DPRD Tak Mengetahui Isi Dokumen APBD 2019, Perda APBD Konawe Batal Ditetapkan

902
0
BERBAGI
Suasana Konfrensi Pers 7 Fraksi DPRD Konawe menjawab alasan ketidak hadiran anggota DPRD pada paripurna penetapan Perda APBD Konawe 2019

UNAAHA-KONAWEKITA-Menjawab Pasca tidak ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 31 Desember 2018 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui 7 faksi menggelar jumpa pers di gedeung DPRD Konawe Rabu (2/1/2019).

Juru bicara 7 Fraksi DPRD Konawe, Irawati Umar Tjong mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD Konawe pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut karena pihak Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

“Ada beberapa poin kegiatan oleh Pemerintah Provinsi dilarang. TAPD dan DPRD diminta untuk melakukan perbaikan dan itu tidak dilaksanakan,” kata Irawati

Kata dia, hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut wajib diserahkan ke DPRD Konawe guna ditindaklanjuti dan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Konawe tahun 2019.

Politisi PKB ini mengatakan, TAPD juga tidak melengkapi berkas RAPBD yang akan ditetapkan tersebut dengan dokumen pendukung lainnya (buku 2 tentang penjabaran RAPBD 2019). TAPD hanya menyerahkan ringkasan APBD 2019.

“Tidak mungkin DPRD menetapkan APBD Konawe yang DPRD sendiri tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut,” ujarnya.

Berikut alasan secara lengkap dari DPRD Kabupaten Konawe melalui Fraksi Fraksi tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Konawe yang rencananya digelar pada hari Senin 31 Desember 2018 :

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindak lanjuti hadil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di mana di dalamnya ada beberapa poin kegiatan oleh pemerintah Provinsi dilarang untuk dilaksanakan dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.
  2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilampirkan TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Tetapi yang dilampirkan hanya beberpa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kabuapten Konawe menetapkan APBD Kabupaten Konawe 2019 yang DPRD Konawe tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD 2019 sampai penetapan, DPRD tidak pernah disajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.
  3. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Konawe akan betkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut yakni Eko Sudarsono (Fraksi PKS), Kadek Rai Sudiani (Fraksi Gerindra), Beni Setyadi (Fraksi PAN -Demokrat), Hj Suryana ( Fraksi PDIP), H.Sunaryo Mondawa ( Fraksi Golkar), Samsuddin (Fraksi PBB) dan Irawati Umar Tjong ( Fraksi PKB- NasDem). Turut hadir Aswan Tawai ( NasDem), H.Abd Karim Dama (PDIP) dan Djumrin Haba (Golkar). (red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY