KONAWE,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe berhasil menyelenggarakan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa. Delapan desa yang tersebar di 5 Kecamatan telah melaksanakan pemilihan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PAW Kepala Desa adalah UU nomor 6 tahun 2014 yang diubah dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, serta Perbup 43 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Kata Dahlan, kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati akan mengangkat PNS sebagai penjabat Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa antar waktu hasil pemilihan.
Dahlan menyampaikan bahwa hasil pemilihan antar waktu kepala desa di 8 desa telah berjalan lancar dan sesuai harapan. Hasilnya telah dilaporkan kepada PLH Bupati Konawe untuk ditindaklanjuti dengan rencana pelantikan pada bulan September tahun ini.
Dahlan juga mengapresiasi para Pj Kades yang telah membantu dalam pelaksanaan pemilihan ini, karena salah satu tugas mereka adalah memfasilitasi kegiatan tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada BPD, Kepolisian, dan TNI yang turut membantu kelancaran kegiatan tersebut atas dukungan mereka.
“Tak lupa teman-teman BPD, Kepolisian dan TNI yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini, mewakili pemerintah daerah kabupaten Konawe kami ucapkan terimakasih,” Pangkas Dahlan. (red)