Menjawab pandangan umum Pemda Konawe yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe DR. Ferdinand mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa terkait 7 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Pemda Konawe serta Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Pemerintah terhadap 13 buah Raperda. Yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Konawe, Selasa (14/1/2020). Yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani didampingi Wakil Ketua II Rusdianto dan dihadiri 23 Anggota DPRD Konawe.
Ketua Badan Pembuatan Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala dalam pidatonya mengatakan, DPRD Konawe dalam menjalakan tugas dan fungsinya senantiasa menjunjung tinggi azas kemanfaatan, sehingga produk Perda yang dibuat diharapkan akan dapat bermanfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Ketujuh Raperda inisiatif dewan adalah sebagai berikut.
Pertama, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Lahan pertanian memiliki peran fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten Konawe yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk Kabupaten Konawe menggantungkan hidup pada sektro pertanian. Pada masyarakat Kabupaten Konawe, Lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial budaya bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
“Lahan merupakan sumberdaya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat” Ungkap Hermansyah.
Kedua, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan.Demi tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat. karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.
Ketiga, Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, Peemasalahan antara guru dengan peserta didik dan/atau orang tua wali ditandai banyaknya guru yang dilaporkan kepada Polri atas dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan tugas profesinya. Permasalahan tersebut adalah suatu bentuk akumulasi dari berbagai permasalahan yang ada. Kurangnya komunikasi orang tua dengan anak, kurangnya komunikasi orang tua/wali murid dengan guru, kurangnya komunikasi guru dengan peserta didik, faktor ekonomi guru, kepribadian peserta didik yang banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan dunia teknologi akan rentan menimbulakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan profesinya dan bahkan siswa terhadap gurunya.
Kata Politisi Gerindra ini, melihat kenyataan di atas, maka akan menjadi tantangan besar bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Tugas guru sangat mulia sehingga perlindungan guru dalam melaksanakan tugas profesinya perlu dijabarkan secara jelas pada Raperda Perlindungan guru di Kabupaten Konawe.
Lanjutnya, Keempat adalah Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. aspek penting dalam isu kesejahteraan manusia adalah terpenuhinya jaminan kesehatan, sebagai kebutuhan dasar.kesehatan memainkan peran utama dalam segmentasi jenis-jenis jaminan atas hak warga negara. Jika disingkronisasi dengan konsep welfare state yang dianut oleh Indonesia maka negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan menjamin dan memnuhi kesejahretaan wajib diwujudkan dalam bentuk perumusan pelaksanaan fungsi, sehingga mampu mendorong hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi Ibu, bayi, dan anak di Kabupaten Konawe.
Kelima, kata Hermansyah, Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Kabupaten Konawe merupakan salah satu daerah otonom yang dalam praktik penyelenggaran pemerintahannya selalu memberikan pelayanan yang intensif terhadap setiap masyarakat demi terciptanaya suatu masyarakat yang adil, makmur, sejahtera daik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi dan tarap hidup masyarakat.
Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan dan didayagunakan di Kabupaten Konawe dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah dari sektor zakat. Dalam upaya Pemda Konawe melalui sektor zakat, tentunya dibutuhkan sebuah instrumen pengelolaan zakat itu sendiri agar benar-benar dapat memberikan pelayanan positif terhadap segenap masyarakat Konawe.
Keenam, jelasnya, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. Pemda Konawe perlu mengelolah penanggulangan bencana dengan intensif dan sistematis.Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan faktual. Pada bualan Juni 2019 terjadi bencana banjir yang cukup besar. Hal tersebut memberikan dampak yang cukup besar di kabupaten Konawe. Banjir yang terjadi beberapa saat sebelum dan setelah idhul fitri 2019 pada tanggal 18 Juni terindikasi menggenagi 144 desa dan 22 kelurahan dan 24 kecamatan. Banjir juga telah menyebabkan kerusakan diberbagai sektor. Rumah yang terendam dilaporkan sebanyak 4.688 unit dengan rincian 192 rusak berat, 513 rusak sedang dan 575 rusak ringan. Bangunan sekolah juga turut terendam, yakni 32 unit taman kanak-kanak, 49 SD, dan 14 SMP. (Sumber. CNN Indonesia)
Berdasarkan pertimbangan di atas, secara yuridis, sosiologis dan filosofis adanya Perda tentang Penanggulangan bencana merupakan sebuah keharusan. Eksistensi peraturan tersebut tidak saja merupakan wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, melainkan di sisi lain Perda a aquo dapat menjadi deskripsi atas upaya pemenuhan tujuan negara yang melandasi terbentuknya pemerintahan. Di sisi lain urgensi sosiologis atas keberadaan Perda ini merupakan upaya untuk mengantisipasi apabila kemungkinan terjadi bencana serupa.
Ke Tujuh, Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. Kabupaten Konawe sering mengalami permasalahan yang menyangkut masalah kebersihan lingkungan hidup diantaranya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, pembuangan limbah industri, polus udara, pencemaran air dan lainnya, sehingga DPRD Kabupaten Konawe berinisiatif membuat Perda demi menjamin terciptannya kebersihan lingkungan hidup. (**)