UNAAHA,KONAWEKITA- Salah satu kewajiban setiap anggota DPRD berdasarkan konstitusi adalah melaksanakan reses sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Dr. Ardin, M.Si usai menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses di Gedung ABD. Samad DPRD Konawe, Senin (20/6/2022)
Adanya isu bahwa anggota DPRD tidak kewajibannya untuk melakukan reses, ketua DPRD menepis hal itu dirinya tidak memahami jika hal itu terjadi.
Namun menurutnya, setiap anggota yang melakukan reses ada laporannya, di mana dilaksanakan dan sesuai jadwalnnya.
“saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan karena itu kewajiban kontitusi. Tadi sudah 20 yang masuk, masih 10 karena tidak sempat hadir dan rata-ratra yang hadir sudah melaporkan” ungkapnya.
Kata dia, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk jika ada anggota tidak laksanakan reses. “Kita berprasangka baik saja, saya selaku pimpinan hari ini sudah tutup dan masa persidangan ketiga sudah selesai, dan reses sudah selesai kita buka masa persidangan baru” ujar Ketua DPRD Konawe.
Diketahui, reses itu sendiri adalah para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.
Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses. (red/KK)