DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Dua Raperda Usulan Pemerintah

637
0
BERBAGI
Pimpinan DPRD Konawe, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna Penyerahan dua Buah Raperda usulan pemerintah di Gedung Abd. Samad DPRD Konawe, Senin (14/2/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus), baik Pansus DPRD maupun Pansus Pemerintah Darah. Hal ini ditandai dengan penyerahan dua buah dokumen Raperda yang diserakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan kepada DPRD yang diterima oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dalam agenda Rapat Paripurna Penyerah Dua Buah Raperda Kabupaten Konawe tahun 2022 di Gedung Abd Samad DPRD Konawe, Senin (14/2/2022).

Rapat Paripurna DPRD Konawe penyerahan dua buah Raperda oleh pemerintah daerah tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin didampingi Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto yang dihadiri oleh 16 anggota DPRD Konawe.

Kedua Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Konawe.

Penyerahan dua buah Raperda usulan pemerintah daerah oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinad yang diterima Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekda Konawew, Dr. Ferdinad mengatakan Dua buah Raperda yang diserahkan pada hari, di dasarkan atas pertimbangan pertama, Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015 dan tahun 2021, di mana dalam ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan pasal 28d ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Peraturan ini nantinya, sebagai salah satu pedoman agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; dan

Ketiga, untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan harapan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Atas pertimbangan di atas, tentunya pemerintah daerah kabupaten konawe sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan untuk melakukan suatu perubahan terhadap produk hukum daerah sebelumnya dan membentuk produk hukum daerah yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam :

Pertama, Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Kedua, undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Suasana Rapat Paripurna Penyerahan dua buah Rapaerda oleh pemerintah daerah

Ketiga, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keempat, Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kelima, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Keenam, Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kata Dr. Ferdinad pihaknya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Konawe atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten konawe” Kata Sekda

Anggota DPRD Kabapaten Konawe yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna

Sekda menyampaikan, gambaran terhadap muatan dua buah Ranperda inisiatif eksekutif yang diserahkan pada hari ini yang pertama, adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, terdapat beberapa ketentuan yang dihapus karena bertentantangan dengan peraturan lebih tinggi seperti syarat domisi calon kepala desa, mampu baca tulis Al Qur’an bagi yang beragama islam dan tidak sedang menjabat menjadi pelaksana kepala desa.

Kemudian, kata Dr. ferdinad dalam Ranperda ini juga dilakukan penambahan beberapa pasal sisipan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Konawe, mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.

Sekda Konawe, Dr. Ferdinand Sapaan saat membacakan sambutan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggosa.

Nantinya diharapkan lanjutnya, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di kabupaten konawe.

Yang pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya.

“terhadap kekurangan atas penjelasan di atas, kami akan menjelaskan lebih lanjut pada saat rapat konsultasi pembahasan rancangan peraturan daerah antara pansus legislatif dengan pansus eksekutif” Tutunya.

Hadir dalam Rapat Paripurna penyerahan dua buah Raperda inisiatif Pemerintah tersebut, di antaranya, Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II Rusdianto, dan anggota DPRD Konawe, hadir Pula yang mewakili Polres Konawe, dan Kejari Konawe serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY