Jadwal Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Konawe Telah Ditetapkan

192
0
BERBAGI
Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM

Setelah menggelar rapat Badan Musyawarah ( Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapakan jadwal pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I dari Kadek Rai Sudiani kepada Drs. H. Tadjuddin Dongge pada tanggal 15 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, usai rapat Bamus dilaksanakan. Senin, (13/3/2023).

Kata Wakil Ketua DPRD, rapat tersebut dihadiri hampir seluruh anggota Bamus bersama Staf Sekretariat DPRD. “Keputusannya pada Rabu 15 Maret 2023 Pak Tadjuddin akan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Kadek Rai Sudiani dari Fraksi Gerindra – Perindo,” kata Rusdianto.

“Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Rapat Paripurna Istimewa PAW unsur Pimpinan DPRD akan dilaksanakan pada pukul 9.30 Wita,” sambungnya.

SK PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe

Rusdianto menjelaskan bahwa semua tahapan proses PAW unsur Pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra – Perindo sudah selesai. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Jadi tidak ada lagi namanya bola liar. Rapat Paripurna Istimewa PAW Wakil Ketua DPRD itu sudah pasti dilaksanakan pada hari Rabu 15 Maret 2024 sebagaimana hasil Keputusan Rapat Bamus tadi,” tegasnya.

Olehnya itu, selaku penanggung jawab lembaga saat ini, dirinya berharap Kadek Rai Sudiani dapat hadir dalam Paripurna Istimewa tersebut.

“Idealnya yang bersangkutan hadir. Kalau pun tidak hadir, pelantikan tersebut tetap dinyatakan SAH,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I dari Kadek Rai Sudiani kepada Drs. H. Tadjuddin Dongge, Selasa 20 Desember 2022.

Sekwan menerima surat PAW

Rapat paripurna pergantian Wakil Ketua ini diikuti 20 dari 29 anggota DPRD Konawe. Dalam rapat tersebut disebutkan posisi Kadek Rai Sudiani sebagai anggota Komisi III DPRD Konawe.

Pelantikan ini juga menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, bernomor : 169 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin saat memimpin rapat mengatakan rapat paripurna PAW Wakil Ketua DPRD ini dilaksanakan berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Nomor : 11-0502/ kpts/ DPP GERINDRA/2022 Tanggal, 24 Nopember 2022 dan Surat Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 2900-136/XII/DPD GERINDRA/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe No :028-24/A/XII/DPC/GERINDRA KNW/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Kemudian dikuatkan pula dengan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra Perindo nomor: 013/ FRAKSI/2022. Dimana pada Tanggal, 15 Desember 2022 hasil rapat Fraksi Partai Gerindra Perindo menghasilkan kesimpulan akhir rapat yaitu Fraksi Partai Gerindra Perindo menyetujui untuk dilakukan proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019–2024 an.Kadek Rai Sudiani kepada Drs.H. Tadjuddin Dongge sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY