Masa Sidang Ke III, Dr. Ardin Kembali Lakukan Reses di Besulutu

1079
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat menggelar Reses ke III masa sidang ke III Tahun Anggaran 2020 di Desa Lawonua Kecamatan Besulutu. Jum'at (12/6/2020).

Sebagaimana agenda reses III masa sidang III tahun anggaran 2020, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Dr. Ardin kembali melakukan reses untuk yang kedua kalinya di Daerah Pemilihan II (Dapil II) yakni Kecamatan Besulutu Desa Lawonua, Jum’at (12/6/2020) yang sebelumnya dilakukannya di Kecamatan Wonggeduku Desa Wawonggole, Kamis, (11/6/2020).

Ketua DPRD Konawe ini dalam sambutannya, mengatakan dirinya akan lebih serius lagi mendukung guna percepatan pembangunan di Kecamatan Besulutu khususnya desa Lawonua. dan kehadiranya tersebut banyak hal yang dia ingin diskusikan dan dapatkan dari kegiatan reses-nya tertutma yang berhubungan dengan kegiatn pembangunan.

“Alhamndulillah saya hadir di sini, banyak hal yang ingin saya diskusikan dan peroleh dari bapak dan ibu yang hadir sehingga saya bisa bermanfaat bagi bapak dan ibu” kata Dr. Ardin.

suasana reses Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Reses ke III masa sidang ke III Tahun Anggaran 2020 di Desa Lawonua Kecamatan Besulutu. Jum’at (12/6/2020).

Menurutnya, memang sudah ada kegiatan pembangunan yang telah dia lakukan, namun itu belum maksimal. Ketua DPRD juga berharap pembagian bantuan pemerintah kepada Pemerintah Desa (Pemdes) lebih memperhatikan asas keadilan dan pemerataan “Untuk apa bapak dan ibu memilih saya duduk dilegislatif jika tak bermanfaat, itulah konsekwensi perjuangan” Ujarnya.

Menurut ketua DPRD ini politik itu membangkitkan dan membangun kekutan bagaimana bisa besar dan maju, karena yang bisa membesarkan suatu wilayah adalah komitmen politik dan tidak bisa membangun hanya dengan kekuatan sendiri serta untuk mencapai sesuatu yang besar “jika kita bersama maka kita akan kuat” kata Dr. Ardin.

Lanjutnya, tahun ini pihaknya telah menganggarkan pembangunan drainase keliling, hanya saja tahun belum bisa direalisasi karena sesuatu hal, dan dirinya mengajak kepala desa untuk mendidkusikan semua persoalan-persoalan di Desa Lawonua, jadi kedepannya membangun Desa lawonua tidak hanya dengan dana Desa (DD) tetapi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Suasana dialog antara Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin dengan peserta Reses Desa Lawonua

“Saya jadi Ketua DPRD bukan karena saya sendiri, tetapi karena bapak dan ibu yang pilih saya, dan memberikan kepercayaan kepada saya, olehnya itu kita mulai bekerja dan juga ada program-program pribadi saya, semacam kemarin sudah ada yang dipasankan KWh lampu, dan pak desa nanti dilihat lagi dan Insha Allah bulan ini akan menyalah dan itu bukan dari APBD tapi dari nsaya sendiri dan jangan dipoitisasi lagi”Ungkap Politisi PAN ini.

Sementara itu Kepala Desa Lawonua Risal Arifin dalam sambutannya berharap, pada reses kali ini pihaknya sangat mengharapkan percepatan pembangunan di desanya dapat terwujud, dan meminta kepada ketua DPRD Konawe untuk memberikan dukungan penuh untuk pembangunan di Desa Lawonua.

“kami sangat berharap kepada Ketua DPRD Konawe agar senatiasa memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan di antranya pembangunan jalan, drainase dan lebih penting lagi adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Umumnya Kecamatan Besulutu pada khususnya Desa Lawonua” Harap Risal.

Dalam reses kali ini Ketua DPRD juga membagikan masker kepada masyarakat yang mengikuti reses, sebagai bentuk kepedulian terhadapa pemutusan mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Tak hanya Masker, DR. Ardin juga atas permintaan masyarakat langsung memberikan bantuan KWh meter lamu kepada 10 kepala keluarga, dia berjanji akan memberikan bantuan mesin jahit kepada anggota PKK Desa Lawonua

Reses kali ini dihadiri oleh Mantan Camat Besulutu, Plt.Camat Besulutu, Kepala Desa bersama aparatnya,BPD, PKK, serta Tokoh Agama dan Pemuda. Diperkirakan sekitar 150 warga ikut dalam reses Ketua DPRD Konawe di Desa Lawonua Kecamatan Besulutu.

Begutu Antusiasnya Masyarakat Desa Lawonua yang mengikuti jalannya Reses Ketua DPRD Konawe Tak dapat kursi.

Untuk diketahui, Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.

Reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tetang badan Pemeriksa Keuangan dan UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY