KONAWE,- Sekretaris Daerah kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapaan sampaikan hal-hal prinsip terjadi perubahan dalam Anggaran Pendandapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Konawe tahun 2024.
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, mewakili Pj Bupati Konawe menyampaikan hal-hal yang menyebabkan terjadinya perubahan salah satunya adalah adanya pergeseran anggaran, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tahun anggaran sebelumnya.
“Terjadinya pembahasan yang pertama tentunya berdasarkan regulasi yang ada yang selama ini kita jadikan rujukan, dan subtansi tehnis yang mendasari perubahan itu yaitu diantaranya adanya pergeseran anggaran, hasil audit BPK RI terkait dengan tahun anggaran sebelumnya. Dan yang terpenting adalah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap makro ekonomi kondisi yang menjadi prinsip untuk di bahas,” jelas Ferdinand Sapan.
Iapun mengajak kepada seluruh anggota DPRD agar dapat memberikan masukan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Konawe.
Termaksud terhadap informasi tentang regulasi baru lanjut Ferdinand, yang berhubungan dengan pembahasan APBD Konawe.
Pembahasan APBD Perubahan melibatkan seluruh dinas terkait se-Kabupaten Konawe. (red)