olehnya itu analisis-analis itu harus jelas terkait kedatangnya itu, Kedatangannya untuk apa dan manfaat untuk masyarakat Konawe itu apa..?” Tegasnya.

Ditanya terkait apakah DPRD menerima, Kata Dr. Ardin, pihaknya bukan dalam posisi menerima atau menolak, tapi substansinya apa.?, “Ditanya dulu substansinya apa.? tidak segampang itu kita katakan menerima atau menolak TKA itu” ujarnya.

Artinya kata dia, Investasi itu harus bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Konawe.

Jadi, menurutnya, menyikapi masalah TKA maka haruslah dianalisa dengan data yang rill dibuka, jangan berwacana karena kalau berwacana tanpa analisa data yang jelas maka hampir dikatakan nuansanya politis.

Kemarin itu lanjutnya, pihaknya keras karena Covid-19 sebelum new normal, sekarang sudah mulai new normal kita harus analisis lagi, datangnya itu untuk apa, kalau sepanjang datangnya bermanfaat untuk masyarakat kenapa tidak, tapi kalau datangnya tidak memberi manfaat untuk masyakarat Konawe, maka itu harus perlu pertanyakan.

“Makanya Insha Allah minggu depan kita akan rapatkan dengan teman-teman terkait rencana itu” ujar Politisi PAN ini. (Red/KK)

0
Kericuhan terjadi saat Aparat keamanan berusaha mengambil ban bekas yang akan dibakar di depan Kantor bupati Konawe

UNAAHA-KONAWEKITA- Demo menolak rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diwarnai kericuhan antara demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe, dengan aparat keamanan di kantor Bupati Konawe. Jum’at (19/6/2020) .

Kericuhan terjadi berawal dari rencara demontran akan membakar ban bekar di depan kantor Bupati, namun dihalau oleh aparat keamanan dari Sal Pol PP dan Aparat Kepolisian sehingga terjadi salaing dorong dan aparat berusaha mengambil ban bekas yang di bawah oleh masa aksi.

Aksi ini berlanjut, masa meransek masuk ke ruangan Bupati Konawe. Meski tidak ada kerusakan namun kericuhan aksi saling dorong tersebut berlangsung lama karena masa memaksa masuk kedalam ruang kerja bupati Konawe. Karena tak ditemui bupati karena tidak ada ditempat, akhirnya masa dari ruangan bupati dan melakjukan orasi di depan kantor.

Mereka menuntut dan menolak dengan tegas kedatangan TKA di Kabupten Konawe, juga meminta kepada Bupati Konawe untuk menolak hadirnya 500 TKA di Konawe. Erik Supiat Dalam orasinya, masa menganggap bupati kehilangan tajinya pasalnya, sejak awal menolak kedatangan TKA, namun kembali memberikan pernyataan bahwa menerima kedatangan TKA.

Kabid PTKP Eric Supiat saat melakukan orasi menolak kedatangan TKA di Bumi Anoa Konawe

Kata dia, Sekarang ada dua pilihan untuk bapak bupati yang mana? mengabdi pada menteri yang menjadi promotor hadirnya TKA atau mengabdi pada masyarakat, hanya dua pilihannya. Jika pihak perusahaan mengancam ketika 500 TKA ditolak akan mem PHK karyawan, maka itu bukan antara bupati dan perusahaan lagi tetapi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau perusahaan mengancam akan lakukan PHK jika TKA ditolak, maka akan berhadapan langsung dengan masyarakat kabupaten Konawe” Kata Kabid PTKP HMI Cabang Konawe ini.

Sementara itu Ketua HMI Cabang Konawe Irfan yang juga jenderal lapangan kepada media mengatakan, pihaknya tidak anti terhadap investasi di Kabupaten Konawe, namun sistemnya harus diperbaiki karena persoalannya belum menerapkan new normal.

Ricuh di dalam ruangan bupati karena masa memaksa masuk kedalam ruang kerja Bupati Konawe

“kasian masyarakat hari ini, mereka mematuhi aturan Pemda Konawe tinggal di rumah meninggalkan semua aktifitas hanya kerana kebijakan pemerintah untuk di rumah dulu karena persoalan covid-19. tapi hari ini pemerintah lebih tunduk kepada kebijakan pusat daripada pro pada rakyat” Kata Irfan.

Maka dengan ini, Kata Ketua Umum HMI Cabang konawe, pihaknya menolak datangnya 500 TKA di bumi Anoa Konawe. Silahkan perbaiki sistem dulu jika sistem sudah mampu untuk menghadirkan TKA terutama persoalan covid-19 telah berlalu maka pihaknya akan memberikan dukungan.

“Maka kami mendukung hadirnya investasi tapi yang utama kita perbaiki dulu sistemnya” Tegas Irfan

Aksi HMI terkait penolakan kedatangan TKA ini mendapat pengawalan dari Polres Konawe dan Sat Pol PP Konawe (Red/KK)

0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah saat melakukan rapat Penyempurnaan 11 Raperda. Yang dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota serta Biro Humum Pemda Konawe, Kamis (18/6/2020)

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, telah menyempurnakan 11 Raperda sesuai hasil fasilitasi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sesuai surat Gubernur nomor: 188.392/1072 Perihal hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Konawe. yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. yang berlangsung di Gedung Gusli Topan sabara DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (18/6/2020)

Kesebelas Raperda tersebut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sultra sebagaimana surat Gubernur Sultra yang akan disempurnakan tersebut diantaranya; 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. 2. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras. 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe. 4.Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.

7 Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. 8 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. 9. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. 10.Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. 11. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Suasana Rapat Penyempurnaan 11 Raperda hasil fasilitasi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand sapan mengatakan, dalam rangka tertib administrasi bagian hukum dan Bidang persidangan sekretariat DPRD, apa yang disepakati hari ini menjadi bagian dari naskah Raperda ini.

Sekda Konawe berharap dalam proses perbaikan dan penyempurnaan Raperda tersebut senantiasa memperhatikan item-item dari raperda tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan, termasuk setiap proses penyempurnaannya sentatiasa saling berkoordinasi jika ada yang akan dilakukan perbaikan sehingga raperda yang dihasilkan berkualitas.

“sehingga saya harapkan apapun yang menjadi substansinya nanti tidak lagi saling menyalahkan, baik tahapannya maupun substasinya” Ujar Jenderal ASN Konawe ini.

Sehingga kata dia, jika ada yang akan diperbaiki baik dari Bagian Hukum Pemda Konawe terkait Raperda usulan pemerintah, maupun bagian persidangan DPRD terkait Raperda inisiatif ini, segera diperbaiki sebelum ditandatangi perda ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, yang memimpin jalannya rapat penyempurnaan 11 Raperda tersebut mengatakan, Pemda dan Dewan telah menyepakati dan menyempurnakan 11 raperda sebagaimana permintaan pemerintah provinsi (Pemprov).Jadi tinggal nomor registrasinya tapi itu kewenangan pemprov.

Ketua Bapemperda Hermansyah Pagala dan Anggota Bapemperda DPRD Konawe

“Adapun yang satu masih perlu lagi perbaikan, dan 10 sudah clear and clean, dan perbaikannya masih perlu diskusi lagi, jadi tinggal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Setelah dilakukan perbaikan nanti disampaikan ke DPRD lagi untuk kita sepakati” Jelas Dr. Ardin.

Jadi kata dia, setelah selesai nanti di bawah ke DPRD bersama Bagian Hukum pemda konawe dan Badan Pembuat Perda (BapemPerda) serta pimpinan untuk di paraf. Perda itu disetiap halamannya dan lembarannya diparaf.

“Dikonsep akhir nanti pak Kabag hukum buat lembar pengesahan, Perda ini dinyatakan sah, dan nanti diserahkan kepada pak bupati dan sekda untuk ditandatangani” ujar Ketua DPRD

Kata Politisi PAN ini, ke 11 raperda yang telah ditandatangani nota kesepahaman-nya dan 11 Raperda telah diberikan penyempurnaan oleh pemerintah Provinsi dan sudah didudukkan bersama pemerintah Kabupaten dalam hal ini biro hukum, dan telah dilkukan perbaikan terhadap 11 Raperda sesuai yang telah dikoreksi oleh pemerintah provinsi.

“Kan sebelumnya sudah dibahas di Panitia Khusus pembahasan Raperda, dan kewajiban DPRD adalah untuk bersama Pemda untuk menindaklanjuti penyempurnaan sesuai PP 80 tahun 2015, kita sudah laksanakan dan Alhamndulillah tadi sepakat, tinggal pemberian nomonya nanti oleh Pemerintah provinsi” ungkapnya. Dr. Ardin

Kepala Bagian Hukum Pemeritah Daerah Kabupaten Konawe, Apono bersama anggota pembahas Raperda

Terkhusus Raperda Desa akan dibahas secara detail karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut 53 desa yang sebelumnya 56 desa tetapi dipembahasan Raperda tentang Jumlah dan nama-nama desa tinggal 53 desa, terkait dengan dana desa mereka. ini juga terkait dengan surat Mendagri, kementrian desa dan kementrian keuangan yang melakukan penundaan. Dan untuk Raperda desa baik Pemda maupun DPRD sendiri hanya menyepakati 1 Perda yaitu Perda tentang Jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.

“kita sudah sepakat semua pada saat vidcom dengan Kementrian dalam negeri, gubernur kapolda, DPRD dan pemerintah daerah semua sepakat semua berada dititik satu” jelas Dr. Ardin

Pihaknya kata dia, sebelumnya sempat disayangkan pasalnya, DPRD membahas satu perda tetapi tiba-tiba pemerintah provinsi melalui suratnya menyampaikan kepihaknya memunculkan dua nomor registrasi.

“inikan aneh, kita mintakan satu kenapa bisa dua, kan tidak boleh, karena kita bahas satu berarti 1, jadi kalau ada dua berarti yang mana siluman bisa-bisa yang asli dijadikan siluman yang siluman dijadikan asli, dan kita tidak mau itu, olehnya itu DPRD hati-hati sekali. Kita konsisten bahwa raperda tetang jumlah dan nama-nama desa sesuai arahan dari kementrian dalam negeri dan biro hukum dalam negeri maka kita konsisten di situ” Ujar Ketua DPRD Konawe.

Menurutnya, Kasian masyarakat Konawe yang berada di 53 desa di masa wabah Covid-19 ini, tidak menerima bantuan Dana Desa karena hingga saat ini dananya masih diblokir oleh Kementrian keuangan. Semoga noreg ini keluar, Juli dana desa yang 53 desa sudah bisa cair.

Ketua DPRD Dr. Ardin didampingi Wakil Ketua II Rudianto (Kiri) dan Sekda Konawe Dr. Ferdinand sapan (Kanan) memimpin jalannya rapat penyempurnaan 11 Raperda

“Makanya kita harap agar setelah NoReg keluar, maka apa yang diarahkan oleh Kemendagri kita anggap selesai, sehingga masalah desa di Kabupaten Konawe juga tuntas” harap Politisi PAN ini.

Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto menambahkan, terkait Perda inisiatif, pengalaman sebelumnya fisik perda inisiatif tidak tersimpan di ruangan Bapemperda jadi mulai saat ini fisik Perda inisiatif agar di simpan di ruangan Bapemperda.

“kalau bisa ditentukan berapa jumlah perda inisiatif DPRD, Dokumen ini maksud kenapa harus disimpan di ruangan Bapemperda, agar ketika dibutuhkan perda-Nya ada dan langsung disiapkan” Kata Rusdianto

Dalam rapat Penyempurnaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala bersama Anggota Bapemperda serta Kepala Bagian Hukum Pemda Konawe Apono dan anggota bagian hukum yang khusus membahas raperda. (**)

0
Ketua DPRD KonaweDr. Ardin (tengah), Wakil Ketua II Rusdianto (Kiri), Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan (kanan, memakai masker)

UNAAHA-KONAWEKITA- Jika belum mendapatkan nomor registrasi (Noreg) Raperda tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe, dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). DPRD dan Pemda serta 53 desa di Konawe akan menduduki kantor Gubernur pada hari Senin (22/6/2020).

Rencana ini disepakati saat rapat bersama DPRD, Pemda Konawe dan 53 Desa di Konawe, di Kantor DPRD Konawe, Kamis (18/6/2020) Ketua DPRD Konawe DR. Ardin mengatakan, Pemda Konawe telah meminta persetujuan Perda dari DPRD, tetapi yang keluar dari Pemprov ada dua noreg, dan hal ini dianggap keliru karena yang dibahas oleh DPRD hanya satu Perda, yaitu Perda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.

Kata dia, besok hari Jum’at 19 Juni 2020, Pemda dan DPRD melalui Komisi I dan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Konawe, akan menemui Biro Hukum Provinsi untuk meminta mengeluarkan satu noreg Perda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe. sekaligus membawa surat dari DPRD

Suasana rapat bersama dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota, Ketua Komisi I Beny Setiadi serta anggota DPRD lainnya. serta bagian hukum dan BPMD Kabupaten Konawe dan puluhan kepala desa.

“Kita sudah sepakat DPRD dan Pemda, menyepakati hanya satu buah Perda, Perda tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di kabupaten Konawe, oleh karena itu apa yang telah disampaikan pemerintah provinsi tentang dua buah raperda maka itu kita tidak sepakati, untuk itu kita harus minta satu noreg saja” ujar Dr. Ardin saat memimpin rapat bersama DPRD dan Pemda bersama 53 desa..

“kita tunggu sampai jam kedua, setelah keluar kita tunggu di kantor DPRD, kalau keluar perjuangan selesai, kalau tidak keluar hari Senin semua anggota DPRD, Pemda dan 53 desa kita ramai-ramai duduki Kantor Gubernur sampai noreg keluar dan meminta Gubernur Ali Mazi untuk mengeluarkan satu noreg Perda” Tegas Ketua DPRD Konawe disambut uploas dari peserta rapat.

Kata dia, Kasian masyarakat Konawe yang berada di 53 desa di masa wabah Covid-19 ini, tidak menerima bantuan Dana Desa karena hingga saat ini dananya masih diblokir oleh Kementrian keuangan. Semoga noreg ini keluar, Juli dana desa yang 53 desa sudah bisa cair.

“Makanya kita harap agar setelah NoReg keluar, maka apa yang diarahkan oleh Kemendagri kita anggap selesai, sehingga masalah desa di Kabupaten Konawe juga tuntas” harap Politisi PAN ini.

Puluhan kepala desa dari 53 desa yang hadir mengikuti rapat bersama tentang Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, Kalau hari ini disepakati bersama pemda, kalau besok dari Bapemperda belum ada kepastian, maka hari Senin bersama-sama ke Kendari, untuk mempertanyakan apa indikasinya?.

“kalau seandainya noreg belum keluar, Ini yang perlu kita pertanyakan apa inidikasinya sehingga mengeluarkan dua noreg, kan ini aneh ini juga perlu dipertanyakan apa alasannya dan harus ada alasannya? sementara kemendagri sudah memberikan surat kepada pemrov tepati kenapa tidak diikuti. dan seluruh anggota DPRD punya komitmen yang kuat untuk penetapan perda tentang jumlah dan nama-nama desa ini. Jadi bapak dan ibu kepala desa tidak usah kuatir” Kata Rusdianto.

Dalam rapat bersama tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota, Ketua Komisi I Beny Setiadi serta anggota DPRD lainnya. serta bagian hukum dan BPMD Kabupaten Konawe dan puluhan kepala desa, (Red/KK)

0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah saat melakukan rapat Penyempurnaan 11 Raperda. Yang dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota serta Biro Humum Pemda Konawe, Kamis (18/6/2020)

UNAAHA-KONAWEKITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, melakukan penyempurnaan 11 Raperda sesuai hasil koreksi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sesuai surat Gubernur nomor: 188.392/1072 Perihal hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Konawe. Salah satunya penyempurnaan Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sultra.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, saat jumpai usai melakukan rapat penyempurnaan 11 Raperda di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Kamis (18/6/2020) mengatakan, yang dibahas 11 raperda yang telah ditandatangani nota kesepahaman-nya dan 10 Raperda telah diberikan penyempurnaan oleh pemerintah Provinsi dan sudah didudukkan bersama pemerintah Kabupaten dalam hal ini biro hukum, dan telah dilkukan perbaikan terhadap 10 Raperda sesuai yang telah dikoreksi oleh pemerintah provinsi.

“Kan sebelumnya sudah dibahas di Panitia Khusus pembahasan Raperda, dan kewajiban DPRD adalah untuk bersama Pemda untuk menindaklanjuti penyempurnaan sesuai PP 80 tahun 2015, kita sudah laksanakan dan Alhamndulillah tadi sepakat, tinggal pemberian nomonya nanti oleh Pemerintah provinsi” ungkapnya. Dr. Ardin

Terkhusus Raperda Desa akan dibahas secara detail karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut 53 desa yang sebelumnya 56 desa tetapi dipembahasan Raperda tentang Jumlah dan nama-nama desa tinggal 53 desa, terkait dengan dana desa mereka. ini juga terkait dengan surat Mendagri, kementrian desa dan kementrian keuangan yang melakukan penundaan.

Ketua DPRD KonaweDr. Ardin (tengah), Wakil Ketua II Rusdianto (Kiri), Sekretaris Daerah
Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan (kanan, memakai masker)

“Mudah-mudahan setelah rapat sebentar kita sepakati, dan kita sudah sepakat semua pada saat vidcom dengan Kementrian dalam negeri, gubernur kapolda, DPRD dan pemerintah daerah semua sepakat semua berada dititik satu” jelas Dr. Ardin

Pihaknya kata dia, sebelumnya sempat menyayangkan pasalnya, DPRD membahas satu perda tetapi tiba-tiba pemerintah provinsi melalui suratnya menyampaikan kepihaknya memunculkan dua nomor registrasi.

“inikan aneh, kita mintakan satu kenapa bisa dua, kan tidak boleh, karena kita bahas satu berarti 1, jadi kalau ada dua berarti yang mana siluman bisa-bisa yang asli dijadikan siluman yang siluman dijadikan asli, dan kita tidak mau itu, olehnya itu DPRD hati-hati sekali. Kita konsisten bahwa raperda tetang jumlah dan nama-nama desa sesuai arahan dari kementrian dalam negeri dan biro hukum dalam negeri maka kita konsisten di situ” Ujar Ketua DPRD Konawe

Dalam rapat Penyempurnaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota serta Biro Humum Pemda Konawe. (Red/KK)

0
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan sabara didampingi Sekreatris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan saat menerima masa Aksi dari Konsorsium Masyarakat Latoma saat menggelar aksi di Kantor Bupati Konawe, Rabu, (17/6/2020) memuntut realisasi pembangun Jembatan Latoma yang rusak diterjang banjir 2019 lalu.

UNAAHA-KONAWEKITA-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe akan segera merealisasi pembangunan Jembatan Latoma akhir Juni 2020, sebagaimana tuntutan Konsorsium Masyarakat Latoma saat menggelar aksi demo di kantor Daerah Konawe, Rabu (17/6/2020),tentang perbaikan jembatan Latoma yang rusak akibat diterjang banjir 2019 lalu.

Masa aksi dalam tuntutannya mendesak pemda Konawe untuk segera merealisasikan janji perbaikan jembatan yang hampir setahun belum direalisasikan, yang rusak diterjang banjir 2019 silam. Semetara jembatan tersebut merupakan sarana penghubung di wilayah Latoma.

“Kami hanya butuh ketegasan pemerintah kapan merealisasikan pembangunan jembatan Latoma. kasian masyarakat hari ini mereka turun ke Unaaha naik pincara, kita tidak tau resikonya seperti apa, kita sudah cukup menderita 1 tahun dijanjikan” kata Irfan dala orasinya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan saat menemui msa aksi mengatakan, Pemda Konawe akan membangun jembatan darurat, dan tidak hanya jembatan darurat yang akan dibangun tetapi akan memperbaiki jembatan yang dilewati yang secara jangka panjang juga berdampak

“Ada tiga jembatan yang akan kita bangun secara bersamaan nanti dan ada juga daerah yang akan kita kating kita turunkan dari kondisi longsor, dan ini bagian dari tindak lanjut yang sejak awal kita sudah rencanakan” jelas Fedinand.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang datang menemui masa aksi mengatakan, ada bebarapa jemabatan yang perlu rusak dan perlu ditindak lanjuti oleh pemda, pembangunan akan dikerjakan secara swakelola dan dalam waktu dekat ini pemda akan prioritaskan jalan dan Jemabtan di Latoma, karena merupakan jalur utama di Kecamatan Latoma.

“Insha Allah ini akan menjadi prioritas, dengan swakelola padat karya dan akhir Juni kita akan laksanakan” Ujar Mantan Ketua DPRD Konawe ini. (red/KK)

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...