Tak Mengetahui Hasil Evaluasi RAPBD 2019 dari TPAPD, 7 Fraksi DPRD Konawe Gelar Jumpa Pers

908
0
BERBAGI
Suasana Konfrensi Pers 7 Fraksi DPRD Konawe menjawab alasan ketidak hadiran anggota DPRD pada paripurna penetapan Perda APBD Konawe 2019

Menjawab ketidakhadiran dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 31 Desember 2018 lalu. oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mendapat tanggapan beragam dari publik.

Banyak opini yang berkembang di kalangan masyarakat Konawe atas peristiwa atas ketidakhadiran mereka, 7 faksi menggelar jumpa pers di gedung DPRD Konawe Rabu (2/1/2019).

Dalam Konfrensi Pers tersebut hadir Eko Sudarsono (Fraksi PKS), Kadek Rai Sudiani (Fraksi Gerindra), Beni Setyadi (Fraksi PAN -Demokrat), Hj Suryana ( Fraksi PDIP), H.Sunaryo Mondawa ( Fraksi Golkar), Samsuddin (Fraksi PBB) dan Irawati Umar Tjong (Fraksi PKB- NasDem). Turut hadir Aswan Tawai (NasDem), H.Abd Karim Dama (PDIP) dan Djumrin Haba (Golkar).

Juru Bicara 7 Fraksi di DPRD saat jumpa Pers Irawati Umar Djong

Juru bicara 7 Fraksi DPRD Konawe, Irawati Umar Tjong mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD Konawe pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut karena pihak Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa poin kegiatan oleh Pemerintah Provinsi dilarang. TAPD dan DPRD diminta untuk melakukan perbaikan dan itu tidak dilaksanakan,” kata Irawati

Kata dia, hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut wajib diserahkan ke DPRD Konawe guna ditindaklanjuti dan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Konawe tahun 2019.

Politisi PKB ini mengatakan, TAPD juga tidak melengkapi berkas RAPBD yang akan ditetapkan tersebut dengan dokumen pendukung lainnya (buku 2 tentang penjabaran RAPBD 2019). TAPD hanya menyerahkan ringkasan APBD 2019.

“Tidak mungkin DPRD menetapkan APBD Konawe yang DPRD sendiri tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi? Politisi PKB ini, enggan membeberkannya dengan alasan hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih lanjut.

“Karena ini terlalu banyak, artinya poin poin ini intinya bahwa yang kami terima hari ini di DPRD adalah gelondongan, tidak ada rincian,” tuturnya.

Dalam pernyataannya memuat tiga alasan yang dikemukanan oleh fraksi secara lengkap dari DPRD Kabupaten Konawe melalui Fraksi Fraksi tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Konawe yang rencananya digelar pada hari Senin 31 Desember 2018 :

Fraksi DPRD saat jumpa Pers
  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindak lanjuti hadil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di mana di dalamnya ada beberapa poin kegiatan oleh pemerintah Provinsi dilarang untuk dilaksanakan dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.
  2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilampirkan TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Tetapi yang dilampirkan hanya beberpa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kabuapten Konawe menetapkan APBD Kabupaten Konawe 2019 yang DPRD Konawe tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD 2019 sampai penetapan, DPRD tidak pernah disajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.
  3. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Konawe akan betkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (***)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY