Sekda Konawe, Raperda P2BBR Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

285
0
BERBAGI
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapaan

UNAAHA-KONAWEKITA- Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapaan, berharap lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2PBBR) di Kabupaten Konawe, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sekda Konawe baru-baru ini mengatakan, Reperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Konawe, mengatur mengenai perizinan pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transfortasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, parawisata serta ketenakerjaan.

Hal tersebut, kata dia, nantinya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe.

Menurutnya, yang pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domistik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya.

Hal ini sesuai dengan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Lanjutnya, Untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,

“dengan harapan kita dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” kata Dr. Ferdinand (red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY