Pelantikan PAW Murni Tombili Menunggu SK Gubernur Sultra

307
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin bersama Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto saat diwawancarai awak media

UNAAHA,KONAWEKITA- Pelantikan, Suharto sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Menggantikan Murni Tombili yang meninggal dunia menunggu Surat Keputusan Gubernur

Hal berdasarkan surat DPP PDIP nomor 4616/IN/DPP/XI/2022 dan Surat DPC PDIP Nomor 180/EKS/DPC/XI/2022 tentang usulan PAW anggota DPRD Konawe dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan Pelantikan akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan dari Gubernur Sultra. “Kita tunggu verifikasi KPUD Konawe atas usulan partai nanti dari KPU baru kita kirim surat permintaan SK ke Gubernur,” Kata Ardin.

Kata dia, mengacu pada peraturan PKPU No 6, tahun 2017, Pasal 5, Paripurna PAW harus dilaksanakan, dan dalam pasal disebutkan PAW bisa terjadi ketika anggota dewan meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Suharto yang pada pemilu legislatif periode 2019-2024 memperoleh suara terbanyak kedua dari almarhum Hj Murni Tombili dengan jumlah perolehan 770 suara.

“Insha Allah kita akan melantik Suharto menggantikan Hj Murni Tombili (alm) dari Fraksi Partai PDI-P, semoga berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ardin.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Konawe, Rusdianto, saat akan diwawancara terkait pengusulan dan pelantikan anggota DPRD PAW tersebut enggan untuk menanggapi. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY