UNAAHA, KONAWEKITA- Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe, Kristian Tanda Bio mengungkapkan agar kedua Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Kedua Perda tersebut yakni, Peraturan Daerah Nomor I tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa dan Peraturan Daerah Momor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Kedua Perda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
Kristian Tanda Bio sangat mengharapkan agar perda tersebut agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk Perda momor 1 Tentang Pemilihan Kepala Desa agar segera disosialisakan untuk menghindari kejadian sebelumnya ada pemilihan kepala desa.
Dia juga berharap agar Perda nomor 2 tahun 2022 Tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe agar menciptakan sistim pelayanan yang baik. “karena dengan itu masyarakat yang akan berusaha dapat dipermudah, karena dengan itu dapat memberikan kepercayaan yang baik bagi pemerintah” Ujar Politisi PBB ini.
Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe, sendiri mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.(red/KK)