Disdukcapil Konawe: Pasangan Nikah Siri Bisa Miliki Kartu Keluarga

405
0
BERBAGI
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Dema Banda

UNAAHA,KONAWEKITA- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109/2019 yang diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah. Semua penduduk diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan nikah siri.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Dema Banda mengatakan Permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilakukan tanpa adanya surat nikah.

Permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, dapat dilakukan tanpa adanya surat nikah. Meskipun buku nikah menjadi salah satu syarat bagi pasutri yang ingin mengurus penerbitan dokumen KK

Sementara untuk buku nikah tersebut tentunya tidak akan dikantongi oleh pasangan yang melakukan nikah siri. Kendati demikian, pihaknya tetap melayani pasangan nikah siri yang ingin mengurus dokumen KK di Disdukcapil Konawe.

“Tetap bisa kita terbitkan KK-nya. Status perkawinannya di KK, yakni kawin belum tercatat. Terkait berapa banyak pasangan nikah siri yang mengurus dokumen KK, saya juga belum tahu jumlahnya,” ujar Dema Banda, Kamis (4/8/2022).

Secara administrasi kependudukan, Ia menambahkan, nikah siri merupakan suatu ikatan mahligai rumah tangga yang sah. Begitupun dalam perspektif Islam, nikah siri juga sah dimata agama. Namun dalam konteks bernegara, lanjutnya, pernikahan tersebut tidak diakui sehingga buku nikahnya tidak akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) manapun.

“Urusan perkawinan sebenarnya bukan wewenang kami. Disdukcapil Konawe hanya melakukan pendataan saja agar kedepan ada perlindungan hukum buat anak atau buah hati dari pasangan nikah siri tersebut,” ungkapnya.

kata dia menyebut, berkas persyaratan mengurus penerbitan dokumen KK bagi pasutri yang nikah siri, relatif sama dengan pasutri lainnya.

Namun, bedanya, ada syarat tambahan bagi pasangan nikah siri, yakni mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat. Yang mana, surat itu harus ditandatangani oleh kedua belah pihak serta pemerintah setempat.

“Itu harus ada. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri dalam KK,” ungkapnya. (Red,KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY