DPRD dan Pemkab Konawe Bahas Persoalan Dua Kecamatan Agar Segera Diselesaikan

336
0
BERBAGI
Rapat bersama DPRD dan Pemkab Konawe di DPRD Konawe, Selasa (21/6/2022). Membahas dua kecamatan yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.

Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar rapat bersama membahas status dua kecamatan di Konawe yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri. Dalam hal ini Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Tongauna Utara.

Status kedua kecamatan tersebut terungkap setelah sebelumnya Komisi I DPRD Konawe lakukan kunjungan kerja di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Gamus menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.

Penjelasan Pemkab Konawe terkait status dua kecamatan

” Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ujar Gamus. Selasa (21/6/2022) di gedung pertemuan Gusli Topan Sabara DPRD Konawe.

Dalam rapat kerja ini DPRD kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan Persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri.

Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.

suasana rapat pembahasan dua kecamatan

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.

” Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DPRD Konawe.

Sementara Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid mengungkapkan, permasalahan 2 kecamatan ini yakni Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

Fose bersama antara tim DPRD dan Pemkab Konawe usai membahasa dua kecataman

” Untuk Kecamatan Tongauna Utara yang terdiri dari 10 Desa definitif telah memenuhi Syarat secara cakupan wilayah yang menjadi kendala kita karena belum adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara, karena kecamatan Tongauna berbatasan langsung dengan wilayah Konawe Utara,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Anggatoa lanjutnya, terdiri dari 14 Desa, hanya 6 Desa yang definitif sedangkan 8 Desa lainnya masih berstatus persiapan. Sementara itu syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP no 4 tahun 2014 harus memiliki 10 Desa definitif.

” Untuk Persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat Pembentukan kecamatan,” ungkapnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY