DPRD Konawe Harap Penyelenggara Pemilu Senantiasa Bekerja Secara Profesional

124
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, meminta agar penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk bekerja secara profesional dan penuh integritas. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si.,

Dr. Ardin mengatakan atas beredarnya informasi salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Uepai, Lambuya, Puriala, Onembute) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe atas dugaan pemalsuan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Konawe, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu bekerja sesuai amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mana salah satu poinnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas senantiasa menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil.

Kegiatan Penyelenggara pemilu bersama Pemda Konawe

“Penyelenggara pemilu harus bekerja profesional, negara kita menggelontorkan anggaran yang begitu besar agar pelaksanaan Pemilu berjalan sukses tanpa ada kecurangan,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe 5 periode ini menyampaikan, laporan dari salah satu lembaga masyarakat tentang salah satu caleg memalsukan ijazah saat pendaftaran bisa mencederai pelaksanaan pesta demokrasi jika terbukti kebenarannya.

“Jujur saja hal ini mengganggu iklim demokrasi kita, harapan kita semoga hal ini tidak terbukti. Karena jika terbukti oknum tersebut menggunakan ijazah palsu maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh penyelenggara Pemilu,” Katanya.

Pelantikan penyelenggara Pemilu 2024

Perlu diketahui, LSM LIRA Kabupaten Konawe sebelumnya telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten MW ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.

MW dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.

Selain itu beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dialakukan oleh ASN dan lainnya, agar ditangani secara profesional. dalam artian penyelenggara jangan tebang pilih. Amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mana salah satu poinnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas senantiasa menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil.

Dengan harapan hasil dari pemilu 2024 tersebut dapat menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin nasional yang berintegritas.(**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY