Syarat Cakades, Baca Tulis Al Qur’an Akan Dihapus Karena Bertentangan Aturan Di Atasnya

591
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin sat diwawancarai awak media di DPRD Konawe

UNAAHA-KONAWEKITA-Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengusulkan agar syarat mahir baca tulis Alqur-an sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) untuk di hapus dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades. Pengahapuasan tersebut karena bertentngan dengan aturan di atasnya.

Selain mahir baca tulis Alqur’an, syarat domisili dan batas usia calon kades juga akan diminta di hapus pada saat rapat paripurna revisi Perda nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades yang akan digelar oleh DPRD Konawe

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. ferdinad Sapan mengatakan penghapusan beberapa pasal dalan Ranperda Nomor 04 tahun 2015 karena bertentangan dengan aturan di atasnya, sebagaimana Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015 dan tahun 2021.

Di mana Lanjut Sekda, dalam ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan pasal 28d ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“Terdapat beberapa ketentuan yang dihapus karena bertentantangan dengan peraturan lebih tinggi seperti syarat domisi calon kepala desa, mampu baca tulis Al Qur’an bagi yang beragama islam dan tidak sedang menjabat menjadi pelaksana kepala desa.” jelas Dr. ferdinand

Kemudian, kata Dr. ferdinad dalam Ranperda ini juga dilakukan penambahan beberapa pasal sisipan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Semanatara itu, Ketua DPRD Konawe Dr.H.Ardin menuturkan kalau ingin jadi seorang pemimpin minimal dia harus bisa baca tulis Alqur-an oleh nya itu lahirlah Perda nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades itu

Tetapi Lanjut Ardin, faktanya pasal itu banyak membuat masalah, ada yang sempat masuk penjara gara-gara palsukan dokumen bisa baca tulis Alqur-an. Sehingga untuk melihat keadilan hukum, pasal itu nantinya akan dihapus dalan paripurna revisi Perda nantinya.

”karena kalau kita memberikan syarat buta baca Alqur-an pada muslim, berarti kalau ada agama lain yang ingin masuk calon desa. Berarti kita harus berikan syarat sesuai agamanya juga,” kata Ardin, Senin, 14 Februari 2022 usai siding paripurna usulan Perda investasi

“kita hilangkan saja syarat itu, jangan mi kita bicara di domain itu, sehingga punya hak memilih dan dipilih silakan tanpa melihat latar belakang agamanya lagi” tambah Ardin.

Terkait dengan penetapan waktu, kata Ardin, nanti dinas terkait yang akan membuatnya atau bupati dalam bentuk peraturan bupati

“lebih pasnya, pertimbangan dinas terknis, dalam hal ini BPMD Konawe,” katanya. (Red/KK).

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY