PT ST Nickel Bersedia Penuhi Terkait Kesepakatan Nilai Pembayaran Royalti

255
0
BERBAGI
Suasana mediasi antara warga Amonggedo dan Pihak PT ST Nikel

UNAAHA,KONAWEKITA- PT. ST Nickel Resources bersedia penuhi kesepakatan nilai pembayaran royalti terhadap warga Amonggedo
sesuai kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) yang disepakati kedua pihak. Setelah pmerintah daerah melakukan mediasi antara pihak ST Nikel dan warga yang tergabung dalam Fanbers.

Perihal ini tertuang dalam berita acara hasil mediasi antara kedua belah pihak yakni PT ST Nickel Resources dan pihak Fanbers yang merupakan perwakilan dari 3 desa di wilayah kecamatan Amonggedo, yaitu Desa Mendikonu, Desa Benua dan Desa Amonggedo, Selasa (14/3/23).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Konawe A. Apono, SH, MH, Camat Hj. Megawati Ahuddin, S.Sos, M.Kes, Danramil Wawotobi 1417-02 Lettu Inf. Jumain, Polsek Pondidaha, Ipda. Salim Zainal, Kapolsubesktor Amonggedo, Aiptu. Imran Kamran, Ketua Dewan Pembina FANBERS Drs. H. Ilham Latief dan perwakilan pihak ST Nikel Sdr. Gunawan ( KTT ).

Mediasi tersebut menyepakati, pihak ST Nikel Resources bersedia membayarkan Royalti kepihak pemilik Sertifikat sebesar 1,35 dan pihak Fanbers sebesar 1,15 dan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan akan ditanda tangani oleh pihak2 yang hadir dalam mediasi hari ini.

Selanjutnya, pihak ST Nikel akan menindak lanjuti terhadap kesepakatan yang dihasilkan hari ini dan akan segera mendatakan penerima Royalti sebesar 0,35 dan dan 0,15 dan akan membuat MoU perubahan kenaikan Royalti.

Kabag Hukum Setda Konawe, Apono berharap hasil rapat mediasi hari ini, bisa diterima oleh kedua belah pihak sehingga persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

“Proses mediasi telah dilaksanakan 4 ( empat ) kali yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Amonggedo dan di ruang rapat Sekda Kabuoaten Konawe, namun pemerintah tidak bisa mengintervensi karena permasalahan tersebut bersifat privasi yang harus diselesaikan antara pihak ST Nikel dan pihak Fanbers, olehnya dengan adanya hasil mediasi hari ini, bisa diterima dan menjadi solusi bagi kedua pihak,” jelas Apono. (red/)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY