Pandangan Umum Pemda Konawe Atas Tujuh Raperda Inisiatif DPRD

844
0
BERBAGI
Dr. Ferdinand, SP.,MH saat menyampaikan Pandangan umum tentang 7 Raperda inisiatif DPRD. Saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda, di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe Selasa (14/1/2020)

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengafresiasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Raperda) Hal ini disampaiankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr.Ferdinand, SP.,MH, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemerintah Daerah terhadap Pembahasan 13 Raperda, di Gedung Abdul Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (24/1/2020).

Dr.Ferdinand mengatakan, Peraturan daerah merupakan instrumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban semua masyarakat yang melakukan aktivitas di Kabupatem Konawe, baik itu pemerintah daerah bersama dengan Anggota DPRD selaku penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat Konawe yang harus menerima pelayanan dan manfaat dari Perda yang akan dilaksanakan, untuk itu kualitas suatu Perda akan menentukan efektifitas dari penerapan di lapangan.

Kata Sekda Konawe, Hal ini penting untuk dilakukan mengingat terdapat Perda yang sulit dilaksanakan atau tidak efektif dilakasnakan mengingat Perda tersebut tidak disosialisasikan dengan baik keseluruh masyarakat dan juga karena adanya respon negatif dari masyarakat atas implementasi atas suatu Perda.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe Saat mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda

Bahwa atas ketujuh Raperda tersebut Pemda Konawe memberikan masukan sebagai berukut; Pertama. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. (a), Raperda ini harus dapat memberikan standar operasional tentang mitigasi bencana, hal ini dipandang perlu untuk memberikan informasi dalam rangka mengantisipasi bencana untuk meminimalisir korban dan kerugian. (b), Raperda ini diharapkan mapu memberikan informasitentang pemetaan wilayah di Konawe yang rawan bencana.

Kedua, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe kata dia, Raperda ini diharapakan dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak guru dan juga menjelaskan tanggungjawab guru sebagai seorang pendidik dan pengajar dan juga mampu memberikan batasan hak-hak tersebut jika diperhdapkan dengan hak murid atau anak.

Selanjutnya, Ketiga, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, Raparda ini harus mampu memberikan informasi tentang terintegrasinya program jaminan sosial kesehatan, baik program nasional maupun daerah, serta mampu memberikan jaminan terkait kesehatan ibu yang akan malahirkan anak yang berkualitas.

Keempat, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, Kata dia, lahan pertanian di Kabupaten Konawe, didominasi oleh jenis tanah podsolik merah kuning, jenis tanah ini memiliki kandungan unsur hara yang terbatas, sehingga jika di dalam aktifitas pertanian dan perkebunan selalu menggunakan pupuk Anorganik maka suatu saat tanah pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Konawe akan mengalami krisis kesuburan tanah. Sehingga dalam rancangan perdan ini harus mampu memberikan informasi tentang penggunaan pupuk organik.

Terkait Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, Dr. Ferdinand berharap dalam Raperda ini mampu memberikan kepastian tentang kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam melakukan atau menjaga lingkungan bersih dan ketertiban, sehingga setiap warga Kabupaten Konawe menjadikannya sebagai budaya hidup dan bermasyarakat.

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi dan Pemda Konawe terhadap pembahasan 13 Raperda

Sementara untuk Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan Kata Dr. Ferdinad, Rapaerda ini diharapkan dapat memberikan kepastian tentang peran yang seluas-luasnya kepada desa selaku daerah otonom dan masyarakat kelurahan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakatnya.

Terakhir Ketujuh, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe, menurutnya, dalam penyusunan Raperda ini diharapakan mengakomodir informasi dari dan zakat yang ada di Kabupaten Konawe dan juga mengambil referensi dari daerah lain yang telah sukses menerapkan Perda tentang Zakat, termasuk bagaimana menerapkan zakat profesi.

“Demikian pandangan umum pemerintah daerah atas Raperda inisitif yang diajukan DPRD dan kami pemerintah menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sebagaimana ketentuan perundang-undangan” Kata Sekda Konawe (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY