Lima Fraksi DPRD Konawe Menyetujui Raperta Tentang Desa, Ditetapkan Menjadi Perda

822
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi tentang Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe, yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa, (10/3/2020)

Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, yang dirubah menjadi Raperda tentang jumlah dan Nama- nama desa di Kabupaten Konawe, disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabuapaten Konawe tahun 2020. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi tentang 1 buah Raperda yakni Jumlah dan Nama- nama Desa di Kabupaten Konawe. Yang digelar di Gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe didampingi Wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto, dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinad Sapaan, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Pengadilan Negeri Unaaha dan Kapolres Konawe, juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah, Camat serta Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa lingkup Kabupaten Konawe.

Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir fraksinya tentang nama-nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe yang disampaikan oleh juru bicaranya, Umar Dema menyampaikan bahwa setelah mencermati secara mendalam hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), baik itu Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah daerah. Fraksi Partai Demokrat Agar seluruh permasalahan desa-desa ini disampaikan dan disusun secara terperinci agar tidak berbenturan dengan peraturan dan Perundang undangan yang berlaku, khususnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Selanjutnya Kata Umar Dema, Fraksi Partai Demokrat dengan adanya raperda ini agar menjadi salah satu tujuan dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaran pemerintah desa serta percepatan penyelenggaran pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memohon ridho Allah SWT. “Bersama ini kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe” ujarnya.

Sementara itu Fraksi Partai Bulan Bintang dalam pandangan akhir fraksinya yang disampaikan oleh Alaudin, menyatakan berdasarkan dan menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penataan dan Evaluasi, kedua tentang penyelesaian polemik masalah desa dalam wialayah Kabupaten Konawe, ketiga menyikapi hasil konsultasi dan sumbangsi terhadap Raperda tangan jumlah Nama-nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, Khususnya Pembahasan baik Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah Daerah.

Fraksi Bulan Bintang Dalam Kata Akhirnya Kata Alaudin, memberikan catatan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang landasan dan pandangan desa baik secara aspek sosial maupun aspek hukumnya, sehingga dapat memberikan gambaran secara rill bahwa Rancangan Peraturan daerah ini dibahas betul- betul dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Konawe. Karena pada dasarnya berbagai instrumen kebijakan sangat penting yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi bersama DPRD pada tanggal 3 Maret 2020, telah menyimpulkan bahwa 53 desa telah melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Olehnya itu kementeri Dalam Negeri memberikan kesempatan untuk menetapkan kembali jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe. ” Dengan ini kami Fraksi Bulan Bintang DPRD Kabupaten Konawe, menerima usulan Raperda tentang penetapan jumlah dan nama- nama desa dalam wilayah Kabupaten Konawe” Kata Alaudin.

Dalam Rapat Paripurna pandangan akhir lima fraksi DPRD KOnawe tentang Raperda jumlah Nama-nama desa di Kabupaten Konawe, selain dua Fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P) dan Fraksi Partai Gerindra juga menerima dan menyetujui Raperda tentang Jumalah dan Nama- Nama Desa di Kabupaten Konawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Untuk diketahui jumlah dan Nama- Nama di Kabupaten dan berdasarkan Raperda setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD dan Pansus Pemerintah daerah Kabupaten Konawe. Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasasn pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY