Bawaslu Himabu Peserta Pemilu Tak Lakukan Aktifitas Kampanye

220
0
BERBAGI
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan

UNAAHA,KONAWEKIATA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, imbau para Peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak melakukan aktifitas kampanye hingga pada saat yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan mekanisme dan waktu kampanye pada Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana dalam lampiran PKPU Nomor 15 tersebut Kampanye akan dimulai terhitung tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2023 mendatang.

” Jadi kami imbau Peserta Pemilu untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dari tanggal 4 sampai 27 November,” ujar Abuldan

Ketua Bawaslu Konawe, akui pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif, rawan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, ia menegaskan Bawaslu Konawe bakal memberikan sanksi pada peserta Pemilu yang terbukti melanggar melakukan kampanye baik itu dalam bentuk pemasangan APK maupun dimedia sosial sebelum jadwal tahapan dimulai.” tutupnya. (RLS)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY