DPRD Konawe Jabarkan Tujuh Raperda Inisiatif

1298
0
BERBAGI
Pimpinan Rapat Paripurna Penyerahan 13 Rapaerda yang dipimpin Kadek Rai Sudiani (Wakil Ketua I) di dampingi Ketua Komisi I Beny Burhan dan Sekda Konawe DR. Ferdinan, Duduk Paling belakang Sekwan Sumanti, S.Sos.,M.Si

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, menjelaskan tujuh buah Raperda yang menjadi inisiatif dewan untuk dibahas, Penjelasan 7 Raperda tesebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala, SE di Gedung Abdul Samad DPRD Konawe, Senin, (13/1/2020)

ketujuh Raperda inisiatif Dewan adalah 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Hermansyah dalam pidatonya menjelaskan, tujuh buah Raperda inisiatif tersebut antara lin; Pertama, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Lahan pertanian memiliki peran fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten Konawe yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk Kabupaten Konawe menggantungkan hidup pada sektro pertanian.

Pada masyarakat Kabupaten Konawe, Lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. ” Lahan merupakan sumberdaya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat”jelasnya.

Ketua Baperda DPRD Konawe Hermansyah Pagala saat menyampaikan pidato penjelasan 7 buah Raperda inisiatif

Lahan Pertanian Pangan merupakan sebagian dari funsi budidaya. Keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaualatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe, maupun untuk dijual keluar kabupaten Konawe. Isu penting dalam pembangunan dewasa ini adalah pertanian berkelanjutan. Pertanian berkelanutan adalah suatu proses yang memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakatmasa kini tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan kesejahteraan generasi yang akan datang. seiring dengan laju konvensi lahan pertanian kelahan non pertanian, sumberdaya pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan.

Dalam rangka menjawab berbagai persoalan, salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak perlu segera menyusun sebuah Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe untuk segera mengatasi maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Konawe.

Kedua, adalah Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. Demi tercapainaya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Ketiga, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, hal ini dianggap penting karena hubungannya dengan perlindungan terhadap kehidpan terhadapa warga negara profesi guru menjadi salah satu item perhatian khusus dalam menjalankan pelaksanaan tugasnya. Betapa tidak dalam beberapa tahun terakhir telah banyak diberitakan tentang kekerasan terhadap guru. Padahal salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada pasal 39 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen. Bagian 7 tetang perlindungan disebutkan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru.

Olehnya itu lanjut Politisi Gerindra ini, peran serta pemerintah daerah pun menjadi penting untuk menjamin perlindungan guru di setiap daerah tak terkecuali di Kabupaten Konawe. Disadari bahwa keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan kerja-kerja pemerintahan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat khususnya pada aspek perlindungan.

Keempat adalah Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe, aspek penting dalam irisan isu kesejahteraan manusia adalah terpenuhinya jaminan kesehatan, sebagai kebutuhan dasar, kesehatan memainkan peran utama dalam segmentasi jenis-jenis jaminan atas hak warga negara. Perlu disadari bahwa sirklus biologis perempuan/ibu berpotensi rentan berdampak pada kualitas kesehatannya, ada fase tertentu di mana kebutuhan kesehatan perempuan/ibu lebih tinggi dibanding laki-laki. Begitu pula bagi Bayi dan anak karena kondisi mereka yang dalam masa pertumbuhan berdampak pula pada kebutuhan khusus atas jaminan kesehatan.

Potensi penyakit dan Perlakuan medis serta kebutuhan bayi dan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Semua itu (Kebutuhan jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak) merupakan kewajiban penyelenggara fungsi negarauntuk merealisasikannya baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anggota DPRD dan OPD se-Kabupaten KOnawe (duduk di lantai dua ) yang mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Raperda

Kelima, kata Hermansyah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Zakat memiliki peranan penting dalam atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahaladari Allah Azza Wajalla semata. Namun demikian, tetapi bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya.

Nilai strategis zakat dapat dilihat dari; Pertama. zakat merupakan panggilan agama dan merupakan cerminan dari keimanan seseorang. Kedua, sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang alain akan tetap membayar. Ketiga, zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataaan pembangunan.

Kabupaten Konawe merupakan salah satu daerah otonom yang dalam praktik penyelenggaran pemerintahannya selalu memberikan pelayanan yang intensif terhadap setiap masyarakat demi terciptanaya suatu masyarakat yang adil, makmur, sejahtera daik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi dan tarap hidup masyarakat.Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan di Kabupaten Konawe dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah dari sektor zakat. Dalam upaya Pemda Konawe melalui sektor zakat, tentunya dibutuhkan sebuah instrumen pengelolaan zakat itu sendiri agar benar-benar dapat memberikan pelayanan positif terhadapa segenap masyarakat Konawe.

Keenam, lanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. Sebagaimana diketahui pada bilangan Juni 2019 lalu, terjadi bencana banjir yang cukup besar memberikan dampak di Kabupaten Konawe. Dilansir dari CNN Indonesia, banjir yang terjadi beberapa saat sebelum dan setelah idhul fitri 2019 pada tanggal 18 Juni terindikasi menggenagi 144 desa dan 22 kelurahan dan 24 kecamatan. Banjir juga telah menyebabkan kerusakan diberbagai sektor. Rumah yang terendam dilaporkan sebanyak 4.688 unit dengan rincian 192 rusak berat, 513 rusak sedang dan 575 rusak ringan. Bangunan sekolah juga turut terendam, yakni 32 unit taman kanak-kanak, 49 SD, dan 14 SMP.

Berdasarkan pertimbangan di atas, secara yuridis, sosiologis dan filosofis adanya Perda tentang Penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan. Eksistensi peraturan tersebut tidak saja merupakan wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, melainkan di sisi lain Perda a aquo dapat menjadi deskripsi atas upaya pemenuhan tujuan negara yang melandasi terbentuknya pemerintahan. Di sisi lain urgensi sosiologis atas keberadaan Perda ini merupakan upaya untuk mengantisipasi apabila kemungkinan terjadi bencana serupa.

Terakhir, Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha,Kabupaten KOnawe merupakan salah satu kabupaten yang berada di Sulawesi Tenggara yang banyak mengalami permasalahan termasuk permasalahan kebersihan dalam lingkungan hidup diantaranya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, pembuangan limbah pabrik, polus udara, pencemaran air dan lainnya, sehingga DPRD Kabupaten Konawe berinisiatif membuat Perda demi menjamin terciptannya kebersihan lingkungan hidup.

“Maka untuk menjamin kebersihan dan ketertiban umum pada masyarakat, maka kami perlu dibentuk Raperda tentang Kebersihan dan ketertiban Kona Unaaha” Tutup Hermansyah. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY