Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Konawe mendapat persetujuan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Jakarta 2024.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pembahasan dua Ranperda Kabupaten Konawe disetujuiuntuk dilakukan pembahasan. Dua Ranperda itu yakni tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan tentang perubahan kedua atas Persa nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mengetahui surat persetujuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr, Ardin mengungkapkan, sesuai mekanisme penetapan Perda maka DPRD Kabupaten Konawe menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam hal ini PJ Bupati Konawe.
“Menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe yang ditunjukkan ke DPRD Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pembahasan dua Ranperda itu,” ungkapnya.
Kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemkab Konawe, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.
“Setelah 7 hari, Pj Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru,” ujarnya.
Sebelunya, Kemendagri dan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Penjabat (PJ) Bupati Konawe Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, kamis (4/1/2024) kemarin
“Insha allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” tandasnya
Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)