Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna penyerahan Ranperda dari pemerintah daerah (Pemda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Konawe, Senin, (26/2/2024).
Kedua Ranperda tersebut antara laian, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, kepada DPRD Konawe.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, didampingi wakil ketua I, Tajuddin Dongge, wakil ketua II, Rusdianto, beserta beberapa anggota DPRD, Sekretaris daerah (Sekda), Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyampaikan bahwa kerjasama antara kedua pihak antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daearah yang terus terpelihara, telah memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat.
Kata Harmin Ramba, penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Konawe telah mendapatkan Pertimbangan, atau persetujuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Harmin Ramba.
Adapun pertimbangan atau persetujuan tersebut tertuang didalam 3 surat resmi. Pertama, Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.
Kedua, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal tanggapan terhadap permohonan penataan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Konawe.
Dan yang ketiga, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
Harmin Ramba menegaskan, agar instansi yang berhubungan dengan Raperda tersebut, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak DPRD Konawe dan Pansus, agar dapat lebih fokus, efektif dan efisien sehingga Raperda dapat segera ditetapkan. Sehingga apa yang dilakukan agar menghasilkan sesuatu yang mermanfaat bagi masyarkat dan daerah. (**)