Kepala Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)
Kabupaten Konawe, Cici Ita Restianty
UNAAHA- KONAWEKITA- Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe, rencanya akan memungut Pendaparan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non listrik di Mega Industri Morosi. Pasalnya PPJ Non Listrik tersebut dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe. hal ini diungkapkan Kepala BP2RD Kabupaten Konawe, Cici Ita Restianty saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).
Kata Cici, pihaknya saat ini tengah menggali potensi-potensi selain yang telah dijadikan obyek pendapatan untuk Kabupaten Konawe, salah satunya PPJ non listrik di mega Industri Morosi.
“sekarang saya lagi fokus urus untuk PPJ non listrik, namun saya juga harus mengkaji secara akademis, makanya saya ada kerjasama dengan salah satu Universitas untuk kita sama-sama mengkaji potensi-potensi PAD yang ada di sana” Ujar Cici.
Menurutnya, PPJ non listrik memiliki potensi pendapatan yang sangat besar, misalnya PT Antam hasil study bandingnya belum lama ini hanya memakai beberapa tungku miliki pendapatan mencapai miliaran rupiah perbulannya.
“Kita di sini 32 tungku pendapatannya sangat besar, namun saat ini lagi menjalin kerjasama juga agar hitungannya lebih jelas, sehingga saya kerjasama dengan universitas untuk membantu kami, tapi sejauh ini kita sudah study banding ke Kolaka” ungkapnya.
Dikatakan, Untuk pendapatan non listrik, Misalnya pemakaian KWh, genset dan lain-lain jadi saat ini akan kaji dulu, kalau berhasil Insha Allah dapat memberikan pendapatan untuk Konawe.
Lanjutnya, rencananya regulasinya akan dibuat tahun ini dan pelaksanaanya tahun 2022, karena harus direncanakan secara matang. (Red/KK)
Pemkab Konawe melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Konawe Sukri Nur, kembali mengumumkan calon tenaga Lokal (CTKL) Divisi Excavator dan Loader yang dinyatakan lulus tes lapangan untuk melakukan swab tes.
Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Pemda Konawe, Pemkot Kendari, DPRD Konawe dan
PT. Adikarya. di Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Rabu (24/3/2021).
Dewan Konawe memberikan suport untuk pembangunan Intake Tabanggele yang rencananaya akan dikelolah oleh PT. Adikarya bekerjasama dengan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Namun sejauh itu harus memberikan juga keuntungan untuk Pemda Konawe. Dan diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Konawe, Rabu (24/3/2021)
Ketua DPRD Mengatakan, RDP tadi itu mengenai KPBU dan Intake Tabanggele pengeloaan air minum, PDAM Tirta Anoa, jadi kerjasama antara PT. Adikarya dengan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Intakenya ada di Kemcamatan Anngalomoare Desa Tabanggele Kabupaten Konawe.
“Tadikan penjelasan jelas mereka membutuhkan apa, sumber airnya itu sungai Konaweeha dari sumber inilah yang akan disalurkan ke masyarakat Kota Kendari, melalui PDAM Kota Kendari, di mana PT. Adikarya mengambil posisi sebagai investor dan pemrakarsa yang akan mengelolah itu dengan kerjasama selama 30 tahun” Jelas Dr. Ardin.
Kenapa mereka butukan dalam hal ini Kota Kendari, Lanjut Ketua DPRD Konawe, karena, airnya itu ada di Konawe. Termasuk lokasi pembangunan intake itu di Tabanggele.
Kemuadian, kata dia, yang mereka ingikan ada dua, bagaimana rekomendasi Rencana tataruang Wilayah (RTRW) tentang lokasi dalam hal ini Desa Tabanggele sebagai lokasi investasi kemudia izin prinsip dari Pemda Konawe.
“Kita prinsipnya sepakat dan silahkan mereka kaji, tetapi yang kita inginkan adalah bagaimana dan apa yang kita dapatkan sebagai sumber air jangan sampai mereka dapat air kehidupan, kita dapat air mata kan dan tidak ada yang kita dapatkan” Ujar Dr.Ardin.
Pimpinan DPRD Konawe saat mempimpin jalan RDP yang juga dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinan Sapan.
Olehnya itu, tadi pemberian 50 liter perdetik dari operasi Intake itu untuk Kabupaten Konawe dan itu gratis. Dan ternyata gratisnya itu dalam hal instalasinya. Nah pengelolaannya itu akan diberikan ke PDAM Konawe. Dan itu akan menjadi pendapatan daerah.
Nah ini yang diinginkan tadi berkembangkan lanjutnya, bagaimana pihak PT. Adikarya memikirkan Intake ini bisa diperbesar, Karena jaraknya lebih dekat ke Morosi jadi airnya dijual ke Morosi, supaya PDAM Konawe bisa mengelolah suapay air yang digunakan diseputaran Morosi adalah air dari Intake Tabanggele.
“supaya ada profit, jadi investasi itu ada gunanya untuk pemerintah daerah Konawe. Dan itu tadi kita coba komunikasikan kita suruh kaji dan adapun kesepakatan tadi antara pemerinta Kota dan Pemkab Konawe, kita serahkan kepada tim dan ada tim yang kita bentuk untuk mengkaji itu untuk mengikat antara Pemkot Kendari dan pemkab Konawe” Ungkapnya.
Dikatakan, Saat ini belum keluar dua rekomendasi jadi belum tuntas, dan dua hal yang berlanjut ini ada dua, RTRW dan Izin Prinsip dan itu belum keluar dan itu yang diminta oleh pihak PT. Adikarya. Selama dua hal ini belum keluar maka proyek itu tidak bisa jalan.
“Untuk RTRW, Insha Allah tadi kita sudah sepakat internal antara pemerintah dan DPRD kita akan rapatkan untuk memastikan bahwa lingkungan Investasi itu masuk dalam RTRW yang sarankan” Jelas Ketua DPRD Konawe.
Jadi, yang didapat oleh Konawe 50 liter perdetik adalah selama-lamanya, yang 30 tahun itu PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Jadi yag bagian gratis yang bahasakan tadi yang 50 liter perdetik untuk Konawe.
Suasana RDP di Gedung DPRD Konawe yang dihadiri oleh pihak PT. Adikarya sebagai pemrakarsa.
“Mudah-mudahan dari tehnis PDAM Konawe mereka bisa, dan pemda bisa suport bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah” kata Dr. Ardin.
Hal ini termsuk pembebasan tanah di mana lokasi Intake itu akan dibangun, dan camat Anggalomoare sudah sampaikan. nmun itu tidak dihas lebih jauh karena terkait tehnisnya nanti.
“Masa mau plot tanahnya warga lalu tidak diganti rugi, tapi urusan pemerintah nantinya dan akan dibicarakan lain. Karena berdirinya di Tabanggele makanya namanya Intake Tabanggele” ujarnya.
Ketua DPRD menambahkan, tenyata Konawe kaya akan potensi, airnya saja dilirik apalagi yang lainnya. Misalnya kebutuhan air di Morosi itu besar jadi kalau pemda manfaatkan dengan baik melalui PDAM akan menjadi pundi-pundi pendapatan yang luar biasa besarnya.
Untuk menghindari adanya pemainan dalam pengeloaan Intake ini, kata Ardin, pihaknya senantiasa terbuka, jadi kemungkinan adanya permainan akan kecil, dan pihaknya mengundang semua termasuk komisi-komisi di DPRD dan semua pihak yang terkait utamanya dari Pemda Konawe dan Pemkot Kendari.
Termasuk jika ada anggota DPRD yang menanyakan hal itu, pihaknya juga sudah mengundang semua, kalau ada anggota DPRD tidak hadir itu hak dia, dan ini untuk kepentingan rakyat.
Pemkot Kendari dan Pemda Konawe yang menghadiri jalan RDP di Gedung DPRD Konawe.
Dr. Ardin mengatakan, sebagai kesimpulan dalam RDP antara Pemda Konawe, Pemkot Kendari, DPRD Konawe dan PT. Adikarya sebagaia pemrakarsa melahirkan pertama mengenai kesepakatan dengan Pemda Konawe dan Kota Kendari akan dikaji kontekstualnya sebelum ditandah tangani oleh pihak Bupati Konawe dan Walikota Kendari.
Kedua, mengenai rekomenasi dan izin lokasi akan diproses lebih lanjut sebagaimana yang diminta PT Adikarya tidak ada kendala. Ketiga, mengenai Intake Tabanggele tempat lokasi berdirinya Intake Tirta Anoa, yang akan dibangun PT Adikarya.
“Kami rekomendasikan kepada pihak PT. Adikarta masuk mengkaji hingga bisa masuk ke Morosi dan sebisa mungkin mengkaji semua potensi- potensi sumberdaya air hingga sampai ke Routa, kitab welcome lah kepada Adikarya untuk pengembangan potensi air yang ada di Konawe supayta bisa bermanfaat untuk menjadi Pendapatan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat” Ujar Dr. Ardin
Terakhir lanjutnya, mengenai lokasi yang titik ini perlu untuk liat secara bersama- sama antara pihak DPRD Konawe dan pihak tehnis sebelum PT. Adikarya melakukan aktifitas proyak tersebut.
“pada prinsipnya kami sebagai pemerintah daerrah Konawe akan memberikan keleluasaan kepada pihak PT. Adikarya untuk melakukan studi mengenai potensi- potensi air dan poensi apa saja untuk dikonsultasikan dan koordinasikan dengan Pemda Konawe, yang tentunya semuanya sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Konawe” Tutupnya. (**)
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapaan
Pembangunan Bangunan Pengambilan air (Intake) yang akan dibangun di Desa Tabanggele Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe, oleh i dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Pemeritah Kota Kendari. Diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi warga Konawe.
Pembahasan rencana kerjasama pembangun Intake dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, di kantor DPRD Konawe, bersama Pemda Konawe, Tim Pemkot Kendari dan DPRD Konawe, serta pihak pemrakarsa PT. Adi Karya. yang berlangsung di Gedung DPRD Konawe, Rabu, (24/3/2021)
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan berharap pembangunan bangunan pengambilan air (Intake) juga bisa menguntungkan warga Konawe. Karena, lokasi pembangunan Intake PDAM Tirta Anoa Kendari berlokasi di Desa Tabanggele, Kecamatan Anggalomoare.
Ferdinan mengatakan, pembangunan intake ini tinggal menunggu persetujuan kedua pihak antara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Walikota Kendari Zulkarnain Kadir. Setelah tim pembahas baik itu dari Konawe maupun Pemkot Kendari telah mengkaji rencana pembangunan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Pemda Konawe, Pemkot Kendari, DPRD Konawe dan PT. Adikarya.
“Untuk Kabupaten Konawe kita diberikan gratis, nah ini yang lagi kita hitung berapa nilainya, pemberian gratis juga untuk masyarakat sekitar” kata Sekda Konawe.
Menurut Sekda Konawe, dengan kapasitas 50 liter perdetik, sekitar 4 hingga 6 ribu sambungan rumah dan mudah mudahan itu bisa dimaksimalkan nanti, “dan harapan kita, kalau memungkinkan bisa lebih besar dari itu” ujarnya
Kata dia, pada prinsipnya untuk kepentingan umum Konawe menyetujui, tetapi di dalamnya tidak hanya kepentingan umum ada juga kepentingan bisnis. Nah dalam konteks bisnis itu berapa yang bisa diperoleh Konawe dan Kota kendari.
Lanjutnya, Untuk sementara meraka tawarkan akan membangunkan intake, instalasi pengolahan dengan kapasitas 50 liter perdetik, kalau hitungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bisa bisa 4 hingga 6 ribu sambungan rumah.
“airnya diberikan gratis tetapi kita harus membangun pipa-Nya, saluran jaringannya, inikan butuh biaya juga” ungkapnya.
Pimpinan DPRD Konawe saat memimpin RDP
Rencananya kedepan Kata Sekda Konawe, intalasi pengolahan air minum ini akan dikeloh oleh PDAM Konawe.
Ditempat yang sama Kepala Bappeda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, Secara teritori Kota Kendari adalah pemekaran dari kabupaten Konawe, sehingga permasalahan yang dihadapi Kota Kendari membutuhkan uluran tangan dari Kabupaten Konawe.
Terkait dengan permasalahan rencana pembangunan Intake, Kata dia, beberapa hal yang dilakukan yang berkaitan dengan pembangunan insfrasruktur maupun yang perangkat yang berkaitan dengan sumber air bersih yang ingin dinikmati di Kota Kendari secara teritori masih berada di wilayah Kabupaten Konawe.
“kami dari Kota Kendari sudah melakukan pendalaman dan kajian, dan sebagai sebuah misi pemerintahan, sama dengan kabupaten Konawe, sama- sama ingin mengantarkan kegerbang kemakmuran dengan mempertimbangkan plus minusnya wialayah masing- masing” kata Ketua Bappeda.
Kata dia, Pak Walikota Kendari sudah banyak berdiskusi banyak dengan pihak pemrakarsa dalam hal ini PT. Adikarya, maka yang salah satu yang bisa menjadi titik temu adalah kerjasama saling menguntungkan.
Sementara itu Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan, sebagai kesimpulan pertama mengenai kesepakatan dengan Pemda Konawe dan Kota Kendari akan dikaji kontekstualnya sebelum ditandah tangani oleh pihak Bupati Konawe dan Walikota Kendari.
Suasana RDP yang bertlangsung di Gedung DPRD Konawe
Kedua, mengenai rekomenasi dan izin lokasi akan diproses lebih lanjut sebagaimana yang diminta PT Adikarya tidak ada kendala. Ketiga, mengenai Intake Tabanggele tempat lokasi berdirinya Intake Tirta Anoa, yang akan dibangun PT Adikarya.
“Kami rekomendasikan kepada pihak PT. Adikarta masuk mengkaji hingga bisa masuk ke Morosi dan sebisa mungkin mengkaji semua potensi- potensi sumberdaya air hingga sampai ke Routa, kitab welcome lah kepada Adikarya untuk pengembangan potensi air yang ada di Konawe supayta bisa bermanfaat untuk menjadi Pendapatan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat” Ujar Dr. Ardin
Terakhir lanjutnya, mengenai lokasi yang titik ini perlu untuk liat secara bersama- sama antara pihak DPRD Konawe dan pihak tehnis sebelum PT. Adikarya melakukan aktifitas proyak tersebut.
“pada prinsipnya kami sebagai pemerintah daerrah Konawe akan memberikan keleluasaan kepada pihak PT. Adikarya untuk melakukan studi mengenai potensi- potensi air dan poensi apa saja untuk dikonsultasikan dan koordinasikan dengan Pemda Konawe, yang tentunya semuanya sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Konawe” Tutupnya. (**)
Ketua KONI Kabupaten Konawe, Cici Ita Restianty saat fose bersama dengan para atlit dan Oficial.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe melepas kontingen Atlit Pelajar Kabupaten Konawe untuk ikut berlaga pada Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) II Sulawesi Tenggara, yang akan digelar di Kota Kendari di ruang latihan para atlit Kantor Dispora Kabupaten Konawe, Selasa (23/3/2021).
Koni konawe sendiri mengirim 20 Atlit pelajar untuk empat cabang olahraga (Cabor) yang diikuti diantaranya Atletik, Bola Takrow, Karate dan Pencak silat, dari 8 cabor yang dilombakan pada POPDA II Sultra tahun ini. Sementara untuk oficial dan pelatih 10 orang termasuk tenaga kesehatan.
Para atlit pelajar yang mengikuti POPDA II Sultra, adalah murni para pelajar dari Kabupaten Konawe yang memiliki kemampuan olahraga dari berbagai sekolah yang ada di Konawe yang nantinya akan ikut ajang yang diharapkan dapat membawa harum nama Kabupaten Konawe pada tingkat Provinsi maupun Nasional.
Penyerahan Alat Olahraga kepada Pendamping para Altlit POPDA II Sultra
“jadi tahun ini dari Kabupaten Konawe khusus atlit itu 20 orang dan oficial dan pelatih 10 orang, jadi total 30 orang kami kirim ke Provinsi Sultra dari empat Pencab” Kata Ketua KONI Kabupaten Konawe Cici Ita Restianty saat ditemui usai melepas Atlit untuk berlaga di POPDA II Sultra.
“Dari empat pencab ini, ada yang delapan satu cabor, tiga dan ada yang dua jadi total 20, jadi kenapa hanya empat cabor, karena hanya empat yang siap atlitnya dari yang dipertandingkan delapan cabor, jadi yang kita ikut hanya empat, karena kesiapan atlit hanaya empat jadi percuma kita kirim kalau tidak siap Dan kedepannya tetap akan menyiapkan atlit untuk mengisi semua cabor” rincinya
Keempat Pencab tersebut diantaranya Atletik, Bola Takrow, Karate dan Pencak silat, ” Jadi diturunkan ini betul – betul berpeluang untuk mendapatkan emas dan minimal 3 besar kita harus masuk” Ujar Ketua KONI Konawe.
Suasana Pembagian Kostum kepada Para Atlit
Menurut Cici, Meski dengan masa latihan sangat singkat, namun pihaknya tetap optimis akan mendapatkan medali dan masuk dalam tiga besar pada POPDA II tahun 2021. yang akan digelar dari tanggal 23 hingga 27 Maret.
Pihaknya, kata Cici juga akan memberikan bonus pada atlit berprestasi dan meraih medali. Namun pihaknya belum memutuskan berapa kisarannya namun dari KONI sendiri akan memberikan reward.
“kita akan memberikan reward atau bonus kepada atlit kita yang berprestasi. kita belum putuskan berapa besarannya, tetapi dari KONI sendiri akan reward” Ungkap Cici.
Kata dia, bonus tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah daerah kepada para atlet pelajar yang berprestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Konawe di ajang POPDA tersebut.
Suasana pelepasan Atlit Pelajar yang akan ikut berlaga pada POPDA II Sultra
Untuk menjaga kebubagaran para atlit di masa pendemi Covid-19, ketua Koni mengatakan, pihaknya tatap mensuplay suplemen- suplemen kaepada atlit yang ikut bertanding dalam bentuk obat- obatan, vitamin dan suplay makanan juga turut diperhatikan.
“Untuk menjaga kebugaran pada atlit kita suplay suplemen- suplenen kepada atlit kita yang ikut bertanding. Termasuk tenaga kesehatan juga turut disiapkan untuk mendampingi para atlit” Ujar Cici.
Untuk menghindari terjadinya cedera para atlit, pihaknya tetap menyiapkan tenaga kesehatan dan masing- masing pencab ada oficial yang mengawasi.”masing- masing pencab akan oficial dan pendamping yang mengawasi” jelasnya
Ketua KONI berharap, semoga para atlit dapat berprestasi supaya dapat mewakili Provinsi Sultra pada POkan Olaraga Pelajar Nasional yang rencanaya akan digelar di Pelembang, Sumatera Selatan. (**)
Ketua DPRD Konawe Dr. ardin bersama Anggota Komisi II Saat mengunjungi Pabrik Kelapa sawit PT. TPM
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe DR. Ardin memberikan dukungan penuh pembangunan Pabrik pengolahan Kelapa Sawit, yang saat ini tengah dibangun oleh PT. Tani Prima Makmur (TPM) di Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe, jika pembungunan tersebut dapat mensejahterahkan masyarakat. Hal ini diungkapkannya sat melakukan kunjungan kerja di PT. TPM bersama Komisi II DPRD Konawe, Senin (22/3/2021).
Ketua DPRD mengataskan, sebagai penyelenggara pemerintahan DPRD menjalankan fungsi- fungsinya, salah satunya adalah fungsi pengawasan, artinya pengawasan dalam arti luas untuk memastikan bahwa pemerintahan itu bisa berjalan dengan konsep bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat.
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat memberikan sambutan
Olehnya itu kata dia, semua elemen dan semua unsur baik itu pemerintah, pengusaha, DPRD dan rakyat dapat bersinergi bagaimana bangsa dan negra bisa maju sehinga muaranya tercipta sebagaimana dalam konstitusi yang disebut dengan sejahtera. Sehingga kehadiran TPM sebagai pengembangan potensi negara.
“Jadi tanah negara yang ada di Anggaberi ini untuk bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat khususnya masyarakat Konawe. Sebagai negara hukum segala sesuatunya diatur dengan aturan main” kata Dr. Ardin.
Lanjutnya, TPM mulai konsentrasi sejak 13 tahun lalu, waktu dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPRD, sehingga kehadirannya untuk berinvestasi guna mensejahtrakan masyarakat perlu mendapat dukungan, itulah fungsi pemerintah atas dasar itulah sehingga DPRD hadir di TPM, karena DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan untuk lakukan kunjugan kerja.
Rombongan Ketua DPRD Konawe dan Komisi II saat mengunjugi lahan PT. TPM
Jika dalam melakuklan aktifitasnya, terjadi pelanggaran regulasi, sebagai ketua DPRD dirinya menyarankan agar dilakukan pembenahan jangan dibiarkan dan dilanggar. Namun jika tidak ada pelanggaran regulasi silahkan dijalankan aktifitasnya sebagaimana biasanya.
“Yang paling penting Apapun karyanya dalam pendekatan prospek hukum, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi, dan itu yang paling penting dan merupakan prinsip hukum kita” Ujar DR. Ardin.
Kata Ardin, perusahaan dalam melakukan aktifitas jangan mengabaikan pendekatan keamanan karena hal itu sangat penting, karena tidak bisa berivestasi jika tidak aman. Jadi jika ada riak- riak dari masyarakat semuanya harus diskusikan dengan semua komponen untuk mencari jalan terbaik sebagaimana konsep Pancasila.
Suasana Kunjungan Rombongan DPRD Konawe di Pabrik Kelapa sawit PT. TPM
“Jika ada pencemaran kan ada BLH, dan saya kira mereka profesional untuk menjelaskan kalau itu ada pencemaran, termasuk urusan jalan jika ada kesalahan nanti hadirkan juga Dinas PU, jika ada kesalahan kita dudukan bersama sehingga tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan kita ingin rasionalitas dalam diskusi” Jelasnya.
Ketua DPRD menyarankan dalam penerimaan tenaga kerja, agar mengutamakan masyarakat lokal apalgi saat pandemi Covid 19, disaat masyarakat susah mencari kerja lalu dipekerjakan di sini ini yang luar biasa. “Ada namanya kearifan lokal di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung kita hargai peradaban- peradaban itu” katanya.
Menurutnya, kehadiran Komisi II DPRD Konawe, berharap jika persoalan muncul agar didiskusikan karena harapan Presiden Jokiwi jangan menghamabt investasi karena bangsa ini bisa besar jika ada investasi dan potensi besar itu harus dikelolah dengan baik.
“Jika ini kita tidak manfaatkan dengan baik maka kita termasuk oang- orang yang rugi, apalagi saat ini lagi pembangunan pabrik, kita suport karena ini bukan kemauan saya, tapi kemauan negara dalam hal investasi” Ungkap Dr. Ardin.
Penjelasan Direktur Operasional PT. TPM Mei Ekaminsa saat memberikan penjelasan terkait kerja PT. TPM
Sementara itu direktur Utama (Dirut) Operasional PT.TPM Mei Ekaminsa mengungkapkan, keberadaan PT. TPM di Kabupaten Konawe sejak tahun 2008, lebih kurang sudah 13 tahun, dengan izin usaha perkebunan nomor 530 tahun 2010.
“saat ini kami telah menanam 6.492 Ha dan areal siap dibuka seluas 403 ha. dari luasan 6.492 ha, di dalamnya areal kemitraan seluas 2.819 ha atau 43 persen dengan anggota kemitraan sebanyak 1.462 orang melalui wadah Koperasi. anggota kemitraan bagi hasil dari tahun 2016” rincinya.
Lanjutnya, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengembangan sampai 10.000 Ha, di mana sat ini pihaknya telah memiliki hak Guna Usaha (HGU) seluas 5. 348 Ha.
Kunjungan Ketua dan Komisi II DPRD Konawe, diantaranya Gamus dan Samiri, Sudirman pihak kepolisian Polres Konawe, dan pemerintah Kecamatan Anggaberi (**)
Pemkab Konawe melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Konawe Sukri Nur, kembali melakukan pemanggilan kepada calon tenaga Lokal (CTKL) Crew Umum tahap 5 dan PLTU tahap 4 PT. OSS yang telah dinyatakan lulus berkas, untuk melakukan rapid tes.
Ketua DPRD Konawe lakukan pertemuan dengan perwakilan kepala Desa di Konawe di Kantor DPRD Konawe
Pembukaan blokir Dana Desa (DD) terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pasalnya persoalan pemblokiran dana desa tersebut cukup memakan waktu lama.
DR. Ardin mengatakan pembukaan blokir Dana Desa adalah salah satu bentuk sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD di bawah kepemimpinan KSK-GTS selaku pimpinan daerah untuk menuntaskan terkait persoalan desa yang dialami pemerintah selama ini.
“Kita bisa menuntaskan persoalan ini dengan lahirnya konsep perda nomor 4 tahun 2020 kemarin yang diberikan legal standing sebagai syarat formal kepada 291 desa yang resmi,”kata Ardin, saat dijumpai di Kantornya Jumat, (12/3/2021).
Suasana pertemuan dengan kepala desa yang masuk dalam 52 desa yang blokir Dana Desa-Nya dibuka
Menurut Ardin, terkait persoalan 52 desa tidak lepas dari perjalanan Kabupaten Konawe sebagai kabupaten induk yang memekarkan beberapa kabupaten, diantaranya Konawe Utara dan Konawe selatan, Konawe kepulauan termasuk kota kendari dan perpindahan kantor pemerintahan kala itu memungkinkan dokumen dan arsip pembentukan wilayah di kabupaten konawe banyak yang hilang dan tercecer.
Sehingga, Kata Dr. Ardin antara Pemerintah dan DPR Konawe melalui arahan menteri dalam negeri dan Provinsi Sultra menyatukan pandangan untuk melahirkan perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa sebagai legal standing dan syarat formil 291 desa yang resmi termasuk didalamnya 52 desa.
” Ini bukti kerja-kerja nyata dari KSK-GTS dan DPRD Konawe, sinergistas sudah kita buktikan dengan lahirkan Perda nomor 4 tahun 2020 dan blokir DD 52 desa telah dibuka” Ujarnya.
Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020
Untuk diketahui, persoalan desa- desa di Kabupaten Konawe ini sempat menyita waktu lama, dengan bergulirnya desa- desa bermasalahah, sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin
Atas dasar Surat Edaran Mendagri Bupati Konawe melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.
Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;
Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dan Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Suasana pembahasan Raperda tentang desa di ruang Rapat Paripurna Gedung ABD. samad DPRD Konawe dengan menghadirkan kepala desa dan badan Pemberdayaan Desa (BPMD) Kabupaten Konawe
Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.
Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,
serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.
Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.
Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.
Suasana penyerahan Rapaerda tentang desa untuk dibahas di Pansus DPRD dan Pemda Konawe
Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah.
Dan sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.
Meski memakan waktu yang cukup dan menguras energi akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020) lalu. Sehingga lahir Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 28 Juli 2020. (**).
Wakil Bupati Konawe bersama rombongan saat lakukan kuker di Perkebunan Kelapa Sawit PT. TPM Kecamatan Anggaberi
Wakil Bupati Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara lakukan kunjungan Kerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Tani Prima Makmur (PT. TPM) Kecamatan Anggaberi, sekaligus meninjau kegiatan pembangunan pabrik kelapa sawit, dan perkebunan plasma yang dikelolah oleh masyarakat, Rabu, (10/3/2021).
Dalam kunjugan Wakil Bupati Konawe di PT. TPM didampingi oleh Sekretaris Daerah Ferdinan Sapaan, turut serta kadis BLH, Ilham jaya, H.Burhan, kadis Perizinan Konawe dan kadis perindagkop Konawe, Jahiuddin.
Dalam sambutannya, Wabup Konawe mengatakan, pihaknya dalam hal ini pemerintah daerah, sangat memmbantuh dan meringankan beban pemerintah daerah, pasalnya saat ini yang bekerja diperusahaan tersebut mencapai 2500 orang. Sehingga jika dikonversi dalam satu keluarga dapat mencapai 10 ribu jiwa.
Suasana kunker Wabup Konawe di Perusahaan kelapa sawit
“Hadirnya investasi khususnya perusahaan Sawit PT Tani Prima Makmur ini sangat membantu dalam meringankan beban pemerintah daerah, terkait karyawan PT TPM saat ini terdapat 2500 orang, yang bila digabungkan dalam satu keluarga ada istri dan anak dari karyawan tersebut, jadi kurang lebih sekitar 10 ribu jiwa warga Konawe saat ini yang telah diakomodir dan diringankan oleh PT TPM,”Ungkap Mantan Ketua DPRD Konawe ini.
Kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memberikan apresiasi kepada perusahaan kelapa sawit yang berada dikecamatan Anggaberi tersebut, karena dengan beroperasinya perusahaan sawit PT Tani Prima Makmur mampu menyerap tenaga kerja lokal hampir 95 persen. Dan diharapkan dapat menyesejahterakan masyarakat khususnya masyarakat disekitar perusahaan.
Hadirnya perusahaan kelapa sawit ini juga berkontribusi untuk mengurangi angka pengangguran, sebab memberikan lapangan kerja bagi warganya. Juga ihaknya sangat mengapresiasi perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 2008 lalu di Konawe.
Dia berharap kedepannya pihak perusahaan, mampu memperluas areal lahan perkebunan kelapa sawit, dari sebelumnya seluas lahan 6 ribu hektar lebih yang ada saat ini menjadi 10 ribu hektar lahan perkebunan, sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar yang berimbas dengan meningkatnya perekonomian 20 ribu jiwa masyarakat kabupaten Konawe.
Wabup Konawe bersama rombongan saat meninjau biji sawit
Untuk itu, kata Gusli, pemerintah daerah akan selalu memberikan ruang bagi para investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Konawe dalam rangka mendukung visi misi presiden RI, Joko widodo dan hal ini juga selaras dengan harapan Bupati Konawe untuk menjadikan Konawe sebagai surga investasi Indonesia.
Lanjut Gusli pihaknya juga akan mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) PT TPM, mungkin ada hibah nanti kepada pemerintah daerah “Kami juga akan mendorong CSR PT TPM, mungkin ada hibah nanti kepada pemerintah daerah,” Ujarnya.
Sementara itu manager operasional PT. TPM, Mei Eka Minsa, mengatakan keberadaan PT. TPM di Kabupaten Konawe sejak tahun 2008, lebih kurang sudah 13 tahun, dengan izin usaha perkebunan nomor 530 tahun 2010.
Pihak perusahaan memperlihatkan Biji sawit siap olah
“saat ini kami telah menanam 6.492 Ha dan areal siap dibuka seluas 403 ha. dari luasan 6.492 ha, di dalamnya areal kemitraan seluas 2.819 ha atau 43 persen dengan anggota kemitraan sebanyak 1.462 orang melalui wadah Koperasi. anggota kemitraan bagi hasil dari tahun 2016” rincinya.
Kata dia, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengembangan sampai 10.000 Ha, di mana sat ini pihaknya telah memiliki hak Guna Usaha (HGU) seluas 5. 348 Ha.
Lanjutnya, Perusahaan telah membangun satu pabrik dengan ijin Amdal Nomor 517/04/SKLL/IX Tahun 2019 dengan kapasitas olahan 45 ton per jam dan sejak berdiri pada tahun 2008 lalu, perusahaan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) telah menanam kelapa sawit diatas lahan seluas 6492 hektar dengan mempekerjakan karyawan sekitar 2571 tenaga kerja dengan persentase 95 persen didominasi oleh tenaga kerja lokal.
“Saat ini tengah dilakukan pembangunan pabrik dan tengah dilakukan finising, untuk mendapatkan pabrik yang mampu bersaing dengan kualitas yang terbaik,”ujarnya. (**)
Pemkab Konawe melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Konawe Sukri Nur, kembali melakukan pemanggilan kepada calon tenaga Lokal (CTKL) yang dinyatakan lulus berkas Nama-nama Lulus Berkas Operator Crew Umum Smelter Tahap 5 gelombang ke 3 dan Operator Loader Tahap 3 PT VDNI, untuk melakukan rapid tes dan tes lapangan
Devisi Crew Umum Smelter tahap 5 gelombang ke 3 dari nomor urut 501 – 750 dan Devisi Operator Loader tahap 3 nomor urut 01-21.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan...