Rabu, Juli 2, 2025
Halaman 87

0
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dan sekda Konawe Dr. Ferdinad saat menggelar rapat Forkompinda di ruang Bupati Konawe.

Guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku, yang hingga kini belum menemui titik temu antara masyarakat Desa Dawi- dawi dan Desa Bunguosu. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe menggelar pertemuan di Ruangan Bupati Konawe, Kamis (20/1/2022).

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan, persoalan yang dihadapi ini sudah berlarut- larut dan di DPRD sudah lama bukan hanya tahun ini bahkan tahun sebelumnya. Namun pendekaan yang diambil adalah pendekatan hukum sebagaimana negara ini adalah negara hukum. bukan pendekatan kekuasaan karena bisa diselewengkan.

Kata dia, sewaktu masih menjadi ketua Komisi I DPRD sebagai komisi tehnis sudah pernah memerintahkan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sudah pernah turun ke lapangan dan kesimpulan setelah rapat bahwa persoalan ini dikembalikan keranah hukum.

“Kita di DPRD ada sisi keterbatasan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, namun untuk prsoalan aspirasi kami akan tindak lanjuti kepada yang berwenang” Kata Dr. Ardin.

Kedua kata dia, setelah persoalan ini muncul kembali pihaknya secara kelembagaan dan ada permintaan pimpinan komisi yang disampaikan kepada dirinya dan telah ditanda tangani bersama kepala pertanahan, terkait permintaan tentang keberadaan lokasi tersebut.

Suasana Rapat Forkompinda di ruangan Bupati Konawe yang dipimpin SekdaKonawe, Dr. Ferdinand

“Prinsip kami, secara kelembagaan di DPRD tetap mendukung proses- proses yang terbaik buat bangsa ini, tentunya yang pertama musyawarah mufakat, kalau musyawarah tidak tercapai maka proses hukum jalan, tegas saja”. Ujarnya.

Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan apapun yang ingin meronrong kekuasaan negara. DPRD secara kelembagaan menyarankan agar masyarakat tidak dirugikan maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum.

“kalau mencari benar dan salah, kami DPRD tidak bisa menjustifikasi siapa yang benar dan salah tetapi hukumlah yang akan mengatakan bahwa ini benar atau salah,berdasarkan perfektif keadilan hukum” kata Dr. Ardin.

Pihaknya juga menyarankan, agar dilakukan tidakan terukur secara tegas, dengan menganut azas kebenaran dengan bukti- bukti otentik dari persfektip hukum itu sendiri. Hukum adalah panglima di negara ini jadi tegakkan hukum kalau tidak akan tercipta ketidak adilan. Dan sekali lagi pihaknya tekankan semua warga negara harus diberikan keadilan hukum.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diingikan dan membuat semua merugi dah hal ini tidak boleh terjadi.

Dalam persoalan ini kata Sekda, tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar dan ini harus didudukan berdasarkan prinsip kejujuran. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang benar, kalau para pihak ini masih ada yang tidak jujur.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK, dan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, saat mengikuti rapat Fokompinda.

“dan ini yang membuat kami pusing pikirkan kalau kejujuran itu masih tertahan untuk diucakan, karena kejujuran ini akan sulit diungkapkan manakalah tidak ada kepentingan di dalamnya, juga kejujuran sulit terungkap jika ada sesuatu yang kita sembunyikan” Kata Dr. Ferdinad.

Kalau masyarakat mau sama- sama jujur dirinya, yakin akan mudah menyelesaikan hal ini. Tidak perlu lagi rapat hingga dua kali dan hal ini berlarut- larut. Karena di sini tidak ada yang bisa disalahkan, baik itu DPRD, penerbit pajak, pertanahan dan kolompok lain, dan bisa menengahi hanya kejujuran.

Namun hal ini tidak mungkin tidak akan selesai, dirinya sangat yakin hal ini bisa diselesaikan. Namun kata dia, forkompinda secara lengkap dan sesuai kewenangannya masing mengeluarkan pendapat sehingga hal ini bisa segera selesai.

Di tempat yang sama Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso mengatakan persoalan di Dawi-dawi pihaknya tidak berpihak dan membela kepada siapaun, namun pihaknya berdiri di tengah dan melihat persfektif hukumnya seperti apa yang disampaiakn ketua DPRD dan Sekda bahwa hukum adalah yang tertinggi di negeri ini.

“Persoalan dawi- dawi yang telah berlarut,ini kala dibiarkan bisa mengarah ke isu sara, karena di situ ada rumpun Bungguosu yag notabene adalah tolaki dan kemudian yang Dawi- dawi bugis, kalau kita mengedukasi kemasyarakat salah, bisa salah ini masyakaat, dan saya akan tangkap siapa saja yang provokatori”. tegas Kapolres.

“kami polisi melindungi dan mengayomi masyarakat dan saya membela yang benar dan melindungi yang salah. Namun untuk mengetahui siapa yang salah dan benar kita buktikan di hukum nanti dan bukti sertifkat itu yang tertinggi”, lanjut Kapolres Konawe.

Pertemuan yang dihadiri berbagai unsur, dan Forkominda Konawe.

Hal senada disampaikan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, harus dingat dalam permasalahan ini, kesemuanya adalah masyarakat yang sama. dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sebesar apapun masalah itu yang penting semuanya berfikir yang dingin.

“kalau harus saling mengklaim, kita akan kembalikan ke hukum, walaupun demikian kita harus utamakan azas mufakat, karena kalau kita saling menonjolkan ego dan kekerasan kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah” kata Kasdim.

Pihaknya berharap, kedua belah pihak yang ada dalam masalah ini, tetap mengedeankan kepala yang dingin. Jadi alangka indahnya permasalahan ini diselesaikan secara akal yang jernih. Jangan sampai permasalahan ini berlarut- larut, dan disusupi pihak ketiga yang pada hanya ingin mengadu domba dan itu harus dicegah. agar terwujud daerah yang kondusif dan damai.

“jadi apa yang diarahkan oleh forkmpinda, kita harus sikapi dengan positif, supaya bisa kita mendapatkan hasil yang baik. dan appaun yang dihasilkan dari forkompinda kami tetap akan mendukung”, harap Letkol Inf. Nasrun. N

Kepala Pertanahan Muh. Rahman Kabupaten Konawe mengatakan, hasil dari pertemuan di DPRD Konawe pihaknya telah tidak lanjuti, dan setelah kelapangan di ketahui luas areal tersebut seluas lebih kurang 158 hektar.

“Kemudian kita coba identifikasi sertifikat- sertifikat yang ada di dalam, namum kesulitan kami kalau sertifikat- sertifikat yang sudah online atau data digital kita gampang dapatnya, tapi kalau yang lama atau masih manual baru ini yang kami dapat dan dari penelusuran kami dari 158 hektar kurang lebih 94 hektar itu sudah sertifikat” Ungkap Muh. Rahman.

Masyarakat kedua belah pihak yang menghadiri pertemuan di ruangan Bupati Konawe.

Artinya kata dia, ini pendekatan tertinggi yang pihaknya lakukan, sertifikat- sertifikat lama dapat diketahui mana kala dilakukan identifikasi ulang, ini yang ada datanya hingga hari ini.

Namun data lain, terkait mengenai kenapa harus terbit sertifikat bagaimana asal-usulnya, kata Muh. Rahman pihaknya kembalikan ke penyidikan dan ranah pengadilan “artinya tidak ada satupun sertifikat yang terbit tnpa ada bukti kepemilikan dan semua melalui proses” Ujarnya.

Menurutnya, kalau dalam proses penerbitan ada yang anggap keliru, pihaknya mempersilahkan untuk lakukan gugatan ke PTUN. Juga pada dasarnya pihaknya siap membantu apapun untuk forkompinda dalam mengambil keputusan terkait dari sisi pertanahannya. Dan bahwa bukti kepemilikan yang sah dan tertinggi menurut UU adalah sertifikat.

Karena belum menemui kesepakatan, dan yang hadir belum lengkap, pihak Forkompinda dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pertemuan secara internal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa dawi-dawi

Hadir dalam petemuan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK, Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, Kasi Intel Kejari Konawe, Aguslan, Kepala Pertanahan Konawe, Muh. Rahman serta tokoh masyarakat dan masyarakat yang bersengketa.(**).

0
Sekda Konawe Dr. ferdinad Sapan saat membuka pertemuan forkompinda Konawe terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Dawi-dawi

Sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe menggelar pertemuan di Ruangan Bupati Konawe, Kamis (20/1/2022). Guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku, yang hingga kini belum menemui titik temu antara masyarakat yang brsengketa.

Hadir dalam petemuan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK, Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, Kasi Intel Kejari Konawe, Aguslan, Kepala Pertanahan Konawe, Muh. Rahman serta tokoh masyarakat dan masyarakat yang bersengketa.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand mengawali pertemuan mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diingikan dan membuat semua merugi dah hal ini tidak boleh terjadi.

Dalam persoalan ini kata Sekda, tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar dan ini harus didudukan berdasarkan prinsip kejujuran. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang benar, kalau para pihak ini masih ada yang tidak jujur.

“dan ini yang membuat kami pusing pikirkan kalau kejujuran itu masih tertahan untuk diucakan, karena kejujuran ini akan sulit diungkapkan manakalah tidak ada kepentingan di dalamnya, juga kejujuran sulit terungkap jika ada sesuatu yang kita sembunyikan” Kata Dr. Ferdinad.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dan sekda Konawe Dr. Ferdinad saat menggelar rapat Forkompinda di ruang Bupati Konawe

Kalau masyarakat mau sama- sama jujur dirinya, yakin akan mudah menyelesaikan hal ini. Tidak perlu lagi rapat hingga dua kali dan hal ini berlarut- larut. Karena di sini tidak ada yang bisa disalahkan, baik itu DPRD, penerbit pajak, pertanahan dan kolompok lain, dan bisa menengahi hanya kejujuran.

Namun hal ini tidak mungkin tidak akan selesai, dirinya sangat yakin hal ini bisa diselesaikan. Namun kata dia, forkompinda secara lengkap dan sesuai kewenangannya masing mengeluarkan pendapat sehingga hal ini bisa segera selesai.

Sementara itu Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan, persoalan yang dihadapi ini sudah berlarut- larut dan di DPRD sudah lama bukan hanya tahun ini bahkan tahun sebelumnya. Namun pendekaan yang diambil adalah pendekatan hukum sebagaimana negara ini adalah negara hukum. bukan pendekatan kekuasaan karena bisa diselewengkan.

Kata dia, sewaktu masih menjadi ketua Komisi I DPRD sebagai komisi tehnis sudah pernah memerintahkan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sudah pernah turun ke lapangan dan kesimpulan setelah rapat bahwa persoalan ini dikembalikan keranah hukum.

“Kita di DPRD ada sisi keterbatasan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, namun untuk prsoalan aspirasi kami akan tindak lanjuti kepada yang berwenang” Kata Dr. Ardin.

Kedua kata dia, setelah persoalan ini muncul kembali pihaknya secara kelembagaan dan ada permintaan pimpinan komisi yang disampaikan kepada dirinya dan telah ditanda tangani bersama kepala pertanahan, terkait permintaan tentang keberadaan lokasi tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK, dan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, saat mengikuti rapat Fokompinda

“Prinsip kami, secara kelembagaan di DPRD tetap mendukung proses- proses yang terbaik buat bangsa ini, tentunya yang pertama musyawarah mufakat, kalau musyawarah tidak tercapai maka proses hukum jalan, tegas saja”. Ujarnya.

Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan apapun yang ingin meronrong kekuasaan negara. DPRD secara kelembagaan menyarankan agar masyarakat tidak dirugikan maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum.

“kalau mencari benar dan salah, kami DPRD tidak bisa menjustifikasi siapa yang benar dan salah tetapi hukumlah yang akan mengatakan bahwa ini benar atau salah,berdasarkan perfektif keadilan hukum” kata Dr. Ardin.

Pihaknya juga menyarankan, agar dilakukan tidakan terukur secara tegas, dengan menganut azas kebenaran dengan bukti- bukti otentik dari perfektif hukum itu sendiri. Hukum adalah panglima di negara ini jadi tegakkan hukum kalau tidak akan tercipta ketidak adilan. Dan sekali lagi pihaknya tekankan semua warga negara harus diberikan keadilan hukum.

Di tempat yang sama Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso mengatakan persoalan di Dawi-dawi pihaknya tidak berpihak dan membela kepada siapaun, namun pihaknya berdiri di tengah dan melihat perfektif hukumnya seperti apayang disampaiakn ketua DPRD dan Sekda bahwa hukum adalah yang tertinggi di negeri ini.

Sekda Konawe saat melihat peta digital yang ditampilkan Pertanahan Konawe

“Persoalan dawi- dawi yang telah berlarut,ini kala dibiarkan bisa mengarah ke isu sara, karena di situ ada rumpun Bungguosu yag notabene adalah tolaki dan kemudian yang Dawi- dawi bugis, kalau kita mengedukasi kemasyarakat salah, bisa salah ini masyakaat, dan saya akan tangkap siapa saja yang provokatori”. tegas Kapolres.

“kami polisi melindungi dan mengayomi masyarakat dan saya membela yang benar dan melindungi yang salah. Namun untuk mengetahui siapa yang salah dan benar kita buktikan di hukum nanti dan bukti sertifkat itu yang tertinggi”, lanjut Kapolres Konawe.

Hal senada disampaikan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, harus dingat dalam permasalahan ini, kesemuanya adalah masyarakat yang sama. dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sebesar apapun masalah itu yang penting semuanya berfikir yang dingin.

“kalau harus saling mengklaim, kita akan kembalikan ke hukum, walaupun demikian kita harus utamakan azas mufakat, karena kalau kita saling menonjolkan ego dan kekerasan kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah” kata Kasdim.

Pihaknya berharap, kedua belah pihak yang ada dalam masalah ini, tetap mengedeankan kepala yang dingin. Jadi alangka indahnya permasalahan ini diselesaikan secara akal yang jernih. Jangan sampai permasalahan ini berlarut- larut, dan disusupi pihak ketiga yang pada hanya ingin mengadu domba dan itu harus dicegah. agar terwujud daerah yang kondusif dan damai.

“jadi apa yang diarahkan oleh forkmpinda, kita harus sikapi dengan positif, supaya bisa kita mendapatkan hasil yang baik. dan appaun yang dihasilkan dari forkompinda kami tetap akan mendukung”, harap Letkol Inf. Nasrun.N

Suasana Rapat Forkompinda di ruangan Bupati Konawe

Kepala Pertanahan Muh. Rahman Kabupaten Konawe mengatakan, hasil dari pertemuan di DPRD Konawe pihaknya telah tidak lanjuti, dan setelah kelapangan di ketahui luas areal tersebut seluas lebih kurang 158 hektar.

“Kemudian kita coba identifikasi sertifikat- sertifikat yang ada di dalam, namum kesulitan kami kalau sertifikat- sertifikat yang sudah online atau data digital kita gampang dapatnya, tapi kalau yang lama atau masih manual baru ini yang kami dapat dan dari penelusuran kami dari 158 hektar kurang lebih 94 hektar itu sudah sertifikat” Ungkap Muh. Rahman.

Artinya kata dia, ini pendekatan tertinggi yang pihaknya lakukan, sertifikat- sertifikat lama dapat diketahui mana kala dilakukan identifikasi ulang, ini yang ada datanya hingga hari ini.

Namun data lain, terkait mengenai kenapa harus terbit sertifikat bagaimana asal-usulnya, kata Muh. Rahman pihaknya kembalikan ke penyidikan dan ranah pengadilan “artinya tidak ada satupun sertifikat yang terbit tnpa ada bukti kepemilikan dan semua melalui proses” Ujarnya.

Menurutnya, kalau dalam proses penerbitan ada yang anggap keliru, ihak mempersilahkan untuk lakukan gugatan ke PTUN, pada dasarnya pihaknya siap membantu apapun forkompinda dalam mengambil keputusan terkait dari sisi pertanahannya. Dan bahwa bukti kepemilikan yang sah dan tertinggi menurut UU adalah sertifikat.

Karena belum menemui kesepakatan, dan yang hadir belum lengkap, pihak Forkompinda dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pertemuan secara internal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa dawi-dawi (**).

0
Sekda Konawe, Dr. Ferdinad saat melihat peta tanah di Desa Dawi- dawi yang saat ini disengketakan

UNAAHA- KONAWEKITA- Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe menggelar pertemuan di Ruangan Bupati Konawe, Kamis (20/1/2022). Guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku, yang hingga kini belum menemui titik temu antara masyarakat yang bersengketa.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diingikan dan membuat semua merugi dah hal ini tidak boleh terjadi.

Dalam persoalan ini kata Sekda, tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar dan ini harus didudukan berdasarkan prinsip kejujuran. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang benar kalau para pihak ini masih ada yang tidak jujur.

“dan ini yang membuat kami pusing pikirkan kalau kejujuran itu masih tertahan untuk diucakan, karena kejujuran ini akan sulit diungkapkan manakalah tidak ada kepentingan di dalamnya, juga kejujuran sulit terungkap jika ada sesuatu yang kita sembunyikan” Kata Dr. Ferdinad.

Kalau masyarakat mau sama- sama jujur dirinya, yakin akan mudah menyelesaikan hal ini. Tidak perlu lagi rapat hingga dua kali dan hal ini berlarut- larut. Karena di sini tidak ada yang bisa disalahkan, baik itu DPRD, penerbit pajak, pertanahan dan kolompok lain, dan bisa menengahi hanya kejujuran.

Namun hal ini tidak mungkin tidak akan selesai, dirinya sangat yakin hal ini bisa diselesaikan. Namun kata dia, forkompinda secara lengkap dan sesuai kewenangannya masing mengeluarkan pendapat sehingga hal ini bisa segera selesai.

Karena yang hadir belum lengkap, pihak Forkompinda dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pertemuan secara internal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa dawi-dawi.

Hadir dalam petemuan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK, Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, Kasi Intel Kejari Konawe, Aguslan, Kepala Pertanahan Konawe, Muh. Rahman serta tokoh masyarakat dan masyarakat yang bersengketa. (red/KK)

0
Dinas Kominfo Kabupaten Konawe Bimbingan tekhnis (Bimtek) yang diikuti para peserta mitra media

UNAAHA-KONAWEKITA- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan acara bimbingan tekhnis (Bimtek) yang diikuti para peserta mitra media ,Jumat (15/01/2022)

Dalam kegiatan ini sekaligus meluncurkan program yang terbaru untuk Sulawesi Tenggara yakni Aplikasi Media Center (AMC) berbasis teknologi.

Peluncuran aplikasi itu merupakan terobosan baru Dinas Kominfo Konawe, sebagai corong komunikasi serta informasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan dan sebagai kelengkapan berkas dari perusahaan media.

Kepala Dinas Kominfo Konawe Muh.Akib Ras dalam sambutanya mengatakan, tujuan peluncuran serta penerapan Aplikasi Media Center adalah untuk mempermudah media dalam pengurusan adminitrasi merupakan salah satu program kerja pihaknya di Tahun 2022 ini.

“Aplikasi ini memang harus kita miliki untuk kegiatan-kegiatan termasuk pusat data yang ada di Kabupaten Konawe,utamanya data-data terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Konawe.” kata Akib Ras sapaan akrabnya

“Kalau sudah terkoneksi semua dengan adanya fiber optik, maka semua data-data dalam genggaman kita pihaknya akan selalu membuat terobosan-terobosan lainnya untuk kemajuan daerah” Lanjutnya.

Kata Akib Ras, para perusahaan media akan berurusan di Diskominfo,perusahaan media diarahkan untuk mendaftarakan mediannya pada aplikasi tersebut dalam fitur aplikasi telah tersedia kolom pengisian,seperti kelengkapan berkas adminitrasi perusahaan media tersebut.

Silahkan dilengkapi kelengkapan perusahaannya. Setelah itu anda diarahkan untuk mengisi fitur dalam aplikasi. Didalamnya ada perintah untuk mengaplod dokumen perusahaan masing-masing media. Ketika salah satu kolom ada yang tidak terisi, maka secara otomatis aplikasi tersebut akan menolak.

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kadis Komunikasi dan informatika,Muh Akib Ras,didampingi Sekretaris dinas,Tira Liambo,Kepala Bidang,Muhammad Mahbub,Nurlina dan Tim IT DisKkminfo, Sarif serta para jajaran Staf Diskominfo. (Red/KK).

0
Anggota DPRD saat menggelar RDP bersama tokoh masyarakat Anggaberi di Kantor DPRD Konawe. terkait polemik cagar budaya makam Raja Pakandeate

Kawasan Cagar Budaya Makam Pakandeate atau Tutuwi Motawa yang berada di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, disinyalir diserobot oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal ini menuai tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.

Meski dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Konawe, bersama elemen masyarakat Kecamatan Anggaberi, instasi terkait dan pemerhati budaya, Kamis, (13/1/2022). Tidak terbukti adanya penyorobotan.

Politisi Partai Demokrat Umar Dema mengatakan, cagar budaya makam Pakandeate atau Tutuwi Motaha yang saat ini dipolemikkan karena adanya dugaan penyerobotan kawasan makam, hal ini tidak perlu terjadi dan juga hal ini perlu dijaga.

“Siapa lagi yang akan jaga kalau bukan kita yang menjaganya. Dan untuk menjaganya kita butuhkan pengorbanan, mungkin bukan korban materi tetapi bisa saja yang lain”. Kata Umar Dema.

Politisi Partai Demokrat Umar Dema

Menurutnya, banyak suku lain yang mendiami Kabupaten Konawe merasa bangga dengan budayanya yang salah satunya adalah Kalo Sara, karena segala permasalahan akan selesai jika telah di dudukan Kalo Sara.

Supaya tidak berlarut- larut, hal ini membutuhkan keterbukaan dari semua elemen masyarakat termasuk lembaga, terutama membangun komunikasi yang intens agar cagar budaya ini tetap terjaga.

Sama halnya dengan Politisi PBB Alaudin, masyarakat yang berada di kawasan makam adalah obyek yang ada di sana. Jadi yang akan menjaga situs budaya itu adalah masyarakat yang berada di sana.

“Yang akan menjaga situ budaya kita di sana adalah kita sendiri karena itu adalah leluhur kita, daerah saja membanggakan rumpun- rumpun yang ada apalagi kita ini sebagai keluarga, jadi kalau tehnis maslah lahan dan sebagainya mari kita bicarakan kita selesaikan secara seksama” kata Alaudin.

Politisi PBB, Alaudin.

Apapun yang menjadi keputusan, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi sangat besar. Harapannya semoga Konawe ini yang menjadi ujung tombak peradaban budaya tolaki di jazirah Sulawesi Tenggara, Konawe induknya bisa memberikan contoh kepada daerah- daerah lain, bahwa adab Kalosara memang betul- btul sampai sekarang dan turun temurun tetap di junjung tinggi.

“Olehnya itu, saya meskipun berdarah bugis, tetapi hidup mati saya hanya untuk Konawe” Ujar mantan wakil Ketua DPRD Konawe ini.

Polisi PDIP Murni Tombili mengukapkan, dirinya sangat bangga jika salah satu situs budaya yang berada di Anggaberi jika dijadikan sebagai cagar budaya daerah.

Politisi PDIP, Murni Tombili

“saya sangat berterimah kasih dengan adanya perhatian dari pemerintah terhadap cagar budaya kita, apalagi saya adalah bagian dari keluarga di Anggaberi, yang kita harapkan supaya ada bantuan dari pusat terhadap pembanguan cagar budaya” Kata Murni Tombili.

Hal senada juga disampiakan Politi PDIP Suryana, dirinya berpendapat bahwa carag budaya Makam Pandeate sebenarnya tidak ada masalah dan ini hanya maslah komunikasi. kalaupun ada masalah bagaimana mengedepankan musyawarah untuk menylesaiaknnya dan mencari jalan terbaik supaya kedepannya pembangunan cagar budaya itu bisa terlaksana.

“Saya meminta kepada keluarga di Anggaberi untuk bersatu agar rencana penetapan cagar budaya itu dapat terlaksana, karena ini belum terdaftar sebagai cagar budaya jadi kita harus bersatu utnuk wujudkan itu dan kita perlu dukung” Kata Suryana.

Politisi PDIP, Suryana

Sementara itu Politisi Nasdem Sudirman, mengatakan khususnya DPRD sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa terkait kawasan cagar budaya makam Pakandeate.

“karena adalah keluarga semua, saya sangat berharap hal ini secepatnya diselesaikan dengan jalan duduk bersama untuk bermusyawarah untuk mecari jalan keluarnya” ujar Sudirman.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin mengunkapkan, ternyata makam Pakandeate belum ditetapkan sebagai cagar budaya, olehnya itu karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka melalui rapat ini karena sudah ada komisi tehnis supaya folowup.

Jadi DPRD Kata Dr. Ardin akan melaksanakan pengawasannya termasuk semua situs- situs sejarah yang ada di Kabupaten Konawe, misalnya seperti kemarin tiba-tiba ada rehab makan ini, yang paling bagus ada proses, mekasime dan sistemnya jalan. “jadi kita mulai dari makam Pakandeate” Ujarnya.

Politisi Partai Nasdem, Sudirman

Jadi diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi III, untuk segera melakukan proses terhadap situs- situs cagar budaya di Kabupaten Konawe, baik benda maupun Non benda, sehingga bisa keluar secara administrasi keputusan Bupati.

Menurut Ketua DPRD Konawe, Budaya Mosehe dan Kalosara sudah masuk dalam registrasi kementrian. Untuk itu DPRD bersama dinas Pendidikan untuk melakukan penetapan situs- situs budaya benda maupun non benda lain dan disampaikan secara resmi kepublik, sehingga semua tau bahwa inilah situs budaya, “jadi kita biasakan dengan sistem yang benar dan trasparan” Ungkap Dr. Ardin

Selanjutnya kata Dr. Ardin mengenai area tanah, karena situs itu berada di tanah, untuk tanah yang ada di makam raja Pakandeate. Kalau disepakati karena ada yang mengatakan bahwa luasan areal tiga hektar dan ada yang katakan empat hekatar.

Politisi PAN Dr. Ardin yang juga Ketua DPRD Kabupaten Konawe

Dikatakan, jadi melalui camat untuk melakukan musyawarah mufakat dengan semua rumpun keluarga di Anggaberi untuk membuat berita acara bahwa areal makam itu menjadi areal makam Tutuwi Motaha untuk disampaikan kepada pemerintah. DPRD juga akan mensuport agar disertifikatkan menjadi areal makam, jadi kedepannya dapat terlindungi.

“Jadi camat bersama keluarga yang ada di sana, termasuk Pak Sukiman Tosugi dan Kades Lerehoma, melakukan musyawarah untuk menentukan areal berapa luasnya dan dibuatkan berita acara dan ditanda tangani semua rumpun untuk adminisrtasi disampikan keperintah daerah ditembuskan ke DPRD Konawe, dan dinas segera mengeluarkan rekomendasi untuk kita lakukan renovasi makam tersebut” Ujar Ketua DPRD Konawe.

Tak hanya itu kata Dr. Ardin melalui pemerintah dan DPRD untuk bisa melakukan rapat- rapat berasama TACB, bukan hanya Tutuwi Motaha, tetapi seluruh situs agar disampaikan kepada DPRD Konawe, baik itu situs benda maupun non benda untuk diproses supaya terregistrasi dan mendapat pengakuan oleh negara. (**)

0
Rapat dengar Pendapat (RDP) antara Tokoh masyarakat Anggaberi, pemerhati budaya dan DPRD Konawe terkait polemik makam Raja Pakandeate/ Tutuwi Motaha.

Menindak lanjuti Aksi Lembaga (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan) Kabupaten Konawe dan Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki (Karada Tolaki), di DPRD Kabupaten Konawe, Terkait dugaan penyerobotan Kawasan Cagar Budaya Makam Pakandeate atau Tutuwi Motawa yang berada di Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin. Senin, (10/1/2022) lalu. DPRD Konawe mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Konawe, bersama elemen masyarakat Kecamatan Anggaberi, instasi terkait dan pemerhati budaya, Kamis, (13/1/2022).

Pakar Budaya Tolaki yang juga akademisi Basrin Melamba, sebagai pakar budaya dirinya merekomendasikan dan mengusulkan pertama, Makam Pakadeate atau Tutuwi Motaha agar segera menjadi prioritas utama untuk ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, pengusulannya sesuai dengan kaidah- kaidah keilmuan.

Kedua, dalam hukum adat sebenarnya sertifikat tidak pernah ada, yang dipercaya adalah hukum adat, baik itu Walaka, Andoolo, laliwata dan lainnya, jadi sertifikat “kapan”. Jadi para tokoh masyarakat Anggaberi berupaya bagaimana sertifikat itu dipisahkan. “karena begini saat ini mungkin masih bisa di mengerti tetapi kedepannya bisa jadi masalah” kata Basrin.

Ketiga, lanjutnya, tidak bisa ditetapkan cagar budaya kalau tidak ada kajian dari tim ahli yang bersertifikat dan bukan perorangan. jadi harus segera membentuk tim ahli untuk menetakan cagar budaya yang ada di Konawe.

Tokoh masyarakat Anggaberi yang hadir dalam RDP.

“tim ahli ini akan bersidang untuk menetapkan cagar-cagar budaya, jadi pak ketua harus ada anggaran sidang- sidang penetapan cagar budaya untuk tim ahli, kalau sudah bersidang tidak bisa diganggu gugat sudah menjadi milik pemerintah daerah, dan akan diregistarasi sebagai warisan budaya kabupaten, provinsi dan nasional” Ujar Basrin.

Setelah itu, kata Basrin, setelah bersidang bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan berdasarkan pertimbangan dari tim ahli cagar budaya tersebut. karna ini menyangkut perlindungan dan siapa saja memiliki tanggungjawab untuk menjaganya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, memberikan kesimpulan bahwa dugaan penyerobotan kawasan makam raja Pakandeate yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab tidak terbukti atau tidak terjadi penyerobotan. Namun sertifikat yang dimiliki oleh warga yang merupakan keturunan Raja Pakandeate adalah bentuk perlindungan terhadap makam raja tersebut. Karena jika ini tidak dilakukan sesuai mekanisme bisa saja terjadi penghapusan cagar budaya karena ada dalam undang- undang.

“Kedepannya kita akan registrasi peninggalan- peninggalan cagar budaya di konawe, baik itu peninggalan zaman kerajaan, zaman Hindia Belanda dan lainnya, karena Konawe ini adalah sumber peradaban suku Tolaki” Kata Basrin.

DPRD sangat mengapresiasi Lipan dan Karada Tolaki, Lipan ini membuat terang benderang sehingga hal bisa sampai ke DPRD Konawe, karena Lipan semua bisa berkumpul untuk membahas hal ini.

RDP dipimpin ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin

Selain tidak ada penyerobotan kawasan makam Raja Pakandeate, juga kesimpulan lain yang dibacakan oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, bahwasanya keberadaan situs makam raja Pakandeate belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga akan dilakukan proses penetapan oleh instansi teknis.

“Ternyata makam Pakandeate belum ditetapkan sebagai cagar budaya, olehnya itu karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya maka melalui rapat ini karena sudah ada komisi tehnis supa folowup,jadi DPRD akan melaksanakan pengawasannya termasuk semua situs- situs sejarah yang ada di Kabupaten Konawe, misalnya seperti kemarin tiba-tiba ada rehab makan ini, yang paling bagus ada proses, mekasime dan sistemnya jalan. jadi kita mulai dari makam Pakandeate” Kata Ketua DPRD Konawe.

Jadi diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi III, untuk segera melakukan proses terhadap situs- situs cagar budaya di Kabupaten Konawe, baik benda maupun Non benda, sehingga bisa keluar secara administrasi keputusan Bupati.

“Mosehe dan Kalosara sudah masuk dalam registrasi kementrian. DPRD bersama dinas Pendidikan untuk melakukan penetapan situs- situs budaya benda maupun non benda lain dan disampaiakan secara resmi kepublik, sehingga semua tau bahwa inilah situs budaya, jadi kita biasakan dengan sistem yang benar dan trasparan” kata Dr. Ardin.

Selanjutnya kata Dr. Ardin mengenai area tanah, karena situs itu berada di tanah, untuk tanah yang ada di makam raja Pakandeate. Kalau disepakati melalui rapat ini karena ada yang mengatakan bahwa luasan areal tiga hektar dan ada yang katakan empat hekatar.

Melalui camat untuk melakukan musyawarah mufakat dengan semua rumpun keluarga di Anggaberi untuk membuat berita acara bahwa areal makam itu menjadi areal makam Tutuwi Motaha untuk disampaikan kepada pemerintah. DPRD juga akan mensuport agar disertifikatkan menjadi areal makam, jadi kedepannya dapat terlindungi.

Suasana RDP

“Jadi camat bersama keluarga yang ada di sana, termasuk Pak Sukiman Tosudi dan Kades Lerehoma, melakukan musyawarah untuk menentukan areal berapa luasnya dan dibuatkan berita acara dan ditanda tangani semua rumpun untuk adminisrtasi disampikan keperintah daerah ditembuskan ke DPRD Konawe, dan dinas segera mengeluarkan rekomendasi untuk kita lakukan renovasi makam tersebut” Ujar Ketua DPRD Konawe.

Selanjutnya rekomendasi hasil rapat mengharapkan dinas tehnis, melalui pemerintah dan DPRD untuk bisa melakukan rapat- rapat berasama TACB, bukan hanya Tutuwi Motaha, tetapi seluruh situs agar disampaikan kepada DPRD Konawe, baik itu situs benda maupun non benda untuk diproses supaya teregistrasi dan mendapat pengakuan oleh negara.

Kata dia, Komisi III DPRD Konawe bersama Diknas Konawe untuk menjadwalkan untuk turun bersama masyarakat melihat secara langsung makam tersebut, suapaya jelas untuk proses selanjutnya termasuk lembaga Lipan dan Karada Tolaki.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya diantaranya, Umar Dema, Murni Tombili, Alaudin, Suryana, Juhardin dan Sudirman serta dihadiri oleh Camat Anggaberi, Kepala Desa Lerehoma, Jasran, DPK Lipan Konawe, Karada Tolaki serta masyarakat Kecamatan Anggaberi. Juga dihadiri instansi teknis dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Dr. Suryadi dan Pemerhati Budaya yang juga akademisi Basrin Melamba.(**)

0
Sekda Konawe saat mengambil sumpah jabatan terhadap 294 pejabae fungsional lingkup pemda Konawe, Rabu (12/1/2022).

Atas nama Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan, melantik dan mengambil sumpah 294 Pejabat, penyertaan Jabatan fungsional lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe tahun 2021, di Pondopo Kantor Bupati Konawe, Rabu, (12/1/2022).

Pelantikan dan pengambilan sumpah penyertaan jabatan fungsional lingkup pemda Kabupaten Konawe ini, sebagaiamana Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Konawe Nomor 251 tanggal 31 Desember 2021 tentang jabatan struktural.

Hal ini merupakan pelaksaan dari Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Suasana pelantikan pejabat fungsional di Pondopo Kantor Bupati Konawe

Hal ini juga sesuai dengan kehendak presiden Republik Indosesia Joko Widodo, adanya perubahan konkrit dalam reformasi borokrasi pemerintahan. Peringatan awal mengenai penyertaan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional disampaikannya dalam pidato pelantinkannya selaku presiden dihadapan DPR/MPR untuk periode kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober tahun 2019.

Sekda Konawe dalam sambutannya mengatakan, pejabat yang baru dilantik perlu bangga dalam masa karirnya, mendapat kebijakan dari pemerintah yang tadinya menjabat struktural disetarakan menjadi fungsional. “saya tidak sempat, seperti ini, jadi apapun yang terjadi kita patut syukuri karena kita tidak tau kedepan kalau kerja dengan baik pasti akan mendapatkan hasil yang baik juga” kata Dr. Ferdinand.

Dirinya mengingatkan, hari ini adalah pelaksanaan dari mendatori PermenPAnRB RI nomor 13 tahun 2012 tentang penyelengaraan jabatan struktural. Dan melalui SK bupati pertanggal 13 Desember tahun 2021, bagi yang sebelumnya menjabat struktural, mungkin enam bulan kedepan juga akan berlaku bagi pejabat eselon III.

Sekda Konawe, Dr. Ferdinand saat membawakan sambutan usai pelantikan pejabat fungsional lingkup pemda

Yang jelas Kata Sekda, pemerintah melaksanakan ini punya maksud dan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan itu berjalan efektif dan sudah pasti tidak lagi sama dengan jabatan sebelumnya dalam masalah pekerjaan.

Beberapa contoh kata dia, terutama di instansi vertikal atau bahkan yang lebih awal fungsional, seperti penyuluh pertanian merka akan terhambat di dalam mengusulkan kenaikan pangkat jika angka kreditnya tidak terpenuhi. “Sehinga dari awal saya mengingatkan kepada kita semua, kalau kita kerja masih sama pada saat menduduki jabatan struktural yakin dan percaya saja, di atara teman- teman ada yang terhambat pangkatnya” ujarnya.

“Tadi kita sudah sama dengar jabatan yang paling banyak itu adalah analis, saya yakin kalau tidak inovatif terhadap membaca tupoksi yang ada di dinas masing- masing, kalian akan kehilangan pekerjaan yang bisa dilaporkan, karena kinerja saudara itu akan dinilai berdasarkan catatan dari laporan pekerjaan yang kalian lakukan setiap hari, kalau itu tidak ada jangan salahkan di bidangnya” sambungnya.

Suasana menjelang pelantikan 294 fungsional lingkup pemda Konawe

Kebiasaan lama hanya membaca DPA sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan yang harus diselesaikan, menurutnya itu salah, jadi mulai hari ini dan seterusnya sebaiknya membuka tupoksi yang ada di bidang masing- masing dan selanjutnya dari Orpeg dan BKD akan menyesuaikan struktur Organisasi dan Tata kerja (SOTK) masing- masing, berdasarkan beban dan analisis kerja yang ada di dinas masing- masing menjadi dasar uraian kerja yang akan dilakukan dan laporkan.

“Jadi jangan berkecil hati, saya yakin teman- teman selama semangatnya ingin memberikan sesuatu yang terbaik bagi daerah ini pasti ada nilainya dan pasti tercatat sebagai dari prestasi kerja, kalau kita banyak tidur saya yakin juga angkanya akan tidur, kalau kita melihat itu sebagai bagian dari tanggung jawab, selama angka kreditnya terpenuhi pasti akan lebih cepat” jelas Dr. Ferdinand.

Dr. Ferdinand berharap, dengan jabatan fungsional yang baru ini, agar lebih inovatif, lebih serius memahami tupoksi, sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah di dalam peningkatan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif.

“harapan saya ini jangan menjadi halangan, bahkan jika dimungkikan Kedepa jabatan- jabatan tertentu untuk jabatan struktural yang tidak difungsionalkan teman-teman masih bisa dipromosi untuk menduduki jabatan struktural yang tidak disetarakan sebagai jabatan funsional” Harap Sekda Konawe. (**)

0
Suasana aksi di Gedung DPRD Konawe, terkait dugaan penyerobotan kawasan cagar budaya Makam Pakandeate/ Tutuwi Motaha, Senin (10/1/2022)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menerima aprirasi dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (Lipan) Kabupaten Konawe dan Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki (Karada Tolaki) di Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Senin, (10/1/2022). Terkait dugaan penyerobotan Kawasan Cagar Budaya Makam Pakandeate atau Tutuwi Motawa yang berada di Desa Lerehoma Kcamatan Anggaberi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin.

Masa menyampaikan yang terjadi Kecamatan Anggaberi Desa Lerehoma, terkait penyerobotan kawasan cagar makam Pakandeate atau Tutuwi Motaha budaya menjadikan pilu yang mendalam bagi masyarakat. Pasalnya salah satu situs budaya kawasannya telah diserobot oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab.

Dalam orasinya, Ketua DPK Lipan Konawe, Agus Salim Miswan menyampaikan, jika merujuk pada UU No 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya hurup b. Bahwa untuk melestarikan cagar budaya negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindung, pengembangan, dan pemnfaatan cagar budaya.

Kata dia, namum apa yang terjadi di situs bersejarah cagar budaya makam Pakadeate atau tutuwi Motaha telah terjadi penyerobotan tanah/kawasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mereka harus dproses hukum sesuai hukum yang berlaku ” Kita telah lakukan uji petik di kawasan tersebut, di sana kawasan makam bersejarah tersebut telah ditanami sawit” Ungkap Agus Salim.

“kami minta DPRD Konawe untuk mengecek keberadan makam tersebut, karena sangat ironis salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah ditanami sawit, yang mestinya mendapat perlindungan dan pelestarian” sambungnya.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menemui masa aksi di Gedung DPRD Konawe

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Karada Tolaki, Samsidar, bahwasanya kawasan cagar budaya makam Pakandeate atau Tutuwi motaha yang bisa juga disebut Wutu Ahu, telah terjadi penyerobotan lahan yang mana orang- orang yang tidak bertanggungjawab melakukan penanaman kelapa sawit.

Sementara itu kata Samsidar, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe telah menyatakan areal makam tersebut adalah bagian dari situs budaya yang ada di Konawe. Dan itu telah dilindungi sebagaiana amanat UU yang perlu jaga dan dilestarikan secara bersama- sama.

Lanjut Samsidar, hal sangat jelas sebagaimana amanat UU nomor 32 tahun 1945 tentang Kebudayaan serta Undang- undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan dan Undang- undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Maka dari itu kami meminta kepada DPRD melalui Ketua DPRD untuk memerima aspirasi kami, sebagaimana kita ketahui makam pakandeate adalah makam leluhur. Agar kiranya dapat diselesaikan persoalan ini” kata Samsidar.

Ditempat yang sama Kepala Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi menyampaikan Jasran mengungkapkan, di makam Pakandeate talah terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan tiga orang oknum.

Masa aksi Gabungan DPK Lipan Konawe dan Karada Tolaki saat menyampian aspirasi di Gedung DPRD Konawe.

“Kami memehon kepada bapak untuk segera memanggil ketiga orang oknum tersebut. Untuk dimitai keterangan alasan- alasan apa sehingga mereka mengklaimbahwa Pakandeate itu dimakamkan di tanah mereka, kalau tidak ada solusi kami akan menuntut secara hukum adat Tolaki dan hukum negara” Ujarnya.

Pihaknya juga menyesalkan ada oknum yang menganggap Pakandeate itu dimakamkan di tanah mereka dan meraka harus tanggung jawab karena karena pihaknya akan menuntut secara hukum positif maupun hukum adat.

Dalam pernyataan sikapnya, masa aksi meminta pertama, mendesak Dinas Pendidikan dan Kaebudayaan Kabupaten Konawe untuk memberikan SK penetapan cagar budaya makam Pakandeate/ Tutuwi Motaha kepada Pemerintah Kecamatan Anggaberi dan Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Kedua, Mendesak DPRD Konawe untuk turun mengecek lokasi makam cagar budaya, Makam Pakadeate/ Tutuwi Motaha yang diserobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ketiga, Mendesak DPRD untuk melakukan RDP bersama pihak- pihak terkait.

Dan keempat, mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku penyerobotan cagar budaya makam Pakandeate/ Tutuwi Motaha sesuai Undang- undang Cagar Budaya.

Suasana aksi Di DPRD Konawe.

Saat menerima Aspirasi, Ketua DPRD Konawe menyampaikan aspresiasi terhadap DPK Lipan Konawe dan Karada Tolaki yang telah menyampaikan aspirasinya di DPRD Konawe, dan pihaknya telah menerima aspirasi tersebut. Pihaknya juga telah menyimak apa yang telah disampaikan.

Serangkaian dari apirasi tersebut Kata Dr. Ardin, pada prinsipnya, bahwa yang namanya cagar budaya perlu perlindungan oleh negara berdasarkan Undang- undang. “Kenapa kita tau semua negeri kita Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, karena negra hukum maka segala sesuatunya akan diselesaikan dengan pendekatan hukum. Artinya hukum sebagai panglima di republik ini” Ujarnya.

“oleh karena itu, setelah saya liat aspirasi ini, saya kira tidak berlebihan kalau saya katakan bahwa aspirasi ini akan secepatnya kita tindak lanjuti dan penyelesaiannya kita akan mengambil keputusan secara bersama- sama” Sambungnya.

Kata dia, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe sebagai instansi tehnis yang menentukan Cagar budaya dan sebagainya, Karena ada penyrobotan tanah ” kami ini bukan hakim kami juga akan mengundang dari pihak Polres Konawe sebagai penegak hukum untuk melihat unsur- unsur dan deliknya apakah memenuhi unsur atau tidak, kami tidak bisa memutuskan itu karena ada lebaga yang berwenang untuk itu” ujarnya.

Selanjutnya Kata dia, pihaknya akan mengundang pihak DPK Lipan, Karada Tolaki dan unsur- unsur laing yang terkait dengan persoalan ini ” Saya janji hari Kamis kita RDP ditempat ini, jadi tunggu saja undangan termasuk ada tiga nama yang juga akan diundang, nanti di sini kta diskusikan untuk mencari kebenaran” tegas Ketua DPRD Konawe.

Ketua DPRD Konawe juga menyampaikan agar segala persoalan diselesaikan dengan cara- cara yang terbaik. Untuk penyelesaian masalah ini, karena pihaknya tidak bisa memutuskan tergantung bukti- bukti yang disampiakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Namum sejauh itu segala kewenangan yang ada di DPRD, akan digunakan.

Dalam aksi yang digelar di Gedung DPRD Konawe mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polres Konawe dan Pol PP Kabupaten Konawe. (**)

0
Ketua DPRD Konawe saat menggelar reses I masa Persidangan I T.A 2021-2022 di Kecamatan Besulutu.

Guna melaksanakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk menemui konstituennya sebagaiamana amanat Undang-undang, guna menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi konstituen sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis terhadap konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Dr. Ardin yang juga berasal dari Dapil II, melakukan reses ketiganya di Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang ditempatkan di Desa Lalowulo. Rabu (13/10/2019).

Dalam reses tersebut di hadiri oleh beberapa desa di kecamatan setempat. Selain kepala desa dan masyarakatnya juga dihadiri tokoh masyarakat dan Camat Besulutu. Serta Desa-desa yang mengikuti reses Dr. Ardin tersebut yakni Desa Andomesinggo, Desa Asunde, Desa Silea, Desa Amosilu, Desa Ulupohara, Desa Pulowaru, Desa Lalowulo, Desa Labela.

Masyarakat yang menghadiri agenda reses Ketua DPRD Konawe.

Dalam reses yang bertempat di Balai Desa Lalowulo tersebut masyarakat sangat antusias mengikutinya, hal terlihat karena masyarakat atau peserta yang hadir terlibat diskusi secara aktif dan yang hadir yang mencapai seratusan orang.

Dalam reses kali ini masyarakat mengusulkan perbaikan infrastruktur, hal ini mereka sampaikan karena menjadi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya, termasuk guna mengantisipasi adanya bencana banjir.

Menanggapi usulan masyarakat tersebut, Dr Ardin meminta agar menyampaikan data-data terkait infrastruktur yang perlu mendapat perhatian. Hal dimaksud agar usulan masyarakat dapat diajukan yang nantinya dapat diprogramkan untuk perbaikan.

Suasana penjaringan aspirasi masyarakat Kecamatan Besulutu

Misalkan kata Dr. Ardin, jembatan jika hal tersebut tersebut menjadi skala prioritas, akan tetapi yang lebih diutamakan adalah azas manfaatnya terhadap masyarakat. Dalam artian tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja tetapi dapat dirasakan oleh semua orang.

Ketua DPRD Konawe kembali mengingatkan, bahwa kehadirannya dalam rangka menjaring aspirasi di konstituennya bukan kegiatan politik, jangan disalah artikan. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga prokol kesehatan dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah covid-19.

“Kedatangan saya ditempat ini agar lebih dekat dengan masyarakat, untuk berdiskusi kira-kira apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan juga yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam rangka membangun daerah dan membangun bangsa ini, itu tujuanya dan yang intinya” Ujar Dr. Ardin.

suasana reses di Kantor Desa Lalowulo Kecamatan Besulutu

Untuk diketahui Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.

Hal ini berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan dan UU no 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.(**)

0
Ketua DPRD Konawe saat menggelar Reses I Masa Sidang I TA 2021-2022 di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (BAMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, M.Si, pada kegiatan reses ke I pada masa sidang ke I tahun anggaran 2021-2022 anggota DPRD Kabupaten Konawe di luar Kantor, digelar di Kantor Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe Daerah Pemilihan (DAPIL) II, Selasa (12/10/2022).

Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Suasana reses di Kantor Camat Wonggeduku

Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.

Reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan dan UU no 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Masyarakat antusias menghadiri agenda reses ketua DPRD konawe

Reses Ketua DPRD Kabupaten Konawe kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wonggeduku dihadiri elemen masyarakat, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Majelis Ta’lim

Dr. Ardin mengatakan kegiatan ini adalah kegiatan reses bukan kegiatan politik supaya tidak disalah artikan, jadi kegiatan reses adalah untuk menjaring aspirasi dan apa yang menjadi keluhan masyarakat, yang selama ini tidak tersampaikan karena faktor jauh dari kantor DPRD.

“Kedatangan saya ditempat ini agar lebih dekat dengan masyarakat, untuk berdiskusi kira-kira apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan juga yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam rangka membangun daerah dan membangun bangsa ini, itu tujuanya dan yang intinya aspirasi bapak/ibu bisa tersampaikan. Sebaga wakil bapak/ibu kami akan memperjuangkannya” Kata Politisi PAN ini.

Masyarakat Wonggeduku yang menghadiri reses

Katua DPRD juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, stabilitas sangat penting. Sekaligus mengajak untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dengan sentiasa menjaga keamanan jangan karena persoalan politik masyarkat jadi tercerai berai,

“kalau aman enak kita bekerja karena keamanan tidak hanya menjadi tanggungjawab Kepolisian, tapi juga tanggungjawab kita semua” Harapnya.

Lanjutnya, selain keamanan, ketertiban dan kesejahteraan juga bagaimana ekonomi masyarakat bisa tumbuh dan berkembang dan hal ini juga menjadi prioritas. Termasuk senatiasa menjaga protokol kesehatan apalgi saat ini negeri tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Konawe fose bersama para kepala desa di Wonggeduku

Pada reses kali ini masyarakat mengajukan berbagai usulan progrm terutama perbaikan jembatan drainase agar tidak terjadi banjir karena mengancam pertanian termasuk pemukiman warga.

Kata Ketua DPRD Konawe, Jika tidak bisa dianggarkan melalui dana desa dan perlu di APBDkan pihaknya juga akan menganggarkan, tetapi harus diliat azas manfaatnya, namun jika itu menjadi kepentingan orang banyak maka perlu diprioritaskan.

“Jika itu menjadi kepentingan orang banyak dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahretaan masyarakat kita, kenapa tidak kita fikirkan dan prioritaskan, Insha Allah kita anggaran” ujar Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Sultra ini. (**).

LIPSUS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...