Dewan Konawe Gelar RDP Penyelesaian Ganti Rugi Pembebasan Lahan Di Routa

199
0
BERBAGI
RDP DPRD Kabupaten Konawe, Masyarakat Routa bersama PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan warga Routa. Hearing tersebit membahas pembebasan lahan di wilayah lingkar tambang yang belum menemui titik terang, yang berlangsung digedung DPRD Konawe, Kamis (25/5/2023).

RDP yang digelar di gedung DPRD Konawe, dihadiri puluhan warga routa, tokoh masyarakat dan kuasa hukum pembebasan lahan. Di pihak PT SCM dihadiri oleh Community relations atau Comrel. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh Camat Routa, Kabag Hukum Pemda Konawe, sebagai perwakilan bupati dan sekda, sekaligus dari instansi TNI/Polri.

Tokoh masyarakat routa H. Litanto, mengatakan, dalam perkara pembebebasan lahan yang sering disuarakan melalui demo atau unjuk rasa sampai saat ini belum memunculkan solusi, karena itu kekecewaan mereka terhadap aksi yang dilakukan selalu dimentahkan.

“Dengan adanya hearing ini semoga dapat mencarikan solusi, dan tadi sudah ada keputusan-keputusan bahwa pihak pemerintah akan menurunkan tim untuk melihat lokasi pembebasan lahan, ratusan hektare,” ungkapnya.

Masyarakat Routa mengadiri Rapat Dengar Pendapat

Dia membeberkan, kasus yang menjadi gejolak di masyarakat yaitu tentang pembebasan lahan tanaman kopi, sampai saat ini pergesekan antara perusahaan dan warga belum terindahkan karena tidak adanya titik temu permasalahan tersebut.

“Jujur saja, masyarakat routa tidak alergi dengan kehadiran investor, karena memang dilindungi oleh negara. Tetapi investor juga harus memenuhi kewajiban-kewajibannya masyarakat yang terkena dampak ini,” bebernya.

Ditempat yang sama, Comrel PT SCM Ikbal menegaskan, jika penyelesaian lahan sudah dalam proses. Tetapi saat ini proses tersebut membutuhkan tahap tertentu melalui pemerintah kecamatan dan kabupaten. Namun kadang kala pada prosesnya warga masih belum menerima keputusan tersebut.

“Hanyakan warga mungkin sudah tahu besarannya tapi tidak mau menerima keputusan itu. Kami pun dari perusahaan sudah memenuhi syarat melalui pengurusan tingkat kabupaten secara bertahap dengan adanya aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menengahi rapat dengar pendapat itu, Ketua DPRD Konawe H. Ardin memandang kedua pihak ini hanya berdebat tanpa data. Ia mengatakan rapat tersebut tidak berakhir hari ini, dan akan dilanjutkan rapat kerja dengan membawa masing-masing data yang dipegang.

Suasana RDP

“Minggu depan kami rapat kerja dulu yah. Nanti dibawa semua datanya supaya jelas, nanti disitu kami akan lihat semuanya,” ujar Ardin.

Bahkan undangan rapat kerja, Ardin meminta agar dihadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat titik koordinasi seperti apa yang di maksud pihak perusahaan dan warga routa.

“Saya meminta dihadirkan dari BPN, agar kami bisa tahu seperti apa permasalahan ini, dan terus berlarut-larut,” janjinya.

“Kita tidak pernah menolak investasi, bahkan kita mendukung investasi asalkan masyarakat medapatkan manfaat, polemik 100 hektare tanaman milik warga di Routa kami ingatkan agar Pemerintah Daerah jangan main-main, jangan ada warga yang benar-benar pemilik lahan kehilangan hak-haknya,” Tegas Dr. Ardin

Hal Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Beni Setiadi Burhan yang mengatakan bahwa Investasi di Kabupaten Konawe DPRD tidak pernah dilibatkan.

“Nanti ada masalah baru kita dilibatkan, selama ini DPR tidak pernah diberikan data jumlah lahan dan investasi yang ada di kabupaten Konawe,” ujar Beni. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY