Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe. Sosialisasi ini dilakukan oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, di Desa Asunde Kecamatan Besulutu, Kamis (9/6/7/2020). Karena jika muatan lokal bahasa daerah tolaki ini tidak diajarkan sejak dini terutama pada tingkat pendidikan dasar sebagai mata pelajaran muatan lokal (Mulok) dikhawatirkan akan punah dan hilang dari peradaban dunia.
Ketua DPRD mengungkapkan regulasi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Dasar Kabupaten Konawe ini, dianggap sangat penting masuk dalam mata pelajaran di pendidikan dasar pasalnya, bahasa suku tolaki saat ini mulai terkikis utamanya pada kalangan anak-anak, dalam artian bahasa tolaki mulai dilupakan, yang mestinya menjadi bahasa sehari-hari terutama dalam berkomunikasi sesama suku tolaki.
Tak hanya pada tingkat anak usia pendidikan dasar, kata dia, penomena yang ada bahasa tolaki juga mulai terkikis pada tingkat usia anak dewasa, karena komunikasi antara mereka yang notabene ber suku tolaki lebih cenderung menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. Contoh kasus misalkan jika bertemu sesama yang ber suku tolaki, jika salah satunya bertanya menggunakan bahasa tolaki, dijawab dengan bahasa nasional. Kenapa hal ini terjadi boleh jadi disebabkan lemahnya muatan lokal bahasa daerah tolaki pada pendidikan dasar.
Kata dia, dirinya sebagai wakil rakyat jika dalam berkominikasi senantiasa menggunakan bahasa lokal yaitu bahasa tolaki, hal ini dilakukannya agar bahasa tolaki senantiasa terjaga agar tidak punah. Karena penomena saat ini bahasa tolaki mulai dilupakan terutama pada tingkat anak-anak dalam usia pendidika dasar.
“Jika bahasa tolaki ini punah, maka bahasa tolaki akan hilang dari peradaban dunia, olehnya itu kita tanamkan dalam mata pelajaran. Kita mulai di kurikulum SD di Pasal 16 Perda ini kita sudah tegaskan bahwa ada dua pasal setiap pendidikan lokal diajarkan di tingkat sekolah dasar, jadi harus ada muatan lokal” Tegas Dr. Ardin.
Dia menegaskan, Karena sudah ada Perda-Nya mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah bahasa tolaki harus menjadi mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar di Kabupaten Konawe. Jadi ada guru khusus muatan lokal bahasa Tolaki. Jadi jangan ada lagi pertanyaan kenapa ada pelajaran bahasa tolaki, karena jika tidak dijaga bahasa daerah ini akan punah.
“Kalau kita ini masih tau bahasa tolaki tapi anak kita mulai tidak tahu dan mengerti bahasa tolaki makanya ini kita jaga melalui regulasi ini.” Kata Ketua DPRD.
Jika ini belum berjalan lanjutnya, Menjadi tugas DPRD saat ini ingin memasukkan pelajaran muatan lokal ini menjadi kurikulum mata pelajaran di tingkat pendidikan dasar. Dan dewan akan melakukan koordinasi pada penyelenggara satuan pendidikan dasar untuk melaksanakan regulasi ini. Makanya hari ini Perda ini disosialisasikan di masyarakat.
“Kita tidak mau lagi ada sekolah-sekolah yang tidak menjadikan bahasa tolaki ini menjadi muatan lokal, karena sudah ada Perda-nya” Kata Politisi PAN ini.
Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat Besulutu, Kasi pemerintahan Kecamatan Besulutu, Kepala Desa Asunde dan Kabag Humas DPRD Konawe serta masyarkaat Desa Asunde Kecamatan Besulutu. yang berlangsung di Balai Desa Asunde.
Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD Konawe memberikan bantuan sembako dan pemasangan KWh listrik sebagai bantuan pribadi pada masyarakat yang membutuhkan. (**)