Dewan Konawe meminta agar pihak kepolisian resor (Polres) Konawe segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tenggelamnya seorang warga di lokasi bekas galian tambang C jenis batu, di desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos., M.Si.
Kata Dr. Ardin, keberadaan galian tambang C jenis batu di Puriala akan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga jika tak segera dilakukan penutupan atau reklamasi.
“Polisi harus memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan atau hubungan dengan galian tersebut, pemerintah setempat, perusahaan maupun pemilik lahan,” Pinta Dr. Ardin.
Ketua DPRD kabupaten Konawe 2 periode ini mengatakan, tidak ada proyek yang setara nilainya dengan nyawa manusia, jika kemudian terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia maka perusahaan harus bertanggung jawab.
“Kita tidak inginkan ada lagi korban, pihak perusahaan yang mengambil atau mengolah di lokasi itu atau pemilik lahan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk lebih selektif menerima perusahaan yang hendak melakukan penambangan atau membuka usaha di kabupaten Konawe.
Bukan hanya menerima royalti atau keuntungan materiil, tetapi Pemerintah harus memastikan perusahaan tersebut taat aturan, mengikuti regulasi pra dan pasca pengolahan dan yang lebih penting memperhatikan masyarakat dan lingkungan tempat dia berusaha.
“Pemerintah harus tegas, perusahaan yang hendak menambang ataupun berinvestasi di Kabupaten Konawe harus terverifikasi dan memenuhi tanggungjawabnya,” pungkas Politisi PAN Konawe ini.
Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.
Korban ditemukan tewas usai berenang bersama beberapa orang rekan-rekannya di bekas tambang galian c yang memiliki kedalaman 4 meter. (**)