Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe tahun 2022. Hal itu disampaikan lima fraksi pada saat Rapat Paripurna Penyerahan dua Raperda usulan pemerintah, Senin (14/2/2022).
Dua Raperda tersebut diantaranya, Raperda Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe.
Lima fraksi DPRD Konawe diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Bulan Bintang (F-PBB) Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-Perindo) serta Fraksi Konawe Gemilang (PAN, NasDem, Golkar, PKS dan PKB).
F-PDIP dengan juru bicara, I Made Asmaya berpendapat, dua raperda sangat penting untuk menjadi Perda Kabupaten Konawe. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan arena desa merupakan ujung tombak dalam menjaga negra kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk mensuskseskan suatu desa diperlukan seseorang yang mampu memimpin desa, karena bertugas melaksakan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat. olehnya itu kami berpendapat seorang kepala desa harus terpilih melalui mekanisme demokrasi” jelasnya.
Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur tentang pemilihan kepala desa yang dituangkan dalam sebuah perda sebagai payung hukum pelaksanaan kepala desa. Untuk itu dalam pelaksaannya diatur lebih khusus dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Menurut I Made Asmaya, juga penting karena sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja.
Sementara itu, F-Konawe Gemilang dengan juru bicara Nuryadin Tombili mengatakan fraksi Konawe gemilang menyetujui dua buah raperda usulan pemerintah tersebut, pasalnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat penting karena berhubungan dengan sistem demokrasi ditingkat desa.
“Pemilihan merupakan pesta demokrasi antara pemilih dan yang dipilih di mana masyarakat yang akan mementukan siapa yang akan menjadi pilihannya yang akan memimpin suatu desa selama enam tahun” ujarnya.
Untuk Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe tahun 2022. kata dia, merupakan suatu pemberian legalitas bagi pelaku usaha untuk mulai berusaha. Ini juga untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah maupun usaha-usaha besar di Kabupaten Konawe, ini juga telah sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja.
Fraksi Indonesia Raya, dengan juru bicara Hermasyah Pagala berpendapat, Raperda Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada prinsipnya fraksi Gerindra-Perindo menyetujui raperda tersebut namun terdapat beberapa point yang perlu perubahan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe, menurutnya telah sesuai dengan peraturan diatasnya, dan diharapkan dengan raperda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Konawe.
“Raperda in kami harapakan dapat memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan efisien dan memberikan pertumbuhan ekonomi daerah serta dapat memberikan keringanan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe dan dapat menyerap tenaga kerja lokal” Kata Hermansyah Pagala.
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Umar Dema berpendapat, sangat mengapresiasi lahirnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe yang diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Konawe.
“Besar harapan kami dengan Raperda ini dapat memberikan semangat berusaha di Kabupaten Konawe dan dapat menata potensi ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah dalam peningkatan pendapatan asli daerah” ungkapnya.
Lanjutnya, tentang Raperda Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Fraksi partai Demokrat berpandangan, perubahan raperda tersebut harus dilakukan agar sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Sementara itu Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) dengan juru bicara Kristian Tanda Bio berpandangan, Raperda Tentang Perubaha Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, karena bertentangan dengan peraturan diatasnya maka perlu dirubah.
“Kami berpendapat karena raperda tentang pemilihan kepala desa ini bertentangan dengan peraturan di atasnya maka perlu dirubah” kata Kristian
Selanjutnya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe pihaknya sangat mengapresiasi raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Konawe.
Rapat Paripurna DPRD Konawe penyerahan dua buah Raperda oleh pemerintah daerah tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin didampingi Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto yang dihadiri oleh 16 anggota DPRD Konawe. Sementara dari pihak Pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe. (**)