Dewan Konawe Hearing Panitia Pilkades Desa Kumapo

245
0
BERBAGI
Suasana RDP terkat persoalan DPS Desa Kumapo Kecamatan Onembute yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, DPRD Konawe, Senin (17/10/2022)

UNAAHA,KONAWEKITA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, gelar hearing persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Kumapo Kecamatan Onembute, yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, DPRD Konawe, Senin (17/10/2022)

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, mengingatkan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa berlaku netral dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades.

“Dalam penetapan Daftar Pemilih, Panitia harus bersifat netral dan terbuka, coret yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

dirinya meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten konawe untuk menegaskan pada panitia serta calon kepala desa, penafsiran dari Perbup pasal 30 ayat 1, terkait status Pemilih yang sering menjadi salah satu point setiap terjadi hearing.

“Ini harus jelas agar kerja Panitia 7 tidak sia-sia, dikarenakan ada gugatan terkait status pemilih” ujarnya.

Sementara itu Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana, menjelaskan persoalan status pemilih atau warga yang beraktifitas diluar desa dikatakan masih dapat menyalurkan hak pilihnya dipemilihan Kepala Desa.

” Jadi yang tidak boleh kita hilangkan hak pilihnya adalah warga yang bekerja diluar desa dan pelajar,” jelas Keni pada peserta hearing.

Diketahui hearing Pilkades Desa Kumapo Kecamatan Onembute, dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD konawe, dinas PMD, Pihak Panitia 7, Camat Onembute, serta 2 orang Calon kepala desa. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY