UNAAHA-KONAWEKITA- Ada beberapa point yang perlu perubahan pada Raperda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Hal dipandang perlu karena tidak sesuai lagi dan pengalaman sebelumnya menimbulakan masalah, hal ini di Katakan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin melalui via Telepon, Minggu (13/2/2022).
“Raperda tentang pemilihan kepala yang perlu direvisi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya justru ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah, kemungkinan itu kita akan hapus makanya ini perlu kita revisi, sehingga dapat memberikan ruang pada calon lainnya untuk berkompetisi sesuai demokrasi” Ungkap Dr. Ardin.
Point lainnya, kata Dr. Ardin, terkait azas domisili, calon Kades tidak harus lagi karena ada perintah Undang- undang. Yang penting dia warga negara diberikan hak untuk memilih salah satu desa, tergantung masyarakat yang memilih.
“Tergantung masyarakat yang memilih kades-Nya, walaupun dia dari luar desa bisa dia mencalonkan, tetapi dia tidak punya hak suara di desa itu, dia hanya punya hak untuk dipilih” Kata Dr. Ardin.
Kemudian yang lain misalkan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut dr. Ardin, ini juga akan ditinjau. Karena faktanya ada juga ASN yang lolos jadi kepala desa.
Menurutnya, ASN dari provinsi ada yang lolos jadi kepala desa, inikan ketidak adilan untuk ASN Konawe. Di Konawe tidak diberikan izin, tetapi di provinsi diberikan izin dan faktanya mereka terpilih jadi kepala desa, “inikan tidak adil buat pegawai- pegawai kita di Pemda Konawe” Ungkap Politisi PAN ini.
Untk itu, kata dia, ASN tetap diberikan ruang, karena itu adalah pilihan, kalaupun ASN menjadi kepala desa kemudian pemerintah daerah masih menggunakan tenaganya. Kan ada Undang- undang Kepegawaian dan Undang- undang tentang disiplin Pegawai Negeri yang mengatur itu.
“Menurut saya untuk pilkades ini jangan menjadi polemik tentang syarat administrasi pencalonan, silahkan saja kan toh masyarakat juga yang memilih” Tutup Ketua DPRD Konawe. (Red/KK)