UNAAHA,KONAWEKITA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, gelar rapat Penyempurnaan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Konawe, Rabu, (9/6/2022).
Hasilnya, Dewan mengeluarkan SK DPRD Kabupaten Konawe Nomor 14 tahun 2022, tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rapat tersebut berdasarkan Undangan Ketua DPRD Konawe nomor : 00/162/2022. tanggal 8 Juni 2022 Perihal Undangan Rapat Penyempurnaan bersama terhadap Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe nomor : 188.34/260/2022 perihal Penyempurnaan Bersama Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kabupaten Konawe. Bedasarakan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor. 306 tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam rapat tersebut dihadiri, Pimpinan DPRD Konawe, Komisi III DPRD Konawe Ginal Sambari, Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Hermansya Pagala serta anggota DPRD Konawe antara lain, Sudirman, Ulfiah dan Umar Dema dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe, juga Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, M.Si dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin saat melalui via telepon mengatakan, hasil dari surat keputusan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengajukan nomor registrasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati.
“SK yang kami keluarkaan menjadi dasar Pemda Konawe untuk mengajukan omor registrasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati” ungkapnya (Red/KK)